DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

herjanto (2016-08-30 20:37:17)

Mohon informasi saya bekerja di Surabaya, e ktp semarang saya hilang dijambret. Akan urus e-KTP baru di Dispenduk Capil Surabaya apakah diperkenankan?
Maturnuwun

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

boleh pak, asalkan bisa di cetak luar daerah di dispendukcapil surabaya

siti saripah (2016-08-30 19:39:59)

mlm pak saya mau tanya dulu kn saya pernah bikin e-ktp thn 2012 truz saya nikah truz pas punya anak kn mau bikin akte tp saya mesti punya kk dulu truz saya pindah ikut suami truz e-ktp saya nya di sita d kec truz saya bikin ktp lagi d tempat suami di bikininya ktp biasa,kalau sya ckrng mau bikin e-ktp lagi apa mesti foto sama sidik jari lagi ga truz persyaratanya apa saja,mohon infonya ya pak

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

perekaman data KTP Elektronik cukup satu kali saja, tukarkan KTP saudara dengan yang KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil di Kecamatan

T.P .kristianto (2016-08-30 16:49:40)

Yth dinas kependudukan
Kata nya e KTP udah online seluruh Indonesia ,kenapa pada saat ada rekam ganda pengurusan nya ribet, tinggal disuruh pilih dimana dia mau tinggal dan delete nik yg tidak terpakai dan di daerah juga di kasih wewenang untuk mendekat jadi mudah untuk hitung penduduk

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

http://dispendukcapil.semarangkota.go.id/berita-SATU-KTP

Tri Agustin (2016-08-30 14:54:58)

Selamat siang pak,

Saya sudah melakukan perekaman untuk data E-ktp.

Hanya tinggal cetak E-ktp. Tapi dari pihak kecamatan alat cetak nya baru eror, dan saya diminta untuk kembali lagi pertengahan oktober 2016 ini. Padahal saya ketahui dari berita2 di televisi, kalo akhir september 2016 ini periode terakhirnya.

saya sudah dilempar ke Dispendukcapil juga, tapi dari Dispendukcapil diminta kembali ke kecamatan lagi.

Bagaimana itu pak. untuk cetak E-ktp harus di kecamatan atau dispendukcapil.

Mohon solusinya...?

Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

daftarkan permohonan untuk cetak KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil di Kecamatan saudara

Ulfah Mustika Mawarni (2016-08-30 09:32:55)

assalamu'alaikum wr.wb pak /bu
maaf saya mau tanya . apakah saya harus membuat ulang e-ktp atau bagaimana?
soalnya saya sudah rekam data untuk pembuatan e-ktp pada bulan september 2014 sampai sekarang kenapa ktp saya belum jadi ya. makasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

perekaman cukup 1x saja, silahkan saudara mengajukan permohonan pencetakan KTP Elektronik melalui Kelurhan dan di daftarakan di TPDK Disdukcapil di Kecamatan saudara

revi kusmana (2016-08-30 08:37:29)

pagi pak/bu..
saya mau tanya, sy domisili kab.bandung tapi sekarang bekerja di semarang dan sudah pindah sama keluarga ke semarang.
pertanyaan saya :
1. apakah bisa pembuatan e-ktp di semarang?
2. kalau bisa di mana saja?
3. persyaratan nya apa saja?

sebelumnya terimakasih atas penjelasannya.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk yang akan mengurus KK atau KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. KK dan KTP lama 4. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 5. Ijasah Terakhir. Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan

Intan (2016-08-30 07:11:09)

Selamat pagi pak/bu,saya mau nanya ,kalau misalkan memperbaharui KK di kabupaten langsung bisa apa tidak ? Soalnya kalo di kecamatan lama ,trus ini juga saya cuma dapat cuti 3hr ,mau buat KTP sma SIM,karna KK.nya bermasalah saya tidaak bisa buat KTP,,,yaang alasannya operatornya ga adalah sinyalnya susahhlah .Tolong bantuanya pak/bu.terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

di Kota Semarang memperbarui KK cukup di TPDK Disdukcapil di Kecamatan dengan membawa data dukungnya

raharjo (2016-08-30 07:09:27)

Mau tanya pak, Saya ingin membuatkan akta kelahiran anak saya yang terlambat, namun masalahnya saya dan Istri memiliki KK yang berbeda. Istri ikut KK ortunya di semarang sedangkan saya dan anak pakai KK di solo. apakah bisa langsung mengajukan akte kelahirann anak saya? ataukah harus jadi satu KK dulu? KK kami sementara sengaja dipisah karena masih terikat administrasi. Makasih atas jawabannya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

bisa pak, 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP-el orang tua dan pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas.

fahmi hanan (2016-08-29 08:29:19)

assalamualaikum wr . wb pak / bu saya ingin bertanya bagaimana cara mengganti KTP lama saya (belum E-KTP) menjadi KTP seumur hidup, apa saja syarat yang harus dibawa dan menuju langsung ke kecamatan apa ke kelurahan dahulu? terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mengajukan permohonan cetak KTP Elektronik dengan membawa surat pengantar dari Kelurahan dan didaftarkan di TPDK Disdukcapil di Kecamatan saudara

Yanti (2016-08-29 03:06:39)

Malam pak ,
Maaf mau tanya apakah kalo mengurus surat pindah bisa langsung ke dispenduk atau harus ada pengantar dari rt,rw,lurah,camat.
Trimakasih untuk jawabannya.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

surat pindah melalui permohonan RT/RW dan Kelurahan didaftarkan di TPDK Disdukcapil di Kecamatan saudara

susilo adi saputro (2016-08-29 02:28:33)

sekarang saya sudah menikah ingin mengubah status pernikahan dalam ktp saya dan istri saya. dan alamat istri saya yang dulunya di kecamatan semarang utara sekarang ikut saya di kecamatan genuk. kartu keluarga sudah jadi sekarang ingin mengurus ktp .
apa saya dan istri saya harus rekam data lagi??
nama Susilo Adi Saputro NIK 3374032007840001
Ririn Sofiantari NIK 3374024709930005
Mohon Penjelasannya terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

tidak perlu, perekaman cukup 1x, saudara dan istri tinggal mengajukan permohonan cetak ktp saja, tanpa perekaman

A'am Romansyah (2016-08-29 01:51:33)

saya A'am Romansyah ,tinggal di gunungpati, kira kira 2 tahun yang lalu saya sdh pernah buat e-ktp , tapi sampai sekarang blm jg saya terima ,, ini bagaimana ya ? haruskah saya buat E- ktp lagi ? atau saya ambil sendiri di kecamatan ?
sebenarnya brp lama e-ktp bisa di terima ? . terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

bagi yang sudah rekam data tapi KTP El belum jadi karena pada saat itu pencetakan KTP El masih menjadi kewenangan pemerintah pusat, bila belum jadi agar mengajukan permohonan baru

Tulus Pujianto Santoso (2016-08-28 22:26:54)

Pak, saya melakukan perekeman KTP Elektronik pada tengah Agustus 2016, apakah memang betul kartu e ktp tidak bisa langsung jadi??
.Informasi yang diberikan kepada saya adalah, KTP Elektronik diprint di pusat, dan blanko-nya masih kosong. Dijanjikan kepada kami setidaknya bulan November baru bisa diambil.
Keesokan harinya, rekan kerja saya melakukan perekaman e-ktp di dispendukcapil kecamatan lain, bisa langsung jadi.. tentunya dengan membayar biaya "percepatan" tertentu yang diberikan lewat calo.
Mohon kejelasan situasi yang kita alami saat ini, sebetulnya kami bisanya print e-ktp di mana ya???
di Dispendukcapil Kecamatan setempat atau harus ke Dispenducapil Kanguru (Wilayah)??

Terima kasih



Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

- sejak bulan desember 2013 pemerintah kota semarang sudah diberi kewenangan mencetak KTP Elektronik namun blangko KTP Elektronik masih harus mengambil di pemerintah pusat. - untuk perekamana di bulan agustus 2016 pencetakan KTP Elektronik mengalami keterlambatan dikarenakan blangko mengalami keteralambtan pendistribusian kami memang menjanjikan 3 bulan karena harus menunggu antrian sejak 22 juni 2016. sudah menumpuk sekitar jumlah 12.700 keping. - pengurusan KTP Elektronik gratis tidak ada pungutan

Joko Purwamto (2016-08-28 11:40:33)

Mohon perekaman e-KTP di dukcapil pedurungan dapat dilakukan pada malam hari atau hari Sabtu tetap buka, sehingga seperti anak saya yang sekolah sampai sore masih dapat melakukan perekaman e-KTP. Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

http://dispendukcapil.semarangkota.go.id/berita-JADWAL-PELAYANAN-MOBIL-KELILING-TAHUN-2016

Sedya Sumadi (2016-08-25 20:50:11)

Selamat pagi bapak / ibu, saya dan suami sdh pernah punya e ktp , tp kartu keluarga msh gabung sm orang tua, kemudian saya dan suami membuat kartu keluarga sendiri , dlm proses pembuatan kartu keluarga tsb e ktp saya dan suami diminta kemudian diganti dg ktp baru , pertanyaan saya : apakah saya hrs upgrade E KTP lg ato bagaimana.........mohon bantuan nya , terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

tukarkan KTP Lama saudara dengan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil dengan membawa fotocopy KK terbaru

A.F. Ulama (2016-08-25 17:28:30)

Pak mau tanya tentang permohonan e ktp untuk penyandang lumpuh yang kondisi tidak memungkinkan untuk diangkut ke luar dari rumah. mohon sarannya, maturnuwun.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

saudara membuat surat permohonan perekaman data ke Kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil

nancy amelia setiawan (2016-08-25 14:32:03)

Siang, saya mau apply visa tinggal di jepang. Dan salah 1 syaratnya adalah translate untuk akte lahir , kartu keluarga, surat ganti nama. Untuk menerjemahkan dokumen tersebut saya bisa dilayani di dispendukcapil langsung atau saya harus menggunakan jasa penerjemah tetdaftar baru bisa legalisir di dispendukcapil? Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

AKta kelahiran sekarang dalam 2 bahasa, bahasa inggris dan indonesia, silahakan saudara datang ke dinas dnegna membawa akta asli dan data dukung lainnya untuk ditukar dalam 2 bahasa

ahmad ardian syah (2016-08-24 22:02:50)

Pak saya mau tanya ...istri saya sudah rekam data e-ktp terus nikah sama saya pindah alamat saya e-ktp nya di tahan di ganti ktp non elektronik..kalau mau nyetak ktp perlu rekam data lagi gak?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

tidak perlu rekam lagi, perekaman data cukup 1x,silahkan tukarkan KTP saudara di TPDK Disdukcapil di Kecamatan Saudara

Riska (2016-08-24 20:16:57)

Mohon info status NIK 3317145807900002 an. riska saputri sdh pernah perekaman ktp-el th 2013 setelah pindah penduduk dr rembang ke kota semarang, sekarang status ktp-el saya bagaimana?mohon dikonfirmasi mengingat batas akhir 30 sept dan saya sudah perekaman dr 2013 tp blm jadi jadi sampe skrg.trims

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mengajukan permohonan cetak KTP Elektronik dengan membawa surat pengantar dari Kelurahan dan KK didaftarkan di TPDK Disdukcapil di Kecamatan saudara

Bambang Untoro (2016-08-24 20:04:30)

Saya berencana akan pindah alamat dari kec. Semarang Utara ke kec. Tembalang.
SKP sdh lengkap dari kelurahan Sendang Mulyo dan saya sdh memasukan berkas lengkap ke kec. Tembalang. Pertanyaan saya apakah saya harus rekam data ulang (foto & sidik jari ulang)?
Trims

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

jika saudara pernah melakukan perekaman foto/sidik jari tidak perlu mengulang lagi, karena perekaman data cukup 1x saja. tinggal saudara daftarkan saja berkas saudara ke TPDK Disdukcapil di Kecamatan