Informasi Serta Merta
| Informasi Sertamerta 1. Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat 2021-2022 2. F A Q (Frequently Asked Questions) |
|
| Setiap Badan Publik yang memiliki kewenangan atas suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan/atau Badan Publik yang berwenang memberikan izin dan/atau melakukan perjanjian kerja dengan pihak lain yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum wajib mengumumkan informasi serta merta. | |
| Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain : | |
| 1. Informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman,epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa atau benda benda angkasa | |
| 2. Informasi tentang keadaan bencana non alam seperti kegagalan industry atau teknologi, dampak industry, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan. | |
| 3. Bencana social seperti kerusuhan social, konflik social antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan terror | |
| 4. Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular | |
| 5. Informasi tentang racun pada baan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat, dan/atau | |
| 6. Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik |
