DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

Luthfia (2023-03-07 23:01:55)

Susah pendaftaran secara online. Dengan kode capcha yang susah diakses. Sebaiknya jika angka ya angka saja gausa ada tanda plus dan samadengan. Disini kesusahan pendaftaran akibat adanya kode captcha yang tidak dimengerti. Coba ownernya di trial kembali jika memang terbukti benar, lebih baik segera dilakukan tindakan

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Kode capcha adalah hasil dari penjumlahan dari angka yang tertera, jadi masukan hasil dari penjumlah bukan pengulangan angka yang tertera. Terimakasih

Adityo Putro Wicaksono (2023-03-07 14:51:48)

Kalau untuk mengurus fotocopy legalisir akta kelahiran untuk pengurusan pernikahan, bagi calon pasangan yang berada di luar kota, harus dilegalisir ke kecamatan atau ke dukcapil di tempat calon pasangan asal kah? Dan apakah itu wajib?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Permohonan legalisir akta kelahiran bisa dilakukan diluar kota jika KK sudah berdomisili pada kota tsb dengan melampirkan surat keabsahan dari Disdukcapil Kota Semarang (jika penerbit akta kelahiran dari Kota Semarang). Terimakasih

Panji Sunaryo (2023-03-07 07:43:26)

selamat pagi bapak ibu dispendukcapil
saya mau nanyakan bagaimana kalau KTP rusak bisa diganti yang baru lagi, bagaimana prosedurnya? maturnuwun

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Silakan datang ke kantor TPDK di Kecamatan domisili dan ajukan permohonan cetak ulang KTP karena rusak dengan syarat FC KK dan KTP asli yang rusak

Wahyu Choiritah (2023-03-03 07:38:32)

Kalau mau bikin KTP untuk pemula di pelayanan akhir pekan , apa saja syaratnya?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

FC KK dan FC Akta Kelahiran, Terimakasih

LOLA FILLA DELVIA DEBORA (2023-03-01 15:23:22)

Cara mengubah nama di profil karena ada kekeliruan

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Jika ingin melakukan perbaikan nama profil Si D'nOK silakan hubungi kami melalui IG/Twitter/WA (085641604903), akan dibantu merubah data profil oleh petugas, Terimakasih

Jumiyono (2023-02-25 13:30:55)

Bagaimana cara membuat identitas kartu digital di Semarang.....terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Silakan datang ke kantor TPDK di Kecamatan domisili atau kantor dinas Jl. Kanguru Raya No. 3 Semarang

Dewi ariyani (2023-02-23 10:26:59)

Mo legalisir ktp kk dan akte kelahiran dtg lgsg atau daftar online dulu

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Silakan datang lansung ke Kantor Dinas Jl. Kanguru Raya No. 3 Semarang tidak perlu daftar online terlebih dulu, Terimakasih

SURYATI WULANDARI (2023-02-01 18:19:53)

Mohon bantuannya pak, saya SURYATI WULANDARI warga desa kupang, rt/rw 006/004, kecamatan AMBARAWA, Kab. semarang, ingin mengurus surat pindah WNI Antar provinsi,

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Silakan menghubungi Disdukcapil Kabupaten Semarang. Terimakasih

Nina afriyati (2023-01-31 08:55:39)

Mau bikin KTP baru

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silakan datang ke kantor TPDK di Kecamatan domisili dan ajukan permohonan KTP baru. Terimakasih

jarot (2023-01-30 13:37:24)

Mohon Maaf sebelumnya, minta tolong petugas TPDK di kecamatan di briefing lagi sampai jelas. Kami sudah lakukan pengajuan KTP online lewat apilkasi siDnok, status sudah diap diambil, waktu pengambilan sudah membawa dokumen data dukung komplit, masih ditanya resi, resi apa?? kami minta contohnya seperti apa resi, gak bisa ngasih contoh, Sudah dikasih lihat WA dan email pemberitahuan untuk ambil, masih aja diminta resi, resi apa??? Satu lagi mau ambil KIA juga status sudah siap diambil, masih diminta foto 3x4 2 lembar, kebetulan kami tidak bawa, tp dokumen yang lain komplit kami bawa, KIA harus ada foto kalo tidak ada tidak bisa dibuat katanya, kan foto sudah dimasukkan saat pengajuan online, kenapa minta lagi, mau dibuat apa??kalo minta foto lagi sama aja bikin manual dong??

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silakan DM IG/Twitter/WA (085641604903) kami nggih, Terimakasih

Irin prasetyo (2023-01-28 13:49:57)

Selamat siang mau bertanya. Saya mempunyai surat keterangan pindah (SKPWNI) yang akan saya gunakan untuk membuat KK baru di wilayah yang baru. Tp karna belum sempat mengurus hingga 3 bulan maka surat tsb hangus. Bagaimana cara mengaktifkan nya kembali ? Dan prosesnya bagaimana saja ?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

SKPWNI terbitan mana nggih?

Susilo Raharjo (2023-01-25 07:14:04)

Dimana tempat pengambilan KK yang telah didaftarkan di Si D'nok dengan status SIAP AMBIL?
Persyaratan apa yang diperlukan?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa diambil di Kantor TPDK di Kecamatan domisili, dan membawa dokumen yang sudah diupload untuk ditunjukan kepada petugas. Terimakasih

Falentina silalahi (2023-01-19 13:49:56)

Bagai mana yh pak,mau minta surat pinda dari Semarang mau ke Sumatra Utara soal nya jadi susah cari kerja nya pak, mksh pak

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Silakan datang ke Kantor TPDK di Kecamatan domisili dan ajukan PERPINDAHAN KELUAR, Terimakasih

Umiyanti (2023-01-18 20:48:12)

Selamat mlm ibu/bapak
Saya mau tanya.cara memperbaharui nama ibu saya d kk...buat syarat pinjaman
Syaratnya apa saja ya ?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

mohon maaf memperperbaharui nama seperti apa nggih? silakan DM IG/Twitter/WA (085641604903) kami untuk informasi lebih lanjut Terimakasih

Wahyu nugroho (2023-01-18 11:20:27)

Selamat pagi DISPENDUKCAPIL..
saya mau tanya . Apakah sudah tersedia blanko KTP nya ya?
Soalnya saya mau buat KTP baru
Trimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Silakan datang langsung ke Kantor TPDK di Kecamatan sesuai domisili, Terimakasih

Irma Rahmawati (2023-01-17 06:54:19)

Selamat pagi dinas DISPENDUKCAPIL
saya mengajukan pengaduan.saya kmrn melakukan pendaftaran di link SIKER Disnaker gagal dengan keterangan yg tertera di format NO. KK tidak sesuai dengan No. NIK.yg saya pertanyakan kenapa NO. KK dan NO. NIK bisa tidak sesuai??padahal KK saya ini diterbitkannya sudah lama dari tahun 2018.mohon untuk ditindaklanjuti.terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silakan kirim KK & KTP melalui DM IG/WA/Twitter kami, akan kami cek terlebih dahulu. Terimakasih

setiawan (2023-01-17 04:01:31)

mohon info IG/Twitter/WA ?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

IG : @disdukcapilkotasemarang Twitter : @DUKCAPILKOTASMG WA : 085641604903

Diah Anastasyah Nurazizah (2023-01-15 12:36:48)

Selamat siang
Saya mau bertanya
Saya warga asli purworejo yang kini sedang merantau disemarang
Minggu lalu saya kehilangan ktp serta atm saya
Saya telah mengurusnya di Kec. Pituruh Purworejo
Namun katanya saat ini menggunakan ktp elektronik lewat apk
Katanya tidak bisa cetak karena blanko e-Ktp tersebut kosong kemudian saya hanya dikasih fotocopyan ktp saja dari kecamatan yang katanya bisa untuk mengurus atm yang hilang
Namun saat saya mau membuat atm di semarang dengan melampirkan fotocopy ktp tersebut katanya tidak bisa, harus menggunakan ektp fisik atau ktp sementara
Untuk itu saya kesulitan kalau harus membuat ktp sementara dipurworejo karena saya liburnya hanya hari minggu

Apakah disdukcapil semarang bisa mencetakkan ktp luarkota atau membuatkan ktp sementara untuk orang luarkota?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Silakan datang ke Kantor Dinas Jl. Kanguru Raya no. 3 Semarang Terimakasih

Martisa warasi (2023-01-11 23:22:22)

Apakah bisa buat KTP tanpa surat pindah,kalau bisa buat KTP tanpa surat pindah saya mau buat ktp aku.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pindahan dari mana kemana? untuk keterangan lebih lanjut bisa DM instagram/Twitter/WA kami. Terimakasih

Wibowo (2023-01-10 11:16:56)

Mohon info SOP Pengajuan Perubahan KK berapa hari?
Kami mengajukan by sistem sidnok sudah 13 hari belum jadi??
Terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silakan DM IG/Twitter/WA kami dan informasikan kode pelayanannya, Terimaksih