DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

Titiek Hartono (2022-10-09 14:38:11)

Mohon info, apakah pemakaian KK lama yg tidak ada barcode masih berlaku dan apakah perlu di perbaharui?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Masih berlaku, Terimakasih

Bagus nugroho (2022-10-07 13:36:14)

Saya mau cek nama ibu kandung saya karna di data kk tidak sesuai ,karna saya mau daftra prakerja di nyatakan nama ibu kandung tidak sesaui data dukcapil mohon bantuanya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Silakan datang ke Kantor TPDK Kecamatan domisili dengan membawa dokumen pendukung yang menyatakan nama ibu kandung yang benar, Terimakasih.

Theresia Herlina (2022-10-05 14:30:13)

Saya lahir di Semarang dan punya akta kelahiran yang diterbitkan oleh Disdukcapil Semarang. Tapi saya mau melakukan penambahan nama di akte kelahiran di Dukcapil Depok, sesuai KTP tempat tinggal saya sekarang. Bagaimana cara mendapatkan Berita Acara Penelitian Register/ Surat Keabsahan dari Semarang?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa datang ke Disdukcapil Depok untuk meminta surat keabsahan dari Dukcapil Semarang. Terimakasih

FX FAJAR SUSILA SARJANA, S.PD (2022-10-05 11:48:55)

Dengan hormat,
Mohon informasi cara print KK secara online tanpa harus ke Disdukkcapil. Terima Kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Cetak mandiri bisa dilakukan jika sudah terima email otomatis dari DITJEN DUKCAPIL KEMENDAGRI pada saat pengajuan KK dengan perubahan data. Terimakasih

figo jeremy kunsairi putra (2022-10-01 11:24:24)

Kak pengajuan cetak ulang ektp dengan no pengajuan

KTP-EL
KTP3374120922085

Di web site sudah tertera " siap di ambil " nah saya ngambil nya ke mana ya , dan syarat pengambilan nya harus membawa apa ya , soal nya udah baca QnA yg di web site masih kurang paham aku

Thx

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Silakan datang ke Kantor TPDK Kecamatan domisili, dengan membawa berkas yang sudah diupload, Terimakasih

Ahmad Jukari (2022-09-30 13:25:26)

dengan hormat kami menyampaikan bahwa saya sudah mengurus admiistrasi pindah domisili, tetapi hanya diberi surat keterangan yang masa berlakunya hanya 14 hari. menurut penjelasan petugas di kantor kecamatan Ngaliyan, blanko KTP tidak tersedia. Mohon informasi bagaimana cara mencetak KTP. terimaksih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, untuk saat ini pengurusan KTP kami terbitkan surat keterangan identitas pengganti KTP karena kami sedang menunggu dropping blanko dari pusat, Terimakash

Laila (2022-09-29 17:38:15)

Sore pak maaf mau tanya, kk saya sudah model kk terbaru tp hilang apakah bs cetak lagi? Trimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa, Silakan datang ke TPDK Kecamatan domisili atau melalui online Si D'nOK [https://sidnok.semarangkota.go.id] pilih menu PERUBAHAN BIODATA dengan menyertakan surat kehilangan asli dari Kepolisian, Terimakasih

Thomas (2022-09-29 13:05:12)

Kalau mau pindah tapi masih dalam kota Semarang, syarat apa dan prosedurnya bagaimana?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Silakan datang ke Kantor TPDK Kecamatan asal untuk meminta surat keterangan pindah (SKPWNI) dengan membawa KK & KTP Asli, serta Surat Nikah/Cerai, jika sudah terbit bisa didaftarkan untuk kedatangan di TPDK Kecamatan tujuan, Terimakasih

YUDI (2022-09-29 11:57:00)

Selamat siang. Kami mau menanyakan mengapa NIK ketiga putra putri kami nomor NIKnya tidak dikenalii aplikasi Peduli Lindungi.. Padahal saya dann Istri nomor NIK masing-masing bisa terdeteksi di aplikasi.Peduli.Lindungi. Kebetulan saya hampir 2 tahun lebih bekerja di bagian helpdesk Karantina Kesehatan yang mana tiap hari membantu costumer memverifikasi status vaksin covid dengan menginput NIK ke aplikasi peduli lindungi.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa DM kami untuk NIK nya, akan kami lakukan pengecekan pada sistem, Terimakasih

Eko Sidhiq (2022-09-28 15:05:18)

Saya ingin bertanya apakah eKTP yg ada masa berlakunya tertulis akhir 2017 harus diperbaharui atau masih berlaku seumur hidup

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Masih berlaku dan tidak perlu diperbaharui kecuali ada perubahan data, Terimakasih

Siti Zuisah (2022-09-24 08:40:44)

Saya dulu kelahiran semarang sekarang sudah pindah ke kabupaten batang karena ikut domisili suami, saya mau tanya bagaimana membuat akta kelahiran atas nama saya karena saya tidak punya akta kelahiran surat kelahiran saya juga tdk ada, tolong informasinya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Akta Kelahiran bisa diurus berdasarkan domisili saat ini, Terimakasih

Joko Wiyono (2022-09-23 15:27:42)

Kehilangan akte lahir atas nama Joko Wiyono untuk diterbitkan lagi

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Silakan datang ke Kantor TPDK Kecamatan domisili untuk melakukan permohonan kutipan Akta Kelahiran, Terimakasih

rachma fitriantari (2022-09-19 17:39:57)

kalau mengurus akta kelahiran apakah nanti anak tersebut langsung masuk ke KK orangtuanya?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

iya

Wina putri yani (2022-09-19 13:22:16)

Gimana cara ngurus dan pembaharuan akte yang hilang sedang akte yang lama d keluarkan d dukcapil alamat yang lama / kota lain
Misal dari Cirebon ke surabaya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pembaharuan Akta berdasarkan domisili, jika Akta diterbitkan di kota lain maka wajib menyertakan Surat Pernyataan Keabsahan Akta dari kota penerbit dan surat kehilangan asli dari Kepolisian. Terimakasih

Vania S (2022-09-19 12:06:06)

Selamat siang, saya mau tnya....nama di KTP dan KK saya tidak sama karena di KTP saya tidak ada marganya. Saya bisa mengurus dmn ya? Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Silakan bisa datang ke Kantor TPDK Kecamatan sesuai domisili atau ke Kantor Dinas Jl. Kanguru Raya No. 3 Semarang. Terimakasih

ADHYATMIKA (2022-09-19 06:23:07)

Selamat Pagi, bagaimana cara membuat SKPWNI? saya pendatang dari luar kota Semarang, ingin membuat KTP Semarang. Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pengurusan kedatangan ke kota Semarang, bisa datang ke TPDK Kecamatan tujuan dengan membawa persyaratan sbb : 1. SKPWNI (dari daerah asal) 2. KTP Asli 3. Surat Nikah/Cerai jika sudah menikah/bercerai dan mengisi Form F-1.03 Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk di TPDK Kecamatan. Terimakasih

Afi Prihananda (2022-09-18 16:19:37)

Mau tanya kenapa daftar kartu prakrja tidak bisa padahal sudah sauai ktp dan kk

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Ajukan proses sinkronisasi data melalui Si D'nOK (https://sidnok.semarangkota.go.id) pilih menu SINKRONISASI DATA (ONLINE), Terimakasih

YEREMIA (2022-09-18 11:41:56)

Saya sudah melakukan PERPINDAHAN KELUAR dari KK orang tua saya melalui aplikasi dan sudah mendapat SURAT KETERANGAN PINDAH (atas nama saya) dan KK orang tua saya yang baru (sudah tidak ada nama saya) di e-mail. Data tersebut sudah saya cetak secara mandiri menggunakan e-mail. Mohon dibantu langkah selanjutnya untuk mengurus perpindahan E-KTP (alamat baru dan status perkawinan baru) saya yang baru ke alamat istri dan untuk membuat KK baru, apa yang perlu saya siapkan dan kemana saya bawa berkas tersebut? Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Silakan datang ke Kantor TPDK Kecamatan tujuan dengan membawa syarat sbb : 1. Surat Pindah dari daerah asal 2. KTP Asli (Suami & Istri) 3. Surat Nikah lengkap Terimakasih

NANA INDRIANA (2022-09-18 09:21:28)

Assalamu'alaikum. Selamat pagi, maaf saya mau bertanya Pak/Bu, untuk pengurusan data seperti E-KTP dan KK bagi yang baru menikah beda provinsi bagaimana??? saya asli Jawa Tengah dan suami Jawa Barat, bulan 04 Agustus 2021 melaksanakan akad nikah di kantor KUA Kab. Semarang, dan untuk syaratnya, apa saja yang harus dibawa ke kantor Dukcapil Semarang untuk pengurusan membuat data KK dan E-KTP saya beserta suami untuk tinggal di Kab. Semarang, dan berapa kira-kira untuk biayanya??
Terimakasih, semoga segera dijawab

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa menghubungi Kantor Disdukcapil Kabupaten Semarang, Terimakasih

EDDY SUPRIYANTO (2022-09-16 17:56:39)

cara mengurus akta kmatian yg hilang gmana?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa datang ke TPDK Kecamatan sesuai domisili, dengan membawa syarat Kematian : 1. Surat Keterangan Kematian Asli 2. KTP dan KK asli almarhum 3. KTP asli pasangan almarhum (jika ada pasangan yang masih hidup) 4. Pelapor harus ahli waris langsung almarhum usia min 21th /sudahmenikah/dikuasakan 5. Fc KTP dan KK pelapor Terimakasih