DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

Eva Linda Permatasari (2022-08-20 11:24:23)

Selamat siang min, mau bertanya, bagaimana cara mengecek KK sudah aktif atau belum? Dan jika belum aktif apakah bisa di aktifkan via online? Dan bagaimana cara mengaktifkan KK secara online? Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

bisa di ajukan untuk sinkronisasi data melalui website Si D'nOK [https://sidnok.semarangkota.go.id] pilih menu SINKRONISASI DATA (ONLINE), Terimakasih

Muhammad Rosyid Ridho (2022-08-19 09:17:39)

Bagaimana cara konsolidasi data penduduk untuk tujuan pendaftaran BPJS Kesehatan?? apakah bisa melalui website si d'nok??

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa melalui website Si D'nOK [ https://sidnok.semarangkota.go.id ], pilih menu SINKRONISASI DATA (ONLINE), Terimakasih

Muhammad Rosyid Ridho (2022-08-19 09:15:51)

Bagaimana cara konsolidasi data penduduk untuk tujuan pendaftaran BPJS Kesehatan?? apakah bisa melalui website si dnok??

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

bisa di ajukan untuk sinkronisasi data melalui website Si D'nOK [https://sidnok.semarangkota.go.id] pilih menu SINKRONISASI DATA (ONLINE), Terimakasih

Octavianus Okta Indra Saragosa (2022-08-18 13:24:13)

Saya mau ambil KTP ke TPDK Disdukcapil Kecamatan Domisili , domisili saya Semarang Utara ambilnya dikantor mana ya ?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Alamat TPDK Kecamatan Semarang Utara Jl. Taman Brotojoyo No.2, Panggung Kidul, Semarang Utara, Terimakasih

PAINO (2022-08-15 09:41:23)

Selamat siang bapak/ibu...mohon ijin bertanya...setelah saya mengajukan perpindahan keluar diaplikasi Si D'nok dan sudah mendapat konfirmasi ....data dukung apa yang harus dibawa untuk mengambil SKPWNI di TPDK disduk capil kec tembalang??? Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Membawa semua berkas yang sudah diupload untuk ditunjukan kepada petugas, Terimakasih

Komariyah (2022-08-14 06:16:44)

Bagaimana prosedur utk mengurus pindah alamat ektp masih satu kota tapi beda kecamatan? Apskah perlu surat pengantar rt/ rw,. Bagaimana jika eilayah itu tfk ada rt/ rw. Terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Tidak perlu melampirkan surat pengantar RT/RW, hanya membawa KTP-el & KK Asli, Surat Nikah/Cerai (jika sudah menikah/bercerai),dan mengisi formulir F-1.03, Terimakasih

IGNATIUS DIAN SAPUTRO (2022-08-13 20:58:51)

Kak kalau e-ktp tulisannya sudah tidak jelas bagaimana cara memperbarui nya ya kak?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa daftar melalui Website https://sidnok.semarangkota.go.id, pilih menu KTP-El atau bisa datang langsung ke TPDK Kecamatan sesuai domisili, Terimakasih

Nurudin (2022-08-13 07:15:41)

Sudah jadikah KK atas nama kepala keluarga saudari NURUDIN

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa Dibantu kode pelayananya?

Dewi Fitriyani (2022-08-11 11:10:55)

Saya warga kecamatan tembalang ingin menanyakan bagaimana merubah status pendidikan yang salah di KK
Apakah harus datang langsung ke disdukcspil / bisa lewat online dan persyaratan apa saja?
Untuk prosesnya berapa lama?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa datang langsung maupun online, dengan membawa bukti dukung berupa ijazah, terimakasih

TEGUH ARIYANTO (2022-08-10 01:34:23)

Mohon maaf bapak/ibu di akun pra kerja. kenapa alamat di KTP tidak sesuai dengan data di dukcapil

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Ajukan sinkronisasi data melalui website Si D'nOK [ https://sidnok.semarangkota.go.id/dashboard ] pilih menu SINKRONISASI DATA (ONLINE), Terimakasih

TEGUH ARIYANTO (2022-08-10 01:33:17)

Mohon maaf bapak/ibu di akun pra kerja. kenapa alamat di KTP tidak sesuai dengan data di dukcapil

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa melakukan sinkronisasi data melalui Si D'nOK [https://sidnok.semarangkota.go.id] pilih menu SINKRONISASI DATA (ONLINE), Terimakasih

friska (2022-08-09 10:52:04)

bagaimana cara merubah data di sidenok karna no kk saya sudah berubah

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa DM kami melalui Intagram dengan menyebutkan NIK & Nama, Terimakasih

Ika ayu m (2022-08-08 21:49:48)

Yth bapak/ibu

Saya ingin bertanya, anak saya sekarang udah umur 2 THN tpi belum saya buatkan akta,karna dulu pas baru lahir lngsung mau buat halangan anlda Corona pas lagi gempar"nya. Apa benar kalau membuat akta lebih dari 1 THN bisa di kenakan denda? Kalau benar dendanya berapa ya? Trus kalau mau membuat syaratnya apa saja ya?
Trimkasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Tidak ada denda, bisa diajukan melalui aplikasi Si D'nOK [https://sidnok.semarangkota.go.id] atau bisa datang ke TPDK Kecamatan sesuai domisili dengan syarat sbb : Surat Kelahiran Asli, KK & KTP Orang Tua, Surat Nikah Lengkap, Terimakasih

Sriharyati (2022-08-08 09:21:00)

Assalamualaikum BPK /ibu saya mohon penjelasanya .akte kelahiran ank saya hilang dan sekrang almat saya sudah pindah ke daerah Bogor dan saya mau bikin lgi di Bogor saya harus ada surat .dri Semarang dlu buat bikin akte baru .mohon bantu imponya saya haru gimn

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa datang ke Kantor Dinas Jl. Kanguru Raya No. 3 Semarang untuk mengajukan permohonan surat keterangan Keabsahan Akta dengan syarat sebagai berikut : Surat Permohonan dari ybs., Surat Kehilangan dari Kepolisan, FC KK + KTP Pemohon, FC Akta yang hilang, Terimakasih

Sriharyati (2022-08-08 09:20:13)

Assalamualaikum BPK /ibu saya mohon penjelasanya .akte kelahiran ank saya hilang dan sekrang almat saya sudah pindah ke daerah Bogor dan saya mau bikin lgi di Bogor saya harus ada surat .dri Semarang dlu buat bikin akte baru .mohon bantu imponya saya haru gimn

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa datang Ke Kantor Dinas jl. Kanguru Raya No. 3 Semarang untuk meminta surat keabsahan Akta Kelahiran, Terimakasih

Doni Jepriharsanto (2022-08-08 09:14:55)

Saya ingin mengurus surat pindah domisili, sudah sempat urus via online tetapi data saya ditolak. Mohon informasinya mengenai prosedurnya bagaimana?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pada menu tracking status bisa dilihat untuk alasan penolakannya, lengkapi berkas kekurangan/yang salah kemudian upload ulang atau bisa datang ke TPDK Kecamatan sesuai domisili, Terimakasih.

Novita Kuswandari (2022-08-06 18:25:47)

Bagaimana cara mengurus pimdah KTP ke Jogja

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa diajukan permohonan SKPWNI (Surat Keterangan Pindah WNI) melalui Aplikasi/Website Si D'nOK [ https://sidnok.semarangkota.go.id ], atau bisa datang ke TPDK Kecamatan sesuai domisili, dengan persyaratan : KK & KTP Asli, Surat Nikah/Cerai (jika sudah menikah/cerai), mengisi form F-1.03, Terimakasih

Lavi (2022-08-06 01:30:15)

Halo, saya ktp Manado, tp sudah tinggal di Semarang sejak 2015. Dan mau membuat SKCK tp butuh surat domisili. Jika saya sudah memiliki surat keterangan dari RT, selanjutnya sle RW, kelurahan atau langsung ke kecamatan saja untuk pembuatan surat domisili? Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Berikut persyaratan SURAT KETERANGAN PENDUDUK NON PERMANEN (SKPNP) : 1. Formulir pendaftaran Surat Keterangan Penduduk Non Permanen (SKPNP) ; 2. Surat Keterangan Tempat Tinggal; 3. Fotocopy SKCK; 4. Surat Keterangan Boro dari daerah asal; 5. Fotocopy KK dari daerah asal; 6. Pas foto 3x4 sebanyak 1 lembar latar belakang disesuaikan tahun lahir (ganjil : merah, genap : biru); 7. Surat keterangan dari instansi bagi yang bekerja; 8. Fotocopy Kartu pelajar/mahasiswa bagi pelajar/mahasiswa. Terimakasih

Irawan pr98 (2022-08-05 10:55:00)

Apakah hari sabtu bisa untuk pengurusan ktp.? Kalu bisa dimana ya saya prang semarang kota tepatnya gergaji perbalan kecamatan semarang selatan

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Sabtu tgl. 6 Agustus & 3 September 2022 kami buka pelayanan akhir pekan dan malam hari, bisa untuk pengurusan KTP, Bisa datang ke TPDK Kecamatan Semarang Selatan Jl. Durian I No.14, Lamper Kidul, Semarang Selatan, Terimakasih

Irawan puji rahardjo (2022-08-05 10:51:16)

Apakah hari sabtu bisa untuk pengurusan ktp.? Kalu bisa dimana ya saya prang semarang kota tepatnya gergaji perbalan kecamatan semarang selatan

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Hari Sabtu tgl. 06 Agustus 2022 ada PELAYANAN AKHIR PEKAN DAN MALAM HARI di Kantor Dinas dan 16 TPDK Kecamatan, Terimakasih