DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

Valentina Dea Amanda (2022-08-03 22:02:05)

Bagaimana caranya untuk pindah KK dari alamat lama (Purwodadi) menuju ke alamat baru (Semarang)?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa mengajukan permohonan ke TPDK Kecamatan tujuan atau melalui online Si D'nOK [https://sidnok.semarangkota.go.id], Terimakasih

Diany (2022-08-03 22:11:24)

Akta kelahiran sya hilanv bagaimana proses mengurusnya?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

bisa datang ke TPDK Kecamatan sesuai domisili dengan membawa FC KK + KTP Orang Tua/ybs, surat kehilangan asli dari kepolisan, FC Akta kelahiran yang hilang, Surat Keterangan Keabsahan dari Dinas Penerbit (jika akta terbitan luar Semarang), Sruat Kuasa + KTP Kuasa jika dikuasakan. Terimakasih

Widi (2022-08-03 16:55:34)

Apabila mau legalisir Akta Kelahiran bagaimana prosedur dan syarat-syaratnya?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa datang Ke Kantor Dinas Jl. Kanguru Raya No. 3 Semarang dengan membawa Akta Kelahiran Fotocopy & asli, Terimakasih

Heri (2022-08-01 22:50:31)

Saya barusan menikah dan ingin mengurus KK baru pisah dari KK orang tua. Saat ini saya dan istri masih KTP luar kota. Apakah bisa mengajukan KK baru dan pindah alamat berdua bersamaan?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa, Silakan datang ke TPDK Kecamatan sesuai domisili tujuan dengan menyertakan KTP Asli, SKPWNI dari kota asal dan surat nikah, Terimakasih

Koes Santosa (2022-08-01 15:12:11)

Saya kekahiran semarang tahun 1969, sekarang PNS/ASN di Ngaringan Grobogan, saya nikah 1990 di Kec Gabus Grobogan, saya tidak punya akte, apakah saya harus cari akte di semarang atau bisa di grobogan (untuk persiapan pensiun), tks

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk pembuatan Akta Kelahiran sesuai dengan domisili ngih, Terimakasih

Devi Febina Christie (2022-07-31 21:48:13)

Kak.. menu kartu keluarga di aplikasi si dnok kok hilang ya..
saya baru aja submit pengajuan akta kelahiran.. trus saya baru nyadar kok menu KK ga ada kak.. klo urus perubahan KK masuk ke menu mana?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

bisa pilih menu PERUBAHAN BIODATA, terimakasih

Budi Wahyuningsih (2022-07-28 15:28:58)

Saya mau ngurus surat pindah domisili di wilayah Semarang timur.semula saya tinggal di kecamatan gajah mungkur.bagaimana caranya yg lebih praktis agar tidak minta surat rt RW?terima kasih..

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk persyaratan pindah domisili : KTP & KK Asli, Surat Nikah/Cerai (apabila sudah Menikah/Cerai), mengisi Formulir F-1.03, bisa datang ke TPDK Kecamatan sesuai domisili asal atau bisa melalui Si D'nOK [https://sidnok.semarangkota.go.id], Terimakasih

SUGENG TRILAKSONO (2022-07-28 12:00:00)

mohon maaf ingin bertanya.ngin mengajukan permohonan pindah kk dari semarang utara ke semarang timur apakah harus dengan rujukan rt rw atau langsung datang ke dukcapil langsung

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Tidak perlu rujukan, bisa mengajukan permohonan Surat Keterangan Pindah ke TPDK Kecamatan sesuai domisili, Terimakasih

Dewa Putra Perdana Efendy (2022-07-26 17:31:04)

Selamat sore, saya asli jawa timur, saat ini tinggal di semarang daerah tandang. apakah bisa buat ktp di daerah setempat? jika bisa, apa saja persyaratannya?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa datang ke Kantor Dinas Jl. Kanguru Raya No. 3, jika dikarenakan hilang maka wajib menyertakan surat kehilangan asli dari kepolisian, terimakasih

Sri wahyuni (2022-07-26 12:35:00)

Lupa kode pengajuan pelayanan kia online,utk mengetahuinya liat di mana ya???

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa dibantu Nama Anak yang akan dibuatkan KIA dengan kirim DM instagram ke kami, akan kami bantu untuk cek database, terimakasih

Adi Nugroho (2022-07-22 17:29:48)

Halo, bagaimana cara pengurusan KTP yang hilang? melalui disdukcapik kecamatan bisa kah?
Terimakasih
<a href="https://diracare.com/">Cuci Karpet Semarang</a>

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa datang langsung ke TPDK Kecamatan sesuai domisili dengan menyertakan Surat Kehilangan dari Kepolisian, Terimakasih

eva (2022-07-22 15:19:31)

Bp/Ibu, mohon bertanya. Kronologisnya di tahun 2002 saya menikah, dan saat pembuatan akta nikah entah kenapa nama saya ditambahkan nama marga orangtua secara sepihak oleh Dinas terkait.(sudah kami komplain tapi tetap dijalankan sepihak) Akibatnya sampai sekarang nama yang tercetak di akta nikah, KK dan KTP mengacu pada nama yang salah tersebut. Padahal akta kelahiran dan ijazah saya sudah benar (tanpa ada nama marga). Sekarang jadi bingung,karena nama yang berbeda-beda antara surat lahir, ijazah, dan KTP/KK. Bisakah nama di KTP, KK dan surat nikah saya diubah dengan nama yang benar? (sesuai nama di akta kelahiran), dan apakah syarat-syaratnya? mengingat saat itu penambahan nama marga ditambahkan secara sepihak oleh Dinas Terkait. Mohon dapat diberikan jawaban, terimakasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa datang ke Kantor Dinas Jl. Kanguru Raya No. 3 Semarang, dengan membawa Akta Perkawinan, KK & KTP Asli serta bukti dukung (Akta Kelahiran, Ijazah dll,) yang menggunakan nama tanpa marga, Terimakasih

Luqman Fauzi Aldiansyah (2022-07-22 12:48:42)

selamat siang admin,saya kehilangan akta kelahiran saya tetapi fotocopy nya masih ada, saat ini saya sudah menjadi warga DIY dan akan mengurus akta saya di dukcapil Sleman, untuk meminta surat pengantar bagaimana ya min?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa datang Ke Kantor Dinas Jl. Kanguru Raya No. 3 Semarang, Terimakasih

SUGENG TRILAKSONO (2022-07-21 22:18:00)

akte anak saya hilang ngurusnya bagaimana. terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa datang ke Kantor Dinas Jl. Kanguru Raya No. 3 Semarang dengan menyertakan Surat Kehilangan dari Kepolisian dan FC KK, Terimakasih

Intan Kartika S (2022-07-21 17:45:12)

Mohon infonya tentang perubahan tanda tangan, karena waktu pembuatan ktp saya salah memasukkan tanda tangan saya , saya memasukan paraf, saya sempat sudah ke kantor dispendukcapil antrian katanya nanti ada kabar lagi pemanggilan melalui whatsapp tetap sampai saat ini belum ada kabar lagi . Bagaimana solusinya pak?
Terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa datang ke Kantor Dinas Jl. Kanguru Raya No. 3 Semarang dengan membawa KTP Asli dan mengisi formulir bermaterai 10rb, Terimakasih

fidelis argiwidya megapratiwi (2022-07-21 13:41:45)

siang pak mau mengurus keabsahan akta kelahiran lewat online gimana ya?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk pengurusan keabsahan hanya bisa di Kantor Dinas Jl. Kanguru Raya No. 3 Semarang, Terimakasih

Anita Mukti (2022-07-19 23:31:52)

Mohon Informasi Proses kedatangan,SKPWNI sudah terbit dari daerah asal, untuk proses kedatangan ke kota Semarang apakah harus berjenjang pengantar RT,RW,Kelurahan,Kecamatan,Baru Ke dukcapil?
Permendagri No.108 Tahun 2019 apakah hanya berlaku untuk pindah domisili,tapi tidak untuk Proses Kedatangan?Matur swn

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Proses kedatangan bisa diajukan melalui website Si D'nOK [ https://sidnok.semarangkota.go.id ] pada menu KEDATANGAN, atau bisa datang langsung ke TPDK Kecamatan sesuai domisili , jika KK dan KTP baru sudah jadi setelah itu bisa dilaporkan ke RT RW untuk pendataan warga. Terimakasih

Syifa (2022-07-19 16:31:48)

Mau tanya, untuk persyaratan legalisir akta kelahiran apa saja ya?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Membawa dokumen asli nya, Terimakasih

Devi (2022-07-19 06:39:41)

Pak saya mau tanya. Saya sudah pernah menikah 2 tahun lalu dan sekarang cerai. Tp saat menikah sy belum mengurus perubahan data di kk maupun ktp. Saat ini sy berencana mau menikah lagi. Apakah sy harus mengurus perubahan ktp dan kk sy untuk persyaratan menikah?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

iya harus didaftarkan pernikahan dan perceraian sebelumnya, terimakasih

Poppy (2022-07-18 17:16:19)

Sy hampir 2 th pindah kontrakan,surat pindah lengkap,namun sy dan keluarga tidak diizinkan memiliki kartu keluarga (ditempt kontrakan baru) swmentara kami sangat membutuhkan Kk tsb untuk urusan surat menyurat dll.
Apa yg harus kami lakukan untuk mendapatkan KK dan KTP di tempat tinggal kami yg sekarang.mohon pencerahannya terimakasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Sesuai dengan peraturan PERMENDAGRI NO. 108 Tahun 2019, dalam hal menumpang ke KK lain yaitu wajib melampirkan surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga dari kepala keluarga KK yang ditumpangi. Terimakasih