DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

Wahidin (2022-07-18 07:33:42)

Saya wahidin kp.bojong waru rt 003 rw 003 desa rancamulya kec.pameungpeuk kab.bandung kode pos 40376...
Dengan ini saya mau bertanya kenapa ktp saya tiudak terdaptar di disdukcapil atau kata lain tidak sesuai dengan data yang ada di disdukcapil ,,kata @prakerja

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa diajukan untuk sinkronisasi data di Disdukcapil Kab. Bandung, Terimakasih

Nia Nuraini (2022-07-17 13:23:02)

Pembuatan KK baru

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa diajukan melalui Website Si d'nOK [ https://sidnok.semarangkota.go.id ] pada menu PERUBAHAN BIODATA, atau bisa datang langsung ke TPDK kecamatan sesuai domisili KK dengan menyertakan KK Asli, FC Akta Perkawinan/Buku Nikah Lengkap serta mengisi Formulir Permohonan Kartu Keluarga, Terimakasih

DWI WALUYO LUBMANTO (2022-07-16 13:05:04)

Persyaratan pindah alamat antar kelurahan dalam satu kecamatan

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk syarat Surat Keterangan Pindah : KK & KTP Asli, FC Akta Perkawinan/Surat Nikah/Cerai Lengkap, mengisi form F-1.03 Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk, Terimakasih

sasa josephine (2022-07-14 15:05:37)

Izin bertanya. Ini kakak saya sudah mengurus SKPWNI dr daerah asal, langkah selanjutnya bagaimana ya jika ingin pindah ke Semarang? Kemudian apakah bisa secara online untuk kepengurusan suratnya karena td saya lihat di D'Nok ada menu "kedatangan". Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa didaftarkan melalui Si D'nOK dengan memilih menu KEDATANGAN, Terimakasih

Erna silfiana dewi (2022-07-14 00:47:13)

Saya tgl 29 juni kmrn pengajuan perpindahan keluar domisili tapi sampai sekarang skpwni blm terbit,

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa dibantu resi dari petugas atau kode pelayanan jika diajukannya melalui Aplikasi Si D'nOK, Terimakasih

FERRI (2022-07-13 16:49:43)

Selamat Sore
Saya dan ortu sudah pindah rumah dan menempati rumah yang baru, akan tetapi KK kami masih domisili di alamat atau rumah yang lama
Sedangkan posisi saya saat ini sudah menikah, dengan istri domisili asli (sesuai KTP) beralamat di Demak
ijin bertanya untuk proses perubahan alamat dan pisah kk dengan karena sudah menikah bagaimana ya
terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa mengajukan permohonan surat keterangan pindah dari semarang untuk disertakan pada saat mengajukan permohonan kedatangan di Demak dan perubahan biodata untuk KK & KTP baru setelah menikah, Terimakasih

Kusmiyati (2022-07-12 18:16:58)

Maaf mau tanya saya nikah siri dan melahirkan anak di bulan desember. Mau akad nikah kua di bulan februari pertanyaan saya,apakah bisa saya mwngurus akte kelahiran anak saya mau ncantumkan nama ayahnya setelah akad nikah kua? Mohon jawabanya.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa datang Ke Kantor Dinas Jl. Kanguru Raya No. 3 Semarang ke Loket CS untuk berkonsultasi, Terimakasih

Fitria Kinta (2022-07-12 16:01:36)

Selamat sore , mohon izin bertanya terkait dengan pindah domisili, saya sudah mengajukan permohonan pindah dari daerah asal dan sudah di terima pengajuannya , kemudian ingin menanyakan langkah selanjutnya terkait dengan pindah datang menjadi warga kota semarang, kiranya langkah apa yang harus saya lakukan saat ini, mengingat anak anak saya belum mempunyai akta, apakah saya mengajukan akta kelahitran anak terlebih dahulu atau pembuatan KK baru terlebih dahulu jeh ? mohon pencerahannya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Setelah menerima SKPWNI dari daerah asal, selanjutnya bisa mengajukan permohonan kedatangan di Semarang dan membuat KK baru setelah itu membuat Akta Kelahiran, Terimakasih

EDY MULYONO (2022-07-12 13:52:16)

Mohon bimbimbingan / arahan untuk memperbaharui / mencetak Kartu Keluarga ...... trimakasih atas petunjuk dan arahannya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Silakan mengajukan perubahan biodata pada KK dengan datang langsung ke TPDK Kecamatan sesuai domisili atau melalui Aplikasi Online Si D'nOK, Terimakasih

Sri Rahayu (2022-07-12 09:17:16)

Apakah KTP yang background nya salah (kelahiran tahun ganjil seharusnya background merah justru menjadi biru) bisa diatasi? Lalu bagaimana mengatasinya? apakah diperlukan foto ulang?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa foto ulang, dengan datang langsung ke Kantor Dinas Jl. Kanguru Raya No. 3 Semarang dengan membawa KTP Asli dan Materai 10rb, Terimakasih

Agus Aribowo (2022-07-11 17:29:02)

Izin bertanya. Untuk syarat membuat KK baru di daerah yang baru, apakah ada kriteria batasan usia tertentu. Misalnya harus 17 tahun ke atas?
Atau ada batasan lainnya?

Terima kasih.

Agus Aribowo

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk syarat pembuatan KK baru minimal 21th atau sudah menikah, Terimakasih

Praditya Dwi indra saputra (2022-07-11 08:19:42)

Legalisir akte kelahiran

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Silakan bisa datang langsung ke Kantor Dinas Jl. Kanguru Raya No. 3 Semarang, Terimakasih

Ponirah (2022-07-09 20:01:11)

Mau bertanya tentang perubahan data..
Semasa pandemi pertama saya pernah mengajukan perubahan data utk ibu Ponirah secara online,, setelah memenuhi smua syarat saya menerima pesan WA bahwa setelah selesai akn ada pemberitahuan via WA,, tp sampai skrg blm ada konfirmasi dan pemberitahuan dr pihak terkait..
Yg saya tanyakan gimana cara saya bisa tahu tentang status perubahan data ibu Ponirah,, apakah sudah diubah atau belum?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Apakah ada tanda terima/resi/kode pelayanan nya? agar bisa kami lakukan pengecekan, Terimakasih

AERI LARIAN (2022-07-08 18:54:52)

Selamat malam
Saya mau tanya untuk pembuatan KK dan KTP baru karena baru menikah itu persyaratannya apa saja ya? Apa perlu ada surat pengantar dari RT RW setempat?
Suami saya pindah alamat ikut alamat saya...tapi sudah mengurus surat pindahnya..
Untuk saya sendiri bagaimana ya apa perlu mengurus dari Rt RW kelurahan juga atau bisa langsung ke dukcapil?
Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Tidak perlu, bisa melakukan pengajuan online pada Aplikasi Si D'nOK https://sidnok.semarangkota.go.id, atau bisa langsung datang ke TPDK Kecamatan untuk pengajuan pembuatan KK baru dengan membawa berkas FC KK lama dan FC Buku Nikah lengkap serta mengisi form permohonan Kartu Keluarga, Terimakasih

Simon prajanji (2022-07-08 04:40:46)


Penyebab NiK belum terdaftar? Akte dan KK padahal sudah jadi.trima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Silakan bisa mengajukan sinkronisasi data melalui aplikasi online Si D'nOK https://sidnok.semarangkota.go.id, Terimakasih

Dipa Prakoso (2022-07-07 16:29:40)

Mohon ijin bertanya, saya sudah mengajukan Pindah Domisili dan juga sudah mendapatkan keterangan Surat Keterangan Pindah yang sudah ter Tanda Tangan Elektronik (TTE) via E-mail. Apakah saya harus datang ke kantor Dispendukcapil Kota Semarang atau cukup di print saja secara mandiri? Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Jika memungkinkan cukup diprint mandiri namun jika tidak bisa dicetak di TPDK Kecamatan, Terimakasih

Dipa Prakoso (2022-07-07 14:04:55)

Mohon ijin bertanya, saya sudah mengajukan Pindah Domisili dan juga sudah mendapatkan keterangan Surat Keterangan Pindah yang sudah ter Tanda Tangan Elektronik (TTE) via E-mail. Apakah saya harus datang ke kantor Dispendukcapil Kota Semarang atau cukup di print saja secara mandiri? Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

bisa diprint mandiri. Terimakasih

Sonny (2022-07-07 09:30:58)

Selamat pagi.
Saya mau tanya untuk pembuatan KTP karena hilang butuh waktu brp lama?
Apakah ada batasnya untuk pembuatan KTP kr hilang?
Terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pagi, Silakan mengajukan KTP-El karena hilang melalui Aplikasi Online Si D'nOK https://sidnok.semarangkota.go.id upload bukti dukung surat kehilangan dari kepolisian. Terimakasih

Imroatun Inaayah Tsaalitsati (2022-07-06 13:40:33)

Assalamu'alaikum..

Saya sudah menikah dan membuat KK terpisah dengan orang tua, namun saat saya mendaftarkan No KK untuk kelengkapan dokumen BPJS Kesehatan dari pihak BPJS bilang data saya belum di singkronkan oleh pihak Dukcapil sehingga statusnya belum menikah dan anggota keluarga tidak dapat didaftarkan ke BPJS. Mohon bantuanya, Terimakasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

walaikumsalam, Silakan mengajukan sinkronisasi data melalui aplikasi online Si D'nOk, pilih menu SINKRONISASI DATA (ONLINE). Terimakasih

Imroatun Inaayah Tsaalitsati (2022-07-06 13:40:27)

Assalamu'alaikum..

Saya sudah menikah dan membuat KK terpisah dengan orang tua, namun saat saya mendaftarkan No KK untuk kelengkapan dokumen BPJS Kesehatan dari pihak BPJS bilang data saya belum di singkronkan oleh pihak Dukcapil sehingga statusnya belum menikah dan anggota keluarga tidak dapat didaftarkan ke BPJS. Mohon bantuanya, Terimakasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Waalaikumsalam, silakan melakukan pengajuan di aplikasi online Si D'nOK, pilih menu SINKRONISASI DATA (ONLINE). Terimakasih