DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

ria harsanti (2023-01-05 17:55:58)

saya membuat KIA online pada aplikask dNok, tetapi ketika semua data sudah di upload , tetap tidak bisa dilanjutkan utk pengajuan karena harus upload berkas lainnya, bisa mohon dibantu yg dimaksud berkas lainnya itu apa ya??

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Silakan bisa diupload foto anak kembali, Terimakasih

Suprapto (2023-01-04 21:48:57)

Berapa biyaya membuat akte kelahiran di umur 57 tahun

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Semua pelayanan di Dinas Dukcapil Kota Semarang GRATIS, Terimakasih

Muji agung mintarjo (2023-01-03 23:18:41)

Mohon maaf saya mau daftar di aplikasi si dnok kuk Ndak bisa kesalahan terus .kalo mau ngurus KTP rusak atau akte anak suruh online ada aplikasi kuk susah daftarnya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Silakan DM melalui Instagram/Twitter/WA kami NIK yang di pergunakan untuk login, akan kami lakukan pengecekan jika ada permasalahan pada sistem, Terimakasih

RAHMAWATI (2023-01-02 17:04:10)

sore pak/ ibu mau bertanya untuk pengurusan kk baru apabila ktp hilang bagaimana? syarat dokumen nya apa saja?
terimakasih sebelumnya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

KK baru dikarenakan apa njih (Hilang/Rusak/ ada perubahan data kependudukan)? Terimakasih

Ditta risma dewi (2022-12-29 09:00:09)

Mohon maaf mau tanya cara revisi KK dan KIA bagaimana ya ? soalnya agamanya salah ketik harusnya katholik bukan islam
Baru dikirim kemarin tgl 28 desember 2022

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Silakan datang langsung ke Kantor Dinas atau Kantor TPDK kecamatan domisili untuk perbaikan data, Terimakasih

INDAHADHIATI (2022-12-27 06:23:49)

Saya kehilangan KTP tapi sya lupa jatuh dimana? syarat untuk buat KTP baru gmn?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Silakan ajukan permohonan KTP Hilang melalui online Si D'nOK [https://sidnok.semarangkota.go.id] atau datang ke Kantor TPDK di Kecamatan sesuai dengan domisili, dengan persyaratan sbb : Surat Kehilangan Asli dari Kepolisian dan FC KK, Terimakasih

Angga (2022-12-24 20:19:17)

Pak saya mau tanya kk saya rusak mau cetak lagi gimana ya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Ajukan permohonan cetak ulang KK karena rusak, bisa melalui online Si D'nOK [https://sidnok.semarangkota.go.id] pilih menu PERUBAHAN BIODATA, atau bisa datang ke Kantor TPDK di Kecamatan domisili, Terimakasih

Angga (2022-12-24 20:19:12)

Pak saya mau tanya kk saya rusak mau cetak lagi gimana ya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Silakan ajukan cetak ulang KK karena rusak, melalui Aplikasi Online Si D'nOK [https://sidnok.semarangkota.go.id] pilih menu PERUBAHAN BIODATA, atau bisa datang ke Kantor TPDK di Kecamatan sesuai domisili, Terimakasih

EMILIANA WITRI kurnia widyawat (2022-12-22 18:04:19)

Mau tanya...
Klu mengurus srt pindah dari Kudus ke kota Semarang...apakah stlah surat pindah ada lgsg ke dispendukcapil???mohon infonya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Jika sudah mendapat surat pindah dari daerah asal, silakan datang langsung ke kantor TPDK di kecamatan tujuan untuk pengajuan proses Kedatangan, Terimakasih

Arief Nurdjati (2022-12-22 15:33:46)

Bagaimana cara atau prosedur dan cara pengurusan PISAH KK anak saya masih usia 14 tahun, akan ikut KK orang tua di Kab. Bogor Jawa Barat.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Silakan datang ke Kantor TPDK di Kecamatan asal untuk mengurus Surat Keterangan Pindah dengan syarat : Surat pernyataan bermaterai Kepala Keluarga (saat ini) yang menyatakan alasan kepindahan, dan KK Asli. Terimakasih

Tuntasari Ilmia Humanis (2022-12-19 17:39:16)

Selamat sore
saya mohon bantuannya untuk prosedur pindah KK ke kota Semarang. Saat ini saya KK tercatat sebagai warga kota Yogyakarta
Mohon detail penjelasan prosedur dan syaratnya. Trimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Silakan datang ke Kantor Dukcapil Kota Yogyakarta untuk mengurus Surat Keterangan Pindah (SKPWNI), jika SKPWNI tsb sudah terbit kemudian ajukan proses KEDATANGAN di Kantor TPDK Kecamatan tujuan atau melalui online Si D'nOK [https://sidnok.semarangkota.go.id] dengan persyaratan : - KTP Asli - SKPWNI Asli - FC Surat Nikah Lengkap. Terimakasih

Ayu wulandari (2022-12-13 12:20:09)

Apakah bisa menurus pindah penduduk secara online?
Dan bagaimana caranya?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa melalui online Si D'nOK [https://sidnok.semarangkota.go.id] pilih menu PERPINDAHAN KELUAR, Terimakasih

Arsita Eka Rini, dr (2022-12-10 14:00:45)

Betapa lama pengurusan KTP elektronik untuk mengganti ktp yang hilang. terimakasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa dibantu kode pelayanan / tanda terima dari petugas?

Achmad taufik (2022-12-08 09:29:18)

Cara buat kk (baru / perubahan ) krn kelahiran anak pada di aplikasi sdnok, apa masuk pada " perubahan biodata KK " ya min ? Suwun

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penambahan anggota keluarga karena kelahiran anak, pilih menu AKTA KELAHIRAN, maka otomatis akan mendapat KK baru. Terimakasih

Sefia sari simangunsong (2022-12-08 08:11:07)

Mau ambil KTP bapak dan ibu saya yang sudah jadi.
Apakah bisa diwakilkan?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa bermaterai. Terimakasih

Bety Alfiah (2022-12-07 06:37:05)

Mohon informasi bagaimana cara melakukan perubahan allmt RW pd KTP dan KK? Bisakah dilakukan secara online?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa melalui online Si D'nOK [https://sidnok.semarangkota.go.id] pilih menu PERPINDAHAN KELUAR, Terimakasih

Ismail Abdul Gani alamsyah (2022-12-04 17:32:47)

Mau tny min untuk daftar online bikin KK baru menambahkan nama anak masuknya d menu yg apa y

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penambahan anak (bayi baru lahir) bisa pilih menu AKTA KELAHIRAN, maka otomatis akan mendapat KK dengan data yang baru, Terimakasih

Nanda (2022-12-03 08:23:33)

Ijin min, untuk perbaikan dokumen pindah keluar kota semarang apa belum bisa melalui online? krn domisili sudah tidak disemarang lagi, kalau bisa bagaimana tahapan nya? terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa diajukan melalui online [https://sidnok.semarangkota.go.id] pilih menu PERPINDAHAN KELUAR. Terimakasih

Sriprapti Nurnaningsih (2022-12-01 14:02:51)

Selamat siang,
Saya warga kota Semarang ingin bertanya apakah bisa mengganti KTP yg rusak secara langsung datang ke Dukcapil tanpa harus melewati RT RW Kecamatan dll? Kemudian berkas apa saja yg harus saya bawa untuk mengurus KTP yg rusak berserta berapa biayanya?
Terimakasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Silakan bisa datang langsung ke Kantor TPDK di kecamatan sesuai domisili KK, dengan membawa KTP yang rusak dan FC KK, tidak ada biaya di semua layanan DUKCAPIL KOTA SEMARANG, Terimakasih

Nanda (2022-11-30 18:43:36)

Malam min, ijin tanya...barusan saya sudah bikin surat keterangan pindah dari kota semarang, setelah berkas di verifikasi saya dapat email untuk dokumen resmi nya, setelah saya cek lagi dokumennya ternyata ada yg kurang tepat terkait alamat pindah tujuan, sekiranya untuk perbaikan dokumen surat tersebut bagaimana ya min, tolong bantuannya terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Silakan datang ke Kantor Dinas Jl. Kanguru Raya No. 3 Semarang untuk melakukan perbaikan data, Terimakasih