DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

Thomas (2022-11-01 09:07:32)

Kalau pindah antar kecamatan di Semarang, apa syaratnya ya?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

KK & KTP Asli, Surat Nikah/Cerai (Jika sudah memiliki), dan mengisi Formulir F-1.03, Terimakasih

Joko Priyono (2022-10-31 11:35:33)

Ijin mau bertanya; saya warga kecamatan Semarang Utara menikah dengan warga dari Kecamatan Tembalang. Saya mau pindah domisili dari Semarang Utara ke Tembalang dan sekaligus mau mengurus KK baru. Bagaimana prosesnya? Apakah ngurus surat pindah dulu setelah itu mengurus KK atau bisa bersamaan? Terima kasih atas jawabannya.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Mengurus surat pindah dari Kecamatan asal kemudian jika sudah terbit, bisa diajukan untuk kedatangan di Kecamatan tujuan, Terimakasih

Ananda ayu maharani (2022-10-29 08:39:19)

Apa bisa masukan anggota baru(bayi) ke kk,saya posisi di smg tapi ktp maluku.mau urus di smg krn bayi lahir di smg & kalo mau naik pesawat hrs ada nik si bayi.mohon info utk persyaratannya apa aja,matur suwun

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Mohon maaf untuk perubahan biodata KK hanya bisa dilakukan sesuai wilayah domisili, Terimakasih

Emi Puspitasari (2022-10-28 00:14:35)

Saya mau ganti foto KTP yg dl blm berhijab, sekarang sdh berhijab bisa tdk? Dan apa syarat nya gmn proses nya. Satu lagi apakah bisa juga anak saya cowok dl KTP nya kolektif di SMK tp krn sekarang sdh dewasa, apakah bisa ganti foto juga?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Mohon maaf untuk saat ini belum bisa melayani penggantian foto KTP. Terimakasih

Salindri putri prameswari (2022-10-27 15:58:35)

Selamat sore
mau bertanya
saya domisili jombang mau melahirkan di semarang rumah orang tua saya
apakah bisa membuat akte dan KK nya di capil semarang ?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Mohon maaf untuk pembuatan Akte Kelahiran dan perubahan KK hanya bisa dilakukan berdasarkan wilayah domisili, Terimakasih

Melandri (2022-10-26 19:05:41)

Saya mau bertanya.gini saya kan berasal dari kalbar terus foto KTP saya rusak. Apakah bisa di cetak ulang di provinsi lain. Khsusus nya di semarang

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Mohon maaf saat ini belum bisa melayani cetak KTP Luar Kota Semarang, Terimakasih

siti Zulaikah (2022-10-23 18:58:59)

brpa lama ya membuat ktp dan apa saja syarat²nya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Berikut persyaratan pembuatan KTP bagi pemula : Formulir Permohonan KTP Elelktronik, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Akte Kelahiran Terimakasih

DenisPangestu (2022-10-21 19:48:44)

Maaf mau bertanya apabila Kartu Keluarga baru Dilaminating rusak apakah bisa mencetak ulang cara dan persyaratannya?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa, silakan bisa datang langsung ke Kantor TPDK Kecamatan sesuai domisili dengan membawa KK Asli yang rusak. Terimakasih

Lani atmiyanti (2022-10-20 13:00:27)

Maaf mau tanya,apakah blangko e KTP sudah tersedia di kota Semarang?terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Jika sudah mempunyai Surat Keterangan Identitas Pengganti E-KTP dan sudah habis masa berlakunya, silakan datang ke TPDK Kecamatan sesuai domisili untuk diajukan pencetakan dengan Blanko KTP. Terimakasih

Nia (2022-10-20 08:37:34)

Mohon info, untuk mengganti foto ktp karena perubahan data apakah bisa? Apa saja persyaratan yang harus dibawa? Terimakasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Mohon maaf saat ini penggantian foto KTP belum dapat kami layani, Terimakasih

Dzaky Rizqullah (2022-10-19 10:42:16)

Selamat pagi mau nanya untuk melegalisir KTP, AKTE & KK persyaratannya apa saja lalu alurnya bagaimana dan untuk pendatang dari luar pulau jawa apakah bisa diurus di dispendukcapil semarang nggeh?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Dokumen yang sudah menggunakan TTE (Tanda Tangan Elektronik) tidak memerlukan legalisir sesuai dengan PERMENDAGRI No. 104 Tahun 2021, namun jika belum menggunakan TTE proses legalisir dapat dilakukan di Kantor Dinas Jl. Kanguru Raya No. 3 Semarang, untuk pendatang dari Luar Jawa bisa dilegalisir di Semarang dengan menunjukkan dokumen asli dan mengisi surat pernyataan bermaterai. Terimakasih

Farida (2022-10-18 18:09:01)

Selamat malam, izin bertanya
Jika akta lahir anak hanya tercantum nama ibu, kemudian kami melakukan isbat nikah, setelah isbat tersebut apakah akta lahir anak kami bisa mencantumkan nama ayah ? Jika bisa, bagaimana proses nya ? Di buatkan akta lahir anak yang baru kah ?
Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa datang ke Kantor Dinas Jl. Kanguru Raya No. 3 Semarang dan berkonsultasi dengan Bidang Kelahiran, Terimakasih

Agung dwi anggoro (2022-10-18 09:51:17)

Selamat siang , mau bertanya
Saya mau membuat akte untuk anak saya yg sudah 4 bulan. Untuk persyaratannya apa saja ya?
Dan apakah kalau terlambat ada dendanya? Berapa kira2 ya?
Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Tidak ada denda, Syarat pembuatan Akta Kelahiran Baru Lahir : - Asli Surat Kelahiran Rumah Sakit/Bidan - KTP-EL Kedua Orang Tua Anak dengan status Kawin - Kartu Keluarga - Surat Nikah Orang Tua Lengkap Lembar Foto, Biodata, dan Pengesahan KUA/Stempel KUA (Lembar 1234) Terimakasih

Widiro Windaryudha Pratama (2022-10-14 16:36:03)

Pengajuan KIA, dokumen data dukung sudah di upload, seperti KK, akta kelahiran, KTP kedua orang tua, foto anak. tapi tidak bisa lanjut pengajuan krn ada "berkas lainya" yg harus di upload. Itu dokumen apa?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa di upload foto anak lagi, Terimakasih

arif bayu aji (2022-10-13 14:33:33)

anak saya berumur, 2 tahun 6 bulan,..rencana akan Ganti Nama,
Mohon syaratnya apa saja?
Terima Kasih
Bayu Aji

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Berikut persyaratan Pencatatan perubahan nama penduduk : a. fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri; b. kutipan akta Pencatatan Sipil; c. fotokopi KK

Betha (2022-10-12 13:37:42)

Apakah stok blanko KTP-el untuk kedatangan ke kota semarang saat ini sudah tersedia?

Karena kemarin arahan dari petugas TPDK Kecamatan untuk mengecek terlebih dahulu ketersedian stok blanko KTP-el untuk kedatangan ke kota semarang ke disdukcapil kota semarang sebelum datang ke kantor TPDK Kecamatan.
Terima Kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Silakan datang ke TPDK Kecamatan sesuai domisili untuk diajukan pencetakan dengan Blanko KTP Jika sudah mempunyai Surat Keterangan Identitas Pengganti E-KTP dan sudah habis masa berlakunya, Terimakasih

AGUNG SUPRIANTO, Drs (2022-10-12 11:25:58)

Mohon infomasi cara merubah kesalahan nama pada pendaftaran akun karena kurang satu huruf, seharusnya AGUNG SUPRIANTO,Drs tetapi dipendaftaran akun tertulis AGUNG SUPRINTO,Drs jadi kurang huruf A. Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Jika kesalahan hanya pada profile akun Aplikasi Si D'nOK, silakan DM kami melalui Instagram, akan kami bantu untuk perbaikan data pada akun tsb, Terimakasih

Haniek sofia andika (2022-10-11 11:52:24)

Apakah ktp smrf bisa minta legalisir dikudus?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk KTP Elektronik tidak diperlukan proses legalisir, karena sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 104 Tahun 2019 Dokumen Kependudukan yang SUDAH menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) TIDAK PERLU DILEGALISIR.Terimakasih

Maulim (2022-10-11 07:50:13)

Selamat pagi. Saya pengantin baru, mau bikin KK dan KTP dan saya penduduk pindahan dari Banten, dan istri saya dari Kab.Sragen, kami sudah mengurus surat pindah dr tempat ktp dan kk sblmnya, berkasnya juga sudah ready, surat keterangan pindah dr rt/rw di semarang juga sudah ready, saya mau mengurus pembuatan KK dan KTP, apa sajakah persyaratan lengkapnya ? Mohon diberi penjelasan yg detail. Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Silakan datang ke kantor TPDK di Kecamatan sesuai domisili tujuan, dengan membawa : - Surat Keterangan Pindah dari daerah asal, - KK & KTP Asli, - FC Surat Nikah lengkap, Terimakasih

Susanti (2022-10-10 08:10:14)

Dengan hormat, izin bertanya. Apakah bisa saya membuat KTP disemarang dengan alamat Lampung? Karna saya bukan asli semarang

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Mohon maaf untuk pembuatan / perekaman data KTP sesuai domisili. Terimakasih