DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

Sudarmnto (2022-06-23 18:51:13)

Bagaimana caranya merubah data pendidikan dan nama orang tua

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Berituk persyaratan perubahan KK : - Kartu Keluarga Lama (Asli) - Pengisian Formulir Perubahan Biodata - Formulir Permohonan Kartu Keluarga - Data Pendukung yang digunakan untuk perubahan (Surat Nikah/Akta Nikah, Ijazah Terakhir, Jenis Pekerjaan, Gol Darah, dll ) Terimakasih

Septi (2022-06-23 15:29:56)

Mau tanya bu / pak.
Apk si'denok sampai sekarang masih tidak bisa.
Saya mau mengurus akta kelahiran
Syarat / dokumen yang harus di bawa apa saja ya ?
Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Mohon maaf sistem aplikasi sDenok sedang proses rebuild menyesuaikan SIAK Terpusat dari Dirjen Dukcapil Pusat Berikut syarat pelayanan Akta Kelahiran Baru Lahir : - Asli Surat Kelahiran Rumah Sakit/Bidan - KTP-EL Kedua Orang Tua Anak dengan status Kawin - Kartu Keluarga - Surat Nikah Orang Tua Lengkap Lembar Foto, Biodata, dan Pengesahan KUA/Stempel KUA (Lembar 1234) Terimakasih

CITRA (2022-06-23 11:56:52)

bagaimana prosedur untuk ganti foto KTP dari yang belum berhijab menjadi berhijab? apakah bisa asal datang ke kantor disdukcapil pada jam kerja?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa datang langsung ke Kantor Dinas pada hari dan jam kerja, dengan membawa 1 lembar materai 10rb Terimakasih

Zaka (2022-06-22 22:48:30)

Izin bertanya pak, kalau untuk pembenahan revisi nama yang salah pada akte kelahiran syaratya ap saja ya? Trimksih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Ada revisi berapa karakter njih?

Miftakul Ajid Muhamin (2022-06-22 17:22:38)

CARA MENGECEK NO KK DENGAN NIK

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Mohon maaf untuk keperluan apa njih?

Lucia (2022-06-22 09:58:01)

Mohon informasinya, apa pengurusan pindah ktp bisa diwakilkan? Dokumennya apa saja? Harus ada surat pengantar RT/RW?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa menyertakan surat kuasa dengan materai 10rb, tidak diperlukan surat pengantar RT/RW Syarat dokumennya : Mengisi formulir F-1.03 dengan membawa KK, KTP asli dan bisa diajukan di TPDK Kecamatan sesuai domisili. Terimakasih

Indra mulya (2022-06-22 00:26:30)

Permisi.. Misal mau buat akta kelahiran anak usia 1 tahun lebih ada dendanya tidak ya, dan jika ada berapa dendanya? Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Tidak ada denda ngih pak Terimakasih

Suci sagianti (2022-06-21 12:41:49)

Pak untuk kecamatan tembalang apakah hari sabtu bisa pelayaan ya mohon info ya dan terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk pelayanan Akhir Pekan dan Malam Hari, tiap hari Sabtu diminggu pertama setiap Bulan, jam 08.00 s/d 12.00 dan dilanjutkan malam hari jam 18.00-21.00 WIB Pada Bulan Juli akan diadakan Sabtu, 2 Juli 2022 tempat di TPDK Kecamatan sesuai domisili. Terimakasih

Iqbal P (2022-06-21 08:23:33)

Selamat pagi, saya ingin bertanya. Kalau ingin mengurus nama yang salah seperti di KTP dan KK itu harus kemana ya? dan persyaratan nya apa saja? Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa membawa bukti dukung [akte kelahiran] dan bisa dilakukan perubahan data di TPDK Kecamatan sesuai domisili atau di Dinas.pada hari dan jam kerja

Juwahyuni (2022-06-20 19:50:38)

Kenapa aplikasi sdenok tidak bisa di akses? Sampai kapan berbenah nya selesai ? Saya mau melakukan perubahan ktp dan kk .tolong di respon ya .

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Dikarenakan website sedang dalam proses penyesuaian dengan SIAK Terpusat sehingga membutuhkan beberapa waktu rebuild website kembali. Website SiDenok akan segera kembali dengan format yang lebih segar. Untuk sementara pelayanan dilakukan melalui tatapmuka di Dinas dan TPDK Kecamatan setempat. Terimakasih

Alfiansyah sukendar (2022-06-20 16:47:08)

Saya mau minta ktp semnatara dikarenakan saya mengurus ktp saya yang rusak dan diwajibkan membuat buka rekening baru dari perusahaan sebelum tanggal 24. Apakah saya bisa meminta ktp sementara dikarenakan saya benar" Butuh

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Mohon maaf untuk sekarang Disdukcapil sudah tidak mengeluarkan ktp sementara, untuk cetak ktp rusak bisa diajukan langsung di TPDK Kecamatan sesuai domisili. Terimakasih

LULUK (2022-06-20 15:39:27)

Yang terhormat Disdukcapil.

Mohon diinformasikan ke panitia PPDB tentang KK harus asli.
Bukankah sudah ada barcode nya.

Ini saya coba reprint di kecamatan, petugas menyatakan bahwa tidak reprint ulang karena tidak ada perubahan data.

Tolonglah, kemajuan teknologi itu harus menyesuaikan dengan SDM nya.

Terima kasih.
Salam

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk Pendaftaran jenjang apa ngih? Untuk persyaratan PPDB sepenuhnya kewenangan Dinas Pendidikan Terimakasih

Rojabul Asom (2022-06-19 21:27:40)

Permisi. Mau tanya, kalo mau pindah alamat, cuman pindah RT dari Rt.03 ke RT.16 itu syaratnya apa aja njih?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Mengisi formulir F-1.03 dengan membawa KK, KTP asli di TPDK Kecamatan sesuai domisili. Terimakasih

Antonius iwan munandar. SE (2022-06-14 13:12:23)

Ktp saya fotonya sdh buram. Kalau memperbaiki apa harus je kecamatan? Soalnya lewat online tdk bisa dengan alasan masih berbenah. Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Silahkan langsung datang ke TPDK Kecamatan domisili dengan membawa KTP Asli dan fotokopi KK. Terima kasih

sodirin (2022-04-04 02:32:14)

sslamat pagi mau ta ya untuk pembuatan dom
kumen akta kelahiran dulu apa Kk dulu?





Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

sudah 1 paket..membuat akt ekalhiran dapat kk dan KIA

Isnanto (2021-09-13 10:16:46)

Sudah satu minggu status pengajuan perubahan saya belum diverifikasi

apakah harus verivfkasi offline dengan datang langsung ke Kantor Kecamatan?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Nomor register onlinenya berapa? Yg tertera pada Aplikasi SiDenok

Febri (2021-04-30 07:02:27)

Bagaimana menguris e ktp yg rusak
Saya domisilo di kec.gunungpati bisakah saya mengurusnya di kecamatan semarang barat

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

ajukan permohonan sesuai domisili ngih

Andy David (2021-04-23 10:28:31)

Mohon bertanya, untuk pengambilan cetak ulang E-KTP yg hilang apa saja ya?
Saya sudah daftar online dan statusnya siap diambil..
Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

surat kehilangan dari kepolisian asli dan fc. KK dan tunjukkan bukti pendaftaran online

Rizaldi Rahman Hakim (2021-04-19 12:29:04)

Selamat Siang Pak/Bu.
Mau tanya, Untuk pengajuan KK baru dikarenakan baru menikah gimana ya?
Dan untuk yg di Aplikasi SI D'noK melalui menu apa ya?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

jika dari luar kota bisa melampirkan surat pindahnya, persyartanyaa Surat pindah dari daerah asal, KK yang mau ditempati, KTP , Buku nikah, akta kelahiran, ijzah terakhir, diplaikasi dsi dnoik masuk menu kedatangan, caranya bisa dilihat diyoutube

Fajar waskito (2021-04-19 12:11:18)

Saya sudah pernah mendaftar tp lupa pasword,kirim lupa pasword kok ga pernah ada kode verifikasi ya,padahal disitu jelas tertulis sudah dikirim lewat sms/wa,tp ga pernah ada,gimana solusinya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

pastikan nomor telp yg saudara masukan sewaktu mendaftar benar misal 0822xxxxx, biasanya jika tidak salah dalam penulisan misal copy paste dari contac hp +6282-xxxx-xxxx