DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

Muhammad Naufal Reihansyah (2022-07-06 06:55:14)

Assalamualaikum..selamat pagi... maaf mengganggu waktunya izin bertanya...

Saya ingin membuat KK setelah menikah dengan istri pak... KTP saya asli bantul, sedangkat istri saya semarang... kami ingin pindah KK dengan alamat bantul.. kira2 apa ya yg perlu saya siapkan dan bagaimana alur prosesnya njeh?..khususnya pembuatan surat pindah untuk kk dan ktp yg baru dengan domisili di bantul.... terimakasih banyak

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa mengajukan surat keterangan pindah untuk istri melalui layanan online Si D'nOK, pilih menu PERPINDAHAN KELUAR. Terimakasih

Richard Jefferson (2022-07-06 00:49:09)

Selamat malam, sy ingin bertanya. Apakah layanan untuk kartu keluarga secara online sudah dihapuskan? Karena Saya mencari di aplikasi tidak menemukan kolom pelayanan kartu keluarga. Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Silakan pilih menu PERUBAHAN BIODATA, Terimakasih

Wanda Sekar (2022-07-05 23:44:19)

Selamat malam , apakah pembuatan e-KTP bagi yang baru saja berusia 17th diharuskan menggunakan surat pengantar RT RW? Karena yang saya dengar di kecamatan Semarang barat e-KTP bisa dibuat tanpa surat pengantar

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk pembuatan e-KTP tidak perlu melampirkan surat keterangan RT RW, dan bisa diajukan menggunakan layanan online Si d'nOK, Terimakasih

Muhhamad Heri Setiyawan (2022-07-05 21:06:48)

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.. selamat malam saya mau tanya perihal memperoleh surat boro nikah apakah memang masa berlaku surat boro nikah satu bulan.soalnya udah minta dari jauh"hari belum jadi katanya surat tersebut ada masa berlakunya satu bulan.mohon penjelasannya . terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

walaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh, bisa dibantu tanda terima dari petugas? akan kami bantu check, Terimakasih

Dewi Ratnasari (2022-07-04 19:15:41)

Mohon info NIK anak saya tidak terdaftar bagaimana solusinya? Soalnya untuk input data masuk sekolah

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa dikirim DM ke kami dengan menyebutkan NIK & NAMA. Terimakasih

ferri (2022-07-04 18:05:03)

Selamat sore
ijin bertanya
untuk persyaratan pembuatan kk baru pasangan baru menikah
dengan domisili istri asal dari semarang dan akan membuat kk untuk wilayah tembalang apa saja y
terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa membuat surat keterangan pindah dari Kecamatan asal, untuk kemudian disertakan dalam syarat membuat KK baru setelah menikah. Berikut syarat untuk Penduduk yang membentuk rumah tangga baru - Surat Pengantar RT/RW dan Kelurahan - Mengisi Formulir Permohonan Kartu Keluarga - Melampirkan fotocopy KK lama yang sudah ada NIK - Melampirkan fotocopy Kutipan Akta Perkawinan / Akta Nikah, bagi penduduk yang sudah menikah, dengan memperlihatkan dokumen aslinya Terimakasih

Maulidin (2022-07-03 10:53:39)

Saya pindah alamat dari sedangmulyo ke mangunharjo.. Masih dalam 1 kecamatan Tembalang. Apakah perlu surat pengantar RT/RW dan kelurahan? Atau langsung datang disdukcapil? Mohon bantuan informasi nya. Matur nuwun

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Tidak perlu, bisa datang langsung ke TPDK Kecamatan sesuai domisili Terimakasih

Dani istiqomah (2022-07-02 17:37:12)

Sore . Saya mau tanya apa saja syarat untuk membuat surat pindah kk karena akan mambuat kk baru setelah menikah beda kecamatan. Apakah harus daftar online terlebih dahulu tp situs daftar onlinenya kenapa tidak bisa dibuka dr tadi. Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa datang langsung ke TPDK Kecamatan sesuai domisi, untuk syarat surat pindah KK & KTP asli dan mengisi form F-1.03. Terimakasih

F Adi Wicaksono (2022-07-02 16:00:23)

Kenapa saat verifikasi kartu prakerja, diinformasikan untuk alamat sesuai KTP saya tidak valid berbeda dengan data di Disdukcapil, padahal alamat yang tertulis sudah sesuai data di e KTP.. mohon bisa dibantu. Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa dikirim DM ke kami dengan menyebutkan NIK & NAMA. Terimakasih

Latifah (2022-07-02 00:10:14)

jika belum membuat ktp sekitar hampir 2 tahun apakah ada sanksi atau denda yang harus dibayarkan?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Tidak ada, Terimakasih

Arif Adi Wibowo (2022-06-30 03:01:59)

Saya mau bertanya, untuk hanya perekaman e-KTP (bukan pembuatan kartu) itu apakah butuh surat pengantar RT/RW? Dan apakah usia dibawah 17 tahun boleh melakukan perekaman e-KTP saja? Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Tidak perlu, Silakan bisa datang langsung ke TPDK Kecamatan sesuai domisili dengan membawa FC KK dan FC Akte Kelahiran. Terimakasih

Anisa Aprilia (2022-06-28 13:19:46)

mohon info NIK anak saya didata kependudukan tidak ditemukan itu bagaimana ya solusinya. Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa dibantu NIK & NAMA nya?

Anisa Aprilia (2022-06-28 13:19:13)

Selamat siang mohon maaf saya bulan April 2022 membuat akte kelahiran anak saya dan juga mengupdate KK tetapi kenapa ketika saya ingin mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk anak saya tertera NIK didata kependudukan tidak ditemukan itu bagaimana ya solusinya. Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa kirim DM ke kami dengan menyebutkan NIK & NAMA. Terimakasih

devi (2022-06-28 11:07:46)

Alangkah baiknya untuk memberi penjelasan warga secara lisan, jgn cm mengandalkan tulisan yg tertempel di kaca2. kalau warga ada kesalahan, yg disalahkan warganya krn tidak membaca tulisan. jgn asal tunjuk2 aja kalau disana sdh ada info tertulis. info tertulis belum tentu semua org paham apa maksudnya, jd lbh baik dijelaskan secara lisan jg ke warga.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Mohon maaf atas ketidaknyamanan dalam pelayanan, Terimakasih atas saran dan masukannya sebagai dasar evaluasi kami Untuk kedepannya bisa gunakan fasilitas Customer Service dan bisa ditanyakan atau disampaikan permasalahannya Terimakasih

Ira (2022-06-28 09:25:06)

Bagaimana tata cara pembuatan akta kelahiran? Apa ada surat pengantar kelurahan atau langsung datang ke kantor sipil?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk Pembuatan Akta Kelahiran bisa langsung datang ke TPDK Kecamatan sesuai domisili dengan membawa : - Asli Surat Kelahiran Rumah Sakit/Bidan - KTP-EL Kedua Orang Tua Anak dengan status Kawin - Kartu Keluarga - Surat Nikah Orang Tua Lengkap Lembar Foto, Biodata, dan Pengesahan KUA/Stempel KUA (Lembar 1234) Terimakasih

BAHTIAR ALDI MUSTOFA (2022-06-27 21:17:19)

cek kartu keluarga

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Ada yang bisa kami bantu ?

Reza (2022-06-27 16:27:42)

Selamat sore, mohon infonya, Saya pindah KTP dari semarang ke sleman. Bagaimana cara dapat surat pernyataan KTP ditarik ? apakah membuat sendiri ?atau meminta suratnya dari kelurahan / kecamatan asal domisili saat masih di semarang ? Matur nuwun

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa datang langsung ke TPDK Kecamatan sesuai domisili dengan membawa : 1. KK Asli 2. KTP Asli 3. Surat Nikah/Cerai (apablila sudah menikah/cerai) 4. F-1.03 Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk [di TPDK] Terimakasih

Kurnanda fajar sakti aji (2022-06-27 08:12:51)

Saya ingin mengececk nomor KK ( kartu keluarga ) saya . Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Mohon maaf bisa kami bantu untuk keperluan apa njih?

Nensi (2022-06-24 16:38:38)

Pak/bu saya mau tanya, klo perubahan data d KTP apakah harus ada surat pengantar dari RT/RW?? Terima kasih sebelumnya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Tidak perlu Terimakasih

Verra Prama (2022-06-24 16:09:24)

Hallo Pak, selamat sore. .Izin menanyakan, cara dan syarat untuk Perpanjang Kartu identitas anak apa aja njih pak? Sudah telat setengah tahun karena saya lupa.
Mohon jawabannya. Terimakasih.Salam hangat, warga Semarang.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Berikut untuk syarat pelayanan perpanjangan KIA : 1. KIA Asli 2. Pas Foto 2x3 (untuk background kelahiran tahun ganjil warna merah dan tahun genap warna biru) Terimakasih