DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

elhaq (2016-08-24 07:56:40)

Assalamualaikum. Maaf pak, bagaimana cara mengurus akta kelahiran yang hilang, skrg tidak punya surat keterangan dari dokter. Mohon pencerahannya. Nuwun

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan (bila masih ada). 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP-el orang tua dan pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas. 7. surat kehilangan dari kepolisian (apabila hilang)

Tri widya (2016-08-23 23:11:26)

Pak saya sudah pernah rekam data e ktp sekitar 3 tahun yang lalu.tapi sampai skrg sy blm dapat kabar tentang e ktp sy.trus sy harus gmn pak untuk bisa dapat e ktp?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mengajukan permohonan cetak KTP Elektronik dengan membawa surat pengantar dari Kelurahan dan didaftarkan di TPDK Disdukcapil di Kecamatan saudara

Agus (2016-08-23 23:09:14)

Pak mau tanya dulu saya sudah pernah dapat e ktp.trus hilang,sudah pengajuan penggantian ktp tapi sama kecamatan cuma dikasih ktp non elektronik dan ktp manual ini sudah saya pakai hampir 3 tahun ini.lha kalo mau ngurus e ktp sy gmn ya?syarat apa aja trus diajukan kemana?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mengajukan permohonan cetak KTP Elektronik dengan membawa surat pengantar dari Kelurahan dan didaftarkan di TPDK Disdukcapil di Kecamatan saudara

triana agustin (2016-08-23 20:35:23)

mohon informasinya .. saya sudah pernah memiliki e ktp ..tapi setelah menikah dan membuat kk ...ktp saya menjadi ktp yg lama ...kalau mau buat E ktp lagi apa syaratnya ? terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mengajukan permohonan cetak KTP Elektronik dengan membawa surat pengantar dari Kelurahan dan didaftarkan di TPDK Disdukcapil di Kecamatan saudara

Budi Kurniawan (2016-08-23 17:21:41)

Selamat sore. Pak mau konfirmasi, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471/1768/SJ tanggal 12 Mei 2016 hal Percepatan Penerbitan KTP-el dan Akta Kelahiran bahwa untuk membuat KTP-el cukup dengan menunjukkan foto kopi kartu keluarga tanpa perlu surat pengantar dari RT,RW dan Kelurahan/Kecamatan. Berdasarkan hal tersebut, kami datang ke TPDK Disdukcapil Banyumanik, namun kami ditolak dengan alasan tetap perlu melampirkan surat pengantar karena petugas belum mendapatkan Surat Edaran tersebut. Padahal kami sudah membawa print Surat Edaran tersebut dan tetap ditolak. Kami sudah berinisiatif secara aktif untuk perekaman KTP-el tersebut dan tetap dalam koridor sesuai ketentuan, namun petugas di lapangan tetap menolak. Mohon solusinya. Terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

untuk perekaman cukup membawa KK saja, untuk permohonan pencetakan KTP ELektronik melampirkan surat pengatar dari Kelurahan

RUDI (2016-08-23 12:15:35)

SIANG....SAYA DARI SIDOARJO PINDAH KE SEMARANG, SETELAH SURAT PINDAH SAYA DARI SIDOARJO JADI MAKA APA LANGKAH YANG HARUS SAYA LAKUKAN? TERIMAKASIH.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara daftarkan di TPDK Disdukcapil di Kecamatan saudara

Donni (2016-08-23 06:24:07)

Bagaimana cara menghapus dari ganda?apakah ada formnya?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

maksud saudara data ganda?silahkan saudara datang ke dinas dengan membawa datanya

Arifiani (2016-08-22 15:02:43)

Pak, Bu mohok segera dijawab
Menurut sumber informasi yang sama dapatkan, sekarang jika ingin mengajukan KTP-el tidak perlu lagi membawa surat pengantar RT/RW sampai 30 september ya ?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

perekaman KTP Elektronik cukup membawa fotocopy KK saja

Virginia (2016-08-22 12:17:18)

Selamat siang Pak. Saya mau mengajukan legalisir Akta kelahiran. Pengajuan ini harus ke Dispendukcapil yg ada di Jl. Kangguru atau bisa diajukan di Kecamatan?. Selain itu Kira-kira Syarat nya apa saja, Berapa lama dan berapa biayanya. Terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

legalisir di Disdukcapil Jl. Kanguru Raya no.3 dengan membawa Asli dan fotocopy, gratis

muhisamm (2016-08-22 05:44:19)

Selamat pagi pak,,,,mo nnya apa syarat2 pindah domisil antar kecamatan dalam satu kota semarang......bagaimana mekanisme nya....trmksh.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

ya pengantar RT/RW dan Kelurahan didaftarkan di TPDK Disdukcapil di Kecamatan saudara dengan membawa Asli dan fotocopy KK, KTP dan data dukung laiinya

Antonius Fernandez Ginting (2016-08-22 04:58:14)

selamat pagi pak, saya antonius. pak saya ingin menanyakan. Ktp saya kan sebelumnya beragama Kristen,dan saya sudah melakukan syahadat tapi bukan di Kemenag Semarang. Tapi di sebuah masjid di jakarta, dan ada bukti bahwa saya memeluk agama islam beserta tanda tangan saksi. apakah untuk mengganti identitas kolom agama di ktp saya bisa menggunakan surat tersebut pak? terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

bisa pak, silahkan saudara mengajukan perubahan di TPDK Disdukcapil di Kecamatan saudara dengan membawa surat tsb ddengan membawa Asli dan FOtocopy KTP,KK dan data dukung laiinya

tari (2016-08-21 19:26:26)

pak, mobil keliling bikin ktp el yang di simpang 5 masih ada kah pak?? saya warga sumsel mau bikin e ktp di semarang

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

http://dispendukcapil.semarangkota.go.id/berita-JADWAL-PELAYANAN-MOBIL-KELILING-TAHUN-2016

tari (2016-08-21 19:20:25)

pak, saya mau buat ktp elektronik asal saya dari sumsel begitupula dengan ktp lama saya alamat dari sumsel. saya bisa kan pak membuat ktp-e di mobil keliling yang di simpang pemuda? syaratnya hanya membawa kk saja kah pak?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

perekaman KTP Elektronik cukup 1 x. jika ibu sudah mempunyai KTP ELektronik tinggal bikin surat pindah saja dari sumsel ke semarang,

Syarif (2016-08-21 10:19:16)

Pagi,,klo sdh pnya e ktp trs sy pndh k t4 lain ,,apakah bs d cbut berkas ktp lama dan mmbuat ktp yg baru d domisili yg skrg?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

ya syaratnya seperti itu, saudara mengajukan permohonan pindah melalui pengantar Rt.Rw dan Kelurahan didaftarkan di TPDK DIsdukcapil di Kecamatan saudara nanti akan diberikan surat pindah

Wahyu trisnanik (2016-08-20 10:04:53)

Mohon info syarat pembuatan E-KTP. Sy wrg kel. Sendangmulyo bs membuat E-KTP dmn dan syarat pembuatannya apa saja?? Karena sblmnya sy sudah pernah membuat E-KTP tsb tp diganti KTP lama oleh pihak kecamatan karena ada perubahan status kawin.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

saudara mengajukan permohonnan melalui Kelurahan dan didaftarkan di TPDK Disdukcapil di Kecamatan Saudara dnegna membawa KTP dan KK

Surip (2016-08-19 17:39:26)

Selamat pagi bpak /ibu
Langsung saja..
Saya asli warga cilacap..
Dan saya minta surat pindah cilacap ke semarang..
Sekrang saya ingin jdi pendudukan cilacap lgi tanpa minta surat pindah dri semarang..saya sungguh kesulitan bikin ktp lg di cilacap.sa sdh bngung mau minta tlong sma siapa..mohon bpk /ibu dpat membantu saya
Nama surip
Tmpat tanggal lahir cilacap 5 april 1989
Nama ibu suminah
Bapak djohani

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Syaratnya saudara harus mengajukan surat pindah dari semarng ke cilacap

Andy saputra (2016-08-15 13:38:19)

pak...sampai kapan perekaman e ktp bisa dilayani...tadi saya sudah ke dinas kependudukan di balaikota..katanya belum bisa melayani e ktp.saya mohon info nya pak..soalnya saya pendatang yg ingin mengurus e ktp

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

setiap hari ada pelayanan perekaman e ktp, dinas kependudukan ada di jl.kanguru raya no.3 kec. gayamsari

Lina (2016-08-15 11:13:32)

Selamat siang Bapak/Ibuk yth.
Mohon maaf mau bertanya , kalau untuk pengurusan cuman minta blangko N1- N4 di kelurahan untuk keperluan persyaratan menikah di catatan sipil apakah di kenakan biaya sampai Rp. 155.000,-?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

kami kurang tahu untuk yang saudara tanyakan karena bukan kewenangan disdukcapil, coba ditanyakan di tingkat kecamatan

wahyu kurniawan andrianto (2016-08-15 11:04:54)

Saya mau tanya, dimana dan bagaimana mengurus akta kelahiran baru untuk domisili kelurahan kedung pane kecamatan mijen?
Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran di KOTA SEMARANG : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan (bila masih ada). 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP-el orang tua dan pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas. 7. surat kehilangan dari kepolisian (apabila hilang)

anjar (2016-08-15 07:24:08)

selamat pagi ..bagaimana mengurus e ktp, padahal saya sebelum pindah RW sudah merekam data dan memiliki e ktp.. namun setelah pindah hanya lain RW kenapa pihak kelurahan hanya memberikan KTP lama lagi .. mohon prosedurnya gimana untuk mengurus e ktp, karena sebelumnya saya sudah memiliki e ktp dan sudah merekam data .. sekali lagi mohon solusinya .. apakah merekam data lagi .. terimaksih sebelumnya ,...

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

perekaman cukup 1x, saudara mengurus pindah alamat melalui kelurahan dan didaftarkan di TPDK Kecamatan dengan membawa KK, KTP asli dan data dukung laiinnya.(saudara harus merubah alamat di KK dengan alamat yang baru)