DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

Fredy (2016-08-03 13:02:50)

Selamat siang ...

Saya ingin bertanya tentang jangka waktu yang dibutuhkan (sesuai standard pelayanan minimal) untuk :

1. Pembuatan akta kelahiran
2. Perubahan data kartu keluarga
3. Perubahan data kartu tanda penduduk elektronik

Terima kasih atas responnya ...

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

http://dispendukcapil.semarangkota.go.id/berita-STANDAR-PELAYANAN-PUBLIK-DINAS-KEPENDUDUKAN-DAN-PENCATATAN-SIPIL-KOTA-SEMARANG

anggiat n (2016-08-03 12:20:55)

Selamat pagi,
Assalamu'alaikum Wr. Wb
Pak/Ibu, Saya anggiat, asal Kalimantan barat, tapi saya sudah melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. KK dan KTP lama 4. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 5. Ijasah Terakhir. Dilaporkan ke Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan Pedurungan dan setelah itu urusan surat menyurat sudah selesai bisa keluar jadi penduduk semarang mulai BULAN MEI 2016, namun KTP saya BELUM KELUAR dari Disdukcapil Kec. Pedurungan dengan alasan Foto KTP 2 kali tidak bisa langsung keluar, dan itupun bisa keluar hanya ditentukan dari Kemendagri Pusat. jadi KAPAN SAYA BISA AMBIL KTP SAYA.
mohon atas saran dan penjelasannya saya mengucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

kami perlu tahu NIK saudara untuk mengetahuinya, Perekaman KTP Elektronik cukup 1x, apabila saudara melakukan perekaman 2x berarti data saudara ganda

Astie Triadianti (2016-08-02 20:15:35)

Selamat malam,
Mohon informasi mengenai proses pengajuan pernikahan. Ktp saya salatiga dan calon saya jakarta. Namun kita akan melaksanakan pernikahan di semarang, sedangkan kami blm ada domisili tetap di semarang. Dapatkah kami mengurus pernikahan di semarang? Dan bagaimana proses pengurusannya? Terimakasih banyak.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

berdasarkan UU no.24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU no.23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan pasal 102 yang menyatakan bahwa setiap peristiwa penting wajib dilaporkan oleh penduduk di instansi pelaksana berdasarkan tempat domisili sesuai KTP

mashudi (2016-08-02 14:35:51)

Yth. Bapak/Ibu pengurus Capil Semarang.

Mau tanya, nama anak saya yang tertera dalam akte kelahiran ada salah satu huruf yang salah dan sekarang sudah berusia 2 setengah tahun. Kesalahan berawal dari nama yang tertera pada Kartu Keluarga (KK), misalkan ingin di revisi bisa atau tidak? syaratnya apa saja? dan Berapa biayanya?

Terima kasih

Nama dalam akte dan kk yang salah: Muhammad Mazidah Al Faqih

Nama yang seharusnya Muhammad Mazidan Al Faqih, kesalahan terletak pada nama mazidah, seharusnya mazidan

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara datang ke disdukcapil kota semarang dengan membawa data dukung yang dimiliki, Asli dan fotocopy KK, Akta kelahiran, surat lahir dari RS/Bidan dan surat lahir dari Kelurahan (jika ada), tidak dikenakan biaya/gratis

Endrat Galih yuli Admaka (2016-08-01 16:12:09)

Selamat sore,
Assalamu'alaikum Wr. Wb
Pak/Ibu, Saya Endrat Galih, asal Magelang, tapi saya berdomisili di Semarang, sudah hampir 10thn. dan tinggal bersama istri.
Saya dan istri ber KTP Magelang.

yang mau saya tanyakan, bagaimana cara dan syarat untuk membuat "surat domisili tinggal". Saya mengurus surat domisili itu untuk membuat BPJS.

Atas jawaban dan penjelasannya kami ucapkan terimakasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk yang akan mengurus KK atau KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. KK dan KTP lama 4. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 5. Ijasah Terakhir. Dilaporkan ke Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan

Dwi Ayu (2016-08-01 11:59:23)

Selamat siang bapak/ibu..saya baru menikah dan ingin ikut suami ke tempat asalnya (provinsi lain), untuk mengurus pindah ktp dan kk baru dari kota semarang ke provinsi lain, syaratnya apa saja ya??terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

surat pengantar dari rt,rw & kelurahan didaftarkan di TPDK Disdukcapil di Kecamatan saudara dengan membawa KK,KTP Asli dan fotocopy akta kelahiran, surat nikah, ijasah dan data pendukung lainnya, dan juga alamat yang jelas daerah yang akan dituju

FITRI HARDIYANTI (2016-08-01 06:30:47)

Selamat pagi pak/ibu saya mau tanya, akte kelahiran saya khan hilang, bagaimana cara mengurusnya untuk mendapatkan akta kelahiran lagi? Apa saja dokumen yang harus saya persiapkan? Apakah ada denda saat pengurusannya nanti? Dan berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan akta kelahiran lagi? (Saya masih memiliki foto copyan akta kelahiran saya). Mohon informasinya. Terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran di KOTA SEMARANG : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan (bila masih ada). 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP-el orang tua dan pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas. 7. surat kehilangan dari kepolisian (apabila hilang). gratis bu..fotocopy akta yang hilang dibawa ya

alif (2016-07-31 16:57:28)

Maaf saya mau tanya,umur saya 28th dan mau membuat paspor,tp blm punya akte,untuk membuat akte bagaimana prosedurnya apakah saya hrs ikut sidang/tdk,berapa biaya sekarang?sedangkan nama ktp ortu saya dan surat nikah berbeda,mohon penjelasanya.trmksh.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran di KOTA SEMARANG : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan (bila masih ada). 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP-el orang tua dan pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas. 7. surat kehilangan dari kepolisian (apabila hilang)

hermawan (2016-07-31 11:33:06)

selamat siang bapak/ibu
harap maklum saya mau tanya.
bulan juli saya mengurus e-ktp saya yg rusak d mobil layanan yg ada d simpang 5,tadinya belangko habis jadi harus menunggu 2 minggu.setelah 2 minggu ternyata belum ada juga,saya d kasih surat ketengan pengganti KTP.dan jadinya bulan November.apakah seperti itu adanya?
kedua,waktu bersamaan saya harus perpanjang pajak kendaraan harus dengan ktp asli,saya menggunakan surat keterangan pengganti ktp itu tidak bisa.padahal kata petugasnya surat itu bisa untuk pengganti ktp asli.ternyata tidak bisa.saya harus bagaimana,padahal saya harus perpanjang pajak.
mohon maaf sebelumnya.terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Blangko KTP Elektronik mengalami keterlambatan untuk pendistribusian, perlu kami sampaikan pengadaan blangko KTP ELektronik masih menjadi kewenangan dari pusat/kemedagri, bisa buat perpanjang pajak kendaraan

Iwandri (2016-07-30 15:45:34)

Salam sejahtera Pak/bu Admin !
saya mau sedikit menguraikan masalah yang saya alami nih, waktu itu saya rekaman EKTP namun ada kendala sbb:
Waktu perekaman tepatnya pada proses "tanda tangan" jari tangan sya mengalami kendala sehingga
tidak bisa membuat tanda tangan sesuai sperti biasaya? bagaimana jika tanda tangan ektp dengan ttd dokumen2 lain berbeda apakah bermasalah !!!
apa penting tanda tangan buat e-ktp ?? Mohon dibantu !

Salam ! :)

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

biasanya semua dokumen menyesuaikan tanda tangan di ktp, bisa disimpulkan tanda tangan di ktp elektronik adalah bukti tertulis tanda tangan setiap orang yang sah

betty meilani napitupulu (2016-07-26 22:53:46)

Selamat malam.. saya mahasiswa akhir di uksw salatiga tpi saya bru lulus ujian skripsi.. saya mau buat paspor liburan ke singapura 3hri bln september.. mau buat paspor di semarang bisa tidak? slny ktp dokumen saya alamatny lmpung.. saya ad kk akte kelahiran asli smua.. trima kasih..

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

coba saudara tanyakan ke kantor imigrasi mbak..

Nancy Amelia (2016-07-26 22:39:39)

Apakah bisa membuat akte kelahiran untuk anak saya , di saat suami sedang studi di luar negeri dan tidak bisa pulang ke indonesia dalam kurun waktu 2tahun?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran di KOTA SEMARANG : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan (bila masih ada). 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP-el orang tua dan pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas. 7. surat kehilangan dari kepolisian (apabila hilang) 8. akta kelahiran anak pertama

Lala (2016-07-25 23:02:09)

Jika ingin membuat ktp prtama kali krn bru saja berumur 17 thn apakah bsa langsung membuat di pelayanan mobil dipendukcapil keliling? Atau hrs ada surat pengntr rt rw kel kec dl? Trims

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

ya pengantar dari kelurahan dan fotocopy KK, Blangko KTP Elektronik mengalami keterlambatan untuk pendistribusian, perlu kami sampaikan pengadaan blangko KTP ELektronik masih menjadi kewenangan dari pusat/kemedagri,

lida yanti (2016-07-25 20:06:46)

Yth.
Status saya anak di kartu kluarga, dulu pekerjaan saya masih pelajar di KK (kk yg saya gunain di buat udah lma 2008) sempat saya bekerja di salasatu PT dan sekarang sy sudah tidak bekerja lg,karena nyari kerja susah saya sekarang masih nganggur. Dan sekarang saya di pinta untuk membuat KK baru untuk syarat masuk kerja lg.
Pertanyyan ny: di KK baru saya pekerjaan saya apa??

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

selama tidak dirubah status pekerjaan masih sama dengan yang dulu. silahkan perbaharui KK saudara dengan melampirkan data dukungnya, ijasah dll

Laras (2016-07-25 15:21:59)

Min, mau tanya saya sudah pindah jd warga semarang sejak 2013 tapi ktp saya masih yg lama blm ektp dan skg saya lg diluar pulau blm bisa ngurus ektp, apakah ada batas waktu utk merubah dr ktp lama ke ektp?mengingat saya tidak berada dikota smg. adakah pengaruhnya?apa mungkin ada dendanya?mohon informasi dg jelas.tks

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mengajukan surat pindah dari daerah asal ke kota semarang, masa berlaku surat pindah 30 hari.

wuri (2016-07-25 12:36:06)

Mau tny, utk syarat membuat akte kelahiran melalui mobil keliling yg biasanya berhenti di simpang 5 apa saja ya? Kmd, kpn saja mobil keliling tsb ada standby di simpang 5 (jadwalnya). Terimakasih..

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

http://dispendukcapil.semarangkota.go.id/berita-JADWAL-PELAYANAN-MOBIL-KELILING-TAHUN-2016

doni (2016-07-25 06:18:46)

Mau tanya Bpk/Ibu kalau mau melegalisir KK dan KTP apa perlu meminta surat pengantar dari Rt/Rw setempat.

Terus kalau mau melegalisir harus dmn, di kecamatan apakah bisa selain di dispendukcapil. Terima kash Bpk/Ibu atas jawaban nya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

tidak perlu pengantar, hanya KK dan KTP aslinya saja dibawa, hanya bisa dilegalisir di Disdukcapil

afif (2016-07-23 23:47:43)

Saya sudah punya ktp, sudah entry data & photo utk pmbuatan e-ktp, tapi dari pihak kecamatan mengharuskan sya utk minta blangko/formulir ke kelurahan agar pmbuatan e-ktp sya bsa di urus. Tapi krn kesibukan, sy blum smpat meminta blanko/formulir ke kelurahan smpai saat ini. Yg ingin sy tanyakan adalah, apakah data sya masih ada di kecamatan? Dan apa bisa mengurus e-ktp hari sabtu/minggu (weekend) ? Trima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

http://dispendukcapil.semarangkota.go.id/berita-JADWAL-PELAYANAN-MOBIL-KELILING-TAHUN-2016

afif (2016-07-23 23:44:41)

Saya sudah punya ktp, sudah entry data & photo utk pmbuatan e-ktp, tapi dari pihak kecamatan mengharuskan sya utk minta blangko/formulir ke kelurahan agar pmbuatan e-ktp sya bsa di urus. Tapi krn kesibukan, sy blum smpat meminta blanko/formulir ke kelurahan smpai saat ini. Yg ingin sy tanyakan adalah, apakah data sya masih ada di kecamatan? Dan apa bisa mengurus e-ktp hari sabtu/minggu (weekend) ? Trima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

syarat pembuatan KTP Elektronik : pengantar dari Kelurahan dan fotocopy KK, lihat pelayanan sabtu minggu di sini http://dispendukcapil.semarangkota.go.id/berita-JADWAL-PELAYANAN-MOBIL-KELILING-TAHUN-2016

zaenal (2016-07-23 20:01:42)

Berapa biaya keterlambatan mengurus akta kelahiran anak usia 9 bulan? Dan apa saja persyaratannya? Saya tinggal disemarang.terima kadih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

http://dispendukcapil.semarangkota.go.id/berita-PEMBEBASAN-DENDA-ADMINISTRATIF-TERHADAP-KETERLAMBATAN-PELAPORAN-AKTA-KELAHIRAN-DAN-AKTA-KEMATIAN-DI-KOTA-SEMARANG-TAHUN-2016 KEPUTUSAN WALIKOTA SEMARANG NOMOR : 470/523/2016 TENTANG : PEMBEBASAN DENDA ADMINISTRATIF TERHADAP KETERLAMBATAN PELAPORAN AKTA KELAHIRAN DAN AKTA KEMATIAN DI KOTA SEMARANG TAHUN 2016 - pembebasan denda administratif diberikan terhadap keterlambatan pelaporan akta kelahiran dan akta kematian di Kota Semarang - pembebasan sebagaimana dimaksud berlaku sejak tanggal 1 Juli 2016 sampai dengan 30 Desember 2016