DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

David (2016-07-09 22:02:55)

Yth kantor catatan sipil,
Saya rencana akan menikah bln nov'16. Kebetulam saya asli pati (kerja di surabaya) dan calon istri asli semarang (sementara kerja di jkt) dan kami akan menikah di smg dan pendaftaran catatan sipil di smg. Yg mau saya tanyakan :
1 Ada perbedaan editorial (calon istri) antara akta dengan KTP. apakah hrs dilakukan perbaikan sblm pendaftaran ke catatan sipil? Syarat apa saja yg hrs dilengkapi?
2 untuk dokumen surat pernyataan blm menikah, untuk formnya bisa diperoleh dmn?
3 untuk dokumen status N1-N4, saya sudah tanya ke kelurahan di pati, katanya dokumen untuk calon katolik hrs minta ke catatan sipil. Apakah bisa dokumen tersebut dikirimkan by email ke email saya?
Mohon bantuan & tanggapannya dari bp/ibu catatan sipil semarang. Thx

Regrads,
David

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

1. untuk perbedaan data calon istri supaya dirubah dulu disesuaikan dengan dokumen yang dimiliki (akte Kelahiran) syarat : KK dan KTP asli, fc akta keluarga, form permohonan perubahan biodata, form permohonan KK dan KTP, 2. untuk pernyataan belum kawin dapat suadara minta ke DIsdukcapil, 3. untuk permohonan dokumen mempelai harus mengurus sendiri dengan kuasa ke catatan sipil

Leo Heru Murtopo (2016-07-07 20:46:08)

Mohon penjelasan. Ayah saya meninggal 19 Desember 2001. Dulu sudah pernah dibuatkan surat kematian sampai Kecamatan (tapi belum sampai Akta Kematian). Asli Surat kematian dari Kecamatan itu dulu utk mengurus Dana Hari Tua di yayasan tempat Alm ayah bekerja. Karena ketidaktahuan saya, saya pun tidak mencopy Surat Kematian itu. Saat ini saya memerlukan Akta Kematian alm Ayah. Bagaimana cara mengurus dan syarat2 nya? Trimakasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

dapat dirurus untuk akta kematiannya : syarat : 1. KK dan KTP 2. DPP5 - ,meninggal dunia - domisili terakhir dari kelurahan untuk pelaporannya : fc KK dan KTP (ahli warisnya suami/istri/anak)

putri (2016-07-05 14:03:51)

kalo dulu saat pindah di bulan juni 2013 sdh pernah ada permohonan pembuatan e-ktp tetapi saya tanyakan udh jadi apa belum tidak ditemukan e-ktp saya. apakah sekarang saya harus permohonan lagi apa hanya cukup perekaman data saja?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

jika belum pernah melakukan perekaman data saudara mengajukan permohonan lagi dari kelurahan dan didafatarkan di TPDK Disdukcapil Kecamatan

Abdi Satria Majus (2016-07-05 09:27:20)

selamat siang. mohon maaf saya mau bertanya.

ktp saya barusan hilang yg kedua kali nya. Namun ktp saya jua masih menggunakan alamat rumah yang lama. apakah bisa mengurus ktp baru dengan perpindahan alamat tanpa ktp dengan alamat yg lama/ hanya bermodal surat kehilangan, kk alamat baru, surat pindah?
mohon di respon. karena sangat butuh untuk kepentingan studi.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

pencetakan KTP Elektronik sesuai dengan alamat di KK,silahkan saudara sesuaikan alamat terbaru di KK

supriyadi,sh (2016-07-01 11:40:04)

mohon penjelasan syarat syarat dan prsedur yang harus dilalui untuk mengurus akta kelahiran anak yg baru lahir di kota semarang dan berapa biaya yg harus dikeluarkan

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran di KOTA SEMARANG : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan (bila masih ada). 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP-el orang tua dan pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas. 7. surat kehilangan dari kepolisian (apabila hilang) - Biaya keterlambatan : 1. Usia 61 hari s/d 5 tahun : Rp. 50.000,- 2. Usia 5 tahun lebih : Rp. 100.000,-

ilham (2016-06-29 14:24:52)

Apabila saya ingin melakukan translate Akte Kelahiran untuk kepentingan legalisir dokumen di Kedutaan Belanda, apakah disdukcapil dapat memfasilitasi translate tersebut. Mohon bantuannya.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

untuk penerbitan akte kelahiran ada 2 bahasa, bahasa indonesia dan bahasa inggris,

nurvita (2016-06-29 14:23:16)

saya ingin menanyakan:

1. untuk kesalahan nama pada e-KTP apakah bisa dibetulkan?
2. Jika foto yang tercetak salah, bagaimana prosedur untuk menggantinya?

terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

1. perubahan nama di KTP sesuai dengan AKta Kelahiran dan KK 2. jika foto itu bukan milik saudara silahkan saudara datang ke dinas dengna membawa data dukungnya

Agus Rianto Kurniawan (2016-06-29 09:17:20)

Yth Kepala Dispendukcapil Kota Semarang dan segenap ASN-nya.
selamat pagi dan salam reformasi birokrasi.

Saya mengurus e-ktp dan diberi tanda terima tanggal 13-juni-2016 oleh petugas Dispendukcapil Kecamatan Genuk Semarang, namun sampai pagi ini tanggal 29 juni 2016 ( 13 hari kerja efektif) ini KTP saya belum ada di Dispendukcapil Kecamatan Genuk Semarang (mungkin belum tercetak ).

Saya akan mudik ke sumatra dan sangat membutuhkan e-KTP tersebut tanggal 6 Juli 2016 untuk cek in masuk bandara ahmad yani, yang mungkin diperiksa ktp-nya, mohon dengan hormat untuk segera memproses ajuan e-KTP saya atas nama :

----- AGUS RIANTO KURNIAWAN NIK 530714608800001----

e-KTP ini juga sangat saya butuhkan sebagai identitas ditempat tujuan, sedangkan ajuan pada tanggal 13 juni 2016 baru saya ajukan karena KK baru selesai dan saya ambil.

Dalam surat mendagri no.471/1768/SJ tentang percepatan penerbitan KTP-el dan Akta Kelahiran tanggal 12 mei 2016 kepada Gubernur dan Bupati/Walikota no. 1 (satu) disebutkan bahwa perlu penyederhanaan prosedur, yaitu cukup dengan menunjukkan kartu keluarga tanpa perlu surat pengantar dari RT ,RW dan Kelurahan/Kecamatan. no. 9 (sembilan) Pemda dilarang memberikan syarat tambahan misalnya dengan lunas PBB. hal ini belum sepenuhnya dilaksanakan.

Mohon agar Aparatur Sipil Negara lebih mengedepankan Pelayanan Publik.
Surat ini dibuat tidak untuk menjelek-jelekan Instansi manapun.
Mohon informasi yang sejelasnya kenapa kok penerbitanya lama sekali.
demikian dan terimakasih.



Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

data saudara pernah mengalami DUPLICATE_RECORD dengan Kab.Demak dan Kab. Sikaa NTT, pada tanggal 20 April 2016 saudara mengajukan ke dinas, dan kami sarankan untuk membuat surat pindah, karena saudara memiliki Data ganda, untuk itu kami pastikan data saudara sudah benar dan sesuai maka akan kami cetak karena melihat riwayat saudara, perekaman data memang hanya menunjukkan fotocopy KK saja cukup, tp untuk permohonannya tetap menggunakan permohonan dari Kelurahan

EDY SUPRIYANTO (2016-06-28 05:20:52)

Pada tanggal 17 Juni 2016 anak saya bernama : RAHADI IRFAN WIJAYA mengurus KTP baru sudah sampai proses foto. Oleh petugas diberi informasi bahwa KTP baru jadi setelah 10 hari. Pada tanggal 27 Juni 2016 datang lagi untuk mengambil hasilnya, ternyata KTP belum jadi dengan alasan blangko KTP habis dan petugas menginformasikan lagi bahwa KTP baru jadi tanggal 15 Juli 2016. Sesulit itu kah mengurus KTP, Mohon informasi yang sejelas jelasnya terima kasih.
Data kami : Kartu Keluarga : 3374101412051158
Nama anak : RAHADI IRFAN WIJAYA
NIK : 3374103110980001

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Blangko KTP Elektronik mengalami keterlambatan untuk pendistribusian, perlu kami sampaikan pengadaan blangko KTP ELektronik masih menjadi kewenangan dari pusat/kemedagri

VERRY (2016-06-28 03:16:08)

Mohon informasinya,
Saya dan istri dulu sudah rekam data e-ktp. Namun setelah menikah, ktp diganti status dan mendapatkan ktp yg biasa (belum e-ktp). KTP kami adalah KTP Kota Salatiga, namun karena pekerjaan, kami tinggal di Semarang. Apakah bisa diurus perubahannya menjadi E-KTP di Semarang?
terimakasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk yang akan mengurus KK atau KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. KK dan KTP lama 4. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 5. Ijasah Terakhir. Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan.

Ratih Kumala Dewi (2016-06-27 06:50:01)

Min mau tanya..dulu saya udah ikut perekaman ektp tapi sampai sekarang belum jadi..bagaimana prosesnya untuk mendapatkan ektp saya?terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mengajukan permohonan melalui kelurahan dan didaftarkan di TPDK Disdukcapil Kecamatan

lita (2016-06-26 07:33:25)

Selamat Pagi.. Mohon maaf saya ada pertanyaan.. Untuk KK dengan No. 3374130702020894 apa benar tercatat sebagai KK asli? dan No KTP 337413160770006, apa benar no nik penduduk di Kencono wungu semarang barat? Mohon info.. Terimakasih..

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

nomer KK dan NIK tsb tidak ada dalam database kami

Isma Aisyah (2016-06-25 09:59:55)

Selamat Pagi Pak
Mohon bantuan penjelasannya
Saya warga kab. Banjarnegara dan calon suami saya warga kab. Banyumas
Calon suami kerja di pertanian Mijen, Semarang tinggal di rumah dinas setempat, setelah menikah nanti rencana mau ikut suami ke semarang
yang jadi pertanyaan apakah bisa membuat kk jika tempat tinggalnya adalah rumah dinas??
sedangkan menurut calon suami kk ikut alamat ortu saya di Banjarnegara, yang membingungkan adalah kami tinggal di semarang rencana akan lama,saya punya bpjs dengan faskes wilayah Banjarnegara, apakah saya dan anak saya nanti bisa mendapatkan layanan bpjs kesehatan di wilayah semarang ??
Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk yang akan mengurus KK atau KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. KK dan KTP lama 4. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 5. Ijasah Terakhir. Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan.

M. A Shofa (2016-06-22 20:09:40)

Dengan hormat,
Mohon petunjuk. Dan informasinya.
Kami mengadopsi anak yatim piyatu umur. 10 th. Dari pihak keluarga almarhum dan almarhumah. Sudah sepakat. Kalau anak. Tersebut diberikan kepada kami untuk kami angkat. Sbg anak kami. Bagaimana tata cara mengangkat anak tersebut supaya masuk. Ke KK kami. Terimakasih. Mohon infonya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

A. anak dimasukkan KK orang tua dengan dilapiri ; 1. surat kematian ortu 2. surat nikah orang tua 3. surat kelahiran anak, mengisi formulir di kelurahan untuk mengisi biodata nama orang tua yang dicantumkan nama orang tua kandung. B. setelah KK jadi untuk dibuatkan Akta Kelahiran. C. setelah Akta Kelahiran jadi saudara dapat mengajukan pengangkatan anak di pengadilan negeri. D. setelah ada penetapan pengangkatan anak dari pengadilan negeri dibawah ke catatan sipil dengan membawa akta keluarga asli untuk dicatatkan dalam register .

putri (2016-06-22 19:11:33)

Min mau tanya, sblmnya saya warga dr kab. Rembang pindah ke semarang 2013 lalu udh pernah foto utk ektp tp udh ditanyakan tp data tdk ditemukan di kecamatan informasinya kalo dulu prosesnya dr pusat disarankan petugas utk rekam ektp lg, solusinya gmn ya?info dr kemendagri skg kalo rekam ektp dipermudah tanpa harus surat pengantar apakah berlaku utk di kota semarang?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

perekaman data cukup memakai fotocopy KK, sedangkan permohonan pembuatan KTP Elektronik perlu memakai surat pengantar dari Kelurahan

putri (2016-06-22 19:05:07)

Mau tanya, kalo mau rekam e-ktp baru syaratnya gmn?apa benar berita dr kemendagri kalo rekam e-ktp bisa langsung tanpa harus surat pengantar?mohon informasinya. Tks

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

jika saudara ingin perekaman KTP ELektronik cukup membwa fotocopy KK saja,sedangkan permohonannya harus membawa surat pengantar dari kelurahan

Agus Riyadi (2016-06-22 13:20:59)

Siang pak kepala dispendukcapil,pada tgl 23 Mei 2016 saya mau ngurus akte kelahiran anak saya yg ke2,padahal sudah lengkap syaratnya.tpi ditolak dengan alasan karena istri saya belum punya e-KTP,masih ktp biasa,harus buat dulu disemarang,sedangkan istri saya lahiran Dipati,kan belum memungkinkan pulang ke Semarang,yg saya tanyakan ktp biasa knpa tidak berlaku??

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

karena syarat untuk penerbitan akta kelahiran salah satunya orang tua harus KTP Elektronik yang dilampirkan, perlu kami sampaikan batas terakhir perekaman dan pencetakan KTP Elektronik tanggal 30 September 2016

supardi (2016-06-22 09:26:12)

mohon informasi,
1. persyaratan pembuatan akta kelahiran anak kedua baru lahir
2. persyaratan perubahan jenis pekerjaan dari karyawan swasta menjadi pns pada kartu keluarga

terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

http://dispendukcapil.semarangkota.go.id/halaman-persyaratan-pelayanan

Reni Wulandari (2016-06-22 09:13:58)

Kepada :
Yth. Dispendukcapil Kota Semarang

Mohon informasinya, saya sudah mengajukan pembuatan E-KTP baru di Kecamatan Banjarnegara, namun informasi dari Capil Banjarnegara blanko habis sampai hari ini, kapan kira-kira saya dapat mengdapatkan E-KTP tersebut ? Saya sangat membutuhkan E-KTP tersebut, karena surat keterangan untuk mewakili KTP tersebut tidak dapat diterima oleh salah satu bank instansi Luar Negeri cabang Indonesia.

Nama : Reni Wulandari
NIK : 3374104803880004

Terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

data saudara sudah pindah dari semarang ke banjarnegara, silahkan tanyakan ke disdukcapil banjarnegara terkait pencetakan KTP Elektroniknya

Veronika evi Ariani untung (2016-06-21 19:00:02)

Dear capil semarang
Mohon info e-KTP saya hilang di thn 2013 kemudian saya mengurus KTP LG dan diberi KTP reguler yg berlaku sampai 2018 ... Apakah KTP saya masih berlaku atau saya harus mengurus e- KTP LG? Saya Veronika Evi Ariani Untung dgn no KTP 3374065201810002??? Kalau saya harus mengurus e-ktp apa saja syarat2nya dan apakah bisa saya mengurusnya di Capil Semarang???

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

jika sudah pernah KTP Elektronik, tukarkan aja langsung mbak di TPDK Disdukcapil di Kecamatan saudara dengan membawa fotocopy KK