DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

wahyu puji (2016-05-30 05:12:44)

saya mau bertanya, berapa denda yang harus dibayar karena terlambat membuat ktp selama satu setengah tahun

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

tidak ada denda keterlambatan, segera urus KTP Elektronik sekarang juga

Kristin (2016-05-29 16:56:30)

Mohon penjelasanya...
1.Saya perempuan kristen,mau mengurus ktp untuk pindah agama ...
Syarat nya apa saja ?
2. Setelah pertanyaan pertama terjawab,apakah saya harus mengurus ktp baru lagi untuk merubah status di ktp ? Apakah tdk bisa diurus sekaligus untuk perubahan agama dan perubahan status di ktp ?
Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

1. KK Asli untuk dirubah di TPDK Disdukcapil di Kecamatan, KTP Asli dan Surat Keterangan / bukti perubahan pindah agama 2. bisa sekaligus mengurus perpindahan waktu pengurusan KK dan KTP

Abitito (2016-05-28 21:49:19)

ktp saya hilang tp belum e ktp lalu saya harus bagaimana supaya dapat e ktp yang baru?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

surat kehilangan dari kepolisian, fotocopy KK, surat pengantar dari kelurahan apabila belum pernah perekaman data, didaftarkan di TPDK Disdukcapil di Kecamatan saudara

darjaka (2016-05-27 20:15:51)

Salam sejahtera, sejak tgl 14 April 2016 sy resmi pindah dari kabupaten demak dg surat pindah no. SKPWNI/3321/14042016/0042 dengan tujuan kepindahan ke Kel. Pandean Lamper Kec. Gayamsari Semarang. Surat pindah ini segera kami teruskan ke DISDUKCAPIL Semarang dan Kec. Gayamsari utk mendapatkan KTP dan KK yg baru. Pada tgl. 20 April 2016 telah terbit e-KTP sy yg baru dg No. 3321010601710001 dan KK No. 3374041904160002 yg kami urus sendiri sesuai dengan prosedur. Sy menemui masalah ketika mendaftar BPJS Kesehatan (perorangan) secara online karena no KK sy tdk mau muncul (dg keterangan KK blm teregistrasi) dan sy tdk bisa melanjutkan proses.
Masalah yg lain lagi muncul saat sy melanjutkan proses pendaftaran secara offline (lsg di kantor BPJS Kesehatan) krn nomor KK yg muncul di bukti pendaftaran tidak sama dg aslinya. Ingin sekali membetulkan agar tidak terjadi masalah di kemudian hari, tp sy jg bingung mana yg harus dibetulkan terlebih dahulu. Besar harapan sy untuk mendapatkan penjelasan yg lengkap dr pihak DISDUKCAPIL atas permasalahan sy. Matur suwun sanget

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

islahkan saudara datang ke kantor dinas disdukcapil kota semarang jl.kanguru raya no.3 gayamsari semarang dengan membawa Asli dan fotocopy KK

Subeno (2016-05-23 12:36:18)

Anak saya yang kedua , sudah 1 tahun yang lalu mengikuti pelaksanaan perekaman data untuk pembuatan e-ktp yang dilaksanakan di kelurahan Mangkang wetan , sampai saat ini belom ada kabarnya
saya harus konfimasi kemana ?????? suwun

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mendaftara untuk pengajuan KTP Elektronik dengan meminta surat pengantar dari kelurahan dan didaftarkan di TPDK Disdukcapil di Kecamatan saudara

saefudin (2016-05-23 06:35:26)

mhon mf seblmnya,sy ingin brtnya "ektp sy sdh sy laminating .seblmya sy tdk tau kalau ektl ternyata tdk bolh dilaminating" sy mnta srnnya apa yang harus sy lakukan?
terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara minta ganti dengan menukarkan ktp elektronik yang lama dengan yang baru dengan membawa fotocopy kk

eka (2016-05-21 10:52:07)

Mohon penjelasan.... Jika sy ktp model lama tercantum sbg warga solo. Domisili sekarang ikut kakak di semarang. Karena sudah lama tidak ke solo karena perceraian dan rencana ikut kk kakak di semarang apa bisa sy rekam e ktp di semarang tanpa harus ke solo? Sy mau menikah lagi kesulitan mengurus di solo dikarenakan aparat setempat yg susah di temui dan kesulitan jadwal mengurus karena pekerjaan yg tidak memungkinkan ditinggal lama. Dan akte kelahiran sy juga hilang. Mohon bantuannya dan terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk yang akan mengurus KK atau KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. Asli KK dan KTP lama (suami&istri) 4. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 5. Ijasah Terakhir Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan. Akte Kelahiran berdasarkan yang menerbitkan

Moh Toha (2016-05-20 10:58:39)

Saya Sudah buat surat pindah untuk istri saya dari semarang ke banjarmasin Tapi karna kesibukan pekerjaan saya terlambat untuk membuat KK karna masa berlaku di surat pindah ternyata sudah habis. Bagaimana solusi nya apa surat pindah tadi masih bisa di pakai terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

masa berlaku surat pindah 30 hari, silahkan saudara mengajukan permohonan surat pindah lagi

arif nur hidayat (2016-05-19 21:37:15)

Selamat malam,mohon informasi persyaratan apa saja bagi warga luar kota semarang yg ingin pindah menetap di kota semarang.trimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk yang akan mengurus KK atau KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. Asli KK dan KTP lama (suami&istri) 4. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 5. Ijasah Terakhir Dilaporkan ke Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan

doni fajar (2016-05-18 11:08:43)

mohon informasi, apakah e-ktp yang telah diganti dengan ktp lama (karena update status kawin) dapat diterbitkan e-ktp kembali. atau cukup dengan ktp lama saja. terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara ganti dengan KTP Elektronik yg baru hanya dengan membawa KTP lama dan Fotocpy KK

Setiawan (2016-05-18 02:18:49)

Merujuk pada Permendagri No 8 Tahun 2016, Pasal 5 tentang penerbitan KTP-el bagi yg belum memiliki KTP-el cukup dengan membawa syarat 1) NIK dan 2) Fotocopy KK (tanpa tambahan syarat sperti surat pengantar RT/RW) apakah sudah diterapkan di Semarang ?

Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

bagi pemula dipersyaratkan meminta surat pengantar dari Kelurahan, untuk perekaman/penggantian KTP Elektronik yang rusak dan tidak merubah elemen data kependudukan cukup dengan menunjukkan fotocopy KK terbaru

Rara (2016-05-17 10:06:04)

Merujuk PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN2016 TENTANG PERCEPATAN PENINGKATAN CAKUPAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN....
Saya menikah resmi di KUA (ada akta pernikahan / akta perkawinan), hanya saja beberapa tahun sebelum saya menikah resmi saya telah memiliki anak (ada surat ket dari bidan)..saya akan mengurus akta kelahiran anak saya..pertanyaannya apakah pada akta tersebut nantinya tercantum nama kedua org tua nya ?
Note : saya telah memiliki semua dokumen yang di persyaratkan untuk memperoleh akta kelahiran anak..
Terima kasih...

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

ya, akta kelahiran akan muncul nama ke dua orang tuanya (ayah dan ibu)

LARSO (2016-05-16 07:17:36)

Saya larso warga gisikdrono semarang barat,saya mau tanya,,E-KTP saya rusak apakah saya harus membawa surat pengantar dr RT/RW ke kelurahan untuk mengurusnya?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan tukarkan KTP Elektronik saudara dengan melampirkan fotocopy KK

Andre (2016-05-14 13:37:28)

Selamat siang, apakah di semarang sudah berlaku syarat baru untuk mengurus perpindahan dari ktp ke ektp dengan cukup membawa foto copy KK(tanpa surat pengantar rt rw) ? Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

pelayanan perekaman dan penggantian KTP Elektronik yang rusak dan tidak merubah elemen data kependudukan cukup dengan melampirkan fotocopy KK

Heri Priyanto (2016-05-13 10:37:16)

Bapak/Ibu yth,

Anak saya yang pertama, beberapa waktu yang lalu mengikuti pelaksanaan perekaman data untuk pembuatan e-ktp yang dilaksanakan di sekolahnya, yaitu di SMA negeri 1 semarang.
Nah, usia anak saya sekarang sudah 17 tahun lebih 1 bulan, saya tinggal di Ngaliyan, kira2 kemana saya harus mengambil e-ktp yang dulu pernah dibuat secara kolektif di SMA 1 tersebut ?
Lalu persyaratan pengambilannya apa saja ?

Mohon bantuannya, terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara melakukan permohonan dari kelurahan dan didaftarkan di TPDK DIsdukcapil di Kecamatan saudara

David arianto (2016-05-12 22:50:48)

Maaf mau nanya, utk catatan sipil hari jumat tutup jam brp? Klo hari sabtu buka nda? Saya rencana mau ngurus buat legalisir akta kelahiran buat persiapan pernikahan. Thx.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

hari jumát dari jam 08.00 sampai dengan jam 11.00 WIB, sabtu dinas libur, bisa dilegalisir di bus keliling hari sabtu di simpang lima

SURYAWAN DILI SETYO BUDI (2016-05-12 21:52:53)

Saya kepala keluarga a.n. SURYAWAN DILI SETYO BUDI No NIK/NIKS 33.7411.100779.007, dua tahun yg lalu dalam peralihan KTP biasa menjadi E-KTP saya & istri mengajukan pembuatan E-KTP bersama sampai foto di Kecamatan Banyumanik juga bersama. Beberapa bulan kemudian E-KTP itu jadi & diantar Pak RT ke rumah, akan tetapi E-KTP istri saya a.n. GALUH MAYASARI, S.Si dg No NIK/NIKS 33.7411.460680.0011 blm jadi & Kami menunggu sampai detik ini blm ada kejelasan sampai KTP lama habis masa berlakunya 06-06-2015. Mohon info keberadaan E-KTP istri saya ada dimana? Alamat Kami PERUM GEDAWANG PESONA ASRI-1 No.F-13, Ds. GEDAWANG, Kec.BANYUMANIK, SEMARANG. Mohon jawaban admin segera, sehingga hati Kami tenang akan keberadaan E-KTP tersebut. Utk bantuannya Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

data istri saudara DUPLICATE_RECORD/pernah melakukan perekaman data 2x dengan NIK berbeda, silahkan saudara ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota semarang jl. kanguru raya no.3 kec. gayamsari kota semarang

Yavuz (2016-05-12 20:52:49)

Malam bapak/ibu.
Saya mau tanya, saya domisili sragen, mau mengurus kepindahan ke kota Semarang syaratnya apa saja y? Terima kasih infonya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk yang akan mengurus KK atau KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. KK dan KTP lama 4. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 5. Ijasah Terakhir. Dilaporkan ke Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan.

mela (2016-05-12 10:10:20)

Umur saya 23tahun.domisili banyumanik semarang.mau tanya saya belum memiliki akte kelahiran...kalaw mau buat akte syaratnya apa saja ya?kira2 jadi berapa lama dan biayanya berapa??trimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran di KOTA SEMARANG : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan (bila masih ada). 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Asli dan Fotokopi KK dan KTP-el pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. http://dispendukcapil.semarangkota.go.id/berita-PENGHENTIAN-PEMUNGUTAN-DENDA-KETERLAMBATAN-AKTA-KELAHIRAN-DAN-AKTA-KEMATIAN-DI-KOTA-SEMARANG

sukarli (2016-05-11 18:42:12)

pak mohon bantuanya....saya buat kk alamat sya .desa ujung-ujung kec pabelan kab semarang...sya bkerja di solo .mau buat bpjs..kok kk harus aktif itu gmna....padahal saya buat skitar 2 blan yg lalu.seharusnya kan udah masuk data pak....mohon penjelasanya.trimakasih..

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara menanyakan langsung ke kab. semarang dengan membawa KK asli saudara