DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

Fany Asruti (2016-04-14 12:17:42)

Saya mau bertanya kk saya ada kesalahan bulan lahir anak saya salah bisa kah di ganti bulan lahir nya,bagaimana cara nya mengubah nya terimah kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara urus di Kantor TPDK Disdukcapil Kecamatan dengan membawa data dukung lainnya

riski (2016-04-13 21:06:17)

Malam, Saya lahir di Kab.Bekasi. untuk pelegalisiran Akte dalam keperluan pendaftaran sekolah lanjutan apa bisa saya melegalisirkan nya di kantor Semarang?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

bisa, dengan membawa Akta yang Asli dan data pendukung laiinya

Pudji Haryanto (2016-04-13 20:08:07)

Mohon informasi cara perpanjang KTP lewat mobil Keliling perpanjangan KTP di Simpang Lima Semarang

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

http://dispendukcapil.semarangkota.go.id/berita-KTP-ELEKTRONIK-BERLAKU-SEUMUR-HIDUP

ita (2016-04-13 13:34:54)

Assalamualaikum wr.wb. saya ingin bertanya mengenai penghapusan denda keterlambatan pembuatan akta kelahiran. Anak saya sdh berusia 15 bulan dan baru akan saya buatkan akta kelahiran dengan adanya program ini apakah bebas biaya atau gratis atau biaya nya berapa yang harus saya bayarkan untuk mengurus akta ny?. trimakasih atas jawabanya.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

disitu sudah dijelaskan http://dispendukcapil.semarangkota.go.id/berita-PENGHENTIAN-PEMUNGUTAN-DENDA-KETERLAMBATAN-AKTA-KELAHIRAN-DAN-AKTA-KEMATIAN-DI-KOTA-SEMARANG

Antok (2016-04-13 13:34:29)

assalamualaikum,selamat siang bapak/ibu, mohon petunjuk ,apakah ektp luar semarang yg hilang bisa dicetak ulang di Disdukcapil semarang? jika bisa syarat ny apa saja?,,terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

syarat melampirkan surat pernyataan untuk cetak KTP di Semarang bermaterai, fotocopy KK dan KTP yang rusak

Juliawaty (2016-04-13 09:41:19)

Saya mau urus surat pindah anak yg sudah menikah dari kota semarang k bekasi apa saja persyaratan yg harus disiapkan pak??
Tks

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mengajukan permohonan pindah melalui RT/RW ke Kelurahan dan Kecamatan dengan membawa KK KTP Akta dan data dukung lainnya.

Ayda (2016-04-12 22:57:52)

Assalamualaikum wr.wb saya penduduk kabupaten semarang saya umur 17 th mau bikin ktp elektronik krena data akte sama kk saya beda suruh menggurus dan menganti seperti di akte, tapi setelah di proses ternyata data sayay ada 2 yang di kabupaten semarang sama kota semarang, saya mau pindah ke kab semarang tetapi disuruh mencari surat pindah dari kota semarang tetapi saya tidak tau alamat saya yg dulu yng tau adalah ibuk saya tetapi ibu saya sudah almarhum dan ayah saya juga tidak tau saya mencari alamatnya bagai mana ya pak makasih wasallamualaikum wr wb

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mengajukan permohonan melalui RT/RW ke Kelurahan dan didaftarkan di Kecamatan untuk perubahan KK dan untuk mengetahui biodata kependudukan saudara

Tyas (2016-04-12 21:11:18)

Selamat mlm...saya mau tanya,nama saya diKK awalnya salah,lalu saya perbarui stlh itu diKK yg saya perbarui tersebut sudah tertulis nama yg benar,tpi ketka saya memasukkan NIK saya secara online yg muncul masih ejaan nama yang salah...jd sebaiknya apa yg hrs saya lakukan?mohon infonya...terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara datang ke dinas dengan membawa data pendukung lainnya

erwan setyono (2016-04-12 12:53:44)

Kepada Yth kepala Disdukcapil saya mohon pencerahannya mengenai pembuatan KTP baik baru ataupun pindah KTP/KK. Yang saya tahu pembuatan KTP/KK tidak dipungut biaya sama sekali. Dari radio juga demikian. Tp prakteknya kok lain ya? Bhkan yg bilang berbayar itu seorang pegawai kelurahan. Dan lebih dari satu org. Kenapa bisa begitu. Trs ktnya jika tdk bayar bisa dipersulit atau dianak tirikan. Trs saya hrs bgmn langkahnya spy saya tdk disepelekan dikrnkan tdk byr? Mhn jwbnnya. Trimakash sblmnya.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mengurus sendiri dengan membawa surat pengantar dari RT/RW dan Permohonan dari Kelurahan dan didaftarkan di TPDK Disdukcapil di Kecamatan saudara, dengan membawa data dukungnya

leri (2016-04-11 15:11:25)

sore...
saya warga tembalang.

kemarin saya habis pindah rumah. saat pindahan Kartu Keluarga saya yg asli ketlingsut. hanya menyisakan kopiannya saja.
bagaimana prosedurnya utk dapat kk baru kembali?
kalau langsung ke disdukcapil kecamatan apa bisa lgsg di urus kesana?
terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mengajukan permohonan melalui RT/RW ke Kelurahan dan Didaftarkan di TPDK Disdukcapil Kecamatan saudara dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian, focopy KK, KTP, Ijasah Terakhir, dan data pendukung lainnya

elyana anggraenj (2016-04-10 10:15:14)

Saya mengurus KK pisah dr KK org tua (karena sudah menikah) dari hampir 3 bulan yg lalu.
Saya warga kelurahan LAMPERLOR Semarang Selatan. Staf kelurahan yg saya minta i tolong jika ditanya mesti bilang belum jadi.
Berapa lama prosedur pengurusan KK baru bagi warga Lamper Lor seperti saya?
Apakah memang lama?
Karena saya butuh untuk mengurus BPJS yang baru beserta suami dan calon anak saya (saya sedang hamil)
Mohon respon nya.
Atau jika tidak ada respon apakah saya harus lapor langsung ke Bapak Walikota Semarang ato Gubernur ny sekalian? Untuk mendapat kejelasan.
Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

sesuai SOP 4 empat hari kerja saudara mengurus sendiri dalam permohonan KK dan KTP

Henry (2016-04-10 10:13:36)

Selamat siang..
saya warga kota semarang, mau tanya saya ingin merubah agama di e-KTP saya menjadi agama Islam.. untuk syarat dan urutannya bagaimana ya pak/bu? kira2 jadi ktpnya berapa lama ya? mohon bantuannya.. terima kasih..

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara membawa KK, KTP dan data pendukung dari Pemuka Agama (ustad/takmir masjid) untuk perubahan status di Kecamatan Saudara

Rika (2016-04-09 21:46:04)

Mf mau tanya ...ank saya udah 60 hari lebih ko buat akte kelahiran kena denda brp ya ?
Trus kalo buat kk harus pakai surat pindah ga ya ?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Akta kelahiran berdsarkan domisili ibu, http://dispendukcapil.semarangkota.go.id/berita-PENGHENTIAN-PEMUNGUTAN-DENDA-KETERLAMBATAN-AKTA-KELAHIRAN-DAN-AKTA-KEMATIAN-DI-KOTA-SEMARANG

Aldri (2016-04-09 18:22:25)

Permisi pak saya domisili di tembalang tapi ktp kk masih ikut orang tua di daerah asal, e ktp saya mengelupas plastiknya apakah bisa cetak ulang di semarang? Kalau bisa syarat apa saja yang perlu saya urus ?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

bisa diganti/cetak,dengan syarat melampirkan surat pernyataan bermaterai, fotocopy KK dan KTP yang rusak

suci ramadhan (2016-04-09 06:30:39)

Assalamualaikum.
Yth, dispendukcapil kota semarang.
Saya mau bertanya, apakah sudah bisa pembuatan e-ktp diluar domisili asli .??
KTP lama saya hilang dan saya masih masa study di semarang.
(Saya asli sumatera utara.)

Dan bagaimana prosedur dan persyaratan nya?
Mohon jawabannya. Terima kasih
Wassalamualaikum

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

bisa, selama tidak merubah data, dengan melampirkan surat pernyataan bermaterai tidak boleh diwakilkan

Fifit (2016-04-07 10:53:16)

assalamualaikum, pak saya mau tanya, apakah memungkinkan untuk saya mengganti huruf nama saya di akta lahir, yang tadinya pipit mau di ganti menjadi fifit, sedangkan umur saya sekarang sudah 19 tahun.. mohon infonya pak. terimakasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mengajukan permohonan perubahan nama di dinas dengna membawa data dukungnya

Agus sugianto (2016-04-06 17:51:29)

Selamat siang. Maaf pak saya mau bertanya.
Saya besar di sebuah umah sosial di banyumanik dan saya punya kk kota semarang jg ktp nya. Belum lama ini saya ingin membuat ktp kab.bandung barat dimana keluarga asli saya berada.saya pun masih terdaftar di kk bandung barat. Namun saat saya ingin rekam data ternyata tidak bisa dgn alasan telah rekam data sebelumnya di kota semarang. Saya diberitahu kalau saya harus memiliki surat pindah dari kk asal dulu karna nik yg saya punya beda. Kalau tetap buat yg baru tdk bisa karna data saya sudah ada.
Apa yg harus saya lakukan agar saya bisa memiliki ktp bandung barat? Karna kk saya di semarang jg hilang
apakah bisa ktp saya yg semarang di blokir agar saya bisa mendapatkan ktp yg baru yaitu ktp bandung barat. Maaf pak saya sudah kesana kemari namun tdk membuahkan hasil. Saya sangat memerkukan ktp itu guna bekerja dan fasilitas dari perusahaan dan pemerintah lainnya. Sekali terimakasih atas bantuannya pak

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mengajukan surat pindah KK dan KTP dari kota semarang untuk berdomisili di kab. bandung barat

fitri (2016-04-06 05:43:45)

Assalamualaikum pak.
Izin bertanya, KK saya ada kesalahan di nama tempat lahir beda dengan di AKTA. Sedangkan no NIK-nya berguna untuk daftar di univ, apabila saya mau ganti tempat lahit di AKTA. Apakah no NIK-nya akan terganti juga?
Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

nomor NIK tidak akan berganti

fitri (2016-04-06 05:39:59)

Assalamualaikum pak.
Izin bertanya, KK saya ada kesalahan di nama tempat lahir beda dengan di AKTA. Sedangkan no NIK-nya berguna untuk daftar di univ, apabila saya mau ganti tempat lahit di AKTA. Apakah no NIK-nya akan terganti juga?
Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

NIK tidak akan berubah

abdul (2016-04-05 15:58:40)

pak saya baru nikah,,,saya mau bikin KK tapi ktp istri saya hilang n foto kopinya juga tidak ad,,,itu caranya bgaimna???

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mengajukan permohonan dari RT/RW ke Kelurahan dan didaftarkan di TPDK Disdukcapil Kecamatan dengan membawa Surat Kehilangan, Fc KK, Surat Nikah, Akta Kelahiran