DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

Muhammad Haikal Al Mubarok (2016-02-27 13:15:10)

Assalamu'alaikum Dispendukcapil..

To the point aja yaa..??
Nama Akte Lahir saya Muhammad Haikal..
Nama KTP+KK saya Muhammad Haikal Al Mubarok..
Pertanyaan saya:
-Apakah akan dipermasalahkan nantinya,jikalau Akte Lahir dan KTP+KK berbeda nama,walaupun hanya karena tambahan nama dibelakang nama lengkap dari Akte Lahir saja..??
-Apakah itu termasuk unsur-unsur yang menyalahi aturan perundang-undangan di negara kita..??

Mohon penjelasannya Dispendukcapil..
Atas segala jawabannya,saya ucapkan terimakasih..

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

untuk dokumen harus satu nama jika identitas saudara nama berbeda dengan akta kelahiran harus dibetulkan kalu merubah nama di akta kelahiran biar sama dengan KK dan KTP maka saudara harus mengubah nama melalui penetapan Pengadilan Negeri

Firdos (2016-02-27 12:25:55)

Assalamu'alaikum Bp/Ibu Dispendukcapil..

Nama saya Firdos ingin menambahkan nama dibelakang nama lengkap saya di KTP menjadi Firdos Al Fatih..
Apakah hal itu harus melalui izin dari Pengadilan Negeri,walau hanya menambah nama belakang di nama lengkap saya..??
Mohon penjelasannya dan terimakasih..

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

nama seseorang di KTP disesuaikan dengan AKta Kelahiran

Fembi Hari Kristandi (2016-02-25 22:21:06)

Selamat malam,

Saya mau tanya, saya orang purwokerto (luar kota semarang). Saya memiliki KTP, namun bukan E-KTP; dan kondisi KTP saya rusak (tulisannya tidak jelas) dikarenakan terkena hujan. Pertanyaan saya, apakah saya bisa membuat/merubah ktp lama jadi E-KTP di kantor disduk semarang? Saya punya fotokopi KTP yang menyatakan KTP saya masih berlaku hingga 2019, dan punya surat keterangan NIK dari kantor disduk. Karna di kota lain sudah bisa membuat E-KTP tanpa harus pulang ke kota asal, dan sangat dipermudah dengan sistem online. Mohon petunjuk, karna saya posisi bekerja di semarang, tidak bisa pulang ke kota asal pada hari kerja. Mohon dijawab, via email atau hp. Terima kasih banyak bapak/ibu.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran di KOTA SEMARANG : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan (bila masih ada). 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP-el pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas. Akta kelahiran anak dibuat berdasarkan domisili Ibu.

Fembi Hari Kristandi (2016-02-25 22:17:38)

Selamat malam,

Saya mau tanya, saya orang purwokerto (luar kota semarang). Saya memiliki KTP, namun bukan E-KTP; dan kondisi KTP saya rusak (tulisannya tidak jelas) dikarenakan terkena hujan. Pertanyaan saya, apakah saya bisa membuat/merubah ktp lama jadi E-KTP di kantor disduk semarang? Saya punya fotokopi KTP yang menyatakan KTP saya masih berlaku hingga 2019. Mohon petunjuk, karna saya posisi bekerja di semarang, tidak bisa pulang ke kota asal pada hari kerja. Mohon dijawab, via email atau hp. Terima kasih banyak bapak/ibu.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

untuk penerbitan KTP yang rusak dan harus dirubah menjadi KTP Elektronik maka saudara harus mengurus sesuai alamat di KTP kalau mau mengurus di semarang harus mengurus surat pindah dari purwokerto

dwi agus (2016-02-25 20:50:08)

saya warga ber ktp pati tapi sementara tinggal di semarang, kemarin istri saya melahirkan di semarang. yang saya ingin tanyakan untuk pengurusan akta lahir anak, saya harus mengurus di semarang atau di pati? terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Akte kelahiran anak berdasarkan domisili ibu

poppy (2016-02-25 09:57:47)

saya mau nanya,,katanya untuk anak umur 0 -17 thn akan dapat kartu sperti KTP guna identitas anak..nah yang mau saya tanyakan adalah apakah sudah dimulai untuk mendaftar seperti yg saya tau lewat media sosial sudah bisa dimulai sejak februari thn ini 2016. jdi kalau memang sudah bisa untuk membuat KIA (kartu identitas anak) maka saya akan segera bikin dan tolong sekalian syaratnya apa saja ..mohon untuk segera dijawab,,Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

untuk kota semarang belum dapat melayani Kartu Identitas Anak

brill (2016-02-25 09:27:02)

Pak/Bu, kenapa pengurusan e-ktp di kelurahan kalicari sangat rumit dan dipersulit? banyak warga di jalan muwardi timur belum punya e-ktp sampai saat ini.
kalau diurus, pasti ada saja alasannya bilang ga bisa. mohon petunjuknya. Terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara membawa surat pengantar dari RT/RW trus ke Kelurahan dan didaftarkan di TPDK Kecamatan , dengan membawa fotocopy KK terbaru dan data pendukung lainnya

febriana widya (2016-02-25 09:01:42)

Selamat pagi, saya ingin bertanya, KTP dan KK saya masih di semarang&ikut OT, kemudian rencana nya saya akan mengganti status KTP menjadi (menikah, bekerja dan ganti alamat di jakarta). Untuk KK juga akan diganti baru bersama suami saya di jakarta, yg ingin saya tanyakan
Bagaimana prosedurnya dan apa saja persyaratannya? Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

saudara terlebih dahulu membuat surat pindah melalui permohonan dari RT/RW ke Kelurahan dan TPDK Kecamatan, dengan membawa ASli dan fotocopy KK KTP suami istri dan surat nikah

Indra (2016-02-25 08:56:07)

Mohon Penjelasan,mengapa utk Nama Gelar dan sejenisnya tdk bisa dicantumkan?
Apakah itu tdk boleh?
Dgn alasan apa?
Saya barusan mngurus akta kelahiran anak saya. Alhamdulillah Klg kami mmg ada garis keturunan dr Kasunanan Solo.Dan Gelar "R.r" utk anak saya tdk bsa dicantumkan.
Itu semua jg merupakan warisan leluhur dan hal itu sdh umum adanya dan tdk melanggar aturan apa apa.
Mohon pejelasan..

Suwun
Indra

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

untuk penerbitan akta kelahiran sesuai dengan perda nomor 2 tahun 2007 tentang penyelenggaraan administrasi dalam bab VI pasal 68 huruf c dijelaskan nama lengkap adalah nama secara lengkap sesuai dengan akta kelahiran atau sesuai dengan nama pemberian orang tua tanpa gelar akademis kebangsaan atau gelar agama

Bayu bagus R (2016-02-24 14:39:34)

Selamat siang....saya ingin bertanya...apakah saya bisa mminta perbaikan e-ktp jika saya bukan warga asli semarang...karena saya berasal dari pekalongan tapi bekerja di semarang...terimakasih atas perhatiannya..selamat siang....

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

perbaikan dilakukan ditempat dimana KTP tersebut dikeluarkan (pekalongan).

Sri Yuni Pangastuti (2016-02-24 11:05:36)

Saya dulu punya Akte Lahir di Jakarta tp lagi itu ada perubahan nama seharusnya Sri Yuni Pangastuti tapi sekarang saya tinggal di Semarang bagaimana klu minta dibuatkan yg baru apa bisa di Semarang karena saya sudah pindah ke Semarang

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

akta kelahiran yang sudah terbit dengan nama yang salah saudara dapat merubah dengan melalui penetapan pengadilan negeri sesuai dengan domisili saudara

Anik Wardiyanti (2016-02-23 19:48:00)

Admin, ada beberapa hal, yang mau saya tanyakan :
1. Apakah masih bisa mengurus akte kelahiran, jika usia diatas 18 tahun ? dan apakah kena denda ?.apabila kena denda, berapa jumlah denda yang harus dibayar?
2. Data tahun lahir saya pada e-ktp berbeda dengan data tahun lahir pada surat kelahiran, apakah data tersebut bisa diperbaiki? jika data bisa diperbaiki, apa saja syarat administrasinya untuk memperbaiki data tersebut?
Terima kasih untuk penjelasannya.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

1. bisa mas, denda Rp.100.000, 2.silahkan saudara membawa surat pengantar dari RT/RW trus ke Kelurahan dan didaftarkan di TPDK Kecamatan , dengan membawa fotocopy AKte Kelahiran dan KK terbaru dan data pendukung lainnya

Kresyan pambudi (2016-02-23 18:37:06)

Bpk/ibu mau tanya, saya sudah ikut perekaman ektp sejak 2012 tu yg bersama2.
Tapi sampe sekarang kok belum jd, saya sudah bolak balik dengan jeda yg cukup lama ke kecamatan dan ke kelurahan sampai 2016.
Sebelumnya saya tidak terlalu peduli ktp biasa atau ektp yg penting bisa dipakai.
Tapi karena untuk pembukaan rekening bank sebagai transfer gaji harus menggunakan ektp, makanya sekarang sangat membutuhkan adanya ektp itu.
Apa memang selama itu untuk pencetakannya?
Apa harus ke dispendukcapil pengambilannya agar lebih cepat?

Terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mengajukan permohonan melalui RT/RW ke Kelurahan dan didaftarkan di TPDK Kecamatan

fajar muzakki (2016-02-22 23:54:43)

Saya mau tanya, istri saya 4 bulan lalu baru melahirkan saya ingin membuat akte kelahiran anak saya tapi KK saya dan istri blm jadi satu, KK saya masih ikut ortu di smrng, begitu jg dgn KK istri saya masih ikut ortu di solo. Apakah saya bisa membuatkan akte kelahiran anak saya?? Bagaimana caranya? Mohon solusinya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mengurus KK terlebih dahulu, membuat surat pindah, dilaporkan RT/RW ke Kelurahan didaftarkan di TPDK Kecamatan, selanjutnya diurus pembuatan akta kelahiran

Junaedi (2016-02-22 21:57:24)

Maaf pak..saya mau tanya berapakah biaya yang harus saya siapkan guna membuat akta kelahiran dua anak saya yang sudah terlambat .?anak pertama saya dua tahun dan 8 tahun ..mohon penjelasanya pak karena penghasilan saya pas pasan .terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

PENGHENTIAN PEMUNGUTAN DENDA KETERLAMBATAN AKTA KELAHIRAN DAN AKTA KEMATIAN DI KOTA SEMARANG. Dalam rangka Pelayanan Langsung terhadap masyarakat dan memperingati Hari Jadi Kota Semarang ke – 469 pada tanggal 2 Mei 2016 maka diberikan dispensasi penghentian denda administrasi terhadap keterlambatan pelaporan akta kelahiran dan akta kematian di Kota Semarang. Penghentian denda administrasi terhadap keterlambatan akta kelahiran tersebut berlaku bagi anak berusia 61 (enam puluh satu) hari sampai dengan 18 (delapan belas) tahun. Penghentian denda tersebut berlaku sejak tanggal 1 Pebruari 2016 sampai dengan 30 Juni 2016. Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran di KOTA SEMARANG : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan (bila masih ada). 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP-el pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas. 7. surat kehilangan dari kepolisian (apabila hilang)

Mimi (2016-02-22 13:51:55)

Kepada Yth,
Dispenduk capil semarang

Saya ingin bertanya, apabila nama ayah yang tercantum pada akta lahir anak saya salah (salah satu huruf), bagaimana cara memperbaikinya?
Akta lahir anak saya diterbitkan pada tahun 2008 di palembang, tapi sekarang kami sekeluarga sudah pindah ke semarang, ktp pun sudah ktp semarang. Bagaimana cara memperbaikinya dan saya harus ke dispendukcapil mana?

Mohon penjelasannya

Atas perhatian dan kerjasama yang baik, saya sampaikan terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

untuk kesalahan akta kelahiran anak saudara karena yang menerbitkan akta kelahiran di palembang , maka untuk ralat akte keluarga saudara mengurusnya harus di disdukcapil kota palembang

andik miftakhul (2016-02-22 11:14:12)

siang , sya mau tanya gimana solusinya jika mau ligalisir akta kelahiran , yang aslinya hilang tapi foto copynya ada ,

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

persyaratan legalisir harus menunjukkan akta kelahiran asli, silahkan saudara membuat akta kelahiran dulu di dinas. Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran di KOTA SEMARANG : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan (bila masih ada). 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP-el pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas. 7. surat kehilangan dari kepolisian (apabila hilang)

sukarno (2016-02-18 18:58:35)

Assalamu'alaikum, berikut kami ingin menanyakan mengenai ketentuan pencatatan kelahiran anak yang baru lahir, dimana kelahiran kelahiran anak kami di luar kota semarang, sedangkan kami sebagai orang tua (ibu dan ayah) berdomisili atau ber-ktp kota semarang, apakah pencatatan kelahiran anak kami bisa dilakukan di dukcapil kota semarang, kemudian persyaratannya berkas yang musti disertakan dalam pencatatan tersebut apa saja, terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran di KOTA SEMARANG : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan (bila masih ada). 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP-el pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas. Akta kelahiran anak dibuat berdasarkan domisili Ibu.

Candra (2016-02-18 16:29:16)

Sore, melanjutkan pertanyaan tadi pagi poin 3,
saat membuat surat pengantar KK lama yg bersama ortu sudah direvisi kecamatan asal dan diambil kecamatan asal, jadi KK ortu sekarang sudah tidak ada nama saya dan istri,
lalu itu bagaimana?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

saudara mendapatkan 3 KK, KK saudara,KK orang tua dan KK mertua

suwardi (2016-02-18 09:43:00)

selamat siang,
saya asli dari kabupaten semarang (kec. kaliwungu), dan saya sekarang sudah berkeluarga dan menetap di surabaya (KK dan e-KTP surabaya)

saya beserta seluruh keluarga (istri dan anak) akan pindah ke kab. semarang (kec. kaliwungu), dan saya sudah selesai mengurus surat pindah ke Dispendukcapil
surabaya sebagai pengantar pindah ke kab. semarang. (KK dan e-ktp asli sudah diambil di dispendukcapil surabaya)

yang saya tanyakan:
1. bagaimana prosesnya waktu memasukan data kami ke daerah yang kami tuju (kab semarang/ kec kaliwungu) ?
2. berapa lama wkatu prosesnya ?
3. syaratnya apa saja ?
4. biaya nya berapa ?

terima kasih
suwardi

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk yang akan mengurus KK atau KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. Asli KK dan KTP lama 4. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 5. Ijasah Terakhir. Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan