DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

Roy cresna (2016-01-28 19:16:15)

Mohon maaf Bpk/Ibu saya mau menanyakan,kalau legalisir kartu keluarga apakah bisa kalau di kantor kelurahan setempat ? Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

legalisir Kartu Keluarga di Disdukcapil Kota Semarang

Ramadhan R (2016-01-27 13:30:47)

Yth Bapak Kepala Disdukcpil Semarang,
Maaf, pak, saya ingin bertanya, saya mengikuti program pembuatan e-ktp yang diselenggarakan di sekolah. Sekarang umur saya sudah 17 tahun, lalu kemana saya harus menanyakan atau meminta e-ktp? Apakah saya harua meminta surat dari kelurahan /kecamatan / sekolah?
Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mengajukan permohonan melalui Pengantar ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan.

andre (2016-01-26 09:40:55)

Aslam alaikum...
Yth dispendukcapil kota semarang, sya mau brtanya : KK sya adlh smarang &,sya mau brencana memasukan nama jiwa bapk sya kedlm kartu keluarga sya sendiri & mslhnya skrng smua identitas bpak sya sdh hilang 5 th yg lalu krn musibah kbakarn, asal bpak sya dr surabaya & skrng ikut dg sya ke semarng, kira-2 syaratnya hrs bgaimana ya pak?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mengurus identitas bapak saudara yang hilang terlebih dahulu, setelahnya mengajukan surat pindah ke semarang, Untuk penduduk yang akan mengurus KK atau KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. Asli KK dan KTP lama (suami&istri) 4. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 5. Ijasah Terakhir . Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan.

fanera gea (2016-01-25 09:41:03)

Selamat pagi,

Kepada Yth Dispendukcapil Kota Semarang, saya ingin bertantya, jika akte lahir rusak apakah nanti di akte kelahiran yg baru ada catatan pinggir yang menjelaskan bahwa akte kelahiran sebelumnya rusak, dan apakah tahun pembuatan di akte yang baru berbeda dg akte yg rusak, dan bagaimana prosedur pengurusannya, terima kasih atas perhatiannya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

selama tidak ada perubahan data masih tetap sama, hanya perbedaanya di tanggal cetak. mengajukan permohonan pergantian Akta Kelahiran di Disdukcapil Kota Semarang dengan membawa Akta Kelahiran yang rusak, KTP Elektronik, KK, Surat Nikah

Nurina (2016-01-21 19:21:19)

Selamat Malam, saya ingin menanyakan tentang E-Ktp saya yang belum jadi. Saya rekam data tahun 2013 , dan sampe sekarang saya belum mendapatkannya.
Memang pembuatan E-ktp itu prosesnya berapa tahun?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mengajukan permohonan melalui Pengantar ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan.

jena (2016-01-21 10:16:54)

Kepada Yth Dispendukcapil kota semarang,

saya ingin bertanya, jika akte lahir telah direvisi apakah No AL yang berada di pojok kanan atas , akan berubah atau tetap sama dengan akte sebelumnya. dan apakah yang dimaksud dengan No. AL tersebut,

terima kasih atas perhatiannya.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Nomor AL adalah nomor seri cetakan blangko/kertas. jika melakukan revisi akte kelahiran nomro AL pasti akan berubah, sedangkan nomor Akta Kelahiran masih sama

Super Mario (2016-01-21 09:29:33)

Pak untuk pembuatan Akta Kelahiran yang terlambat 27 tahun bagaimana ya caranya mengurusnya?dikenakan denda berapa?mengurusnya gmn?trimakasih...salam super...

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran di KOTA SEMARANG : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan (bila masih ada). 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP-el pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas. 7. surat kehilangan dari kepolisian (apabila hilang) - Biaya keterlambatan : Usia 5 tahun lebih : Rp. 100.000,-

vicky (2016-01-21 08:22:17)

mau tanya kalau pembetulan KTP yg namanya disingkat gimana ya ?
saya kasih blangko dr desa ke kecamatan, pas sudah di kecamatan katanya suruh benerin data dulu di dispenduk.
mohon info urutan prosedurnya , terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

maksud saudara perubahan nama di KTP? 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. KK dan KTP lama 4. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 5. Ijasah Terakhir 6. data dukung lainnya/perbahan nama/baptis dll. Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan

mei (2016-01-21 07:29:19)

pagi, saya ingin memasukan nama ayah anak saya ke dalam akta lahir. bagaimana caranya mendapatkan akta pengakuan dan akta pengesahan dari discapil ?? apakah harus sidang ?? saya sudah menikah resmi dengan ayah biologis si anak. suwun

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

saudara mengajukan sidang di pengadilan negeri bagi non muslim, dan pengadilan agama bagi muslim

fira trina (2016-01-20 17:42:25)

Selamat sore untuk membuat legalisir ktp bagaimana ? Persyaratan apa saja ? Apakah bisa membuat di kntor kecamatan ?
Mohon bantuan terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

untuk legalisir KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang, dengan membawa KTP Elektronik asli dan fotocopy

ENI ISMAWATI (2016-01-20 15:23:09)

selamat siang,

saya Eni Ismawati alamat dikendal semarang, saya sekarang di Jakarta
sekitar tanggal 19 Nov 2015 saya mengajukan pendaftaran NPWP secara Online
berikut adalan Replay dari pihak Pajak

Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan terhadap permohonan dengan nomor transaksi 150103104175, pendaftaran NPWP tidak dapat dikabulkan karena alasan berikut:

- NIK TIDAK DITEMUKAN DI DATA KEMENDAGRI. - UNTUK STATUS KTP PELAJAR/MAHASISWA atau BELUM/TIDAK BEKERJA TIDAK BOLEH MENDAFTARKAN DIRI KECUALI DISERTAI SURAT KETERANGAN DARI PERUSAHAAN BISA DIKIRIM LEWAT EMAIL KE tptbatang@gmail.com.

silahkan Mengajukan Permohonan kembali dengan menggunakan Akun yang Sama. Terimakasih

Hormat Kami,
Administrator eRegistration
Direktorat Jenderal Pajak
http://ereg.pajak.go.id

Email ini dikirimkan secara otomatis oleh sistem, kami tidak melakukan pengecakan email yang dikirimkan ke email ini. Jika ada pertanyaan, silahkan hubungi (021) 1-500-200

Padahal NIK pada KTP saya sama dengan KK, memang saat ini saya belum punya e-KTP tetapi apakah untuk NIKnya berarti tidak dapat digunakan? atau mungkin NIKnya berbeda? mohon konfirmasinya

terima kasih,

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara membuat KTP Elektronik terlebih dahulu

Bernadette (2016-01-20 07:13:31)

Selamat pagi, mohon solusi, saya sdh membuat akte lahir untuk anak saya. Karena posisi saya sering diluar kota saya minta tolong tetangga yg biasa bantu mengurus akte dan KK.. Akte anak saya sdh jadi dan sudah terbit KK baru. Tetapi di KK yg baru ini data atau Nama anggota keluarga tdk sama dg KK yg lama ( berbeda ) Bagaimana caranya agar data bisa kembali seperti KK yg lama... Mohon bantuannya. Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Perubahan KK melampirkan : 1. Asli KK dan KTP lama (suami&istri) 2. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 3. Data Pendukung Perubahan Data KK. Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan.

hery purnomo (2016-01-19 14:59:39)

mohon dibantu bagaimana cara mengurus pergantian e-KTP yang telah rusak

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pengantar ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan.

dila (2016-01-19 13:20:06)

saya warga kota cilacap..saya mau Tanya bagaimana cara memasukan suami sya me daftar KK orangtua saya.. Karna suami saya berasal Dari kota banyumas.. apakah harus membuat KTP dulu? karena saya mau buat akte buat anak saya Dan persyaratannya demikian.. apakah boleh membuat akte dengan KTP sementara? karena untuk mengurus E KTP butuh waktu yang lama sedangkan suami saya kerja di luar negri dan paling cuti hanya 2 minggu . bagaimana cara mengusnya?trimakasih mohon dijawab

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

saudara mengurus pecah KK/membuat KK sendiri dan mendaftarkan nama anak kedalam KK baru. 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran 3. Asli KK Orangtua (suami&istri) 4. KTP Asli lama 5. Fotokopi surat nikah/cerai 6. Ijasah Terakhir . Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan.

maya nurjanah (2016-01-19 12:15:14)

saya dan suami KTP semarang,tapi tinggal di cikarang dn belum punya KtP cikarang,kalau mau mengurus surat pindah apa saja syarat nya,dan nanti lantas apa sja yg harus ganti selain KTP,apkah SIM STNK dn Buku tabungan juga,? terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

saudara mengurus surat pindah, melalui RT/RW ke Kelurahan dan TPDK Disdukcapil Kecamatan dengan membawa KTP dan KK

ferry (2016-01-18 22:34:15)

Selamat malam,

saya merencakan hendak menikah di Semarang, namun KK dan KTP saya salah mencatat kolom agama saya (seharusnya Kristen tetapi ditulis Katolik). Pemberkatan pernikahan juga nantinya akan dilangsungkan di gereja Kristen. Apakah ini akan menjadi masalah dalam pengurusan Akta Perkawinan? Jika ya, apakah yang harus saya lakukan? Terima kasih banyak.

Salam,
Ferry

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

apabila penduduk didalam data KK dan KTP ada kesalahan/kekeliruan, maka penduduk ybs harus segera merubah data dan pengajuan sesuai dengan prosedur dan dilampiri data dukungnya.

A . Y (2016-01-18 22:20:40)

Pak/Bu, Mohon informasinya untuk perjanjian pra nikah yang dibutuhkan oleh catatan sipil itu yang apa?
apakah yang asli? apa bisa pakai fotocopyan tetapi ada stempel dari Notaris ( asli ) + tanda tangan notaris?
atau fotocopyan + ada stempel notaris ( asli ) + tanda tangan notaris + stempel pengadilan?

dikarenakan saya dari notaris hanya dapat yang asli 1 dan yang fotocopyan + stempel notaris ( asli ) + tanda tangan notaris.

Tetapi setelah di ajukan ke catatan sipil semarang ditolak karena meminta yang ada stempel asli pengadilan.

Sebelumnya terima kasih atas jawabannya.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

perjanjian pranikah harus asli yang dilampirkan

Yustian (2016-01-18 21:13:46)

Assalamualaikum... Mohon infonya... Bagaimana cara mengetahui kalau e ktp kita sudah jadi?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Saudara menanyakan langsung di TPDK Disdukcapil Kecamatan tempat dimana saudara mendaftar dengan membawa Resi/Bukti Pendaftaran

Yustian purwantono (2016-01-18 21:10:06)

Assalamualaikum... Saya sudah melakukan pe rekaman e ktp.. Di tahun 2014 yang saya tanyakan.. Bagaimana kita bisa tahu kalau.. E ktp sya sudah jadi ato belum masalahnya e ktp saya belum jadi... Dan jadinya kapan.. Tolong di blas. Terimakasih
Wasalamuaikum

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

saudara bisa menanyakan langsung ke TPDK Disdukcapil Kecamatan tempat saudara mendaftar dengan membawa Resi/Bukti Pendaftaran

jowant (2016-01-18 20:13:26)

Proses pelayan buat akte kelahiran sama kartu keluarga di wilayah ngaliyan semarang itu kantornya catatan sipil sebelah mana ya... minta bantuannya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Map TPDK Disdukcapil Ngaliyan http://dispendukcapil.semarangkota.go.id/pos-pelayanan/14/Ngaliyan .