DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

Rachel Jessica Pravitasari (2016-01-18 12:24:16)

Selamat siang pak/bu,

Saya ingin bertanya mengenai pencatatan sipil, calon saya berasal dari Sleman dan akan mencatatkan pernikahan di Semarang. Beberapa waktu lalu, calon saya sudah mengurus surat N1-N4 dan dikumpulkan di Sleman sebagai dasar pengeluaran surat rekomendasi. Apakah catatan sipil Semarang juga tetap butuh N1-N4 mengingat dokumem2 tersebut sudah dikumpulkan di Sleman? Saya tunggu jawabam secepatnya. Mohon informasinya.terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

untuk pencatatan perkawinan didisdukcapil kota semarang wajib untuk melampirkan N1-N4 dari kelurahan sesuai dengan domisili pemohon

dimas nofa sancoyo (2016-01-18 11:43:30)

Selamat pagi,
Perkenankan saya Dimas Nofa Sancoyo, S.IP, MM (Sekertaris Kelurahan Srondol Kulon Kec Banyumanik)
ingin maneanyakan beberapa hal, yaitu :
1. Pembuatan e-ktp bagi salah satu warga kami yang cacat fisik (lumpuh layu) kondisinya tidak bisa beranjak dari tempat tidur dan sekarang sudah berusia 39 tahun,
belum pernah mempunyai KTP ataupun e-KTP, namun sudah masuk dalam KK..bagaimanakah prosedurnya agar warga kami dapat mempunyai e-ktp dengan kondisi yang
bersangkutan demikian? berikut nama warga kami tersebut : Ario Wibowo 03-07-1979 Tidak Bekerja Jl. Potrosari Balaidesa No.23 Rt.02 Rw.02 Kel. Srondol Kulon
Kec. Banyumanik

2. Pembuatan e-ktp bagi salah satu warga kami yang tidak mempunyai identitas sama sekali, dikarenakan yang bersangkutan sudah lama merantau meninggalkan kampung
halaman dan orang tua yang bersangkutan sudah meninggal dunia sehingga tidak ditemukan satu pun berkas kependudukannya, (berdasarkan identitas yang
bersangkutan terakhir mempunyai KTP Kab Semarang pada tahun 2006, saat ini yang bersangkutan bekerja sebagai penjaga di Kelurahan Srondol Kulon, berikut nama
warga kami tersebut : Probo Partono tempat lahir : magelang, tgl lahir :- alamat saat ini di Kelurahan Srondol Kulon Jl Potrosari Balai Desa RT.01 Rw. 02

Mohon untuk dapat di berikan solusi, terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

1. untuk sementara ini kami belum bisa melaksanakan perekanaman door to door karena terbatasan SDM kita, tapi kita menyarankan kepada Kelurahan apabila ada warganya yang cacat fisik bisa di data kemudian melayangkan surat ke dinas nanti akan kami datangi di kantor kelurahan. 2. kalau penduduk sudah pernah memiliki NIK dari daerah asal, maka apabila ybs menghendaki pindah ditempat lain maka ybs harus mengajukan pindah dari daerah asal dan didaftarkan di daerah tujuan untuk diterbitkan KK dan KTP Elektronik.

sugengriyono (2016-01-18 11:18:01)

Nama : sugengriyono
alamat lama : ngempon kec bergas. Kab semarang

sudah pindah
Di alamat kalisegoro rt 5 rw 2 . Kec gunungpati. Semarang
Saya sudah di berikan ktp reguler dan kk baru sesuai alamat baru.. tetapi menurut keterangan bank bca alamat saya belum di apdate .dan masih di alamat lama
jadi maksud saya mau buka rekening di bank BCA tidak bisa atau di tolak
mohon di bantu solusinya.. trimakasih
kami tunggu jawabanya

Kotak person 08122821713 a/n sugeng riyono

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara melakukan penggantian menjadi KTP Elektronik

Natanael Sugiarto (2016-01-18 09:51:31)

Selamat pagi, saya mau mengurus akta kelahiran putra ke 2 , akan tetapi KK yang baru belum jadi . apakah bisa pakai KK yang lama atau harus menunggu KK yang beru tersebut jadi . Putra saya lahir bulan november 2015 , apakah nanti dikenakan denda saat pembuatan akta kelahiran?
Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran di KOTA SEMARANG : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan (bila masih ada). 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Asli dan Fotocopy KK dan KTP-el pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas 7. Foto Copy Akte Kelahiran anak ke-1 (Pertama). didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang Jl. Kanguru Raya no.3 Gayamsari Semarang. salah satu persyaratan anak harus masuk ke dalam KK terlebih dahulu untuk membuat Akta Kelahiran.

candra putra (2016-01-17 15:25:29)

assalamualikum, pak mohon infonyaa e ktp saya udh rusak, tulisan sama fotonya udh luntur gak keliatan pdahal saya Mau ngelamar kerja.
untuk cara perbaikan e ktp gimana prosedurnya ya pak? dan biasanya brapa lama jadinyaa. terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mengajukan permohonan dari RT/RW ke Kelurahan dan didaftarkan di TPDK Kecamatan

Melisa (2016-01-15 23:23:42)

Mohon informasinya untuk pengurusan Surat Keterangan Belum Menikah untuk keperluan umu, bagaimanakah prosedurnya dan berapakah biaya administratifnya?
Terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara menanyakan di kantor Kelurahan sesuai domisili

RAKA (2016-01-15 22:35:48)

SAYA NIKAHAN DI JEPARA TERUS PINDAH KE SEMARANG STELAH PINDAH ADA MASALAH SAMA ISTRI DIMANA SAYA HARUS NGURUS CERAI..? di pengadilan jepara apa di pengadilan semarang

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara menanyakan langsung ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama sesuai domisili KTP

Yophie Santoso (2016-01-15 06:04:08)

Ass.mau nanya.sya warga purblingga.dan ktp elektronik saya hilang,apakah bs diurus disemarang,apa syartnya,dan dimana kantornya,terimakash?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk yang akan mengurus KK atau KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. Asli KK dan KTP lama (suami&istri) 4. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 5. Ijasah Terakhir 6. Surat Kehilangan. Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan.

Rino (2016-01-14 21:00:25)

Assalamu alaikum,
1. Saya warga bogor, sudah menikah 2 tahun lalu. KTP & KK saya statusnya masih lajang
KTP dan KK asli hilang.
2. KTP istri saya statusnya masih lajang, tapi sudah mengurus surat pindah ke dalam KK saya dan suratnya sudah terbit.
3. Saya bermaksud urus surat pindah istri saya ke dalam KK saya sekalian merubah status perkawinan.

Pertanyaan saya adalah, apakah saya bisa mengurus surat pindahan istri saya? sementara KTP dan KK saya cuma foto copy karena yg asli hilang?
. Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

saudara bisa mengurus bareng KTP dan KKnya, *surat kehilangan dr kepolisian,surat pindah

Lia (2016-01-14 20:42:45)

Pak, sy mau tanya, kalau mau cek kartu keluarga secara online ini bagaimana caranya ya. Kok disini tidak bisa?
Mohon panduannya. Thanks

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

untuk mengecek KK harus datang ke Disdukcapil Kota Semarang

Niken Septiamanda Siswanti (2016-01-14 08:12:39)

Assalamu'alaikum wr.wb

mohon infonya bagaimana cara mengurus akte kelahiran yang hilang sedangkan akte kelahiran yg lama saya tidak punya foto copyannya. sebagai informasi saja saya kelahiran tahun 1989?

demikan pertannyaan saya. mohon informasinya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran di KOTA SEMARANG : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan (bila masih ada). 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP-el pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas 7. Surat Kehilangan dari Kepolisian 8. Foto Copy Akte Kelahiran. didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang Jl. Kanguru Raya no.3 Gayamsari Semarang

Chairuli Pamungkas (2016-01-13 11:04:37)

Selamat siang, salam sejahtera.

Beberapa waktu yg lalu, saya & istri mengurus surat pindah domisili. Dari candisari ke banyumanik.

Dikarenakan bersamaan dengan habisnya masa berlaku KTP, maka diperpanjang dahulu. Setelah KTP kami jadi, ditarik kembali oleh discapil dan sebagai gantinya diberikan 'surat pindah domisili'. Jadi kami selama ini hanya pegang fotocopy.

Masalahnya adalah, kepindahan domisili tersebut terpaksa kami batalkan dikarenakan bbrp alasan.

Apakah KTP asli kami yang sudah ditarik dapat kami minta? Ataukah ada solusi lain supaya kami dapat memperoleh KTP asli?

Maturnuwun.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

coba saudara menghubungi TPDK Kecamatan yang menangani sebelumnya yg lebih tahu persis permasalahannya

Bagus (2016-01-13 10:25:41)

Assalamu'alaikum wr.wb

Mhn pencerahan untuk bapak Kepala DispendukcapilKota Semarang/ petugas yg menangani.
saya s/d saat ini masi tercatat sbg penduduk kota Semarang. Berniat untk melakukan cabut berkas/ pindah kependudukan ke Kab Magelang krn sejak setahun yg lalu kami berdomisili d kab magelang krn alasan pekerjaan.

Permasalahanny, bbrp wkt yg lalu e-ktp yang saya pegang hilang dalam perjalanan.
Dengan kondisi tersebut, tahapan sprti apakah yg harus saya lalui untk pengajuan pindah kependudukan ?
Apakah cukup saya lampirkan copy e-ktp + surat kehilangan dr kepolisian, ataukah saya harus mengurus ktp baru terlebih dahulu ?

Dmikian pertanyaan saya. Mhn pencerahannya & terima kasih .

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

saudara mengurus surat pindah, melalui RT/RW ke Kelurahan dan TPDK Disdukcapil Kecamatan di Kota Semarang dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian,FC KTP tsb dan KK

Amry (2016-01-13 08:04:45)

Pagi..

saya mau bertanya ttg Surat Keterangan Pindah WNI
Surat Keterangan Pindah tanggal 02-12-2015, tapi baru saya terima dr kelurahan sekitar tgl 20an
Saya mengurus di Kabupaten Baru.
per tanggal 28-12-2015
Katanya offline
Baru Online tgl 04-01-2016
yang Artinya Surat Keterangan Pindah sudah lewat masa berlaku.

Apa yg harus saya lakukan..?
1. Apa harus memperpanjang Surat Keterangan Pindah tsb di Capil Semarang
2. Atau ada opsi lain, krn domisili skrg jauh dari kota Semarang

terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

1. surat keterangan pindah melalui RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan saja 2. Keterlambatan pelaporan yaitu lebih dari 30 hari sejak tanggal cetak Surat Keterangan Pindah dikenai denda administrasi Rp. 50.000,-di Kota Semarang.

Riska (2016-01-13 07:35:02)

Mohon info, saya sudah pengajuan pindah jd warga kota semarang bulan juni 2013, singkat cerita sudah beres semua perpindahannya saya dpt ktp non ektp tp saat itu jg saya sdh foto ektp diinfokan 1-2bln ektp jd, sy sdh fu di kecamatan blm jd sampe sy dtg lg sekitar 1th ektp saya tdk ada, trs gmn? Saya pernah baca banner kalo hrs mengurus segera ektp, pertanyaan saya haruskah saya mengurus secepatnya? Atau menunggu ktp non elektronik saya habis?mohon bantuan informasinya dan tks

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mengajukan permohonan KTP Elektronik melalui RT/RW ke Kelurahan dan di daftarkan di TPDK Kecamatan sesuai domisili untuk mendapatkan KTP Elektronik

Riska (2016-01-13 07:34:54)

Mohon info, saya sudah pengajuan pindah jd warga kota semarang bulan juni 2013, singkat cerita sudah beres semua perpindahannya saya dpt ktp non ektp tp saat itu jg saya sdh foto ektp diinfokan 1-2bln ektp jd, sy sdh fu di kecamatan blm jd sampe sy dtg lg sekitar 1th ektp saya tdk ada, trs gmn? Saya pernah baca banner kalo hrs mengurus segera ektp, pertanyaan saya haruskah saya mengurus secepatnya? Atau menunggu ktp non elektronik saya habis?mohon bantuan informasinya dan tks

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mengajukan permohonan lagi RT/RW ke Kelurahan dan didaftarkan di TPDK Kecamatan

lestari (2016-01-12 23:22:25)

selamat pagi pk,saya mau bertanya suami sya warga pudak payung mau pindah kekab.tapi mengurus surat kepindahan dari dinas kependudukan kodya kok lama banget 10hari belum jadi emang berapa hari surat pengantar pindah kab.dari dinas kependudukan jdi pdhal dari rt/rw kecamatan dah selesai tinggal dr dinas kependudukan mohon penjelasanya?mksh

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan tanyakan kembali sampai dimana proses permohonan pindahnya, permohonan pindah cukup melalui RT/RW Kelurahan dan Kecamatan

Herlina Kurniawati (2016-01-12 20:34:18)

Saya Herlina warga kota Semarang, saya muslim dan telah babtis menjadi khatolik. Utk mengurus berkas2 pernikahan nanti apakah saya harus ganti KTP dulu atau tidak? Dan bagaimana prosedur utk ganti KTP dr muslim ke khatolik? Butuh wkt berapa lama utk pergantian KTP baru? Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

1. KK dan KTP lama 2. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 3. Ijasah Terakhir 4. Surat dari Gereja pergantian agama. Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan

AGIL ISMA MAULA (2016-01-12 15:02:22)

assalamualaikum,
saya mau tanya tentang KK saya,
saat ini saya sedang mendaftar BPJS online, tetapi ketika memasukkan no.KK kenapa anggota yang keluar hanya 2 orang. padahal dalam anggota KK ada 3 orang.
mohon bantuannya..
no.KK saya 3322032908130002
yang keluar hanya SUAMI dan ANAK..

trimakasih wasslamualaikum...

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara ke Disdukcapil Kabupaten Semarang dengan membawa KK, KTP Elektronik dan AKta Kelahiran anak saudara serta data dukung lainnya.

Soni Nugroho (2016-01-12 09:41:46)

Selamat pagi,
Saya mau tanya, jika terdapat kesalahan pada foto dan tanda tangan di e-ktp saya (karena kesalahan sistem) apakah dapat diperbaiki? Bagaimana prosedurnya?

Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

untuk perubahan foto dan tanda tangan di KTP Elektronik belum dapat dilayani perubahannya