DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

nita (2015-12-24 15:40:03)

Met siang pak/bu...saya mau ngurus akta cerai kakak saya..yg putusan cerainya bln juli, mau tanya biayanya brp, apa ada denda klo ada keterlambatan? Terima kasih sebelumnya...

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

untuk pengurusan akta cerai yang terlambat : 1. lebih dari 40 hari s/d 1 tahun WNI Rp. 200.000 WNA Rp. 400.000, 2. lebih dari 1 tahun WNI Rp. 300.000 WNA Rp. 600.000

st hadijah (2015-12-24 08:16:00)

pak gimana yah jika nomor NIK tdk sesuai dengan Tanggal lahir

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

NIK dierbitkan hanya sekali dan jika saudara pernah mengerjakan perubahan tanggal kelahiran maka akan terbit NIK yang tidak sesuai dengan tanggal kelahiran karena NIK tidak dapat dirubah

taufan (2015-12-23 23:02:43)

Selamat siang
Saya mau mengurus ktp saya yang sudah mati . apakah bisa mengajukan ektp ke dispenduk langsung ?
dan apakah ada biaya nya ?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

pengajuan KTP El melalui RT/RW dilaporkan di Kelurahan dan didaftarkan di TPDK Kecamatan

Mutiara Hikmatul H (2015-12-23 15:56:55)

Assalamualaikum pak, saya mau tanya
Jika saya ingin mengambil ktp yang dulu foto dan datanya sudah pernah dibuat di sekolah saat kelas 10 bagaimana ya pak?? Apa saya harus mengurus surat pengantar dll dulu atau langsung diambil bisa?? Apabila langsung diambil bisa maka syaratnya apa saja??
Terima kasih pak
Wassalamualaikum wr.wb

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

membawa surat pengantar dari RT/RW dan fotocopy KK

Desy nur aini puspita sari (2015-12-23 12:34:58)

Selamat siang dispendukcapil,
Saya mau bertanya:
1. Di formulir pembuatan akta kematian selain tanda tangan pelapor, ada juga tanda tangan 2 orang saksi. Apakah harus ditandatangani 2 orang saksi dan bolehkan 2 orang saksi iitu anak kandung semua?
2. Jika istri yang meninggal sudah meninggal juga dan harus menyertakan surat kematian istri, apakah surat kematian istri harus di legalisir atau cukup legalisir saja?
Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

1. untuk kolom sakti tidak perlu diisi oleh pemohon karena itu merupakan saksi pencatatan, 2. untuk akte yang sudah meninggal cukup dilegalisir saja

Apri budiawan (2015-12-22 18:12:41)

Mau tanya NIK 3374082111150002 itu kok cetakanya yg benar EZRA MALIQ PUTRA apa EZRA MALIO PUTRA tolong jawabanya soalnya kurang jelas

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

EZRA MALIQ PUTRA

David (2015-12-21 13:21:43)

Selamat siang dispendukcapil semarang, saya saat ini sedang proses pengurusan kk dan ktp, kami suami istri pindah datang dari solo dan demak sudah 1 bulan lebih teyapi blm jadi, padahal disampaikan di awal maksimal 1 bulan bisa diambil, 3 minggu sejak pengurusan awal sy cek blm jadi, dgan alasan proses yg di demak masih bermasalah, sya diminta dtang kmbli 3 hari lagi, sy dtg 1 mggu lagi, blm jadi juga dhan nalasan yg sama, padahal sy antri sudah 2 jam, yg mw sy tanyakan, apakah yg harus sy lakukan? Mengurus ke demak? Atw menunggu, jika menunggu apakah ad ketentuan waktu tunggu maksimal, mhon bantuan agar kk dan ktp segera beres, terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

saudara bisa menanyakan sampai dimana proses pengurusan KK dan KTP di disdukcapil tempat saudara mengurus dengan membawa bukti permohonan/resi

Rivo (2015-12-21 10:46:38)

Assalamualaikum bagai mana cara mengurus surat keterangan pindah yang udah melebihi 30 hari. Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Keterlambatan pelaporan yaitu lebih dari 30 hari sejak tanggal cetak Surat Keterangan Pindah dikenai denda administrasi Rp. 50.000,-

Vivi fatmala dwi prahmawati (2015-12-21 10:37:06)

Selamat pagi
saya mau bertanya,teman saya usia 32 tahun laki-laki,dia mau pindah agamanya ke agama islam
yang mau saya tanyakan syarat-syarat yang harus dibawa saat merubah data apa saja?dan biaya perubahannya berapa?
Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

saudara mengurus perubahan status agama di KK dan KTP Elektronik : 1. Surat Keterangan pindah Agama dari KUA/Takmir Masjid diketahui RT/RW 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. Asli KK dan KTP Elektronik lama 4. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 5. Ijasah Terakhir . Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan.

Gawin Safitri (2015-12-21 09:54:59)

Selamat pagi pak,,,
saya mau tanya, saya kan sudah menikah & ingin membuat KK baru / pecacah KK. Selama ini saya masih ikut KK orang tua, sedangkan suami juga msaih ikut KK mertua. Syarat untuk pecah KK aa saja ya pak? kalau saya nt akan ikut suami yang rumahnya masih dalam satu kecamatan.
Terimakasih sebelumnya,,,

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk yang akan mengurus KK atau KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. Asli KK dan KTP lama (suami&istri) 4. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 5. Ijasah Terakhir . Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan.

Candra (2015-12-19 16:05:59)

Saya mau tanya,pertengahan puasa thun 2015,saya bikin e ktp ,tpi sampai saat ini belum jadi?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

segera daftarkan permohonan KTP Elektronik saudara melalui; surat pengantar RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan.

sazaalexa (2015-12-17 16:55:59)

mf.pak sy ingin bertanya.saya akan membuat akte untuk adik saya tapi saya sudah punya kk sendiri karna sudah menikah.syarat2 apa yang harus saya ajukan.sebelumnya disampaikan terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran di KOTA SEMARANG : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan (bila masih ada). 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP-el pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas.

heru ahmad jiono (2015-12-17 01:18:38)

meminta surat pindah dari semarang ke jakarta

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

surat pindah melalui RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan

bambang (2015-12-16 18:50:54)

Selamat malam.saya minta bantuan kepeda dukjapil semarang,saya dulu warga semarang dan sekarang terus memetap di surakarta tapi saya mempunyai masalah saya ingin membuat e ktp di surakarta di tolak karna surat pindah saya dari semarang ke surakarta sudah kadarluawsa 2 bulan,pertanyaannya apa saya bisa meminta tidak meminta lagi surat pindah yang baru sebagai pengganti surat pindah saya yang kadarluawsa dari dulkapil semarang yang baru untuk mengurus e ktp di surakarta.atas perhatian dan waktunya saya ucapkan terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

setiap daerah mempunyai kebijakan/aturan masing-masing. di kota semarang Keterlambatan pelaporan yaitu lebih dari 30 hari sejak tanggal cetak Surat Keterangan Pindah dikenai denda administrasi Rp. 50.000,-

Yuli Prasetiyo (2015-12-16 15:08:04)

Ass.wr.wb. pak/bu saya maw menanyakan akte kelahiran an.SHEZAN ALTHAFUNNISA no.nik 3374046309150002 ,katanya ga ada/hilang, pdhl akte tsb maw dgunakan sbg psyaratan pembuatan Bpjs.trus apa syarat urus akte yg hilang.trimakash. Wass.wr.wb

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

kami sarankan saudara datang ke Disdukcapil Kota Semarang Jl. Kanguru raya no.3 gayamsari semarang, dengan membawa data kependudukan/dokumen asli dan foto copy yang saudara miliki

Natanael (2015-12-16 13:01:25)

Kalau KTP yang berlaminating ( bukan E KTP ) apakah masih berlaku? Dari awal dapat KTP belum E KTP bulan Juli 2013. saya bekerja diluar kota apakah bisa diganti sekalian tahun 2018. mohon info.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

sudah tidak berlaku, segera daftarkan E-KTP di TPDK Disdukcapil Kecamatan sesuai domisili saudara

diah agus setya rini (2015-12-16 08:01:18)

orang tua saya lahir dan besar di semarang.tapi mereka kemudian bercerai secara agama.
ayah saya tetap di semarang,sedangkan saya ikut ibu ke jakarta.tanpa pernah mengurus surat pindah dan data kependudukan lain.
sampai sekarang saya berumur 26thn,saya dan ibu saya belum mempunyai ktp karena trbentur masalah surat pindah.beberapa bulan lalu,saat ibu saya pulang k semarang,beliau mau mengurus surat pindah,tp jawaban pihak kelurahan,data kami sudah tidak ada d kelurahan itu.yg ingin saya tanyakan ; bagaimana cara mengurus surat pindah domisili k jakarta kalau database orang tua saya telah di nyatakan hilang...?
mohon jawabannya dan terimakasih sebelumnya...

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

saudara belum memiliki daatabase karena dinas pendaftaran penduduk pada tahun 1996.kalau saudara pada tahun itu tidak mendaftarkan kependudukan di kota semarang saudara tidak terdaftar di dinas kami.kalau saudara berdomisili disuatu daerah sebelum UU 2006 maka saudara disarankan untuk mengurus kependuduukan di tempat saudara bertempat domisili.

Veronika Kristiani TS (2015-12-14 20:59:15)

Saya waktu 17th juni 2013 mndpt ktp lama bukan e ktp. Katanya taun depan tidak berlaku. Apa syarat bikin atau saya tunggu habis saja? Sampai skrg blm pernah didata e ktp. Berapa lama proses pembuatan dan bolehkah diwakilkan serta apa syarat nya? Trima kasih n mohon info

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

surat pengantar dari RT/RW dan di Kelurahan mengisi formulir permohonan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan.

Mohamad NUrdin (2015-12-14 18:38:27)

Saya rencana akan pindah domisili dari kota semarang ke kab Kudus,
bagaimana syarat-2 nya?

Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

membuat Surat Keterangan Pindah dari kota semarang (pengantar RT/RW,Kelurahan,kecamatan) untuk didaftarkan ke Kab. Kudus

titik puriyanti (2015-12-14 10:35:45)

Saya pengen ngurus nikah, tapi di Kelurahan diminta syarat foto copy Lunas PBB sedangkan saya dan calon suami rumah sama sama ngontrak, dan pemilik rumah tidak punya PBB apa kami tidak bisa ngurus nikah... dan harus bagaimana

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan Umum Akta Perkawinan : 1. Surat Pernyataan Belum Pernah Nikah/Kawin bermeterai Rp. 6.000,- dan diketahui RT, RW, Kepala Desa/Lurah setempat 2.Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat mengenai status (N1, N2, N3, & N4) diketahui oleh Camat 3. Fotocopy KK dan KTP (perbesar 100%) calon mempelai yang masih berlaku 4. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran calon mempelai, dengan memperlihatkan dokumen aslinya 5. imunisasi dari dokter/bidan diketahui puskesmas 6. Ijin dari Komandan bagi anggota TNI dan POLRI 7. Surat Baptis/Keterangan Anggota Jemaat 8. Fotocopy Bukti/Ketetapan Ganti Nama (apabila sudah ganti nama), dengan memperlihatkan dokumen aslinya 9. Bagi WNI yang akan melakukan perkawinan dengan WNA, yang bersangkutan membawa kelengkapan dokumen imigrasi dan Surat Keterangan dari Kedutaan/Konsul/ Perwakilan Negaranya 10. Kutipan Akta Perceraian atau Kutipan Akta Kematian bagi mereka yang telah cerai atau pasangannya telah meninggal 11. Bagi perkawinan antar WNA membawa kelengkapan dari Kedutaan Besar yang bersangkutan 12. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan 13. Pas foto berdampingan ukuran 4x6 (4 lembar) berwarna.