DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

Joko Mulyanto (2015-12-14 06:32:48)

Apakah di semarang ada layanan penerbitan kutipan akta lahir bilingual (bahasa inggris) ? Saya lahir di semarang tahun 1979, akta kelahiran ada dari semarang, tetapi ktp dan kk saya sekarang sesuai domisili adalah dari kabupaten banyumas. Saya butuh kurtipan akta lahir berbahasa inggris utk keperluan persyaratan visa dalam rangka studi lanjut ke belanda. Apa yang harus saya lakukan?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Akta Kelahiran sudah berbahasa inggris, segera bapak ajukan permohonan Pembaharuan/Kutipan Kedua,

Andy Poerwadi, Ir. (2015-12-12 17:24:09)

Dh,
Untuk urusan pernikahan, apakah bisa jika petugas dari catatan sipil diundang datang ke acara pernikahan di gereja? Mengingat hari menikahnya adalah sabtu dan pasangan pengantin dari luar kota dan anggota keluarga kesulitan jika menunggu hingga senin.
Apakah aturan ini sama untuk kota2 lain selain Semarang?
Terima kasih untuk penjelasannya.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

saudara daftarkan dulu ke disdukcapil dan sekalian mendaftarkan pencatatan pernikahannya akan dilaksanakan di gereja saat pemberkatan

mega (2015-12-12 11:45:56)

Selamat siang pak/bu mau tanya.. Anak saya umur 3 th tapi blm memiliki akte kelahiran jika diurus saat ini apakah terkena biaya pembuatan/administrasi?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

usia 61 hari lebih dikenakan biaya keterlambatan

CHUZAINI(ZAINI) (2015-12-12 10:27:24)

Kepada Yth
Bp. Kepala DISPENDUKCAPIl
KOTA SEMARANg

Dengan hormat,
Dengan saya ingin minta penjelasan tenteng pembuatan surat pindah sekaligus nyabut KTP saya dari Kota Semarangke Kota Bekasi,
saya penduduk kelurahan Jomblang Kecamatan Candisari,

Begini Bapak/Ibu saya minta surat pindah dan nyabut KTp saya dari Kota Semarang ke Kota Bekasi, tapi dari pihak kelurahan seperti mempersulit karena saya tidak bisa datang sendiri saya minta tolong adik saya untuk mengurus hal tersebut,
Kenapa prosesnya terlalu berbelit belit karena syarat2nya juga harus ada SKCK terus kebetulan saya baru nikah lagi tahun kemarin dan istilahnya numpang nikah di Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen, karena istri memang asli Kecamatan Klirong kebuen namun semenjak Bapak mertua almarhum pensiun dari guru di Kecamatan klirong langsung pindah ke Kecamatan Majenang Cilacap, kebetulan yang masih tinggal di Kecamatan Klirong adik ipar, dari hal tersebut pihak kelurahan Jomblang tidak mau tahu katanya peraturan baru tidak tahu peraturan dari mana surat pindah saya harus ditujukan ke Kecamatan Klirong dulu baru dari kecamatan Klirong saya baru bisa minta surat pindah ke Kota Bekasi.

Ada yang ingin saya tanyakan dalam hal pengajuan surat pindah saya :

1. Kenapa surat pindah saya sudah 1 bulan lebih belum jadi, karena keterlambatan itu saya sekarang tidak memegang identitas sama sekali.
2. Apakah benar kalau surat pindah saya ditujukan ke Kecamatan Klirong Kebumen dulu baru saya minta surat pindah dari kecamatan Klirong ke Kota Bekasi, padahal di
Kecamatan Klirong saya cuman numpang nikah saja mohon penjelasan kenapa minta surat pindah saja dipersulit seperti itu.
3. Apakah memang ada peraturan baru dari Pemerintah Kota Semarang kalau mengajukan surat pindah antar propinsi harus ditujukan kepada domisili dimana penduduk itu
menikah?Setahu saya kalau minta surat pindah hanya dari kota asal penduduk ke kota tujuan tempat tinggal sekarang.
4. Kalau pihak yang mengajukan itu duda atau janda apakah benar harus melampirkan akta surat cerai padahal pihak yang mengajukan dalam hal ini saya sudah
melampirkan fotocopy surat nikah....



Sekian pengaduan dari saya dan atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih yab sebensar besarnya


Hormat Saya,
CHUZAINI

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

permohonan surat pindah setelah dari kelurahan di daftarkan ke disdukcapil kota semarang sesuai dengan alamat untuk diterbitkan surat pindah alamat tujuan asal sebelum mengurus surat pindah saudara mengurus SKCK karena ditempat tujuan nanti dilampirkan. dengan syarat 1. KK dan KTP asli harus dilampirkan 2. bila ada perubahan status perkawinan harus melampirkan FC. Surat Nikah

Connie (2015-12-11 21:41:48)

Sy mau pindah domisili dr kab semarang ke kota semarang..syarat ap saja yg harus dilampirkan di surat pindah baik yg asli atau fotocopy.trimakasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk yang akan mengurus KK atau KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. Asli KK dan KTP lama (suami&istri) 4. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 5. Ijasah Terakhir . Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan.

Agus rullianto (2015-12-11 07:06:56)

Slamat pagi pak,sy mau tanya,klo mau mengurus akta kelahiran tp surat kelahiran dr bidan tdk ada gmn pak?krna dlu adanya cm dukun bayi pak.dan kira2 brp lama prosesnya?suwun

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran di KOTA SEMARANG : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan (bila masih ada). 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP-el orang tua dan pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas. 7. surat kehilangan dari kepolisian (apabila hilang). daftarkan di Disdukcapil Kota Semarang

putri (2015-12-11 06:09:27)

Selamat pagi..saya mau bertanya bagaimana cara pembuatan kartu keluarga yg baru..(baru menikah)sedangkan E-ktp saya hilang dan suami saya baru mengurus surat pindah dari provinsi lain..

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk yang akan mengurus KK atau KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. Asli KK dan KTP lama (suami&istri) 4. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 5. Ijasah Terakhir 6. Surat Kehilangan dari Kepolisian. Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan.

Deva (2015-12-10 16:47:15)

bagaimana cara mengecek status pernikahan seseorang terdaftar atau tidak jika tidak tahu no akte nikah. Apakah bisa jika sudah menikah pertama secara Islam dan sudah terdaftar di KUA, kemudian menikah kembali secara kristen, apakah juga terdaftar di catatan sipil.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

kami tidak bisa melayani permintaaan data seseorang karena data setiap orang dilindungi oleh Undang Undang, kecuali permitaan dari team penyidik Kepolisian atau Kejaksaan dan Pengadilan. kalau ybs menghendaki no akta perkawinan dan ybs tidak memiliki fotocopy bisa di cek di KUA bagi yang Muslim dan yang Non Muslim dapat dilihat/di cek di Disdukcapil yang menerbitkan Akta tsb.

Lenny (2015-12-10 07:38:06)

Ass..bagaimana membuat kembali akta lahir yang hilang?
Untuk data yg sy punya hny ijasah,kk,ktp,surat kehilangan,surat kematian dari Ibu.
Saya lahir di semarang,apakah hrs membuat kembali di semarang?sdgkn sy skr berdomisi di bogor.utk keterangan lhir dr bidan pun tdk ada.apakah bs membuat akta lagi di bogor,apakah bs membuat kmbali dgn data yg sy punya.terima kasih..

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

penerbitan akta kelahiran sesuai dengan dimana akta kelahiran tersebut dikeluarkan 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan (bila masih ada). 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP-el . 5. Mengisi formulir di Dinas

ratih (2015-12-09 01:39:21)

Malam maaf saya mau bertanya apakah ktp biasa bukan E-KTP tidak bisa untuk membuat akte kelahiran trimakasih sebelumnya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

salah satu syaratnya KTP Elektronik

Arum (2015-12-08 19:59:48)

Pak saya mau tanya, saya kan sudah 17tahun mau buat KTP.
Tapi keterangan di KK itu agamanya salah agama pak. Padahal kan ktp itu agamanya sesuai KK kan pak ?
Apakah itu berpengaruh atau tidak pak ?
Mohon bantuannya, terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

mengajukan permohonan perubahan data tersebut dengan melampirkan data pendukung

Mei (2015-12-08 19:22:04)


Malam pak, saya ibu satu anak. Sebelumnya menikah siri dengan suami saya duaribu12 kemudian di karuniai anak bln juli tahun duaribu13 dan menikah sah di bulan november dan di tahun yg sama pula, tapi akte anak saya akte ibu. Saya dan suami berkeinginan memasukkan nama ayah ke dalam akte agar ada hubungan perdata dengan ayahnya. Apakah bisa (melalui sidang isbat) atau melalui prosedur lain. Mohon di jelaskan langkah-langkahnya pak, karena saya tidak ingin anak saya di bedakan dengan yg lain. Terimakasih atas penjelasannya pak.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

untuk anak yang lahir di luar perkawinan (kawin siri) Akta Kelahiran dapat diterbitkan dengan tidak mencantumkan ke Nama Ayah, hanya tercantum nama Ibunya saja. jika ingin meminta Akte Kelahiran tertulis nama Ayah maka saudara harus mengajukan sidang isbat terlebih dahulu ke pengadilan agama.1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan (bila masih ada). 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP-el . 5. Mengisi formulir di Dinas 6. Data Pendukung Lainnya 7. dua orang saksi yang telah berumur 21 tahun keatas

Tri wulansari (2015-12-08 10:33:03)

Selamat pagi..maaf saya mau tanya ...untuk pembuatan akta kelahiran itu salah satu syaratnya foto kopi 2orang saksi kelahiran. Kebtulan anak saya lahir di situbondo . Sedangkan kk dan ktp saya di semarang. Pertanyyaan saya apakah saksi tersebut harus dari situbondo atau bisa dari semarang. Terimaksih. Mohon bantuannya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

saksi bisa dari semarang, beserta fotocopy KTP-Elektronik berumur 21 tahun ke atas

OZAQ (2015-12-07 13:02:33)

Mau tanya tentang EKTP. Krn setelah menikah, saya & istri saya sdh membuat KTP baru (belum EKTP lagi krn pas kehabisan blanko EKTP di Kecamatan ) & KK baru.
1. Apa bisa foto ulang memakai jilbab utk EKTP? Sebelum menikah dgn saya, istri saya sdh pernah foto EKTP tanpa jilbab. Setelah menikah sdh pake jilbab.
Kalau bisa, foto ulang EKTP-nya di Disdukcapil / di Kecamatan? Di bagian apa utk mengurus hal ini.
2. Perubahan data pekerjaan di EKTP dilakukan di Disdukcapil / Kecamatan?

Terima Kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

1. perekaman data/foto cukup 1 kali, 2. mengajukan perubahan dengan membawa data dukungnya dilaporkan di TPDK Kecamatan sesuai domisili

adi haryono (2015-12-07 09:17:22)

Saya MW merubah data kartu keluarga karna ada Salah satu anggota keluarga Saya ada yg meninggal pertanyaan Saya
Syarat nya APA ? Dan berapa lama ?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

* Syarat perubahan data KK : 1. Mengisi Formulir Permohonan Kartu Keluarga di ketahui Lurah; 2. Melampirkan dokumen peristiwa kependudukan / peristiwa penting lainnya; 3. Melampirkan fotocopy KTP dan KK yang sudah ada NIK; 4. Melampirkan fotocopy Kutipan Akta Perkawinan / Akta Nikah, bagi penduduk yang sudah menikah, dengan memperlihatkan dokumen aslinya; 5. Mengisi Data Keluarga dan Biodata bagi yang ada perubahan; 6. Melampirkan fotocopy Bukti / Ketetapan Ganti Nama (apabila sudah ganti nama), dengan memperlihatkan dokumen aslinya. * Syarat Akta Kematian : 1. Surat Kematian (visum) dari dokter/petugas kesehatan (Asli); 2. Surat Keterangan Kematian dari Lurah (Asli); 3. Fotocopy KTP dan KK yang bersangkutan; 4. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki), dengan memperlihatkan dokumen aslinya; 5. Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah yang meninggal (bagi yang kawin), dengan memperlihatkan dokumen aslinya; 6. Fotocopy Bukti/Ketetapan Ganti Nama (apabila sudah ganti nama), dengan memperlihatkan dokumen aslinya; 7. Surat pernyataan/keterangan hubungan keluarga dengan yang meninggal dan diketahui oleh Lurah setempat, dilampiri fotocopy KTP, fotocopy Akte Kelahiran (bagi yang memiliki); 8. Nama dan identitas dua orang saksi pencatatan yang memenuhi persyaratan (berumur 21 tahun ke atas); 9. Surat Kuasa Pengisian Biodata bermeterai Rp. 6.000,- bagi yang dikuasakan, dan fotocopy KTP Penerima Kuasa; 10. Surat keterangan catatan kepolisian dan penetapan pengadilan bagi pelaporan kematian seseorang yang hilang atau mati yang tidak ditemukan jenazahnya dan/ tidak jelas identitasnya. Paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal kematian, wajib dilaporkan; Terlambat pelaporan denda : 1. lebih dari 31 hari s/d 1 tahun : Rp. 50.000,-; 2. lebih dari 1 tahun : Rp. 100.000,- ; Pelapor adalah : 1. Ketua rukun tetangga (RT); 2. Ahli waris/keluarga; 3. Yang dikuasakan. Surat Pengantar RT/RW dan Kelurahan.

syaiful (2015-12-07 09:05:13)

Mau tanya pak,saya mau mengurus pindah ktp saya. Tinggl ke kecamatan sma didukcapil.
Apa pemilik ktp harus hadir/ikut atau tidak?
Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

orang yang bersangkutan harus hadir

pandu (2015-12-06 23:48:12)

Dulu saya pernah punya ektp semarang lalu bikin surat pindah ke jogja dan diterbitkan ktp manual jogja.sekarang mau bikin ektp jogja kok diminta lagi surat pindahnya yg dari semarang.. lha ini nyarinya gmn? Apa harus nyari lewat rt,rw,klurahan,kecamatan ato bisa langsung ke disdukcapil? Ato gmn solusinya.. trims...

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

surat pindah melalui RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan

Tri cahya (2015-12-06 17:55:46)

Mau bertanya, apakah saya bisa bikin KK atas nama saya sendiri, sedangkan saya belum menikah. Saya ber KTP semarang, dan KK saya akan pindah karena kepala keluarga pindah propinsi. Sedangkan saya masih tetap di semarang, mohon solusinya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

bisa membuat KK sendiri asalkan anda sudah mempunyai KTP Elektronik

Adiyanto (2015-12-05 10:31:32)

Saya baru saja membuat KK dengan memasukkan anak kedua. tapi ternyata ada kesalahan ketik nama anak.
pertanyaan saya:
1. berapa lama waktu yg diperlukan untuk merevisi kekeliruan ini, sedangkan KK tersebut akan segera digunakan untuk mengurus akta kelahiran.
2. seandainya revisi nama dilakukan kelak—saat memasukkan anak ketiga, misalnya—apakah itu bisa?

terima kasih atas penjelasannya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

salah satu syarat pembuatan Akta Kelahiran, nama anak dimasukkan di dalam KK terlebih dahulu

Sabill (2015-12-04 23:15:01)

Mihon maaf saya mau tanya. Persyaratan dan prosedur pembuatan akta kelahiran apabila ktp kedua orang tua merupakan domisili JAKARTA hanya melahirkan di semarang bagaimana yah? Mohon bantuannya.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Penerbitan Akta Kelahiran berdasarkan Domisili Orang tua