DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

HERI RUSDIJO PRAMONO (2015-11-18 12:22:32)

Siang Pak. Saya selaku ketua RW IX Kelurahan Pandean Lamper Kecamatan Gayamsari apakah bisa minta data warga kami yang terbaru mulai dari RT 01 s/d RT 13 , karena saya ingin menertibkan administrasi kependudukan diwilayah kami, syaratnya apa saja ? sebelumnya matur nuwun

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mengajukan permohonan permintaan data ke Kelurahan setempat, nanti dari kelurahan yang akan mengajukan permohonan ke dinas

Lia (2015-11-18 11:42:28)

yth bpk petugas.
bagaimana membuat akte kelahiran anak hasil pernikahan siri, apakah nama ayah bisa dimasukkan ke akte kelahiran mengingat kami masih tinggal bersama orang tua masing masing. kalo bisa apa syaratnya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

untuk anak yang lahir di luar perkawinan (kawin siri) Akta Kelahiran dapat diterbitkan dengan tidak mencantumkan ke Nama Ayah, hanya tercantum nama Ibunya saja. jika ingin meminta Akte Kelahiran tertulis nama Ayah maka saudara harus mengajukan sidang isbat terlebih dahulu ke pengadilan agama.

aris tiawan (2015-11-18 00:31:39)

selamat pagi pak.
saya warga mijen mau bertanya..
saya sdh menikah 2 tahun yg lalu dan saya sdh mempunyai 1 anak..tapi saya blom membuat kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran buat anak saya..apakah bisa di urus secara bersamaan..kemudian syarat dan biyaya administrasiya brapa
trimakasih..

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Saudara membuat Kartu Keluarga dulu, Untuk penduduk yang akan mengurus KK atau KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. KK dan KTP lama 4. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 5. Ijasah Terakhir. Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan. Keterlambatan pelaporan lebih dari 30 hari sejak tanggal cetak Surat Keterangan Pindah dikenai denda administrasi Rp. 50.000,-. Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran di KOTA SEMARANG : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan (bila masih ada). 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP-el . 5. Mengisi formulir di Dinas. - Biaya keterlambatan : 1. Usia 61 hari s/d 5 tahun : Rp. 50.000,- 2. Usia 5 tahun lebih : Rp. 100.000,-

setyawan (2015-11-17 23:58:28)

selamat malam,
berkenaan dengan keyakinan yang baru saya peluk, bagaimana prosedurnya untuk mengubah data "agama" di KK dan KTP saya?
mohon petunjuknya.
Salam.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

untuk merubah data agama saudara dapat melampirkan surat keterangan dari pemuka agama yang saudara ikuti

asti natalia (2015-11-17 22:46:14)

Selamat malam ijin bertnya.. sy ingin membuat kk baru karena kk lama sudah hbs masa berlakunya..tetapi permaslhnya..ibu sy adalah janda..dan tidk pny srt nikh..apakah srt nikah sbgai sart utma dlm pembuatan Kk?
Trimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

persyaratan pembuatan untuk mencantumkan status perkawinan harus melampirkan akta kawin/akta cerai bagi yang berstatus cerai/kawin namun apabila tidak dapat menunjukkan akta nikah maka status belum kawin

Gawin Safitri (2015-11-16 10:32:21)

Siang Pak, Saya mau tanya :
1. saya sudah menikah dan ingin memecahkan KK karena sekrang tinggal bersama suami. Untuk pecah KK syaratnya apa saja dan biayanya berapa ya?
2. dl saat pindah tempat saya dapat KTP yng biasa bukan yang E - KTP . Kalau sekarang apa bisa mengurus E - KTPnya? untuk pengurusan pecah KK harus pake E - KTP atau bisa pake KTP yang biasa.

Terimakasoh sebelumnya.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 4. Asli dan Fotocopy KTP dan KK lama 5. Ijasah Terakhir. Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan. Tidak dikenakan biaya apabila tidak terlambat pelaporannya. Keterlambatan pelaporan yaitu lebih dari 30 hari sejak tanggal cetak Surat Keterangan Pindah dikenai denda administrasi Rp. 50.000,-

Christ Novia Putri Saraswati (2015-11-15 06:27:05)

Slmt pagi pak, seandainya saya sudah mengambil ktp tetapi ingin mengubah alamatnya bagaimana prosedurnya?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

mengajukan seperti pembuatan KTP, mengisi formulir permohonan perubahan alamat diketahui kelurahan dan didaftarkan di TPDK Disdukcapil di Kecamatan

Tina (2015-11-14 11:52:38)

Selamat siang,

Saya mau menanyakan saya akan menikah sebentar lg apakah didalam persyaratan catatan sipil ada syarat surat catatan sipil orang tua??

sedangkan orang tua saya tidak punya surat catatan sipil karena menikah sirih hanya ada keterangan menikah di gereja..apakah bisa digunakan sebagai syarat di N4 ??? Tolong informasinya

Persyaratan untuk mengajukan pernikahan di catatan sipil apa saja ya??Mohon informasinya

Terima Kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan Umum : - Surat Pernyataan Belum Pernah Nikah/Kawin bermeterai Rp. 6.000,- dan diketahui RT, RW, Kepala Desa/Lurah setempat - Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat mengenai status (N1, N2, N3, & N4) diketahui oleh Camat - Fotocopy KK dan KTP (perbesar 100%) calon mempelai yang masih berlaku - Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran calon mempelai, dengan memperlihatkan dokumen aslinya - imunisasi dari dokter/bidan diketahui puskesmas - Ijin dari Komandan bagi anggota TNI dan POLRI - Surat Baptis/Keterangan Anggota Jemaat - Fotocopy Bukti/Ketetapan Ganti Nama (apabila sudah ganti nama), dengan memperlihatkan dokumen aslinya - Bagi WNI yang akan melakukan perkawinan dengan WNA, yang bersangkutan membawa kelengkapan dokumen imigrasi dan Surat Keterangan dari Kedutaan/Konsul/ Perwakilan Negaranya - Kutipan Akta Perceraian atau Kutipan Akta Kematian bagi mereka yang telah cerai atau pasangannya telah meninggal - Bagi perkawinan antar WNA membawa kelengkapan dari Kedutaan Besar yang bersangkutan - Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan - Pas foto berdampingan ukuran 4x6 (4 lembar) berwarna

Respati Ade (2015-11-12 16:39:50)

Yth. Bpk/Ibu pejabat yg berwenang menangani permasalahan kependudukan. Saya warga Mangkang kec. Tugu. Pada tgl 16 September saya mengajukan pembuatan KTP untuk update status perkawinan. Karena saya sudah berganti status menjadi "Nikah" dan istri saya juga mengikuti saya pindah alamat ke Mangkang. Tapi hingga sekarang (12 November 2015) belum juga jadi KTPnya. Jadi kami tidak memiliki kartu identitas. Sedangkang adik ipar saya yg di Pedurungan sebagai pembanding, untuk pembuatan KTP tidak sampai 1 minggu sudah jadi. Saya pernah bahkan sering menanyakan kapan KTP jadi tapi tidak ada kepastian dengan dalih ada blanko yg habis. Saya jg sudah mencoba untuk membuat KTP di Simpang Lima (KTP Keliling) dengan membawa surat keterangan dari kecamatan tetapi ditolak. Mohon penjelasan dan petunjuk harus kemana lagi saya mempercepat pembuatan KTP kami. Dan sebenarnya blanko apa itu yg habis? Karena pihak kecamatan Tugu tidak memberi penjelasan mengenai hal tersebut. Terima Kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

pelayanan KTP-El di TPDK Kecamatan dan untuk pencetakannya di Dinas, blangko KTP-Elektronik memang sempat habis, perlu kami jelaskan bahwa blangko KTP masih menjadi kewenangan Pusat , untuk Kabupaten/Kota hanya sebatas mencetak.

aan (2015-11-12 08:13:56)

Selamat pagi.
Apakah bisa, mengurus akta lahir hanya menggunakan surat kenal lahir tanpa ada akta nikah dari orang tua ? Dikarenakan surat nikah orang tua hilang (orang tua nikah di Depok, Jabar) sekitar 30 tahun lalu, dan orang tua sudah bercerai.
Apakah bisa jika menikah tanpa ada akta lahir ? Tetapi salah satu calon pengantin sudah pernah menikah, dan dulu waktu menikah karena tidak puny akta lahir hanya melampirkan ijasah terakhir.
Meningat sebentar lagi kami akan menikah dalam upacara gereja.
Terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

syarat Akta Kelahiran : 1. Berdomisili di Semarang 2. surat keterangan kelahiran dari kelurahan 3. kutipan akta perkawinan orangtua 4. FC KK dan KTP EL orangtua. salah satu syarat untuk menikah harus melampirkan Akta Kelahiran

Sri Lestari (2015-11-12 08:11:17)

Semangat Pagi......
Pada bulan Juli 2015, kami mengganti KK dengan jenis yang baru ( warna biru muda, sebelumnya warna merah jambu)
Namun belakangan baru saya ketahui bahwa urutan anak saya tertukar. Anak saya kembar.
Data yang ada di KK yang baru, urutan pertama : Mia Wahyu Nuraindah dan Urutan Kedua : Ima Ratna Amalia.
Seharusnya Anak Pertama : Ima Ratna Amalia, dan Kedua Mia Wahyu Nuraindah
NIK yang sudah tercetak dan sudah dibuatkan KTP juga Mia terlebih dahulu ( anak kedua)
Pertanyaan saya, apakah hal ini harus dilakukan revisi atas KK keluarga kami? Saya kawatir hal ini akan menimbulkan masalah dikemudian hari, mengingat anak kami sebentar lagi akan kuliah.
Nomor KK kami: 3374151212058055
Demikian pertanyaan saya, mohon pencerahan.
Maturnuwun

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

tidak perlu revisi KK karena untuk anak kembar sistemnya belum dapat dirubah nama, untuk Akta Kelahiran bisa menunjukkan urutan anak

kamilah (2015-11-11 21:14:50)

Assalamualaikum bapak atau ibu dispenduk yang terhormat.
kedua orang tua saya yang sudah berumur dan berasal dari kampung.bermaksud akan mengurus akte kelahiran di dispenduk capil semarang.namun alangkah sayangnya sewaktu meminta petunjuk keterangan bagaimana prosedur yang harus dilakukan malah dijawab dengan kurang mengenakkan dan disuruh meminta bantuan calo.mohon pengertian petugas untuk bisa memberikan keterangan yang lebih baik dan lengkap tentang syaratnya sehingga bisa meringankan masyarakat dan tidak bolak balik.
terima kasih kepada petugas yang tadi telah memberikan formulir kpd orang tua saya.maaf apabila diperkenankan harus menghubungi siapa untuk memudahkan orang tua saya untuk menyerahkan formulir/berkasnya nanti.supaya bisa saya hubungi bapak atau ibu petugasnya.karena saya berada di luar negeri.mohon bantuannya.saya mengucapkan beribu maaf dan terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran di KOTA SEMARANG : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan (bila masih ada). 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP-el pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas. 7. surat kehilangan dari kepolisian (apabila hilang) - Biaya keterlambatan : 1. Usia 61 hari s/d 5 tahun : Rp. 50.000,- 2. Usia 5 tahun lebih : Rp. 100.000,-

heny kumalasari (2015-11-11 20:55:54)

Pak saya mau tanya...umur saya sudah 19 thn tapi blum mempunyai akte kelahiran....kalau mau membuat akte kelahiran kena denda berapa ya pak dan apa saja persyaratannya. ....?? Rumah saya di getas gunungpati kalau mau ngurus sendiri di mana ya pak .??? Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran di KOTA SEMARANG : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan (bila masih ada). 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP-el pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas. 7. surat kehilangan dari kepolisian (apabila hilang) - Biaya keterlambatan : 1. Usia 61 hari s/d 5 tahun : Rp. 50.000,- 2. Usia 5 tahun lebih : Rp. 100.000,-

heny kumalasari (2015-11-11 20:54:51)

Pak saya mau tanya...umur saya sudah 19 thn tapi blum mempunyai akte kelahiran....kalau mau membuat akte kelahiran kena denda berapa ya pak dan apa saja persyaratannya. ....?? Rumah saya di getas gunungpati kalau mau ngurus sendiri di mana ya pak .??? Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran di KOTA SEMARANG : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan (bila masih ada). 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP-el pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas. 7. surat kehilangan dari kepolisian (apabila hilang) - Biaya keterlambatan : 1. Usia 61 hari s/d 5 tahun : Rp. 50.000,- 2. Usia 5 tahun lebih : Rp. 100.000,-

Anto (2015-11-09 19:07:46)

Malam,
Mohon Info untk pembuatan buku nikah syaratnya apa saja ya??
Saya dan calon saya beragama Kristiani
Terimakasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

maksud saudara Akta Nikah : syaratnya akte kelahiran, fotocopy KTP dan KK, Baptis, pemberkatan dari pemuka agama, Surat N1,N2,N3,N4,N5 (surat intil) dari kelurahan diketahui kecamatan, surat imunisassi dari puskesmas didaftarkan Disdukcapil Kota Semarang

Joko susilo (2015-11-09 14:33:22)

Siang Pak, mau bertanya. yang pertama, Apakah benar e-ktp berlaku seumur hidup? yang kedua bila benar e-ktp berlaku seumur hidup, lalu bagaimana untuk e-ktp yang ada batas waktu masa berlakunya, apakah harus melakukan perpanjangan atau tidak.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pemberlakukan KTP-Elektronik seumur hidup, KTP Elektronik yang ada masa berlakunya sama saja seumur hidup, Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan

Arya Jamaludin (2015-11-09 10:43:02)

Assalm. Slamat pg pak, sy punya keponakan lahir di jakarta dgn akte kelahiran di jakarta, keponakan saya sekolah tk di weleri tp menurut guru disana bahwa kemungkinan tdk terdaptar di dinas pendidikan karena akte kelahirannya jkt, apakah benar perda di jawa tengah mengungkapkan demikian atw benar2 tdk berlaku pak? Mhn petunjuk dan srahannya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

kami sarankan saudara menanyakan ke Disdukcapil tempat dimana Akta Kelahiran dikeluarkan dengan membawa Akta Kelahiran tersebut

zakaria (2015-11-08 15:40:57)

Sore pak sy mau tnya...sy kan asli warga ngaglik kel.bendungan kec.gajah mungkur dan istri sy kel bendan ngiaor kec.gajah mungkur.sethn yg lalu sy menikah stelah itu sy mengurus ktp sy di kasih ktp sementara yg msa berlaku hanya 1thn sedangkan istri sy 5 thn.sy sudah pernah fto E-KTP.lha 2 bln yg lalu msa aktif ktp sy hbs kmdian sy urus lgi cma dikasih ktp sementara lgi dngn alasan blangko hbs dan bru ada bulan november.kira kira E-KTP sy sdh jdi blm ya....dan klo sdh jdi persyaratanny apa soalny sy cma dksh krtas yg menyatakan bahwa sy sudah pernah fto E-KTP dan data dri sy yg sudah di stempel dinas catatan sipil...

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

pemberlakukan KTP-Elektronik seumur hidup apabila tidak ada perubahan data, Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan . Perekaman data/foto KTP El cukup 1 kali. saudara tinggal menunjukkan resi/bukti permohonan KTP datang ke TPDK Kecamatan GajahMungkur.

imam musti (2015-11-08 09:08:12)

Berapa biaya pengurusan surat ngintil k istri ato sebaliknya. Utk pasangan yg baru sj menikah. Brp lama jadinya. Bgmn proses oengurusannya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

maksud saudara Kartu Keluarga baru, dan perubahan status KTP-El. Untuk penduduk dari luarkota yang akan mengurus KK atau KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 4. SKCK dari daerah asal .5. Ijasah Terakhir. Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan. Tidak dikenakan biaya apabila tidak terlambat pelaporannya. Keterlambatan pelaporan yaitu lebih dari 30 hari sejak tanggal cetak Surat Keterangan Pindah dikenai denda administrasi Rp. 50.000,-

dwi hananto (2015-11-07 23:00:35)

Sebelumya saya sdh pny ektp,kemudian saya pindah alamat dikota semarang barat,dari kelurahan,saya baru dapat kp regular,bgmn saya mengurus ektp lg?(ektp yg lama dari kabupaten sukoharjo)

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk dari luarkota yang akan mengurus KK atau KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 4. SKCK dari daerah asal .5. Ijasah Terakhir. Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan. Tidak dikenakan biaya apabila tidak terlambat pelaporannya. Keterlambatan pelaporan yaitu lebih dari 30 hari sejak tanggal cetak Surat Keterangan Pindah dikenai denda administrasi Rp. 50.000,-