DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

fitriyadi laksono (2015-10-26 12:58:06)

Saya asli semarang..istri saya probolinggo...saya ingin membuat KK sama akte kelahiran anak saya. Di kec candisari...lamanya buat KK apakah sampai 16 hari...berkas pencabutan istri dr probolinggo sudah lengkap.dr tgl 15 oktober 2015..disuruh datang lagi tgl 2 november 2015...apakah ini pelayanan PNS sesuai SOP di jawa tengah. kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah..jadi warga negara yang baik aja sulit. Kalau suruh bayar pajak aja..pada giat PNS nya..untuk indonesia yang lebih baik..khusus jawa tengah. Harusnya pembuatan dokumen 1 pintu aja..biar warga lebih mudah..kapan mau berubah jadi lebih baik..oh indonesia..lebih cepat kan lebih baik.mudah mudah ada perubahan di kec candisari.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

untuk proses permohonan KK dan KTP kedatangan, KK dapat di proses -+ 5 hari, untuk KTP karean blangko terbatas maka untuk cetak KTP agak terlambat sedang KTP tercetak tanggal 28/20/2015 dan KK saudara dapat diambil di kecamatan candisari

Dilla (2015-10-26 11:47:42)

Dear Admin
Mohon bantuan nya untuk syarat yang harus di bawa jika ada perubahan data pergantian Agama di KK dan KTP, misal dari Islam ke Kristen
terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

perubahan agama dari islam ke kristen dengan melampirkan data pendukung yaitu : 1. surat Baptis/data pendukung lainnya 2. Asli dan Fotokopi KK dan KTP 3.Fotokopi akta kelahiran 4. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 5. Ijasah terakhir. Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan. Tidak dikenakan biaya apabila tidak terlambat pelaporannya. Keterlambatan pelaporan yaitu lebih dari 30 hari sejak tanggal cetak Surat Keterangan Pindah dikenai denda administrasi Rp. 50.000,-

panji (2015-10-26 08:11:31)

mohon petunjuk : saya tinggal di kelurahan pudak payung kecamatan banyumanik, saya baru saja menikah, sekarang saya masih tinggal dengan orang tua/satu KK dengan orang tua saya, sedangkan istri saya dulu bertempat tinggal di kelurahan ngesrep kecamatan banyumanik, dan sekarang istri saya ikut tinggal bersama saya, yang ingin saya tanyakan saya ingin memecah KK saya dengan orang tua saya, beserta pembuatan e-KTP dengan alamat baru untuk istri saya, bagaimana urutan caranya dari awal hingga akhir, lama waktu hingga jadi dan apa saja persyaratan yang saya siapkan, terimakasi

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

1. Asli dan Fotocopy KTP, KK lama suami istri 2. Fotokopi akta kelahiran 3. Fotokopi surat nikah/cerai (bagi yang memiliki) 4. Ijasah terakhir. Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan. Tidak dikenakan biaya apabila tidak terlambat pelaporannya. Keterlambatan pelaporan yaitu lebih dari 30 hari sejak tanggal cetak Surat Keterangan Pindah dikenai denda administrasi Rp. 50.000,- (limapuluh ribu rupiah).

Dea Yosiana (2015-10-24 12:02:24)

Selamat siang, saya ingin menanyakan untuk pengurusan catatan sipil perkawinan dimana saya adalah warga semarang dan calon saya adalah warga lubuk pakam, medan. Kami berencana untuk menikah di semarang, kira2 dokumen apa saja yg diperlukan? Apakah ada syarat khusus diluar dokumen pada umumnya? Pertanyaan kedua, kami memiliki agama yang berbeda di KTP. Apakah untuk agama di KTP harus sama dan harus diubah maksimal berapa lama sebelum pencatatan pernikahan? Bagaimana syarat untuk pengurusan pindah agama di KTP (katolik menjadi kristen)? Terima kasih banyak atas bantuannya.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

berkas lengkap masuk di dinas maximal 2 minggu sebelum pencatatan perkawinan. syarat untuk pindah agam di KK dan KTP dengan melampirkan FC. Baptos / Keternagan Jemaat Agama Kristen

m taufiq hidayatullah (2015-10-22 17:02:03)

saya asli warga aceh dan pernah kuliah+kerja disemarang, yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana caranya dan apa saja persyaratan mencabut berkas ktp dan kk semarang untuk dipindah ke alamat asal saya di aceh.
terimakasih sebelumnya.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan pengajuan Surat Keterangan Pindah sbb : - KK dan KTP asli. - Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 4 lembar. - Fotokopi surat nikah (apabila ada perubahan status nikah). - Apabila ada perubahan data harus melampirkan data pendukung. - Dilaporkan ke Kelurahan untuk mendapatkan formulir Permohonan Pindah, kemudian didaftarkan di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai tempat domisili saudara.

Dewi (2015-10-22 13:52:42)

Ass,
saya mau bertanya,untuk formulir surat pindah yang sudah saya buat kurang lebih 2bulan yang lalu dan sudah mendapat cap dari kelurahan dan kecamatan setempat,tetapi belum sempat saya masukkan ke dispendukcapil,karena kemarin kekurangan kelengkapan,,apakah formulir tersebut masih bisa digunakan,atau saya harus mengurus/membuat lagi,??kemarin saya sempat bertanya kepada petugas dispendukcapil setempat,apakah benar formulir tersebut masih dapat digunakan sebelum berkas masuk kedispendukcapil,dan berlaku mengikuti masa aktif ktp...mohon pnjelasannya,trimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

masih bisa, silahkan anda mengurus di TPDK disdukcapil di Kecamatan saudara

fitri anita (2015-10-22 09:50:39)

Yth.Dispendukcapil
Beberapa bulan lalu saya bercerai dan akta cerai saya sudah keluar.Saya akan mengurus surat pindah dan cabut berkas dikota asal mantan suami saya.dan saya juga berniat untuk cabut berkas kependudukan anak saya yang usianya sekarang 20 bulan, karena kami dalam satu kk yang sama.kira2 apa saja persyaratan cabut berkas kependudukan anak saya?, karena kota asal mantan suami saya cukup jauh dari kota saya tinggal.
terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan pengajuan Surat Keterangan Pindah sbb : 1) KK dan KTP asli dan Foto copy. 2) Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 4 lembar berwarna. 3) Fotokopi surat nikah (apabila ada perubahan status nikah). 4) Apabila ada perubahan data harus melampirkan data pendukung. - Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan untuk mendapatkan formulir Permohonan Pindah, kemudian didaftarkan di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai tempat domisili saudara.

purnomo (2015-10-21 14:56:49)

apakah benar membuat akta kelahirn telat 3thn hrus ke pengadiln dulu,apa ke pencatatn sipil langsung tdk bsa.trimaksh.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

tidak perlu ke pengadilan, selama tidak ada perubahan data. Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan . 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua 4. Fotokopi KK dan KTP-el pemohon 5. Mengisi formulir di Dinas. - Biaya keterlambatan : 1. Usia 61 hari s/d 5 tahun : WNI Rp. 50.000,- WNA Rp. 250.000,- 2. Usia 5 tahun lebih : WNI Rp. 100.000,- WNA Rp. 500.000,-

Ade Novita R (2015-10-21 11:53:35)

Yth Dispendukcapil,
Saya sudah mengurus e ktp yg hilang di kec.gayamsari sejak bulan Februari lalu sudah masuk dan sudah mendapat surat keterangan ktp sementara tetapi sampai sekarang belum jadi juga (bulan Oktober) ada apa sebenernya apakah harus foto lagi atau bagaimana.
Terima Kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

kami sarankan untuk menanyakan langusng di TPDK kecamatan dengan membawa tanda bukti pendaftaran/resi, perekaman data/foto cukup 1 kali

tiswanto (2015-10-21 01:33:28)

Dear Admin,


mohon dibantu untuk pengecekan kartu keluarga saya :
No kk:3329170409150010
Nama:Tiswanto
Alamat:Desa CIPAJANG RT /RW 002 /006


pada saat pendaftaran BPJS dikatan Kartu Keluarga saya tidak di temukan KK saya dikeluarkan October 2015

Trims

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan bapak datang ke kantor disdukcapil untuk diberikan surat keterangan KK asli /legalisir KK tersebut untuk pendaftaran BPJS

Angela (2015-10-20 11:12:45)

Yth Dispendukcapil,
Saya barusan mengurus e ktp yg hilang di kec.banyumanik. E-ktp katanya jadinya minimal 3 bulan, tp sayangnya tidak diberikan surat keterangan ktp sementara dan baru bisa diambil 3 hari karna hanya permasalahan cap saja. Pdahal bisa untuk mengurus surat2 saya yg hilang lainnya. Sedangkan saya harus kembali ke jogja untuk kuliah. Seharusnya lebih efektif dan efisien kalau cap nya di kecamatan yg bersangkutan, atau memang dibiarkan dan dibiasakan seperti itu agar 'terkesan' birokratis dan harus lama?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

untuk stempel Dinas hanya ada di Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang Jl. Kanguru Raya no.3 namun bila saudara membutuhkan cepat setelah di cetak dapat saudara minta cap di dinas

Puji (2015-10-20 11:12:31)

Mohon Info,

Bulan lahir di buku nikah ( surat lahir ) dengan di ktp dan kk berbeda,guna pembuatan paspor harus pembaharuan kk dan ktp agar sesuai dengan buku nikah dan surat lahir
untuk syrtnya pembaharuan apa ya pak? dan brp lama untuk pembuatan kk dan ktp nya?

Terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

melampirkan data pendukung (FC ijazah,KTP,KK, Surat Nikah,Akta Kelahiran) selama di data dukung sudah benar saudara mengisi formulir perubahan biodata di kelurahan dan didaftarkan di TPDK DiIsdukcapil di Kecamatan

Hery (2015-10-20 10:45:13)

mohon info..
saat perekaman KTP elektronik saya kemaren sy membubuhkan paraf (bukan tanda tangan).
setelah KTP jadi, yang dicetak di EKTP itu paraf saya. sedangkan untuk mengurus surat surat sebelumnya (buku tabungan, ijazah, akte nikah dkk) saya menggunakan tanda tangan saya.
bagaimana cara mengubah paraf tersebut menjadi tandatangan saya kembali di EKTP. saya tanya di disdukcapel kecamatan katanya data tanda tangan tdk bisa dirubah.
mohon bantuan dan solusinya. tks

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

untuk sementara ini untuk perubahan foto dan tandatangan belum bisa

PURWANINGSIH (2015-10-20 10:29:59)

ass.... pak saya mau bertanya:
bagaimana ketentuan penulisan tanggal/bulan/tahun kelahiran jika orang tua saya sendiri juga tidak tahu kapan tanggal/bulan/tahun LAHIRnya? karena orang tua saya model orang tua jaman dulu. trimaksih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

selama tidak didaftarkan kami tidak tahu kapan tanggal kelahirannya, coba tanyakan keluarga orang tua anda tentang kapan lahirnya

Yanto (2015-10-19 10:08:20)

Mohon info
Pengurusan akte lahir dan penambahan bayi baru lahir. yang harus dilkukan adalah membuat KK dulu atau akte dlu. apa bisa membuat KK dan akte sekaligus?
terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

KK dulu...bisa 1 paket KK dan AKte dengan mengurus langsung ke Disdukcapil Kota Semarang Jl. Kanguru Raya no.3, Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan . 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Asli dan Fotokopi KK dan KTP-el pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas. - Biaya keterlambatan : 1. Usia 61 hari s/d 5 tahun : Rp. 50.000,- 2. Usia 5 tahun lebih : Rp. 100.000,-

Arga (2015-10-18 11:00:06)

pak mau tanya.
kalo mau meminta surat pindah dari semarang ke kabupaten lain. bagaimana syarat dan alurnya...

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan pengajuan Surat Keterangan Pindah sbb : - KK dan KTP asli. - Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 4 lembar. - Fotokopi surat nikah. - Apabila ada perubahan data harus melampirkan data pendukung. - Dilaporkan ke Kelurahan untuk mendapatkan formulir Permohonan Pindah, kemudian didaftarkan di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai tempat domisili saudara.

Eko (2015-10-17 17:26:34)

Mohon info. KK saya masih KK yg lama (warna merah/pink) dengan NIK awalan 11. Dulu dijanjikan akan diganti baru oleh pihak kelurahan tp sampai sekarang blm ada realisasinya. Bagaimana cara mendapatkan KK yg baru (warna biru)? Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

disarankan untuk pengajuan KK baru : 1. Fotokopi akta kelahiran. 2. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 3. asli dan fotocopy KK lama. Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan.

Irianto (2015-10-16 19:56:24)

Ass wr wb.
Ktp saya di halaman muka mengelupas , padahal data indentitas tertulis di bagian tsb. Yang saya tanyakan :
1. Bagaimana prosudur pengurusan nya.
2. Berapa lama penyelesaiannya dan 3. Berapa biaya yang dikeluarkan.
Demikian atas perhatian pejabat yang berkompeten kamu ucapkan terimakasih.
Wss. Wr Wb

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

1. Fotokopi KK. 2. asli dan fotocopy KTP yang rusak . Dilaporkan ke RT/RW , mengisi Formulir di Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan. Tidak dikenakan biaya apabila tidak terlambat pelaporannya. Keterlambatan pelaporan yaitu lebih dari 30 hari sejak tanggal cetak Surat Keterangan Pindah dikenai denda administrasi Rp. 50.000,-

aris munandar (2015-10-16 16:18:00)

saya mau tanya
umur saya sudah 23 th,saya mau bikin akte lahir daerah pemalang,untuk admnstrasi dan berapa lama prosesnya terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

disarankan bapak untuk berkonsultasi di kabupaten pemalang terkait prosedurnya. Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran di KOTA SEMARANG : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan (bila masih ada). 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP-el pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas. - Biaya keterlambatan : 1. Usia 61 hari s/d 5 tahun : Rp. 50.000,- 2. Usia 5 tahun lebih : Rp. 100.000,-

Niken (2015-10-16 11:51:39)

Mohon infonya,
Saya pindah KK dan KTP dari Jakarta ke Semarang.
saya sudah menunggu cukup lama tapi KK dan KTP baru saya belum jadi.
padahal saya perlu KTP dan KK tersebut sebagai salah satu syarat untuk menikah 2 bulan lagi.
Bagaimana solusi nya jika saya belum menerima KTP dan KK yang baru?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

kami sarankan saudara untuk mengecek di TPDK Kecamatan domisili dengan membawa resi bukti pendaftaran