DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

vinansih (2015-10-16 09:30:58)

Sy mau tanya, sy sudah bercerai dan punya anak 1, belum sempat membuat kk, sedangkan hak asuh anak jatuh kepada ibu nya,
Data Kk saya dan mantan istri pun masih numpang ke orang tua.
Yg mau sy tanya kan. Data Kk anak saya masuk ke suami atau istri?
Terima kasih, mohon penjelasan nya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

data anak saudara masuk kedalam KK ibunya

samudra (2015-10-16 04:28:37)

Pak dinas,saya mau tanya.
Bagaimana mengurus akta kelahiran untuk anak panti asuhan dimana kita tidak mengetahui asal usul anak tersebut.(Orang tua,alamat)

Karenan sampai saat ini anak panti asuhan kesusahan dalam membuat akta lahir.

Thx

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

untuk pengurusan anak panti asuhan yang tidak memiliki identitas dapat ditangani di disdukcapil dan yang mengurus harus dari pengurus panti dengan membawa data dan permohonan dari panti serta data pendukungnya

Rofi indra yunistyawan (2015-10-15 17:49:44)

Pengurusan kartu keluarga di kecamatan gajah mungkur kok bisa lama ya proses nya,tgl 15 oktober 2015 saya berniat mengurus akte kelahiran anak karena baru 3 hari anak saya lahir dan harus segera saya buat kan akte mengikuti prosedur yaitu :
1.saya minta surat keterangan dari bapak RT dan bapak RW di daerah bendan dhuwur RT 004 dan RW 002,saya dilayani dengan cepat dan ramah oleh beliau.
2.setelah mendapatkan surat pengantar saya langsung bergegas menuju kelurahan bendan dhuwur dan lagi2 saya mendapat kan pelayana sangat ramah dan memuaskan dari pihak kelurahan dan itu tidak memakan waktu 15 menit.
3.setelah itu saya langsung menuju ke kecamatan gajah mungkur setelah mendapatkan surat pengantar dari kelurahan,setelah berkas saya serahkan petugas kecamatan dan di cek dan tidak ada masalah dalam hati saya sangat senang tp kesenangan hati saya berubah saat tau proses sangat lama yaitu saya harus menunggu selama 2 minggu dari sekarang.

Yang ingin saya tanyakan apakah pelayanan untuk pembikinan kartu keluaraga tambahan harus memakan waktu 2 minggu????

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

disarankan bapak 1 paket KK dan AKte dengan mengurus langsung ke Disdukcapil Kota Semarang Jl. Kanguru Raya no.3, Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan . 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Asli dan Fotokopi KK dan KTP-el pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas. - Biaya keterlambatan : 1. Usia 61 hari s/d 5 tahun : Rp. 50.000,- 2. Usia 5 tahun lebih : Rp. 100.000,-

Tamam (2015-10-15 17:17:56)

saya Tamam berasal dari NTB dan saya baru menikah, istri saya dari Jepara. sekarang saya tinggal di Ngaliyan. pertanyaan apa saja berkas atau syarat-syarat yg dibutuhkan untuk membuat KK baru. dan kemana saya harus pergi untuk mengurus yang disemarang. terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk dari luarkota yang akan mengurus KK atau KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 4. SKCK dari daerah asal . Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan. Tidak dikenakan biaya apabila tidak terlambat pelaporannya. Keterlambatan pelaporan yaitu lebih dari 30 hari sejak tanggal cetak Surat Keterangan Pindah dikenai denda administrasi Rp. 50.000,-

irma puspitasari (2015-10-14 13:22:51)

saya baru pindah penduduk dan dikasih ktp non elektrik.apa bisa saya meminta surat keterangan dari dinas penduduk yang berbeda diktp saya??

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk dari luarkota yang akan mengurus KK atau KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 4. SKCK dari daerah asal . Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan. Tidak dikenakan biaya apabila tidak terlambat pelaporannya. Keterlambatan pelaporan yaitu lebih dari 30 hari sejak tanggal cetak Surat Keterangan Pindah dikenai denda administrasi Rp. 50.000,-

hermawan (2015-10-14 08:07:39)

Kenapa ya bikin akta kelahiran di KECAMATAN NGALIYAN susah banget, syarat ya aneh aneh gak jelas. Kayak penyidik KPK aja! Berbelit belit
sebetulnya syarat dari dispenduk capil yang resmi apa ya?
Mohon penjelasannya !!!
Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

A. Surat kelahiran dari dokter / bidan / penolong persalinan, diketahui Puskesmas setempat (Asli) B. Surat keterangan kelahiran dari Kepala Desa / Lurah (Asli) C. Fotokopi KK dan KTP orang tua yang masih berlaku D. Fotokopi kutipan akta perkawinan / akta nikah orang tua, dengan memperlihatkan dokumen aslinya E. Fotokopi kutipan akta kelahiran orang tua, dengan memperlihatkan dokumen aslinya (kalau ada) F. Fotokopi bukti / ketetapan ganti nama (apabila sudah ganti nama) dengan memperlihatkan dokumen aslinya G. Surat Pernyataan dibubuhi meterai Rp. 6.000,- apabila jarak anak yang dimohonkan akta dengan anak sebelumnya lebih dari 10 (sepuluh) tahun, dan/atau jarak peristiwa perkawinan dengan anak pertama yang dimohonkan akta lebih dari 10 (sepuluh) tahun, diketahui RT/RW dan Lurah setempat H. Fotocopy Ijazah / STTB anak yang bersangkutan (bagi yang sudah memiliki) I. Nama dan identitas dua orang saksi pencatatan yang memenuhi persyaratan (berumur 21 tahun ke atas) J. Surat Kuasa Pengisian Biodata bermeterai Rp. 6.000,- bagi yang dikuasakan, dan fotocopy KTP Penerima Kuasa Biaya keterlambatan : 1. Usia 61 hari s/d 5 tahun : Rp. 50.000,- 2. Usia 5 tahun lebih : Rp. 100.000,-

Suwar (2015-10-14 02:50:34)

Mohon ditertibkan tentang peraturan anak kost atau ijin tinggal atau domisili,
saya sebagai RT dibikin pusing dengan anak kost di wilayah saya Bulusan tembalang
sudah datang atau kost tidak lapor RT (tidak mengurus surat ijin tinggal ) tetapi kalo ada perlunya minta surat ini itu padahal mereka bukan warga RT saya dan tinggal lebih dari 2 tahunan secara tidak jelas, kalo ditanya jawaban mereka kentus... dipersulit dan sebagainya, padahal para pemilik kost sudah diwajibkan menyerahkan data anak kost tetapi selalu abai, kiranya perlu penertiban masalah anak kost.
mohon solusi Bagaimana sebenarnya tentang peraturan anak kost
Terimakasih dan atas solusinya,


Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

TINGGAL SEMENTARA DI KOTA SEMARANG Wajib mengurus : - Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) untuk WNI - Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) untuk WNA pemegang KITAS 1. WNI - Bagi penduduk WNI yang datang dari luar daerah dengan maksud untuk bekerja atau menempuh pendidikan di luar kedinasan dan yang bersangkutan bertempat tinggal didaerah tetapi tidak bermaksud menjadi penduduk kota semarang (penduduk tetap). - Masa berlaku : - SKTS untuk yang bekerja : 6 bulan - SKTS untuk menempuh pendidikan : 1 tahun - Dapat diperpanjang selama yang bersangkutan tinggal di kota semarang 2. WNA - Bagi penduduk WNA yang memiliki ijin tinggal terbatas yang datang dari Luar Negeri bermaksud tinggal sementara di Kota Semarang - Masa berlaku : SKTT : disesuaikan dengan KITAS/ paling lama 1 Tahun dan dapat diperpanjang INGAT Denda keterlambatan pelaporan - Untuk Surat Keterangan Tinggal Sementara SKTS a. Pelaporan kedatangan lebih dari 30 hari dihitung dari tanggal surat keterangan pindah sementara dari daerah asal Rp. 50.000 b. Pelaporan keterlambatan perpanjangan SKTS lebih dari 14 hari Rp. 50.000 - Untuk Surat Keterangan Tempat Tinggal SKTT a. Pelaporan kedatangan dari luar negeri paling lambat 7 hari sejak diterbitkan kitas Rp. 500.000 b. Pelaporan keterlambatan perpanjangan SKTT lebih dari 30 hari Rp. 500.000 MANFAAT 1. Memberikan rasa aman dan kepastian hukum 2. Tercatat sebagai penduduk tinggal sementara di kota semarang 3. Dapat mengurus surat-surat kependudukan di kelurahan setempat SYARAT UTAMA 1. Bagi WNI yang bekerja dan WNA pemegang KITAS menyetor uang jaminan ke kas umum daerah melalui bank jateng cabang semarang 2. Bagi WNI : - Asli surat keterangan pindah sementara dari daerah asal - Surat keterangan catatan kepolisian - Foto copy KTP-EL/KK - Surat keterangan jaminan tempat tinggal - Pas foto 3x4 : 1 lembar - Foto copy kartu mahasiswa (bagi yang menempuh pendidikan) - Surat keterangan dari tempat bekerja (bagi yang bekerja) 3. Bagi WNA : - Foto copy 1. KITAS 2. PASPOR 3. STM ( surat tanda melapor ) 4. SKTL ( surat keterngan tanda lapor ) - Pas foto 3x4 : 1 lembar - Surat keterangan jaminan tempat tinggal

Darmanto (2015-10-13 16:42:15)

sore pak.. saya dulu sdh rekam data pada awal program ektp juni 2012 di kec Candisari. kemudian saya pindah domisili sebelum ektp jadi ke kec Tembalang. Pertanyaan saya:
1.apakah harus rekam data lagi?
2.apa syarat utk mengurus e-ktp?
terimakasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

1. tidak perlu perekaman KTL lagi 2. syarat : Surat pengantar dari RT dan RW, Mengisi formulir permohonan KTP di Kelurahan, Melampirkan pas foto berwarna, dan Fotokopi KK terbaru didaftarkan di TPDK Disdukcapil Kecamatan Tembalang

Sholeh (2015-10-13 12:06:08)

mau menanyakan status pembuatan KK (3374070903150005) karena menambahkan anggota keluarga yaitu anak (sekalian proses akta kelahirannya), sudah hampir 1 bulan apa benar katanya blangkonya habis?mohon dibantu perkembangan informasinya...

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

blangko KK masih ada persediaan, yang kami tanyakan saudara dalam mengurus pendaftaran KK apakah diurus sendiri?kami minta saudara datang ke TPDK di Kecamtan tempat mendaftar dengan membawa tanda bukti pendaftaran

Inne Danifauzia (2015-10-12 04:22:24)

Sy izin nanya...di akta klhran ank sy terjadi salah pengetikkan nama ayahnya.bgmn cr pngurusannya sdgkan ank sy kelahiran sidoarjo,dan KTP,KK sdh pndh ke jkrt ...jg tlg diberitahukan syarat2 apa saja yg diperlukan utk pengurusan pergantian akte klhrn ank sy...
Sblmnya sy ucapkan terimkasih4

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

disarankan saudara datang ke Disdukcapil dimana tempat keluarnya akta kelahiran dengan membawa dokumen asli yang saudara miliki

purnomo (2015-10-11 20:33:32)

Mohon info,e-KTP saya hilang,saya sudah buat ktp baru hampir habis tapi bukan e-KTP,apa saya bisa buat e-KTP baru ? dimana ? karena di kecamatan semarang utara tidak bisa buat e-KTP baru ,trimakasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Surat kehilangan dari kepolisian, Surat pengantar dari RT dan RW, Mengisi form permohonan KTP di Kelurahan, Melampirkan pas foto berwarna, dan Fotokopi KK terbaru didaftarkan di TPDK Disdukcapil Kecamatan Semarang Utara

SUAMIN (2015-10-11 10:37:52)

Saya berasal dari Ds Rembul Rt 10 Rw 01 Kec Randudongkal, Kab Pemalang ingin menanyakan,
mengapa nomor Kartu Keluara Saya sidak dapat didafarkan ke BPJS secara online?, menurut informasi jika nomor Karu keluarga tidak bisa inquiry / dicocokkan dengan system BPJS berarti Kartu keluarga Saya belum di Update ke Disduk Capil Pusat. Apakah benar kartu keluarga saya ersebut tidak di follow Up untuk Update ke Pusatt.? terimakasih mohon untuk jawabannya,, Note : Nomor Karu keluarga Saya 3327071712140009

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

disarankan saudara datang ke Disdukcapil dengan membawa dokumen asli yang saudara miliki

riyana (2015-10-11 07:21:35)

Nama sya riyana, sya asli rembang
pak sya mau tnya gmna cranya pndah penduduk dri rembang ke semarang tpi sya belum menikah dan umur sya sktang 21 tahun apa perlu hrus mnta surat kterangan dri orang tua

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk dari luarkota yang akan mengurus KK atau KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 4. SKCK dari daerah asal . Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan. Tidak dikenakan biaya apabila tidak terlambat pelaporannya. Keterlambatan pelaporan yaitu lebih dari 30 hari sejak tanggal cetak Surat Keterangan Pindah dikenai denda administrasi Rp. 50.000,-

S.Ariati .PS (2015-10-10 14:30:10)

Bagaimana cara membuat kk & ktp baru jika yg lama hilang semua.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

kami sudah menyediakan syarat data kependudukan di website http://dispendukcapil.semarangkota.go.id/halaman-persyaratan-pelayanan

Yohan (2015-10-09 19:33:02)

Slamat malam,
Saya mau bertanya seputar akte kelahiran anak.
Saya menikah thn 2004, anak kami lahir sblm perkawinan sehingga di akte ditulis anak ibu.
Yg mau saya tanyakan apakah masih bisa diurus agar nama ayah ada di akte anak kami, kl bisa bagaimana prosedurnya dan sampai kpn batas waktu pengurusannya ?
Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

mengajukan permohonan di Pengadilan Negeri dengan membawa : Data Kependudukan Akta Kelahiran Anak tsb, KTP suami istri, Surat Nikah, KK surat pengantar dari RT/RW Kelurahan Kecamatan. setelah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri untuk didaftarkan di disdukcapil kota semarang. setelah mendapat putusan pengadilan negeri ada batasan waktu pengurusan selama 1 bulan

purnomo (2015-10-08 12:08:22)

Pak mardiyanto yg trhormat,sy warga solo ingin pndah penduduk kota smarang,kbtulan ktp sy hilang,apakah sy bs urus surat pndah dr solo ke smrang,syaratnya apa?apa bs lngsung urus e ktp ke dispendukcapil,tnpa lwat rw dan kelurahan!trims??

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk dari luarkota yang akan mengurus KK atau KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 4. SKCK dari daerah asal 5. Surat Kelihangan dari Kepolisian. Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan. Tidak dikenakan biaya apabila tidak terlambat pelaporannya. Keterlambatan pelaporan yaitu lebih dari 30 hari sejak tanggal cetak Surat Keterangan Pindah dikenai denda administrasi Rp. 50.000,-

purnomo (2015-10-08 11:22:44)

e KTP saya akan habis 2016.Menurut mendagri masa berlaku KTP seumur hidup.Apakah saya harus memperpanjang?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Sesuai dengan UU No.23 Tahun 2006 bahwa NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, tidak perlu selama tidak ada perubahan data, jika itu benar KTP-EL maka tidak perlu mengganti walaupun tertera masa berlakunya

Budy (2015-10-07 19:29:32)

Halo,

Saya memiliki permasalahan dengan kronologis sebagai berikut:

Didalam KTP saya yang lama terdapat gelar (R) didepan nama saya yang secara umum di jawa artinya Raden.
Ketika saya menikah, ada kesalahan tulis di dalam buku nikah yang telah dibuat yaitu ditulisnya gelar saya secara lengkap tapi menurut adat setempat bukan adat asal (gelar R(raden) di depan nama yang biasanya di singkat di panjangkan menjadi Radin (sesuai penulisan gelar di sana). Ketika itu saya tidak menganggap itu menjadi suatu masalah.

Setelah anak pertama kami lahir Akte anak saya di terbitkan (dengan bantuan dr Rumah bersalin setempat) dengan menuliskan nama ayahnya secara lengkap (Radin).

Permasalahan mulai muncul ketika saya bermaksud untuk membuat KTP Semarang (tanpa gelar) yang setelah selesai ternyata nama anak saya dicantumkan dalam Kartu Keluarga dg msh memakai gelar dlm keterangan nama ayah.Sesuai yang tercantum dalam akta kelahirannya.Dokumen lain yang saya miliki seperti akta kelahiran saya sendiri dan ijazah tidak menggunakan gelar.

Yang saya tanyakan:

1. Jika saya ingin memperbaiki akta anak saya krn masalah gelar, apakah hrs dengan sidang pengadilan?
2. Langkah apa yang harus saya lakukan selanjutnya supaya ke depannya tidak ada masalah lagi.

Terimakasih atas bantuannya,

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

disarankan saudara datang untuk berkonsultasi ke Disdukcapil dengan membawa dokumen asli yang saudara miliki

sahadat (2015-10-07 00:49:46)

saya ingin bertanya tentang pengurusan akte kelahiran anak.
pada bulan mei lalu anak saya lahir tetapi tidak lahir di kota semarang anak saya lahir di klaten sementara KK yang saya miliki terdaftar sebagai warga kota semarang, apa saya harus membuat akte kelahiran di semarang atau kah di klaten.
terima kasih atas informasinya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pelaporan kelahiran sesuai dengan UU No.24 tahun 2013 bahwa penerbitan akta kelahiran menggunakan asas domisili yaitu domisili ibu, jadi saudara dapat mengurus akta kelahiran anak di Disdukcapil sesuai domisili ibunya (sesuai KK dan KTP). Persyaratan pengurusan akta kelahiran : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan. 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan (domisili). 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP orangtua. 5. Mengisi formulir di Dinas. Biaya keterlambatan : 1. Usia 61 hari s/d 5 tahun : Rp. 50.000,- 2. Usia 5 tahun lebih : Rp. 100.000,-

Maya (2015-10-06 13:44:00)

Yth Bapak/Ibu,

saya asli Semarang, pindah ke Jogja dan saat ini berdomisili di Jerman. Karena kebutuhan mendesak & waktu yg terbatas, saya sangat membutuhkan informasi terkini dari Anda guna megurus legalisasi akta kelahiran saya di Kemenhukumham di Jakarta. Waktu teman saya membantu pengurusan di sana, dari pihak Kemenhukumham mengatakan bahwa ternyata di dalam sistem/data beliau tidak ada spesimen tanda tangan pejabat yg menandatangani akte kelahiran saya. Maka dari saya harus meminta surat keabsahan & specimen tanda tangan pejabat tersebut di Dispendukcapil Semarang (yg mengeluarkan akta kelahiran saya).
Pertanyaan saya sbb:
1. Apakah pengurusan di tempat Anda nanti bisa dilakukan melalui perantara? karena selain tidak di Indonesia, kedua orang tua saya sudah meninggal & tidak ada keluarga/saudara lagi di Semarang. Maka untuk mengurus secara pribadi saat ini tidak memungkinkan.
2. Bagaimana prosedur lengkapnya untuk mendapatkan surat keabsahan & specimen tanda tangan tersebut, bila saya memberikan surat kuasa kepada adik saya?
3. Dan apakah proses nya bisa sehari jadi dikarenakan adik saya berdomisili di Jogja & nantinya tidak bisa berlama-lama di Semarang dan harus kembali pulang ke Jogja bila proses selesai.
Semoga prosedur nanti dapat diproses dengan mudah dan dapat selesai dalam sehari. Saya sangat mohon informasi dan bantuan Anda karena hal ini sangat mendesak saya butuhkan. Terima kasih sebelumnya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

1. pengurusan legalisir akta kelahiran dapat dilakukan dengan perantara 2. legalisir dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari (bisa ditunggu) 3. syarat : - legalisir dilakukan di disdukcapil dimana akta kelahiran tersebut dilahirkan - untuk legalisir harus membawa akta kelahiran yang asli dan fotocopy akte kelahiran yang akan di legalisir