DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

agus ambarwadi (2015-09-30 16:03:48)

mo tanya..bs minta data orang yg sudh pindh k luar kota g ??? trm ksh

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

tidak boleh

Afid kurnianto (2015-09-29 21:53:08)

YTH DISPENDUKCAPIL KOTA SEMARANG,
Saya mau tanya .. e ktp apa sudah di cetak.. soalnya saya butuh e ktp asli guna membuat rekening atm.. karna itu syarat mengambil gaji di pt tempat saya bekerja..
karena ktp sementara dari kec.Gunungpati tidak diterima saat saya ingin membuat rekening atm.
Tolong Bapak/Ibu segera di proses ektp asli saya guna membuat rkening atm untuk mengambil gaji di tempat saya bekrja.. karena itu penting guna mencukupi kebutuhan keluarga saya..
Terimakasih mohon di bantu ..

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

kami sarankan saudara untuk mengecek di TPDK Kecamatan domisili dengan membawa resi bukti pendaftaran dan jika belum jadi saudara dapat menggunakan surat keterangan rekam KTP-el yang di keluarkan dari dinas.

Sugiarto (2015-09-29 15:59:40)

Yth,

kita sudah ajukan dan proses pindah untuk e-KTP an M** A*** S*** NIK 3374025811960003) sedangkan KTP lama dari kelurahan Plombokan, Semarang Utara, sudah diserahkan untuk diproses
kurang lebih bulan Juli 2015, namun hingga saat ini kami diinformasikan bahwa blangko eKTP masih kosong.


Mohon bantuannya kapan e-KTP bisa diterima??

Terima Kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

KTP eL sudah tercetak pada tanggal 25 September 2015, silahkan diambil di TPDK Kecamatan Semarang Utara

paino (2015-09-29 12:58:46)

Salam hormat untuk segenap Staff Dipendukcapil Semarang Kota,

Selamat siang,
Saya mau tanya.
Usia saya 33 tahun dan belum memiliki Akta kelahiran,
syarat apa saja yang harus saya penuhi untuk mengurus Akta kelahiran yang terlambat?
Apakah akan di kenakan denda untuk keterlambatannya?
Dan bagaimana cara mengurusnya?
Terimakasih..

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan (bila masih ada). 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP-el pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas. - Biaya keterlambatan : 1. Usia 61 hari s/d 5 tahun : Rp. 50.000,- 2. Usia 5 tahun lebih : Rp. 100.000,-

paino (2015-09-29 12:57:59)

Salam hormat untuk segenap Staff Dipendukcapil Semarang Kota,

Selamat siang,
Saya mau tanya.
Usia saya 33 tahun dan belum memiliki Akta kelahiran,
syarat apa saja yang harus saya penuhi untuk mengurus Akta kelahiran yang terlambat?
Apakah akan di kenakan denda untuk keterlambatannya?
Dan bagaimana cara mengurusnya?
Terimakasih..

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan (bila masih ada). 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP-el pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas. - Biaya keterlambatan : 1. Usia 61 hari s/d 5 tahun : Rp. 50.000,- 2. Usia 5 tahun lebih : Rp. 100.000,-

jandri tumangger (2015-09-29 11:14:39)

Yth bapak ibu peyugas dispendukcapil kota semarang.. Saya mau memohon, saat ini saya tinggal sementara utk tugas dinas di Blora, tetapi ktp saya alamatnya di ngaliyan.. saya berencana membuka rekening di Blora, tetapi syaratnya harus menggunakan e-ktp, lalu saya katakan bahwa e ktp saya sedang dalam proses pembuatan, namun mereka menyarankan , tolong minta surat keterangan saja dari disdukcapil bahwa ktp anda sedang diproses, permohonan saya apakah disdukcapil semarang (ngaliyan) bisa mengirimkan surat keterangan bahwa ktp elektronik saya sedang di proses dan kemudian mengirimkannya lewat email??
#an. Jandri tumangger. Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

surat keterangan KTP eL tidak bisa dikirim melalui email, saudara kami sarankan datang ke TPDK Kecamatan Ngaliyan degan membawa Resi bukti pendaftaran

Adi (2015-09-28 13:52:04)

Pak, saya mau tanya apakah benar keterlambatan pelaporan surat pindah dikenakan denda perharinya 50rb setelah 30hri tercetaknya surat pindah padahal saya sudah terlambat lapor hampir 1 bulan mohon penjelasanya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

untuk pelaporan keterlambatan surat pindah lebih dari 30 hari dikenakan denda Rp. 50.000

desita herlambang sari (2015-09-28 12:08:25)

Mau tanya ,berkas surat nikah yg sudah saya masukan ke catatan sipil,sudah d ajukan atau d urus belom atas nama desita herlambang sari,,alamat jl.purwosari 1B no 6 kelurahan rejosari kec.semarang timur,mohon infonya sakte atau surat nikah atas nama d atas datanya sudah masuk belom. Karena saya sudah mengurus dan mengumpulkan persyaratan dari 4 bulan yg lalu sampe sekarang kog belom ada kabar

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

saudara mendaftar dengan resi tanggal berapa?untuk cek pendaftaran.

Kurniawan (2015-09-28 11:07:09)

Selamat siang bpk/ibu,
Sya ingin mengurus bpjs ortu,tpi waktu dicek ternyata no.kk tidak terdaftar apa yg hrusnya sya lakukan selanjutnya?
3374091602070017 ni nmr kk orang tua saya an.haryono

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

datang ke kantor Disdukcapil kota semarang dengan mambawa Asli dan Foto copy KTP dan KK

Wijaya K (2015-09-28 10:02:46)

Kepada YTH Dispendukcapil Semarang
Sebelumnya saya pernah bertanya melalui Suara Warga akan tetapi sampai saat ini belum ada response yang saya dapat, saya harapkan Kali ini Bapak/Ibu memberikan petunjuknya
Bapak/Ibu ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan
Apakah anak yang lahir dalam pernikahan siri bisa mencantumkan nama Ayahnya di Akta Kelahiran? Saat ini orangtuanya sudah menikah secara resmi KUA akan tetapi Tgl lahir anak lebih dulu dari Tgl pernikahan KUA. Bagaimana syarat2nya yang harus dilengkapi?
Terkait dengan hal tersebut saya pernah membaca beberapa artikel terkait tentang anak dalam pernikahan siri bisa mencantumkan nama ayahnya pada Akta Kelahiran berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/327/sj tentang perubahan kebijakan administrasi kependudukan disebutkan bahwa setiap anak hasil pernikahan yang sah secara agama berhak mendapatkan pengakuan dari negara danUndang-Undang tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mana Undang-undang memerintahkan pengakuan anak untuk anak yang dilahirkan dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, tetapi belum sah menurut hukum negara,"
Hal ini untuk melindungi hak perdata anak. Dengan pengakuan anak dimaksud, anak yang bersangkutan mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya,
dalam konteks diatas maka akta tersebut akan mencatat nama ayah anak hasil nikah siri.
Demikian pertanyaan dari saya, mohon petunjuk dan bantuannya terkait hal ini karena menyangkut masa depan seorang anak
Termakasih sebelumnya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

untuk anak yang lahir diluar perkawinan didalam akta kelahiran yang tercantum hanya nama ibu, namun untuk pengakuan anak berdasarkan penetapan pengadilan negeri dapat diterbitkan akta pengkuan anak

Suliwati (2015-09-25 14:55:48)

Selamat sore pak.............

Saya mau nanya, saat ini saya sudah punya E-KTP, tapi saya akan pindah domisili. apakah nantinya KTP saya akan berubah alamat sesuai yang baru dan berupa E-KTP seperti semula ????? soalnya sekarang KTP biasa ndak bisa untuk urusan perbankan dan lainnya.
Sekian pertanyaan dari saya mohon dijawab. Terima kasih.


Salam

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

alamat KTP el sesuai permohonan

maharani (2015-09-25 09:28:26)

siang pak..
saya maharani, warga kudus tapi domisili di semarang. saya mau mengurus akte kelahiran anak saya yang baru lahir awal september 2015. apakah saya bisa membuat akte kelahiran anak saya di kota semarang?
kalaupun bisa, apa syarat-syaratnya ?

terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pelaporan kelahiran sesuai dengan UU No.24 tahun 2013 bahwa penerbitan akta kelahiran menggunakan asas domisili yaitu domisili ibu, jadi saudara dapat mengurus akta kelahiran anak di Disdukcapil sesuai domisili ibunya (sesuai KK dan KTP). Persyaratan pengurusan akta kelahiran : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan. 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan (domisili). 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP orangtua. 5. Mengisi formulir di Dinas.

miftakhurrozaq (2015-09-25 01:10:09)

Malam pak saya mau bikin e ktp kok susah yya?mohon minta informasi nya pak

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pengajuan pencetakan KTP-el bagi yang sudah melakukan perekaman data dilakukan melalui Kelurahan dengan mengisi formulir permohonan, kemudian didaftarkan di TPDK Disdukcapil Kecamatan sesuai domisili.

rafa (2015-09-23 14:18:24)

YTH dispenduk capil semarang,

Saya ingin bertanya, jika terdapat kesalahan nama pada akte lahir, dan jika kami ingin revisi nama pada akte lahir, apakah NIK di akte nanti yang telah direvisi berbeda dengan NIK sebelumnya, atau nomor akte lahir apakah berbeda dg yang sebelumnya / masih tetap sama hanya nanti ditambahkan catatan pinggiran untuk nama yang teelah di revisi.

Mohon penjelasannya, atas perhatiannya terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

NIK dan Nomor AKTA tidak berubah

rafa (2015-09-22 23:01:46)

Yth. Dinas kependudukan dan capil semarang.
Selamat pagi. Saya ingin bertanya. Jika kita revisi akte lahir karena kesalahan nama. Apakah nomor akte lahir berubah / sesuai dg yg sebelumnya. Mohon penjelsannya. Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

NIK dan Nomor AKTA tidak berubah

RALA AJI PRAKOSA (2015-09-22 16:17:50)

Maaf sebelumnya,saya sudah mengajukan surat pindah dr dispenduk kota semarang ke kab.Sukabumi dan sudah memperoleh surat pindahnya.Kemudian stlah itu saya langsung urus surat kepindahan tsb di dispenduk kab.sukabumi stlah melengkapi dokumen2 yg dperlukan. Saya tunggu smpai seminggu,dan ketika sy akn melakukan pengambilan Kartu Keluarga,trnyta dokumen yg sy ajukan tdk bs dproses dikarenakan dispenduk kota semarang offline jaringannya shingga proses verifikasi data dr sukabumi ke smrg menjdi trhambat dan alhasil pembuatan KK sy mandek,yg menyebabkan sy tdk bs mengurus pembuatan KTP sy,pdhal sangat urgent sekali kebutuhan sy akan KTP tsb..tolong segera jaringan nya di online kan lg agar sy bs sgera memproses eKTP sy yg baru

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

untuk jaringan kita sudah online, kemungkinan adanya trouble degnan jaringan

asih (2015-09-22 13:37:57)

saya saat ini tinggal di rumah kontrakan dengan masa kontrak 4 tahun, apakah diperbolehkan kalau saya membuat KTP dengan alamat rumah kontrakan tersebut. mohon tanggapannya

terima kasih
asih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

bisa, dengan mengurus surat pindah dari daerah asal ke alamat yang baru

Putri (2015-09-22 11:05:07)

Selamat Siang Bpk/Ibu,

Calon suami saya domisili jogja tetapi akta kelahirannya (semarang) hilang sudah lama & cuma ada surat kelahiran saja, ktp&srt nikah org tuanya juga hilang,kalau mau mengurus salinan akta kelahiran bagaimana caranya dan apa saja syaratnya?trimakasih sebelumnya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pengurusan penerbitan kutipan akta kelahiran langsung di Disdukcapil dimana akta kelahiran tersebut diterbitkan. • Persyaratan Pengurusan akte kelahiran yang hilang : - Asli Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian. - Fotokopi akta kelahiran yang hilang. - Fotokopi KTP dan KK orangtua (bagi yang masih dibawah umur). - Fotokopi KTP dan KK yang bersangkutan. - Fotokopi akta nikah orangtua. Apabila akta nikah hilang, ahli waris dapat mengurus duplikat. Untuk keterangan lebih jelas dan lengkap kami sarankan untuk datang ke Disdukcapil.

Putri (2015-09-22 10:48:47)

Selamat Siang Bpk/Ibu,

Calon suami saya domisili jogja tetapi akta kelahirannya (semarang) hilang sudah lama & cuma ada surat kelahiran saja, ktp&srt nikah org tuanya juga hilang,kalau mau mengurus salinan akta kelahiran bagaimana caranya dan apa saja syaratnya?trimakasih sebelumnya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan (bila masih ada). 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP-el pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. surat kehilangan dari kepolisian 7. Mengisi formulir di Dinas. - Biaya keterlambatan : 1. Usia 61 hari s/d 5 tahun : Rp. 50.000,- 2. Usia 5 tahun lebih : Rp. 100.000,-

Atik Krisnawati Mardiatma (2015-09-21 14:23:18)

Selamat siang , saya krisna mau tanya.... Untuk mengurus KK baru untuk pasangan yg baru saja menikah apa saja persyaratan atau berkas yg perlu dibawa ya? mengingat rumah jauh jadi biar tidak bolak balik. Suami dari Kotamadya Salatiga dan akan berdomisili di Kec. Getasan Kab.Semarang.
Alamat domisili akan ikut Istri yaitu di Kab. Semarang

Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk dari luarkota yang akan mengurus KK dan KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki). Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan. Tidak dikenakan biaya apabila tidak terlambat pelaporannya. Keterlambatan pelaporan yaitu lebih dari 30 hari sejak tanggal cetak Surat Keterangan Pindah dikenai denda administrasi Rp. 50.000,-