DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

Ikhsan Dwiono (2015-10-06 11:21:39)

Selamat siang,saya mau bikin KK dan KTP Bekasi dengan berkas lengkap dari semarang sesuai yg dipersyaratkan,termasuk surat keterangan pindah antar propinsi,dengan no surat SKPWNI/3374/09092015/0056 yg dikeluarkan Disdukcapil kota Semarang.Tetapi surat keterangan pindah tersebut ditolak oleh kantor Disdukcapil kota Bekasi dengan alasan surat keterangan pindah tersebut datanya tidak ditemukan di data base mereka.Mohon solusinya karena saya membutuhkannya utk keperluan pekerjaan dan pembuatan akta kelahiran putri kami.terimakasih...

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

disarankan saudara datang ke Disdukcapil dengan membawa dokumen asli yang saudara miliki

stepanus sinaga (2015-10-06 08:20:07)

Saya mengurus kk dan ktp uda hampir 2blan tak keluar juga. Setelah keluar yg ada malah kk sementara itupun tanpa ktp juga, waktu sya sudah habis tanpa penjelasan yg memuaskan

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bapak menyebutkan KK Sementara padahal kami tidak mengeluarkan KK Sementara mungkin yang dimaksud Surat Keterangan Pengganti KTP-el yang berfungsi sebagai Identitas Sementara sebelum KTP-el jadi. Kepada Bapak Stepanus Sinaga kami sampaikan bahwa Persediaan Blanko KTP-el di Dinas kami masih terbatas maka proses Pencetakannya menjadi tertunda. Persediaan Blanko Bergantung dari Dirjen DUKCAPIL Kemendagri.

Fitri Novitasari (2015-10-06 00:49:31)

selamat malam.. maaf mengganggu..
sy mau tanya, sebenarnya ini dr mas kandung saya.. cm sy hanya ingin membantu masalah mas sy..
begini, mas sy sudah menikah 2 X..
yg dr istri pertama sudah menikah dan mempunyai anak, kemudian sudah bercerai..
lalu menikah yg ke dua, saat ini istrinya sedang mengandung..
yg sy butuh jawaban, anak yg dr istri pertama itu lahir di bangil pasuruan.. sudah ada Akte, tp masih belum masuk KK. apabila Anak mas saya di masuk kan KK yg di Surabaya..
apakah bisa ?? tanpa harus mengurusnya di bangil.. tp mengurusnya di surabaya saja..
apa saja syarat dan ketentuannya..??
terimakasih.. mohon ada balasannya ya.. :)

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

untuk anak dari istri I dan sudah cerai kalau mau masuk KK dilihaaaat putusan pengadilannya hak asuh anak ikut siapa dan disarankan saudara untuk berkonsultasi/datang ke disdukcapil kota surabaya

Novita Selfiana (2015-10-05 16:46:51)

Dear,

Saya mau tanya, pada tahun 2011 saya dan suami (saat itu baru menikah), kami pindah ke papua tanpa membwa surat pindah dll dari semarang. Sesampainya disana kami mengurus Kependudukan Papua, Namun saat itu saya diberikan KTP Papua baru lagi, tidak menarik data e-ktp saya dari Semarang, karna memang kondisinya disana belum ada e-ktp. setelah disana ada pendataan e-ktp saya pun ikut di data ulang(namun sampai 2th saya disana e-ktp tdk kunjung jadi). Sekarang saya sudah pindah ke semarang lagi, dan mau mengurus KK semarang itu jadi bagaimana? pakai kependudukan semarang atau kependudukan papua? dan kalo saya baca syarat pindah harus ada skck apakah bisa hanya memakai KK,dan KTP saja, karena cukup sulit untuk mengurus surat2 disana sedangkan saya sudah disini. Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

karena saudara memiliki data di papua dan memiliki data di semarang sedangkan saudara ingin kembali ke semarang, maka saudara disarankan untuk mencabut data di papua untuk pindah tidak perlu melampirkan SKCK, cukup surat pindah yang dikeluarkan oleh disdukcapil daerah asal

Benny (2015-10-05 14:34:22)

Mohon informasinya,
Saya pindah KK dan KTP dari Jawa Barat ke Semarang.
Berapa lama yang dibutuhkan untuk pembuatan KK dan KTP baru setelah semua persyaratan dipenuhi ?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Waktu Penyelesaian Pembuatan KK 4 hari kerja setelah tercetak surat keterangan pindah datang (SKPD) dan sudah ditandatangani, pembuatan KTP-el waktu penyelesaian 5 hari kerja setelah tercetak KK. Dikarenakan Blanko KTP-el persediaannya terbatas, waktu penyeleaian sedikit tertunda

asih susanti (2015-10-05 12:30:04)

Pk saya mau tanya saya dari kelurahan kembangarum mau legalisir ftcopi kartu keluarga itu dikelurahan kembangarum juga atau dimana ya pk?mohon petunjuknya!!trimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk Legalisasi Kartu Keluarga hanya bisa dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jl. Kanguru Raya No. 3 dengan membawa bukti Aslinya.

asih susanti (2015-10-05 12:22:57)

Pk saya mau tanya saya dari kelurahan kembangarum mau legalisir ftcopi kartu keluarga itu dikelurahan kembangarum juga atau dimana ya pk?mohon petunjuknya!!trimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk Legalisasi Kartu Keluarga hanya bisa dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jl. Kanguru Raya No. 3 dengan membawa bukti Aslinya.

asih susanti (2015-10-05 12:22:23)

Pk saya mau tanya saya dari kelurahan kembangarum mau legalisir ftcopi kartu keluarga itu dikelurahan kembangarum juga atau dimana ya pk?mohon petunjuknya!!trimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk Legalisasi Kartu Keluarga hanya bisa dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jl. Kanguru Raya No. 3 dengan membawa bukti Aslinya.

asih susanti (2015-10-05 12:18:30)

Pk saya mau tanya saya dari kelurahan kembangarum mau legalisir ftcopi kartu keluarga itu dikelurahan kembangarum juga atau dimana ya pk?mohon petunjuknya!!trimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk Legalisasi Kartu Keluarga hanya bisa dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jl. Kanguru Raya No. 3 dengan membawa bukti Aslinya.

Yanti (2015-10-05 08:03:32)

Saya ingin bertanya dan mohon penjelasannya...
Saya asli Semarang, saat ini KK dan KTP saya warga Demak (mengikuti suami yang tinggal di Demak). Waktu itu saya sedang tugas dinas di luar Jawa.
Sekarang saya sudah pindah ke Semarang dan menetap disini. Bisakah KK tersebut dipecah menjadi 2, yaitu KK Demak (a.n suami) dan KK Semarang (a.n saya dan anak-anak). Dengan alasan, pekerjaan suami membutuhkan KK Demak sebagai domisili suami sedangkan tempat tinggal/domisili kami (suami, saya dan anak2) di Semarang.

Mohon saran dan penjelasannya, terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa pecah KK jadi 2, sesuai dengan surat pindah masing-masing. Untuk penduduk dari luarkota yang akan mengurus KK atau KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 4. SKCK dari daerah asal. Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan. Tidak dikenakan biaya apabila tidak terlambat pelaporannya. Keterlambatan pelaporan yaitu lebih dari 30 hari sejak tanggal cetak Surat Keterangan Pindah dikenai denda administrasi Rp. 50.000,-

Kiki (2015-10-05 06:35:17)

Selamat pagi,
Saya ingin bertanya, saya adalah penduduk pindahan dari bandar lampung dan sedang mengurus kk dan ktp baru di semarang. Yang saya ingin tanyakan berapa lama kah mengurus kk (menambahkan nama saya di kk suami asal semarang) dan ktp baru, saat ini saya masih menunggu karena diinformasikan blangko ktp masih kosong. Di daerah asal saya belum pernah melakukan rekam data e ktp. Kira kira Kapan tersedia blangko ktp dan apakah benar salah satu syarat nya adalah skck karena saya diminta skck akan tetapi saya melihat di website ini tidak ada persyaratan skck. Terimakasih atas jawabannya.
Salam.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Waktu Penyelesaian pembuatan Kartu Keluarga 4 hari kerja, KTP-el 5 waktu penyelesaian 5 hari kerja dikarenakan Blanko KTP-el Persediaan terbatas waktu penyelesaian sedikit tertunda. Untuk SKCK bagi penduduk Pindahan memang diwajibkan, akan tetapi apabila memang tidak mengurus dikarenakan waktu/jarak tempuh Kota/Kab. terlalu jauh bisa digantikan dengan Surat Pernyataan dengan format Sbb : SURAT PERNYATAAN Pengganti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Yang bertanda tangan dibawah ini, saya : Nama : …………………………………………………………………………………………………… Tempat/tanggal lahir : …………………………………………………………………………………………………… Pekerjaan : …………………………………………………………………………………………………… Alamat Lama : …………………………………………………………………………………………………… Alamat Baru : …………………………………………………………………………………………………… Dengan ini menyatakan bahwa saya tidak pernah dan tidak sedang terlibat sengketa, tuntutan, gugatan maupun persoalan atau masalah hukum lainnya baik di tingkat penyidikan, penuntutan maupun di hadapan Pengadilan. Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya, apabila terjadi sesuatu saya bersedia menanggung semua akibatnya. Semarang, ……………………………... Yang membuat pernyataan ( …………………….…………………… )

Kiki (2015-10-05 06:34:52)

Selamat pagi,
Saya ingin bertanya, saya adalah penduduk pindahan dari bandar lampung dan sedang mengurus kk dan ktp baru di semarang. Yang saya ingin tanyakan berapa lama kah mengurus kk (menambahkan nama saya di kk suami asal semarang) dan ktp baru, saat ini saya masih menunggu karena diinformasikan blangko ktp masih kosong. Di daerah asal saya belum pernah melakukan rekam data e ktp. Kira kira Kapan tersedia blangko ktp dan apakah benar salah satu syarat nya adalah skck karena saya diminta skck akan tetapi saya melihat di website ini tidak ada persyaratan skck. Terimakasih atas jawabannya.
Salam.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Waktu Penyelesaian pembuatan Kartu Keluarga 4 hari kerja, KTP-el 5 waktu penyelesaian 5 hari kerja dikarenakan Blanko KTP-el Persediaan terbatas waktu penyelesaian sedikit tertunda. Untuk SKCK bagi penduduk Pindahan memang diwajibkan, akan tetapi apabila memang tidak mengurus dikarenakan waktu/jarak tempuh Kota/Kab. terlalu jauh bisa digantikan dengan Surat Pernyataan dengan format Sbb : SURAT PERNYATAAN Pengganti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Yang bertanda tangan dibawah ini, saya : Nama : …………………………………………………………………………………………………… Tempat/tanggal lahir : …………………………………………………………………………………………………… Pekerjaan : …………………………………………………………………………………………………… Alamat Lama : …………………………………………………………………………………………………… Alamat Baru : …………………………………………………………………………………………………… Dengan ini menyatakan bahwa saya tidak pernah dan tidak sedang terlibat sengketa, tuntutan, gugatan maupun persoalan atau masalah hukum lainnya baik di tingkat penyidikan, penuntutan maupun di hadapan Pengadilan. Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya, apabila terjadi sesuatu saya bersedia menanggung semua akibatnya. Semarang, ……………………………... Yang membuat pernyataan ( …………………….…………………… )

Nezar Ely Mohammad (2015-10-04 20:18:24)

Selamat malam, saya ingin bertanya tentang regulasi Surat Keterangan Sementara bagi pendatang di Kota Semarang.

Untuk pengerjaan tugas sekolah. Saya ingin mencari informasi terkait peraturan yang berlaku serta dasar undang-undang yang dipakai tentang SKTS di Kota Semarang.
terimakasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bagi Pendaftaran Penduduk Tinggal Sementara di Kota Semarang sudah diatur dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 35 tahun 2014. Untuk lebih jelasnya bisa datang langsung di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Jl. Kanguru Raya No. 3 dengan bertemu Ibu Ida di Seksi Pendaftaran Penduduk Sementara Bidang Pendaftaran Penduduk Lantai 2.

Nezar Ely Mohammad (2015-10-04 20:18:05)

Selamat malam, saya ingin bertanya tentang regulasi Surat Keterangan Sementara bagi pendatang di Kota Semarang.

Untuk pengerjaan tugas sekolah. Saya ingin mencari informasi terkait peraturan yang berlaku serta dasar undang-undang yang dipakai tentang SKTS di Kota Semarang.
terimakasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bagi Pendaftaran Penduduk Tinggal Sementara di Kota Semarang sudah diatur dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 35 tahun 2014. Untuk lebih jelasnya bisa datang langsung di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Jl. Kanguru Raya No. 3 dengan bertemu Ibu Ida di Seksi Pendaftaran Penduduk Sementara Bidang Pendaftaran Penduduk Lantai 2.

Paula (2015-10-03 23:08:45)

Yth. Dispendukcapil Kota Semarang.

Saya ingin menanyakan, apakah bisa menambahkan nama ayah pada akte kelahiran anak bila orangtuanya tidak memiliki akte perkawinan?
Lalu seandainya bisa, apakah pengurusan harus dilakukan ​di kota tempat lahir ataukah bisa ​di kota domisili saat ini?
Terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Penerbitan Akta Kelahiran berdasarkan Domisili Orang tua. Apabila dalam mengurus Akta Kelahiran tidak bisa melampirkan Surat Nikah/Akta Perkawinan penerbitan Akta Kelahiran Nama Ayah tidak bisa dicantumkan (Anak Ibu).

rifal tri hardika (2015-10-03 06:22:06)

Assalamualaikum wr wb pak mau tanya berapa hari pembuatan ktp dan kk baru terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk Pembuatan Kartu Keluarga Waktu Penyelesaian 4 hari kerja, Pembuatan KTP Waktu Penyelesaian 5 hari kerja.

Siti asiyah (2015-10-01 20:40:36)

Adik saya,mau perekaman ktp el,pas sampai kecamatan ternyata tidak bisa,karena menurut pegawai kecamatan,data adik saya sudah dipakai orang lain.dan sampai sekarang adik sy blm bs perekaman,padahal sudah diurus sampai catatan sipil,tetep ga ada solusinya.lantas ap yg harus adik saya lakukan,sementara sekarang byk persyaratan2 yg mengharuskan sudah memiiliki ktp el,atau minimal sudah perekaman?sekedar tambahan.adik sy beralamat di kebumen,demikian,mohon sekali jawaban dr bpk/ibu yg terhormat.trims

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Dikarenakan Data Adik Ibu setelah dibuka ternyata Data orang lain, dan apabila Ibu mengenal orang tersebut kami sarankan Adik Ibu dan Data yang terisi Orang Lain tersebut bisa datang ke Kantor kami di Jl,. Kanguru Raya No. 3 bisa bertemu dengan Bapak Fendy/Wawan di Bidang Data dan Dokumen Kependudukan untuk bisa dilakukan Perekaman Kembali

eka ary (2015-10-01 12:35:32)

kpan e-ktp untuk daerah suruh jadi...

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Karena Persediaan KTP-el terbatas, proses pencetakan sedikit tertunda.

gea (2015-10-01 10:53:47)

Kepada Yth,
Dispenduk capil semarang

Saya ingin bertanya, apabila ada nama yang salah pada akte lahir ( salah satu huruf), dan anak itu lahir pada tahun 2007, jika ingin direvisi tahun ini dengan nama yang benar, apakah nomor akte dan NIK akan sama dengan nomor dan NIK sebelumnya atau berubah


Mohon penjelsannya

Atas perhatian dan kerjasama yang baik, saya sampaikan terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

NIK dan Nomor AKTA tidak berubah

sony (2015-09-30 22:42:06)

Selamat malam
Saya ingin bertanya dan meminta solusi tentang masalah ktp saya.
Saya asli orang semarang tetapi saya lahir di magelang.
2009 saya ke Jakarta pas saya umur 14 tahun dengan bertambahnya usia saya di tuntut untuk membuat ktp karena alasan mau masuk taruna IPDN kemudia ayah saya membuatkan ktp lama yg masih terbuat dari kertas di Jakarta dengan menunjukan kartu pelajar saya.
Saya sewaktu di kampung di suruh buat e-ktp kata bok karena masih gratis.. Kemudian saya punya 2 ktp e-ktp sama ktp biasa.
Langkah saat ini yg saya lakukan adalah dengan meminta surat pindah ke Jakarta.. Terus langkah" apa saja yang saya harus lakukan?..
Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

mohon KTP yang lama untuk diserahkan di TPDK Dispenduk di Kecamatan setempat atau di Disdukcapil Kota Semarang Jl. Kanguru Raya no. 3, sanksi bagi warga yang memiliki KTP ganda diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pada Pasal 63 ayat (6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP. Pasal 97 Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah). Untuk penduduk dari luarkota yang akan mengurus KK atau KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki). Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan. Tidak dikenakan biaya apabila tidak terlambat pelaporannya. Keterlambatan pelaporan yaitu lebih dari 30 hari sejak tanggal cetak Surat Keterangan Pindah dikenai denda administrasi Rp. 50.000,-