DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

megan (2015-11-02 16:09:45)

Selamat sore Dispendukcapil
Bagaimana cara memindahkan KTP/KK dalam wilayah satu Kota Semarang. Dari Kecamatan Semarang Barat pindah ke Kecamatan Mijen.

Terima Kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pengurusan KK atau KTP antar Kecamatan harus melampirkan : 1. Asli dan Fotocopy KK dan KTP 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. Ijasah terakhir 4. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 5. Foto 4x6 berwarna Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan.

Dilla (2015-11-02 14:12:13)

Dear admin
untuk perubahan biodata di KTP dan KK di butuh kan waktu brp lama ya?
di karenakan saya akan menikah di bulan desember 2015
soalnya saya dengar blangko untuk KTP di daerah semarang masih kosong smp batas waktu yg tidak di tentukan
untuk kec.tembalang apakah blangko juga ikut kosong?
mohon bantuannya.terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

untuk perubahan biodata sesuai dengan SOP 4 hari kerja setelah semua lengkap, - sedangkan untuk KTP selama blangko tersedia dapat dicetak 5 hari kerja setelah semua berkas lengkap, dan untuk blangko memang mengalami keterlambatan. - perlu kami jelaskan bahwa blangko KTP masih menjadi kewenangan Pusat, untuk Kabupaten/Kota hanya sebatas mencetak

novi fransiska (2015-11-02 14:10:29)

Siang,,, mau tanya, saya umur 24 th tp blm memiliki akta kelahiran.
Apa dan Bagaimana, serta syarat apa saja yg perlu saya siapkan untuk mengurus akte saya?
Adakah biaya?
Mhn info secepatnya..
Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran di KOTA SEMARANG : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan (bila masih ada). 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP-el pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas. 7. surat kehilangan dari kepolisian (apabila hilang) - Biaya keterlambatan : 1. Usia 61 hari s/d 5 tahun : Rp. 50.000,- 2. Usia 5 tahun lebih : Rp. 100.000,-

yudi (2015-11-02 09:56:33)

selamat siang, Dispendukcapil kota semarang
Saya mengalami kesulitan saat pendaftaran on line BPJS ,saat saya memasukan no kk ADA NOTIFIKASI di kolom pendaftaran no kk yg di maksud tidak di ketemukan ,mohon info langkah apa yang harus saya lakukan .
satu lagi ketika saya coba hub no dispencapil semarang di nomor 6712563 ext 207 nomor bisa tersambung tapi tidak ada yang angkat ,apa ada nomor lain untuk mengetahui info tentang kependudukan .terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

kami sarankan ke Kantor Disdukcapil Kota Semarang Jl. Kanguru Raya no.3 Semarang dengan membawa data dukung untuk di cek nomor KK tersebut

irwanto (2015-11-02 07:38:23)

Selamat pagi,
Saya mau menanyakan tentang pembuatan akte. Saya lahir di Boyolali Jateng dan pada saat itu domisili orang tua di Jakarta. Orang tua saya saat itu mencarikan akte untuk saya lewat perantara dan saya mendapatkan akte lahir saya, dalam akte tsbt tertulis saya lahir di Jakarta bukan di Boyolali. Maka dari itu semua ijasah, KK dan tanda pengenal saya tertulis lahir di Jakarta. Masalah datang ketika saya ingin mendaftar krja, saya baru tau bahwa akte tersebut palsu (ada bnyak tipe x) dan orang tua saya dulu tidak menyadarinya. Maka dari itu saya mohon diberikan solusi untuk mslah saya ini, mengingat saya lahir di Boyolali Jateng sedangkan semua surat2 pnting saya tertulis saya lahir di Jakarta gara2 akte palsu tsbt... Bisakah sekarang saya membuat akte dengan keterangan saya lahir di Jakarta. Saat ini saya dan orang tua tinggal di Boyolali.. atas bantuannya saya ucapkan banyak terima kasih.....

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran di KOTA SEMARANG : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan (bila masih ada). 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP-el pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas. 7. surat kehilangan dari kepolisian (apabila hilang) - Biaya keterlambatan : 1. Usia 61 hari s/d 5 tahun : Rp. 50.000,- 2. Usia 5 tahun lebih : Rp. 100.000,-

Wijakangko (2015-11-01 15:15:50)

Rumah saya mijen.Mohon info'ny.
tempo lalu saya pisah Kk dari ortu dan membuat pmbruan kk+ktp lg.untuk Kk +ktp sdh jadi,tapi KTPnya msh model KTP lama. Pertanyaannya?
apakah bisa dprbarui KTP model lama ke eKTP dan apa syaratnya.
Terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

bisa dengan mengajukan permohonan baru, 1. Asli dan Fotocopy KTP lama 2. Fotocopy KK 3. Fotokopi akta kelahiran. 4. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 5. Fotocopy Ijasah terakhir. Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan. Tidak dikenakan biaya apabila tidak terlambat pelaporannya. Keterlambatan pelaporan yaitu lebih dari 30 hari sejak tanggal cetak Surat Keterangan Pindah dikenai denda administrasi Rp. 50.000,-

lia (2015-11-01 14:23:14)

selamat siang, Dispendukcapil kota semarang.
Saya mengalami kesulitan saat pendaftaran on line BPJS karena ketika saya memasukkan no KK saya kemudian secara sendirinya data saya keluar tetapi ada data pada kolom alamat bagian Rt dan RW yg berbeda dgn KK dan KTP di kolom bpjs on line dengan alamat Rt dan Rw yang tercantum di KK dan KTP yg sy punya. padahal pada kolom bpjs on line bagian alamat dan RT RW tdk dapat dirubah secara langsung oleh saya sendiri.
Mohon informasinya langkah apa yang seharusnya saya lakukan supaya data alamat Rt dan Rw pada kolom bpjs on line sama dengan data yang tercantum pada KK dan KTP yang saya punya?

Terima Kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara menanyakan data tersebut ke BPJS,karena kami memberikan alamat di KTP dan KK sesuai dengan alamat domisili permohonan saudara

inux (2015-11-01 03:35:16)

Pak sy mau tanya
Sy blm pernah bikin ktp-e, sya kerja disuatu pt dan hbs kontrak
Ketika sy mau masuk lg ke pt itu dr hrd blg hrs ganti nik ktp klo mau masuk lgi krn karyawan yg sdh terinput datanya gax bsa kerja 2x disitu


Pertanyaannya apakah sya bisa ganti nik ktp sya , apabila sya belum pernah membuat ktp elektronik sama sekali dg cara pindah domisili?
Trims.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

1 orang 1 NIK, berlaku seumur hidup. Segera urus KTP Elektronik saudara di TPDK Disdukcapil sesuai alamat domisili

indah wardhani (2015-10-30 11:35:01)

saya sudah punya e-ktp. .
sekarang sedang mengurus surat pindah ikut suami. .untuk e-ktp baru saya apa perlu perekaman lagi atau bisa diwakilkan suami?
terimakasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Perekaman KTP-Elektronik cukup 1 kali seumur hidup

aziz (2015-10-29 16:42:47)

selamat siang, bapak/i yang ditempat tolong periksa NIK 3374154502690007. karena saya olx memberikan foto profil tersebut, saya mau tanya alamatnya kel/kec y

terima kasih atas kerjasama y dan mohon maaf apabila menggangu

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

kami tidak bisa melayani permintaaan data seseorang karena data setiap orang dilindungi oleh Undang Undang, kecuali permitaan dari team penyidik Kepolisian atau Kejaksaan dan Pengadilan

sundari (2015-10-29 15:56:10)

Pak saya mau tanya...saya mau mengurus Ktp dan kk ditempat baru di jakarta tapi semua berkas surat pindah nya hilang ,jadi sampai saat ini saya tidak ada ktp dan kk ditempat saya yg baru,waktu saya minta ditempat kel lama mereka bilang tdk bisa lagi krn nama saya sdh tdk tecatat disana lagi.terima kasih atas jawabannya pak

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk dari luarkota yang akan mengurus KK atau KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 4. SKCK dari daerah asal .5. Surat Kehilangan dari Kepolisian. Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan. Tidak dikenakan biaya apabila tidak terlambat pelaporannya. Keterlambatan pelaporan yaitu lebih dari 30 hari sejak tanggal cetak Surat Keterangan Pindah dikenai denda administrasi Rp. 50.000,-

Yulianto (2015-10-29 13:13:52)

Pak, mohon informasinya, Akte anak saya salah tulus bulan yang seharusnya Tgl. 29 Oktober 2004 tertulis di akte 29 November 2004.
Bagaimana dan apa syaratnya untuk dapat mengubah akte tersebut.
Mohon jawabanya. terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan . 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Asli dan Fotokopi KK dan KTP-el oran tua. 5. Mengisi formulir di Dinas dan membuat surat permohonan perubahan data diatas materai Rp. 6000,-

AGUS FIRMANTO (2015-10-29 09:53:10)

pengurusan e-ktp bagi warga pindahan dari luar kota kenapa prosesnya sampai 3 bulan pak

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

dikarenakan blangko sempat habis beberapa bulan dan menunggu kiriman dari pusat, maka ada penumpukan permohonan KTP,coba tanyakan kembali ke TPDK Disdukcapil di Kecamatan dengan membawa Resi/bukti pendaftaran

Eko (2015-10-28 13:50:21)

Untuk pengajuan KK baru, apakah bisa di mobil keliling yg di simpang lima pak?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pengajuan KK di TPDK Disdukcapil di Kecamatan sesuai domisili

Oki Pratama Hidayat (2015-10-28 13:20:49)

Selamat Siang DisDuk CaPil Kota Semarang
saya mengalami kesulitan saat pendaftaran on line BPJS Kesehatan ketika No KK saya dinyatakan tidak valid, mohon informasinya langkah apa yg harus saya lakukan supaya KK Tersebut Valid dan bisa mendaftar BPJS kesehatan
Terima Kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

disarakan saudara membawa asli dan Fotocpy KK dan KTP ke Disdukcapil Kota semarang Jl. Kanguru Raya no.3 Kecamatan Gayamsari Kota Semarang untuk pengecekan

Nugroho P (2015-10-28 10:01:13)

Mohon bantuannya untuk syarat akte kematian jika meninggalnya di luar kota. Terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

kami sudah menyediakan kolom persyaratan data kependudukan http://dispendukcapil.semarangkota.go.id/halaman-akta-kematian

M Taufiq Hidayatullah (2015-10-27 18:34:20)

terima kasih atas jawaban pertanyaan saya sebelumnya.
saat ini kartu keluarga (KK) saya belum pernah saya ambil dari kelurahan setempat (Candisari) apa saja persyaratan untuk pengambilannya dan apakah bisa saya wakilkan kepada teman atau keluarga yang berdomisili di kota semarang?
terima kasih atas perhatiannya.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

membawa resi/bukti pendaftaran dan surat kuasa bermaterai Rp.6000,-

Reskhi Octamia (2015-10-27 09:13:53)

Maaf saya mau bertanya.
Berapa biaya pembuatan akte anak,yang sudah terlambat 2th 2bln?
Tapi aktenya atas nama anak ibu.
Dan berapa hari pembuatannya?
Terimakasih..

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan pengurusan akta kelahiran : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan. 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan (domisili). 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP orangtua. 5. Mengisi formulir di Dinas. 6. Ijasah terakhir. Biaya keterlambatan : 1. Usia 61 hari s/d 5 tahun : Rp. 50.000,- 2. Usia 5 tahun lebih : Rp. 100.000,-

putri retno (2015-10-27 08:54:25)

Saya menguruskan perpindahan KTP suami saya an Harry N dari Jakarta masuk ke Semarang sejak awal tahun 2015. dan untuk didaftarkan ke Kecamatan Tembalang karena kami bertempat tinggal di kelurahan Mangunharjo.Di KTP asal dan surat nikah tertuliskan Harry Nilandriyono. Suami minta disamakan nama dengan akte kelahiran yaitu R. Harry Nilandiyono Ronggo Baskoro . Setelah pengurusan di kecamatan dan sampai Dukcapil semarang diminta untuk melengkapi bahwa nama tersebut di surat nikah adalah sama dengan nama di akte kerlahiran. kami telah mendapatkan dari Dinas Magelang karena kami menikah dimagelang. Tetapi setelah kami kembalikan lagi ke dukcapil semarang ternyata disarankan diurus kembali ke Jakarta tepatnya ke pengadilan. Kami menemui dinas di Jakarta dan memperoleh jawaban " seharusnya dukcapil semarang bisa mengganti nama sesuai aktenya'. Karena kami bingung kami ingin memutuskan KTP suami kembali Jakarta lagi, karna terlalu rumit di semarang, tetapi dari pihak Jakarta meminta kembali pernyataan / keterangan dari dinas disemarang bahwa KTP an Harry n belum terdata disemarang, karena data di Jakarta telah dihapus. Disini kami memohon bantuan sebesar besarnya untuk masalah kami ini.kami harus bagaimana karna tidak cukup hanya satu dua hari emngurus KTP ini.Sebelumnya kami ucapkan banyak terimakasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

kalau saudara mau mendaftar nama sesuai dengan salah satu dokumen yang saudara memiliki kami sarankan saudara merubah nama di salah satu dokumen sekarang dokumen antara surat nikah dan akta kelahiran namanya sama (seharusnya saat saudara mendaftarkan perkawinan akta kelahiran dilampirkan agar nama yang tercantum di akta kelahiran dan surat nikah sama.

lukito ningrum (2015-10-26 20:51:16)

Saya mau tanya pak, suami saya khan baru saja meninggal dan saya sdh mengurus surat kematian dan permintaan ganti ktp dan kk,
Yg saya tanyakan apa betul penggantian ktp dengan status yg baru memakan waktu smpai 2 bulan lamanya?
Pdhl ktp itu penting bg saya pak untuk mengurus segalanya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

dikarenakan blangko sempat habis beberapa bulan maka ada penumpukan permohonan KTP, untuk KK coba ibu tanyakan kembali ke TPDK Disdukcapil di Kecamatan dengan membawa Resi/bukti pendaftaran