DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

kamilah (2015-11-07 19:53:00)

Assalamualaikum.
Kami akan membuat akte kelahiran untuk kedua orang tua saya yang berdomisili di gunungpati
1.apakah bisa dibuat di dispenduk capil kecamatan gunungpati.atau harus ke dispenduk capil kota semarang ?
2.berapa lama proses pembuatan akte kelahiran bisa siap?
3.apakah harus menghadirkan 2 orang saksi sebagai syaratnya?
Mohon jawaban secepatnya.terimakasih banyak.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

ke Disdukcapil Kota Semarang. Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran di KOTA SEMARANG : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan (bila masih ada). 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP-el pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas. 7. surat kehilangan dari kepolisian (apabila hilang) 8. 2 orang saksi beserta fotocopy KTP nya - Biaya keterlambatan : 1. Usia 61 hari s/d 5 tahun : Rp. 50.000,- 2. Usia 5 tahun lebih : Rp. 100.000,-

titonic (2015-11-07 14:48:46)

assalamuallaikum
bp ibu yang terhormat, saya ingin bertanya syarat2 untuk membuat akte bagi anak di luar nikah
terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran di KOTA SEMARANG : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan . 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Fotokopi KK dan KTP-el orang tua. 4. Mengisi formulir di Dinas. 5. surat penyataan tidak akan menuntut kalau Akta anak jadi tanpa nama bapak diatas materai Rp.6000,-. - Biaya keterlambatan : 1. Usia 61 hari s/d 5 tahun : Rp. 50.000,- 2. Usia 5 tahun lebih : Rp. 100.000,-

dian setiyaningrum (2015-11-07 13:26:23)

Selamat siang.maaf saya mau bertanya.apa di Semarang program baru KTP diberikan di usia dini dan berlaku seumur hidup itu sudah ada?? Karena di daerah saya Rt.06 Rw.12 Kelurahan purwoyoso kecamatan ngaliyan Semarang barat. Belum ada pemberitahuan apapun .terimakasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

usia 17 tahun wajib memiliki KTP. pemberlakukan KTP-Elektronik seumur hidup, Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan

Dian (2015-11-07 03:27:13)

Malam Pak, sy mau tanya. Saya tinggal di banyubiru kab.semaranng. Dan ini mengenai bapak saya yang sudah ikut foto rekam e-ktp sejak tahun 2012 lalu. Tapi sampe sekarang kok e- ktp nya blm jadi ya...apa selama itu pak. Utk cetak. e-ktp dari pusat? Mohon informasinya.trima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara menanyakan langsung ke Disdukcapil Kab. Semarang

zakaria (2015-11-06 18:28:00)

Pak sya mau tanya ni setahaun yg lalu sya nikah menggunakan e ktp lha setelah sy menikah sya dan istri ngurus ktp lgi dngn mengubah status yg tdinya lajang menjadi kawin setelah jdi sy dan istri sya dksih ktp biasa tidak E-ktp lgi dngn masa aktif ktp sy cma 1thn sedangkan istri sy 5thn kemudian pda saat masa aktif ktp sy hbs bln september sy ngurus lgi untuk buat ktp sy cma dksh kertas selebar hvs yg ktnya itu ktp sementara di krnakan blangko kosong adanya ntar bulan november..apakah E-ktp sy sudah jdi atas nma zakaria devi prakoso warga lamongan VII kelurahan bendan ngisor kecamatan gajah mungkur...

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

kami sarankan saudara datang menanyakan ke TPDK Kecamatan Gajah Mungkur

zakaria devi prakoso (2015-11-06 09:54:39)

Pgi pak sya mau tanya apakah bangko e-ktpny sudah ada untuk kecamatan gajah mungkur

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

semua pencetakan ada di dinas

Tini (2015-11-05 18:17:22)

Saya ingin bertanya.. Orang tua saya dari luar jawa,dan akta kelahirannya hilang, Domisilinya sekarang di Jawa Tengah. Saat ini beusia 60 tahun. Apakah akta kelahirannya masih bisa diurus? Bagaimana cara mengurusnya ya? Persyaratannya apa saja ya? Terima Kasih..

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran di KOTA SEMARANG : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan (bila masih ada). 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP-el pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas. 7. surat kehilangan dari kepolisian (apabila hilang) - Biaya keterlambatan : 1. Usia 61 hari s/d 5 tahun : Rp. 50.000,- 2. Usia 5 tahun lebih : Rp. 100.000,-

Elizabeth (2015-11-05 18:00:59)

Selamat malam,
Mohon bantuannya, sy ingin membuat akta cerai tp bngung krn sy sidang cerai di pengadilan negeri Jkt selatan sdgkan KTP sy semarang.
Apakah bs mengurus akta cerai di capil jkt selatan atau harus sesuai dg KTP sy yaitu d semarang ya pak/bu?
Mohon untuk dijawab..
Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

mengurus akte cerai sesuai dengan alamat KTP suami atau istri

wahyu s (2015-11-05 13:59:57)

Saya ingin mendaftar BPJS Kesehatan namun setelah saya input no KK saya ternyata belum terdaftar.
bagaimana agar KK saya bisa terdaftar di dispendukcil, apakah bisa lewat online?
terimakasih atas perhatiannya

Salam

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

disarakan saudara ke Disdukcapil Kota semarang Jl. Kanguru Raya no.3 Kecamatan Gayamsari Kota Semarang untuk pengecekan dengan membawa asli dan Fotocpy KK dan KTP

imam ismanto (2015-11-05 11:24:47)

Pak saya mau tanya.saya tahun 2000,kejakarta 2002 sya mengurus ktp tangerang.tanpa cabut berkas..dan ktp udh ektp..pertanyaanya..saya udh cabut berkas di tangerang.bisakah saya mengurus lgi pindah semarang..mksih sblumnya..

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

jika saudara sudah Cetak KTP -EL di Jakarta (tangerang) mau pindah ke semarang lagi harus mencabut data di tangerag dan yang ganda dengan data di semarang harus minta permohonan penghapusan

ahmad muhlasin (2015-11-05 10:07:29)

assalamuallaikum.
tolong pak pejabat, kami ini hanya orang kampung yang mungkin bisa anda bodohi, saya bikin ktp dari tgl 11 juli 2015 sampai saya kirim pesan ini juga belum JADI, bikin di kendal panas panasan di bulan puasa lagi, entah pesan ini sampai atau enggak kepada capil, yang pasti setidaknya saya sudah berjuang
@capil kendal

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

kami sarankan bapak menanyakan ke disdukcapik kabupaten kendal dengan membawa resi/tanda bukti pendaftaran https://kendalkab.go.id/detail/pemerintahan/dinas_daerah/dinas_kependudukan_dan_pencatatan_sipil

oki siswanto (2015-11-05 08:02:52)

pak.bgmn cara mengurus pindah kk selanjutnya jika rt alamat lama sulit utk diminta srt pengantar nya.trimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk dari luarkota yang akan mengurus KK atau KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 4. SKCK dari daerah asal .5. Surat Kehilangan dari Kepolisian. 6. ijasah terakhir. Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan.

oki siswanto (2015-11-05 08:02:23)

pak.bgmn cara mengurus pindah kk selanjutnya jika rt alamat lama sulit utk diminta srt pengantar nya.trimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk dari luarkota yang akan mengurus KK atau KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 4. SKCK dari daerah asal .5. Surat Kehilangan dari Kepolisian. 6. ijasah terakhir. Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan.

oki siswanto (2015-11-05 07:57:40)

pak'kalau mau minta pengantar membuat kk dan ktp pindah alamat tetapi pak rt nya mempersulit.apa yg hrs sy lakukan?suwun

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk dari luarkota yang akan mengurus KK atau KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 4. SKCK dari daerah asal .5. Surat Kehilangan dari Kepolisian. 6. ijasah terakhir. Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan.

zakaria devi prakoso (2015-11-04 00:14:52)

Pak sy mau tnya ktp sy yg lama kan sudah habis.lha sy udah fto e-ktp kira" blangko e-ktp ny sudah ada blm ya soaalny sy sudah nunggu 2 bln..msa sya hrs bwa ktp sementara trs....katany blangko adanya bulan November ......sy tinggal dikecamatan gajah mungkur semarang...

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

pemberlakukan e-KTP seumur hidup apabila tidak ada perubahan data. Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan

leo123 (2015-11-03 23:26:42)

saya mau tanya
Seandai y surat pengajuan pindah itu tidak diajukan /tdk didaftarkan kepada tempat yg dituju
Apakah surat itu hangus dan data2 saya akan hangus
Alias ilang dan tak terdaptar lagi sebagai warga setempat
Mohon penjelasan y
Terimakasi!

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Keterlambatan pelaporan yaitu lebih dari 30 hari sejak tanggal cetak Surat Keterangan Pindah dikenai denda administrasi Rp. 50.000,-

Anto (2015-11-03 19:05:58)

Yth. Dispendukcapil
Mohon maaf sebelumnya saya mau sampaikan pertanyaan tentang prosedur pembuatan KTP yang hilang.
Saya sudah membuat laporan kehilangan ktp di polsek eromoko tepat pada tanggal 3 november 2015. Kemudian saya pengajuan ke kecamatan untuk pembuatan ktp baru. Tetapi setelah di proses dalam membuatan ktp mmbutuhkan waktu kurang lebih 6 bulan.

-apakah prosedur pembuatan ktp kususnya di kecamatan eromoko memang seperti itu?
-apakah tidak ada ktp sementara yang tidak harus membutuhkan waktu 6 bulan dalam pemrosesan ektp

Sebelum dn sesudhnya terimakasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

kami sarankan untuk menanyakan langsung di Disdukcapil Kabupaten Wonogiri

Mukti dewi (2015-11-02 23:23:07)

Mohon infonya pak,
kmarin sy membuat surat pindah,sudah sy lampirkan klurhan dan kecamatan,tapi belum saya daftarkan kedispendukcapil..
Kalau ada kesalahan dalam penulisan alamat ,apakah saya harus mengurus/membuat melalui rt rw lagi,??
Dan kemarin saat saya bertanya dengan petugas disdukcapil,saya harus melampirkan surat pernyataan dari suami bermaterai 6000 dan cap rt rw,karena kk saya masih jadi satu dgn mantan suami,sdgkan mantan suami sudah tidak berdomisili didaerah tersebut..surat pernyataan seperti apa yg harus sy buat?,,apa surat pernyataan bhwa mntn suami sudah tdk berdomisili disana sprti surt prnytaan dari kelurahn atau seperti apa?mohon infonya,
terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

pernyataan diatas materai isinya menyatakan anak saudara ikut siapa?di ketahui suami, rt dan tw, sesuai yang disarankan petugas disdukcapil

asti natalia (2015-11-02 20:01:58)

Selamat malam, ijin bertanya
Sy lahir th 1987 di kabupaten semarang ,surat keterangan lahir ada dgn lengkap nama ke2 ortu tetapi saat itu belum mengantungi surat nikah
Dan saat ini umur sy 28 thn belum pnya akte kelahiran sedangkan semua ijasah atas nama ayah
Ortu sy menikah resmi di greja pada thn 2000
Mohon informasi tentang syarat pembuatan akte dan biaya administranya
Sebelum dan sesudahx trimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran di KOTA SEMARANG : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan (bila masih ada). 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP-el pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas. 7. surat kehilangan dari kepolisian (apabila hilang) - Biaya keterlambatan : 1. Usia 61 hari s/d 5 tahun : Rp. 50.000,- 2. Usia 5 tahun lebih : Rp. 100.000,-

Andi Kurniawan C (2015-11-02 17:52:10)

Perpanjangan KTP Lama Sekali
Saya punya keluhan utk pelayanan perpanjanhan KTP di kantor Semarang Barat sudah 1 bulan sejak dokumen lengkap belum jadi, alasan petugas kecamatan :
1. Data belum siap cetak di Catatan Sipil.
Sy sdh datang sendiri ke catatan sipil atas anjuan pegawai kecamatan (bukankah ini masalah komunikasi internal yg nggak jalan antara ktr kecamatan dan catatn sipil?) hanya menanyakan data saya gmana? Stlh di acc cetak sy balik ke kecamatan utk konfirmasi data sdh siap cetak. Sama petugas kec dijanjikan 4 hari sdh jadi.
2. Stlh 4 hari sy datang lagi ke kecamatan utk ambil ktp. Kembali petugas kec bilang ktp sy belum jadi dengan alasan kertas cetak habis dan suruh tunggu 2 minggu lagi? Apakah kec tidak bisa beli kertas lebih cepat krn saya dirugikan oleh lelet nya pelayanan tsb.
3. Lebih baik bayar tapi cepat daripada gratis tp laamaaaaaaa jadinya...

Mohon pelayanan diperbaiki lbh baik, jangan cuma alasan sepele nasib warga terkatung2 krn nggak ada pengenal.

Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

untuk blangko memang mengalami keterlambatan. - perlu kami jelaskan bahwa blangko KTP masih menjadi kewenangan Pusat, untuk Kabupaten/Kota hanya sebatas mencetak