DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

puji (2015-11-24 13:35:23)

Sugeng siang Bu,,sy mau tanya prosedur pembetulan akte kelahiran yang salah di penulisan bulan kelahirannya,tadi sy sudah bawa kk sementara dari kecamatan yang sudah di revisi tapi ada petugas yang meminta saya datang lg pas kk asli sudah jadi..kalau menunggu kk jadi pengurusan aktenya sudah melebihi 60 hari pastinya akan bayar.terus petugas itu minta saya menemui kepalanya Pak sapari untuk meminta solusi,berhubung td jam 11.25 Beliau tidak di lokasi katanya sedang dinas dan kembali ke tempat kurang lebih pukul 14:30,dan saya tidak mau menunggu selama itu,sy diarahkan besok datang lagi..mohon pencerahannya Bu apa saja yang harus saya siapkan untuk mengurus data tersebut.. dan apaakah dalam pengurusan ini harus di ruangan belakang??bukan di depan ambil tiket..mohon maaf sebelumnya dan terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

untuk pendaftaran saudara harus ambil nomer antrian di ruang pelayanan di depan dengan membawa akta kelahiran asli dan data dukung untuk merubah

karina widaty (2015-11-24 12:26:19)

pagi bu...pak..mau tanya..saya s


seorang penduduk smg. pindahan dr jakarta.
saya mau bikin kk ats nama saya dan anak saya. tapi saya berlaku mnjadi kepala keluarga dlm kk. apa bisa? karena suami brtindak di luar pulau jawa dlm jngka waktu lama..dan belum mengurusi ktp smarang.karena sblmnya suami penduduk banjarnegara

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa Bu, Untuk penduduk yang akan mengurus KK atau KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. KK dan KTP lama 4. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 5. Ijasah Terakhir. Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan.

ratih (2015-11-24 07:56:50)

Pak/ Bu...
apakah untuk syarat pernikahan harus menggunakan e-ktp? dikarenakan saat ini saya hanya memiliki ktp dan masih dalam proses pembuatan ktp.

thanks

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

syarat pernikahan salah satunya e-ktp

yuli prasetiyo (2015-11-24 04:27:13)

Pak/ibu. Akta kelahiran An. Shezan Althafunnisa dgn NIK: 3374046309150002 sudah jadi belum pak soalnya sudah 2 bulan belum ada kabarnya/jadi, minta tolong supaya bisa dicekan pak trimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

sudah jadi, silahkan saudara datang ke disdukcapil dengan membawa resi/bukti pendaftaran

Sigit Solo (2015-11-23 21:38:16)

Saya sebelumnya warga Solo (KK dan KTP) dan akan pindah seluruh keluarga (KK dan KTP) ke rumah yg baru sy beli bulan Oktober 2015 di Kel Bongsari Semarang Barat. Sy sdh mendapatkan Surat Keterangan Pindah WNI dr Pemerintah Kota Surakarta. Ketika sy mengajukan surat pengantar ke RT setempat, pihak RT tidak bersedia memberikan krn TIDAK dilengkapi dg SKCK dr Kepolisian Surakarta. Apakah ada syarat HARUS ada SKCK. Mohon informasinya. Terimakasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

bagi warga penduduk yang akan membuat KK dan KTP El karena kedatangan apabila tidak membawa SKCK dari daerah asala dapat diproses dengan menandatangani surat penyataan yang disediakan di kecamatan

Siti kuniati (2015-11-23 17:03:13)

Pak/bu saya mau tanya kalau mau ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota semarang naik angkotan kota seperti trans semarang bisa /tidak? Kalau biasa jurusan ap ya?doalnya saya mau mengurus akte kelahiran.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

bisa, alamat disdukcapil kota semarang jl. kanguru raya no.3 kecamatan gayamsari semarang

puji (2015-11-23 14:23:41)

pak, syarat untuk melegalisir akta kelahiran utk memenuhi syarat pernikahan caranya bagaimana ya pak? terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

datang ke disdukcapil dengan membawa asli dan fotocopy dokumen tersebut dengan membawa data dukung lainnya

Badrus Siroj (2015-11-23 14:04:28)

Assalamu alaikum. Wr. Wb. Terima kasih respon online Disdukcapil Kota Semarang saya perhatikan sudah baik seperti respon di web ini atau di media sosial lain. Alangkah baiknya lagi kalau ada sistem online pelacakan proses2 pelayanan yang bisa diakses warga sehingga warga Kota Semarang bisa tahu sampai mana proses pelayanan yang dibutuhkan. Misalnya saya bisa melihat proses pelayanan E-KTP saya sampai mana? Dalam proses cetak/menunggu blanko dari pusat/terkirim ke kecamatan, dll. Semoga dengan sistem online seperti itu bisa membantu warga. Cobalah tengok kota-kota yang sudah menerapkan itu, bahkan kita bisa mengecek NIK kita online. Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

terimakasih atas saran saudara

zakaria (2015-11-23 12:43:16)

Met siang pak sy mau tny klo mau ngurus akte perceraian kakak sy apa aja soalny smua berkas Salinan putusan pengadilan tentang perceraian hilang dan kk jg hilang yg ada cma ktp yg biasa...

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

syarat pengurusan akta perceraian : 1. berdomisili kota semarang 2. salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap 3. kutipan akta perkawinan 4. KK dan KTP Elektronik. apabila salinan putusan pengadilan hilang agar diminta salinan di Pengadilan Negeri dimana yang menerbitkan putusan Pengadilan

tony saputra (2015-11-23 12:06:26)

Salam pak/buk yg sedang bertugas.mohon infonya,anak saya lahir di salatiga trus sudah buat akte kelahiran tp selama ini saya tidak tau kalau nama aku(ayahnya) salah gmn cara membetulkannya?trima kasah.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara datang ke disdukcapil mengajukan perubahan data dengan membawa asli akta kelahiran,kartu keluarga, ktp dan data pendukung lainnya

Rico Paat (2015-11-23 10:01:30)

Saya ingin menikah di akhir Januari. Bagaimana proses dan prosedur untuk meminta staf kantor catatan sipil datang pada saat acara pemberkatan pernikahan? terima kasih

rico

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

saudara daftarkan dulu ke disdukcapil dan sekalian mendaftarkan pencatatan pernikahannya akan dilaksanakan di gereja saat pemberkatan

Safi'i (2015-11-23 09:44:56)

jadi gini pak ceritanya,
ada orang tua punya anak dua
dari awal kedua anak tersebut belum di urus aktenya
anak pertama cewek dia punya surat kelairan
lha yang anak kedua cowok surat kelahiranya hilang
jadi orang tua tersebut belum mendaftarkan si anak di kelurahan&kecamatan
trus tidak lama kemudian si bapaknya meninggal
lha ini saya sodara dari bapaknya
terus bagaimana jalan keluarnya pak?
trima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran di KOTA SEMARANG : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan (bila masih ada). 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP-el orang tua dan pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas. 7. surat kehilangan dari kepolisian (apabila hilang) - Biaya keterlambatan : 1. Usia 61 hari s/d 5 tahun : Rp. 50.000,- 2. Usia 5 tahun lebih : Rp. 100.000,-

Hana (2015-11-21 11:09:16)

Kenapa mengurus KK dan KTP di kecamatan gunung pati bisa sampe 2 bulan dan banyak terjadi kesalahan penulisan ? Sampai kapan warga yang membutuhkan e-KTP bisa segera mendapatkan haknya memiliki e-KTP asli.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

untuk keterlambatan penerbitan KTP Elektronik beberapa bulan yg lalu mengalami keterlambatan blangko dari pusat.untuk pendistribusian perlu kami sampaikan pengadaan blangko masih menjadi kewenangan dari pusat

irene (2015-11-21 10:50:40)

Selamat pagi pak
Saya warga kel.jatisari kec.mijen semarang
Saya ingin membuat ektp dan kk semarang, krn ktp dan kk sebelumnya domisili pati.
Yg mau sy tanyakan, jika ijazah hilang lalu bagaimana? Apakah wajib mencantumkan ijazah?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

syarat pembuatan KTP Elektronik dan Kartu Keluarga Pendatang : 1. surat pindah dari daerah asal 2. FC Akta Kelahiran 3. FC surat nikah/surat cerai bagi masyarakat/warga yg telah menikah /telah cerai

lina (2015-11-20 12:19:17)

slmt siang Bapak / Ibu.Pak saya mau minta tolong tanya persyaratan dan prosedur pembuatan surat ganti semula nama asing menjadi nama Indonesia bagaimana ya?atas jawaban dan perhatian Bapak / Ibu saya mengucapkan banyak terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

syarat perubahan nama dari nama Asing ke nama Indonesia harus ada penetapan dari pengadilan negeri dan setelah ada penetapan harus dilaporkan ke disdukcapil dimana akte kelahiran saudara diterbitkan

haris andika (2015-11-20 11:08:53)

Saya mau buat KK dan ktp di kota semarang.berkas pindah dari dispenduk kota kupang-ntt (tempat asal) sdh ada.dan berkas dari kecamatan banyimanik - semarang jg sdh lengkap.itu hanya 1 hr saja urus.tp pas sdh di dispenduk kok infonya kk jadi 2-3 minggu dan ktp jadinya 1-2 bulan.ada yg saya ingin tanyakan :
1. apakah betul standar hari pelayanan tsb ?
2. Jika betul,kenapa kok lama sekali ? Krn semestinya semuanya sdh bisa diproses online dan persediaan material spt kertas ataupun kartu utk ktp sdh diantisipasi shg proses mgk hanya hitungan hari atau malah jam.
mohon penjelasannya ?
terima kasih.

salam,

Haris

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

untuk KTP ELektronik mengalami keterlambatan karena blangko KTP EL sangat terbatas hal tersebut karena pengadaan pencetakan Blangko menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Safi'i (2015-11-20 10:58:30)

asalamualaikum,
mau tanya kalo surat kelairanya hilang bagaimana ya pak?
trus si anak itu lahir 2010 smpe skrg blm pnya akte kelairan
itu urusanya bagaimana yaa biar si anak punya akte kelairan
trima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan (bila masih ada). 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP-el orang tua. 5. Mengisi formulir di Disdukcapil. 6. Surat Kehilangan dari Kepolisian

Dyandra (2015-11-20 09:29:20)

Hi,

Saya ingin menanyakan apakah betul data kependudukan yang tercatat di dalam database dispenduk sudah online?

thanks.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

sudah online ke Pusat Kemendagri

arifin (2015-11-19 22:49:58)

Asalamualsikum dispendukcapil kota semarang,
Saya warga sulawesi selatan dan sudah membuat surat pindah WNI ke semarang, dengan alamat yg saya tuju adalah rumah kontrakan di kelurahan pandeanlamper, yang sudah saya bayar tanda jadinya, ditengah perjalanan rumah yg saya mau kontrak itu laku terjual dan si pemilik mengembalikan uang tanda jadi saya.
yg jadi masalah sekarang saya adalah surat pindah sudah tertuju ke alamat rumah kontrakan tersebut jadi saya tidak jadi menjadi warga kelurahan pandean lamper, surat pindah belum terproses karena RT belum memberikan rekomendasi untuk saya.
Dan sekarang saya mau buat KK di grobogan aja soalnya saya belum dapat tempat tinggal di semarang, dan di grobogan masih ada keluarga.

yang saya mau tanyakan gimana solusi untuk saya mengrus administrasi kependudukan karena tidak mungkin klo saya mau balik kesulawesi lagi karena tidak ada uang untuk transport, mohon bantuannya. Tks

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

kalau prosedurnya pindah tidak jadi harus dirubah dahulu surat pindahnya ke disdukcapil daerah asal untuk ralat alamat tujuan

DINAR DARIAN LIDAR (2015-11-18 12:39:09)

Selamat Siang Pak...
saya mencoba untuk daftar BPJS secara on line dan harus mencantumkan no kk saya...namun ternyata no kk saya belum terdaftar...yang saya tanyakan apakah no KK saya belum terupdate? dan apabila belum terupdate, bagaimana cara mengupdate ke dispenduk setempat?....Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara datang ke Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kota Semarang jl. kanguru raya no.3 dengan membawa KK KTP asli beserta data pendukung lainnya..