DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

sofiar esha (2015-12-04 09:08:52)

saya mau menanyakan bagaimana prosedur untuk pindah KTP dan KK dari Surabaya masuk ke Kota Semarang? di persyaratan pindah KTP dipersyaratkan fotokopi akte kelahiran, sedangkan ayah ibu saya tidak mempunyai akte kelahiran , bagaimana solusinya?

Dijawab Oleh : Dispendukcapil Kota Semarang
segera saudara mengurus AKta Kelahiran orang tua di Disdukcapil dimana pernah dikeluarkan AKta Kelahiran tsb.

itu kalau hilang atau musnah pak, ini belum sama sekali punya Akta Kelahiran,

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran di KOTA SEMARANG : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan (bila masih ada). 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP-el pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas.

joko muntarto (2015-12-04 01:05:46)

YTH. Bapak / ibu
Saya mau menanyakan , kapan kira2 ada pemutihan pembuatan akta kelahiran? terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

untuk saat ini belum ada pak

dian (2015-12-03 12:09:07)

Saya ingin mengurus akte kelahiran anak saya, tp KTP saya msih status belum kawin. Apakah bisa digunakan mngurus akte ? Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

tidak bisa, saudara harus mengurus perubahan Status KTP menjadi kawin dan membuat KK terlebih dahulu untuk pembuatan Akta Kelahiran anak saudara

sofiar esha (2015-12-03 11:47:54)

saya mau menanyakan bagaimana prosedur untuk pindah KTP dan KK dari Surabaya masuk ke Kota Semarang? di persyaratan pindah KTP dipersyaratkan fotokopi akte kelahiran, sedangkan ayah ibu saya tidak mempunyai akte kelahiran , bagaimana solusinya?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

segera saudara mengurus AKta Kelahiran orang tua di Disdukcapil dimana pernah dikeluarkan AKta Kelahiran tsb.

Rr. PERGIWATI (2015-12-03 06:56:24)

Yth. Bapak/ Ibu,
Saya lahir di Semarang tahun 1975 dan sampai saat ini tidak punya akte kelahiran. Sekarang mulai direpotkan urusan administrasi anak - anak.
Bagaimana caranya saya bisa mempunyai akte kelahiran? Apa persyaratannya? Dimana mengurusnya? Berapa biayanya?
Terima kasih atas penjelasannya.

Salam

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran di KOTA SEMARANG : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan (bila masih ada). 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP-el pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas. 7. surat kehilangan dari kepolisian (apabila hilang) - Biaya keterlambatan : 1. Usia 61 hari s/d 5 tahun : Rp. 50.000,- 2. Usia 5 tahun lebih : Rp. 100.000,-

novita (2015-12-02 11:18:19)

saya mau membuat akta kelahiran telat 11 bulan tetapi sudah ada pengantar dari kelurahan dan kecamatan , yang mau saya tanyakan biaya nya berapa dan berapa lama waktu yg harus di keluarkan. trmksh

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran di KOTA SEMARANG : 1) Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan 2) Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan 3) Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua 4) Fotokopi KK dan KTP-el pemohon 5) Fotokopi ijasah terakhir 6) Mengisi formulir di Dinas 7) surat kehilangan dari kepolisian (apabila hilang) - Biaya keterlambatan : 1. Usia 61 hari s/d 5 tahun : Rp. 50.000,- 2. Usia 5 tahun lebih : Rp. 100.000,-

lovelya nurharani hendranti (2015-12-02 09:01:50)

semalat pagi ,
saya mau bertanya , apabila akta kelahiran saya hilang bagai mana carauntuk mengurus nya dan berapa biayanya ?
terimakasih sebelum nya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran di KOTA SEMARANG : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan (bila masih ada). 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP-el pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas. 7. surat kehilangan dari kepolisian (apabila hilang) - Biaya keterlambatan : 1. Usia 61 hari s/d 5 tahun : Rp. 50.000,- 2. Usia 5 tahun lebih : Rp. 100.000,-

Alvito Guspa (2015-12-02 07:21:58)

Pak saya mau tanya, saya sudah 17 tahun dari bulan maret lalu namun saya belum membuat KTP. Nah apakah saat nanti saya ingin membuat KTP akan di kenakan denda?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

tidak dikenakan denda mas... sebelum usia 18 Tahun 1 hari.

Ir. Yatno Isworo, MP. (2015-12-01 15:23:48)

Mohon informasi sehubungan dengan kehilangan KTP-El saya di awal tahun 2014 hilang sudah saya urus di Kecamatan Tembalang dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan kelengkapannya hingga diterbitkan KTP Pengganti Non Elelktronik dengan alasan tidak tersedia Form KTP El dan saat itu menurut info petugas bahwa yang berkewenangan Pusat.
Informasi terbaru yang kami dapatkan di Tahun 2015 ini pelayanan E-KTP dan Pencetakan Ulang sekarang sudah dilimpahkan di Kab / Kota.
Mohon info bagaimana saya bisa mendapatkan E-KTP Baru sebagai pengganti yang hilang tahun kemaren...? Karena sudah tidak mungkin lagi saya meminta surat kehilangan lagi ke kepolisian, karena tahun kemaren sudah dan sudah saya urus sesuai prosedur yang ada sebagaimana kewajiban kami sebagai warga yang baik.
Saya tunggu jawabannya. terimakasih
Salam, yatno isworo
NB: alamat Griya Klipang Permai N.8 / 10 Rt.11/RW.23 Kel.Sendangmulyo Kec tembalang, NIK.33101010640011

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

kami sarankan saudara mengajukan permohonan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil Kecamatan Tembalang dengan membawa formulir permohonan dari Kelurahan, KTP Lama dan Fotocopy Kartu Keluarga

HERAWATI ROSALINDA (2015-12-01 10:48:38)

Selamat siang Bapak/Ibu,

saya Hera wati rosalinda.. saya warga kecamatan pedurungan kelurahan muktiharjo kidul..
saya mau bertanya, saya sudah mebuat e-KTP lebih dari 2tahun yang lalu sewaktu saya bersekolah di SMK2 semarang, tapi kenapa sampai sekarang belum jadi?? mohon dibantu untuk solusinya pak.. karna hal ini cukup menyulitkan saya.. terimakasih..

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mengajukan permohonan baru di TPDK Kecamatan Pedurungan

M Habib Jauhar (2015-11-30 16:26:16)

Saya orang Balikpapan tapi lagi tinggal di Semarang. Saya mau membuat Surat keterangan domisili. Caranya bagaimana dan apa saja yg dibutuhkan . Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) untuk WNI. SYARAT UTAMA : 1. Asli surat keterangan pindah sementara dari daerah asal 2. Surat keterangan catatan kepolisian 3. Foto copy KTP-EL/KK 4. Surat keterangan jaminan tempat tinggal 5. Pas foto 3x4 : 1 lembar 6. Foto copy kartu mahasiswa (bagi yang menempuh pendidikan) 7. Surat keterangan dari tempat bekerja (bagi yang bekerja). - Bagi penduduk WNI yang datang dari luar daerah dengan maksud untuk bekerja atau menempuh pendidikan di luar kedinasan dan yang bersangkutan bertempat tinggal didaerah tetapi tidak bermaksud menjadi penduduk kota semarang (penduduk tetap). - Masa berlaku : - SKTS untuk yang bekerja : 6 bulan - SKTS untuk menempuh pendidikan : 1 tahun - Dapat diperpanjang selama yang bersangkutan tinggal di kota semarang

kiki (2015-11-29 15:53:33)

ktp saya daerah jakarta pusat..
saya mau Pindah ke semarang..
bagaimana caranya saya bisa
bikin KTP semarang..
istri saya asli semarang...

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk yang akan mengurus KK atau KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. KK dan KTP lama 4. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 5. Ijasah Terakhir. Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan.

Lutfi (2015-11-29 08:36:55)

pagi Bpk/ibu....
mau nanya... apa ktp yang msih dalm proses bisa diubah....
krna kk sya slah .trus sya buat ktp gx diteliti dulu klo ttl says salah... untung nya sih blm ktp blm jadi... apa bisa data ktp yg dlm proses dpt berubah...
krn sya baru pertama buat....

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

tempat tanggal lahir sesuai Akta kelahiran, apabila ada kesalahan segera mengajukan permohonan perubahan data di tempat mendaftar TPDK Kecamatan dengan membawa data dukung (Akta kelahiran, KK)

Yoko (2015-11-26 23:07:30)

Selamat malam Bpk / Ibu
ada yang ingin saya tanyakan, dulu ketika pertama kali diadakan EKTP saya seharusnya sudah mendapatkan EKTP tersebut. tetapi waktu itu terdapat kesalahan pada EKTP tersebut. sedangkan punya istri saya sudah EKTP. Ketika Kami menikah KTP kami otomatis ditarik dalam proses pembuatan KK yg baru untuk keluarga kecil kami. dan sampai sekaran kami hanya mendapatkan KTP yg Biasa ( bukan EKTP). yg ingin saya tanyakan bagaimana saya dan istri dapat mendapatkan EKTP? atau bisa hanya ditukar di mobil yg ada di simpang lima? Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

kami sarankan saudara mengajukan permohonan KK dan KTP El baru karena status sekarang sudah menikah. mobil keliling untuk perekaman data yang belum pernah melakukan perekaman KTP El. Untuk penduduk yang akan mengurus KK atau KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. KK dan KTP lama 4. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 5. Ijasah Terakhir. Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan.

Arif efendi (2015-11-26 10:57:31)

Selamat pagi bapak/ibu petugas dispendukcapil,saya mau menanyakan untuk legalisir KK itu harus di mana ya pak,di kecamatan bisa apa tidak,rumah saya sembungharjo kec genuk.trimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

legalisir KK, KTP, Akta Kelahiran/Data Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jl. Kanguru Raya no.3 Semarang

hans (2015-11-26 07:29:42)

Selamat pagi mau nanya kalo untuk pembuatan ktp berapa lama ya? Karena saya sudah hampir 3 minggu belum jadi.makasi

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara menanyakan langsung di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan tempat mendaftar dengan membawa resi/bukti pendaftaran

yuli Prasetiyo (2015-11-26 06:44:40)

Pagi pak memyambung yg kmaren,boleh ga ngambil akta kelahiran tanpa resi .tp dengan KK yg sudah ada

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

tidak boleh tanpa resi

arifin (2015-11-25 21:41:39)

Asalamualaikum dispendukcapil,
terimakasih untuk jawaban sebelumnya.
dan saya mau tanya lagi, klo memang saya ingin merubah / merevisi surat pindah saya, saya mengembalikan surat pindah ke dispendukcapil sulawesi dan saya langsung ke dispendukcapil sulawesi atau melalui tahapan yg lain terlebihdulu, mohon infonya. Tks

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

saudara datang dahulu ke disdukcapil asal yang nanti akan diterbitkan surat pindah yang baru

sandi kurniawan (2015-11-25 15:02:34)

siang bu.apakah bisa mengurus e ktp langsung di pusat atau di Direktorat Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri)?terima kasih bu.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

untuk pengurusan KTP El dapat dilayani dan diterbitkan di disdukcapil sesuai domisili

novita (2015-11-25 12:17:49)

saya mau tanya..apa benar kalau mengurus surat pindah..untuk pindah ke kota lain syaratnya harus punya skck..

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

syarat mempunyai skck pindah datang ke kota lain tergantung kebijakan daerah masing masing