DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

suyatno (2016-01-05 08:53:00)

Selamat Pagi pak,
Saya warga baru di semarang pindahan dari jakarta ,dan kebetulan saya tingal di kelurahan jati sari kecamatan mijen kab semarang,perlu kami informasikan bahwa saya sudah memiliki ktp semarang tapi ktp biasa dan baru satau tahun yanag lalu saya bikin ,pertanyaan saya :
1. Saya ingin buat E ktp ,bagaimana cara dan syaratnya seangkan saya tidak punya undangan untuk pembuatan e ktp.
2.apakah pada saat pengurusan e kt ktp saya yang lama di tahan di keurahan?
3 Berapa lama kira 2 waktu yang di butuhkan mulai proses pemotretan sama e ktp selesai.

Terima kasih
Suyatno

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mengajukan permohonan KTP Elektronik melalui RT/RW di Ketahui Kelurahan dan di daftarkan di TPDK Disdukcapil Kecamatan. dengn membawa foto copy KK dan KTP yang lama

Ayu Kartini (2016-01-05 08:26:10)

Sdlamat siang
Duku ketika e-ktp saya jadi itu salah nama
Saya mengurusnya ke disdukcapil kec semarang barat dan malah dikasih ktp biasa. Hal ini sudah kurang lebih setahun yg lalu. Apa saya harus mengurusnya kembali untuk menjadi e-ktp atau otomatis nanti dicetak ulang dgn pembetulan nama saya karena ini kan kesalahan sistem bukan kesalahan saya. Saya bingung setiap kali datang ke disdukcapil jawabannya belum jadi
Mohon penjelasannya
Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mengajukan permohonan KTP Elektronik melalui RT/RW di Ketahui Kelurahan dan di daftarkan di TPDK Disdukcapil Kecamatan. dengn membawa foto copy KK dan KTP yang lama

kris (2016-01-05 08:04:44)

saya mau urus akte kematian sudah sampai ke kecamatan dan belum sampai ke Dispendukcapil tetapi sampai hari ini sudah 45 hari dari tgl kematian bapak...apa syarat dan caranya....mohon infonya..matur suwun..

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

surat pengantar dari RT/RW diketahui Kelurahan dan TPDK Disdukcapil di Kecamatan, didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang 1. Surat Kematian (visum) dari dokter/petugas kesehatan (Asli) 2. Surat Keterangan Kematian dari Lurah (Asli) 3. Fotocopy KTP dan KK yang bersangkutan 4. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki), dengan memperlihatkan dokumen aslinya 5. Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah yang meninggal (bagi yang kawin), dengan memperlihatkan dokumen aslinya 6. Fotocopy Bukti/Ketetapan Ganti Nama (apabila sudah ganti nama), dengan memperlihatkan dokumen aslinya 7. Surat pernyataan/keterangan hubungan keluarga dengan yang meninggal dan diketahui oleh Lurah setempat, dilampiri fotocopy KTP, fotocopy Akte Kelahiran (bagi yang memiliki) 8. Nama dan identitas dua orang saksi pencatatan yang memenuhi persyaratan (berumur 21 tahun ke atas) 9. Surat Kuasa Pengisian Biodata bermeterai Rp. 6.000,- bagi yang dikuasakan, dan fotocopy KTP Penerima Kuasa

Novan (2016-01-04 20:29:56)

Selamat malam,
saya sudah menikah dg istri saya, pas menikah agama saya masih islam. Pemberkatan dilakukan digreja istri saya. Setelah menikah saya pindah agama kristen. Apakah prosedur & syarat membuat akta nikah, KK dan akte anak saya? Mohon bantuannya sebentar lg anak saya akan lahir.
Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

|* Persyaratan Umum Akta Perkawinan : 1. Surat Pernyataan Belum Pernah Nikah/Kawin bermeterai Rp. 6.000,- dan diketahui RT, RW, Kepala Desa/Lurah setempat 2.Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat mengenai status (N1, N2, N3, & N4) diketahui oleh Camat 3. Fotocopy KK dan KTP (perbesar 100%) calon mempelai yang masih berlaku 4. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran calon mempelai, dengan memperlihatkan dokumen aslinya 5. imunisasi dari dokter/bidan diketahui puskesmas 6. Ijin dari Komandan bagi anggota TNI dan POLRI 7. Surat Baptis/Keterangan Anggota Jemaat 8. Fotocopy Bukti/Ketetapan Ganti Nama (apabila sudah ganti nama), dengan memperlihatkan dokumen aslinya 9. Bagi WNI yang akan melakukan perkawinan dengan WNA, yang bersangkutan membawa kelengkapan dokumen imigrasi dan Surat Keterangan dari Kedutaan/Konsul/ Perwakilan Negaranya 10. Kutipan Akta Perceraian atau Kutipan Akta Kematian bagi mereka yang telah cerai atau pasangannya telah meninggal 11. Bagi perkawinan antar WNA membawa kelengkapan dari Kedutaan Besar yang bersangkutan 12. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan 13. Pas foto berdampingan ukuran 4x6 (4 lembar) berwarna. |* saudara mengurus perubahan status agama di KK dan KTP Elektronik : 1. Surat Keterangan pindah Agama/ Surat Baptis/Keterangan Anggota Jemaat 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. Asli KK dan KTP Elektronik lama 4. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 5. Ijasah Terakhir . Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan. |* Akta Kelahiran : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan (bila masih ada). 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP-el orang tua dan pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas. 7. surat kehilangan dari kepolisian (apabila hilang). daftarkan di Disdukcapil Kota Semarang

Debora Sianipar (2016-01-04 15:51:28)

Selamat sore, saya mau tanya. Saya sudah buat ektp dan seumur hidup. Namun sekarang pindah domisili ke jakarta. Apakah saya tetap harus buat ktp baru?
Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

jika saudara sudah berdomisili jakarta sebaiknya mengajukan permohonan pindah dari semarang ke jakarta. syarat mengajukan surat pindah : permohonan dari RT/RW, diketahui Kelurahan dan di daftarkan di TPDK Disdukcapil Kecamatan di Semarang. *Foto Copy KK, KTP Elektronik

eko dedi susanto (2016-01-04 12:42:47)

mau tanya pak...dulu saya sudah buat eKTP trus setelah nikah saya merubah status dlm eKTP...tetapi ktp yg saya dapat kembali ke ktp biasa....untuk bisa ke eKTP lagi apa pak
syaratnya??? terimakasih sebelumnya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mengajukan permohonan KTP Elektronik melalui RT/RW di Ketahui Kelurahan dan di daftarkan di TPDK Disdukcapil Kecamatan

jena (2016-01-04 11:41:00)

Selamat siang,
YTH, dispendukcapil kota semarang. saya ingin bertanya.

Jika akte lahir hilang, apakah bisa diurus kembali, dan apakah jatuhnya revisi dan ada keterangan akte yang lama hilang di akte yang baru


Mohon penjelasannya. Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

bisa, tertulis di Akte Kutipan Ke II (dua)

eri suparwati (2016-01-04 06:58:31)

ibu saya a.n sri utami ingin daftar bpjs online agar tidak antre lama dg no kk 3322080706110003 ternyata setelah d cek no kk trsb blm terdftr kl hrs mengurus no kk dmn dan berapa lama pengurusannya trm

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan ibu datang ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota semarang jl. kanguru raya no.3 gayamsari dengan membawa KK dan KTP tersebut

adhi (2016-01-04 04:51:19)

selamat pagi pak , mau tanya kalau ingin mengurus ktp baru tapi tidak punya surat pindah apakah bisa ?

terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk yang akan mengurus KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. KK dan KTP lama 4. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 5. Ijasah Terakhir. Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan.

ARIF HARDONO (2016-01-02 09:20:19)

NIK : 3374010809670001

Saya dan istri sudah foto dan perekaman data untuk buat e-KTP tahun 2012, akan tetapi setiap nanya ke kelurahan apakah e-KTP sudah jadi..dijawab BELUM ADA

Sampai kapan saya harus menunggu dan saya harus kemana ( nama PIC dan nomor Hp lebih baik lagi)..Mohon petunjuknya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mengajukan permohonan melalui RT/RW di Ketahui Kelurahan dan di daftarkan di TPDK Disdukcapil Kecamatan

Daniel Setiawean (2015-12-31 13:32:16)

1. Bagaimana langkah2 dan persyaratan untuk pembuatan E-KTP dikarenakan KTP saya blm E-KTP ?
2. Mengapa nomor KK 3374010311150005 tidak terdaftar pada saat pendaftaran BPJS secara online ?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

1. surat pengantar dari RT/RW diketahui Kelurahan dan didaftarkan di TPDK Kecamatan saudara, dengan membawa fotocopy KK dan KTP yg lama 2. silahkan saudara datang ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil dengan membawa KK dan KTP Elektronik

yuliani (2015-12-31 11:44:24)

selamat siang bpak/ibu..
sebelumnya saya ucapkan trimakasih..maaf kalau.saya boleh tanyaa..
bagaimana cara mengubah status dari kawin menjadi janda di E-ktp saya.apakah harus minta pengantar dari RT/Rw terlebih dahulu dan dan apakah memakai akte cerai ? sedangkan akte cerai saya baru turun 3bulan lagi.terimakasih .selamat siang

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

betul, tetap meminta pengantar dari RT/RW ke Kelurahan dengan membawa data pendukung berupa (KK, KTP lama dan Surat Cerai) di daftarkan di TPDK Kecamtan

fajar shahibudin (2015-12-31 05:25:03)

Saya mau tanya, saya punya ibu kelahiran demak tapi sekarang domisili di semarang dan ingin membuat akta kelahiran untuk ibu saya, apa bisa diurus di semarang dan saratnya apa ya, dsn denda keterlambatan berapa ya. Suwun

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

penerbitan akta kelahiran sesuai dengan dimana akta kelahiran tersebut dikeluarkan (di Demak) 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan (bila masih ada). 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP-el . 5. Mengisi formulir di Dinas

yanti (2015-12-30 12:55:56)

Asslmualikum.
Bu mohon pencerahan. bisakah mengurus akta anak yg lahir saat proses perceraian tanpa menuliskan nama bapak kandung?
Anak saya lahir agustus 2013.dan sejak 2012 bulan april suami sy sudah pergi meninggalkan keluar pulau. Sedangkan surat cerai saya keluar 2015 oktober lalu.
Anak saya skrg usia 2 thn 5 bln. Blum punya akta.
Mohon bantuan cara bagaimana sy harus mengurus akta anak bu.tanpa tertulis nama bapak . trimksh.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

saat status saudara masih kawin memiliki anak status anak suami isteri sesuai dengan surat nikah

bambang (2015-12-28 21:21:01)

Selamat malam.saya punya masalah surat pindah dari semarang ke surakarta kadarluwarsa 2 bulan,jadi saya tidak bisa membuat e ktp di surakarta.pertanyaan saya .saya harus mengurus pengantian surat pindah yang kadarluwarsa dari semarang mulai dari rt.rw sampai ke catatan sipil lagi atau saya langsung ke datang catatan sipil semarang langsung atau bagaimana tata caranya untuk mengurus penggantian surat pindah saya yang kadarluwarsa 2 bulan.tanggal 29.30.31 desember 2015 kantor kelurahan,kecamatan,catatan sipil di semarang buka atau tutup dan bila buka jam operasionalnya tutup jam berapa ?..atas perhatian dan waktunya saya ucapkan terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

surat pindah melalui RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan

diki eka pradana (2015-12-28 19:41:56)

selamat malam bp/ibu
saya mau tanya mengenai kk .tanggal lahir saya yang tercantum salah dan sudah 16 tahun belum saya betulkan .. bagaimana yang harus saya lakukan

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

segera diperbaiki dengan meminta surat pengantar dari RT/RW diketahui Kelurahan dan didaftarkan di TPDK Kecamatan saudara, dengan membawa fotocopy Akta Kelahiran, KK dan KTP Asli dan fotocopy

Airlangga Pradipta A (2015-12-28 13:53:09)

Selamat siang bpk/ibu.
saya mau tanya mengenai fisik E-KTP.
fisik kartu E-KTP saya sekarang sudah mulai rusak (plastik pelapis kartunya mengelupas & tulisan menempel di plastik yg mengelupas).
apakah dengan kendala kerusakan spt yang saya alami mengenai fisik E-KTP bisa diganti dengan fisik kartu yang baru? Kalaupun bisa diganti dengan fisik yang baru bagaimanakah alur & tempat pengurusannya?
& yg terakhir saya tanyakan adalah kalau fisik E-KTP yg rusak seperti yang saya alami apabila bisa diganti dg fisik yg baru apakah bentuk fisiknya tetap seperti E-KTP yg baru atau bentuk fisik kembali seperti bentuk KTP yang lama (fisik KTP yg dilaminating).
mohon infonya.
Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

segera diperbaiki dengan meminta surat pengantar dari RT/RW diketahui Kelurahan dan didaftarkan di TPDK Kecamatan saudara, dengan membawa KTP Elektronik yg rusak dan Fotocopy KK. bentuk fisik KTP Elektronik semua sama

ali emran (2015-12-28 06:45:09)

Selamat pagi pak,permisi saya mau tanya soal data ktp saya yg baru,kok datanya msh data ktp lama ya pak,ini pak no NIK saya tolong di cek pak,ap bener msh data lama atw dah data baru,NO NIK:3374161010900002, tolong pak bantuanya,

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

data tersebut sudah KTP Elektronik, jika saudara ingin melakukan perubahan data bisa di TPDK Kecamatan sesuai domisili, dengan membawa data pendukung.

Eko (2015-12-27 07:05:01)

Pak, jika anak lahir di Semarang, namun KK/KTP ayah-ibu domisili kudus, AKTA KELAHIRAN anak diterbitkan oleh siapa Pak?

-Apakah tetap diterbitkan disdukcapil Semarang sesuai riil kota lahir?
-Jika iya di semarang, berarti (1) bukti KK/KTP ortu dari kudus? sedangkan (2)surat ket.lahir dari pemrntah desa di semarang?

Nuwun..

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Penerbitan Akta Kelahiran berdasarkan Domisili ibu

fitriana (2015-12-25 21:46:37)

Selamat malam pak
Saya mau tanya, saya dulu saat mau buat e ktp di kecamatan saya katanya sedang bermasalah akhirnya saya hanya dapat yg reguler nah sekarang saya bekerja dan sangat kecil kemungkinan untuk pulang , dan saya dengar e ktp dibatasi pembuatanya pada 31 desember 2015 dan jika saya buat setelahnya sudah tidak dilayani , apakah benar dan jika saya terlambat buat e ktp prosesnya bagaimana?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Warga Semarang diwajibkan untuk memiliki KTP Elektronik. Untuk penduduk yang akan mengurus KK atau KTP harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. Asli KK dan KTP lama (suami&istri) 4. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 5. Ijasah Terakhir . Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan.