DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

sumarni (2016-01-12 08:07:38)

Mau tanya pak/ibu.gimana sih cara meligalisir surat nikah.saya kan mau buat ktp.trus dari gedung capil aq di suruh foto copy buku nikah trus di ligalisir.trus apa yang di maksud ligalisir itu.....maksh

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Legalisir itu pengesahan bahwa fotocopy tersebut merupakan sama dengan aslinya, dengan cara : saudara membawa fotocopyan buku nikah untuk di stempel di KUA/yang mengeluarkan Buku Nikah tsb.

NUR KHOLIS (2016-01-11 20:40:27)

selamat malam...saya mau bikin akte kelahiran anak saya yang lahir disemarang...tapi ktp dan kk saya masih tegal...anak saya sudah saya masukan ke kk saya dengan tempat lahir yang tertulis tegal,,sekarang saya mau pindah ktp dan kk disemarang...untuk akte anak saya mau saya buatkan di semarang...apakah bisa saya bikin akta di semarang...kalau saya bikin akta di semarang apakah yang tertulis di akte kelahiran anak saya semarang atau tegal....

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Akta Kelahiran anak berdasarkan domisili ibu(Tegal)

prabu reja priatna (2016-01-11 19:43:39)

assalamu alaikum pa, gini pa saya sudah mengurus surat pindah untuk ibu saya,alamat tujuannya ke cianjur,terus kalau surat pindahnya d ubah lagi ke semarang bisa gak pa.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

permohonan surat pindah mengajukan permohonan dari RT/RW ke Kelurahan dan Kecamatan

sutrisno (2016-01-11 15:07:42)

Kpd.Yth
Capil Semarang

Mw tanya,ibu saya asal kab. Smrg.stlh mnikah lg,ibu Tinggal dSmrg sdh sktr 15 th,.tp smpai skrg blm mngrs surat pndah.
Sdgkn kk hilang,ktp th 99(kadaluarsa).
Sy cek NIK ni web jg gak ktmu.
Bagaimana mengurusnya?
Mksh

NB:bpk Asli semarang,surat nikah kab. Semarang

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk yang akan mengurus KK atau KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. Asli KK dan KTP lama (suami&istri) 4. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 5. Ijasah Terakhir . Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan.

veronica puji lestari (2016-01-11 14:50:33)

untuk pendaftaran berkas-berkas perkawinan maksimal hrs sdh masuk ke disdukcapil brp hari sebelumnya ya pak/bu?
untuk syarat-syarat pendaftaran perkawinan secara katolik syarat-syaratnya apa saja ya pak/bu? trimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

kami sudah menyediakan kolom persyaratan perkawinan di website kami ( http://dispendukcapil.semarangkota.go.id/halaman-akta-perkawinan )

upik (2016-01-10 17:57:43)

ass,.. Pak mau nanya adik saya kelahiran 2001 tapi sampai saat ini blum buat akta kelahiran. Bagaimana prosedur pembuatannya??

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

http://dispendukcapil.semarangkota.go.id/halaman-akta-kelahiran

lyanti (2016-01-10 17:43:20)

Saya janda warga semarang ktp saya kristen..dan rencana akan melakukan pernikahan di catatan sipil semarang.
.calon suami asli jakarta,Ktp agama budha.selama ini kami sejak 2012 hanya pemberkatan gereja saja.
Mohon dibantu untuk persyaratan menikah dicatatan sipil semarang bgaimana pak/bu.
Trimakash

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

kami sudah menyediakan kolom persyaratan perkawinan di website kami ( http://dispendukcapil.semarangkota.go.id/halaman-akta-perkawinan )

nur aini (2016-01-10 11:25:23)

Ass,mau tanya saya asli semarang,kemarin mau nikah saya pindah dari ngawi kesemarang,ktp belum jadi tapi kk sudah jadi,terus ini mau pindah kengawi lagi,bagaimana ngurusnya,dan berapa lama prosesnya,?surat pindah tanpa ktp,karena ktp belum jadi.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

saudara mengajukan permohonan pindah dulu dari RT/RW ke Kelurahan dan TPDK Kecamatan di Semarang, coba KTP ditanyakan kembali di tempat saudara mendaftar dengen membawa resi/bukti pendaftaran

andi (2016-01-09 19:25:36)

Assamualaikumm, saya mohon solusinya. Saya asli pemalang dan sudah 2 tahun menikah dgn warga semarang.. tetapi nikah saya terjadi masalah sehingga orangtua tidak merestui dan saya tidak boleh meminta surat pindah. Saya meminta kelurahan juga katanya pihaknya tidak berani karena diancam orangtua saya. Terus solusinya bagaimana ya.. apakah saya harus menunggu e ktp saya expired atau bagaimana ? Padahal saya sudah disuruh warga membuat ktp disemarang.. terimakasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

salah satu syarat pembuatan KTP Elektronik disemarang adalah surat pindah dari daerah asal.KTP Elektronik berlaku seumur hidup

parmono (2016-01-08 23:23:47)

selamat malam.
mohon info bagi syarat pembuatan akta klahiran yg terlambat.
buku nikah dan ktp/kk bpkny saya tidak sama pd penulisan namanya....apkah yg hrs sy lakukan urutan langkahny pak ?...terima kasih..

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

1. segera urus terlebih dahulu penulisan nama KTP dan KK sesuai akta kelahiran. 2. persyaratan akta kelahiran ada diwebsite "persyaratan pelayanan"

ayu puji lestari (2016-01-07 19:20:04)

selamat malam...
saya ayu rumah saya disemarang...
saya mau tanya kalo saya mau buat akte kelahiran gmna caranya....
sedangkan saya punyanya surat kelahiran itupun cuma fotocopy yg asli sudah tidak ada...
cara saya mengurusnya bagaimana dmna n persyaratannya apa saja....
terimakasihh...

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran di KOTA SEMARANG : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan (bila masih ada). 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP-el pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas 7. Surat Kehilangan dari Kepolisian 8. Foto Copy Akte Kelahiran. didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang Jl. Kanguru Raya no.3 Gayamsari Semarang

bimanda (2016-01-07 14:37:02)

Permisi, saya mau nanya. saya pernah membuat E-KTP waktu SMA, itu tahun 2013 dan sampai sekarang kok E-KTP saya tidak jadi ya ? lalu apa saya buat lagi di kelurahan sekitar ? terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

segera daftarkan permohonan KTP Elektronik saudara melalui; surat pengantar RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan.

sadik (2016-01-07 14:07:51)

Mohon informasi tata cara penggantian E KTP yang rusak (fotonya seperti luntur).
terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

surat pengantar RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan. * fotocopy KK dan KTP yang lama

fanera (2016-01-07 10:16:00)

Selamat pagi ,
YTH,dispenduk capil kota semarang,

Saya ingin bertanya, jika di akte lahir ada Cap dan ada tulisan mengesahkan salinan/foto copy sesuai dengan aslinya. apa akte tersebut berarti telah direvisi , atau telah selesai diproses setelah hilang.

Mohon penjelasannya, terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Akte tersebut berarti sudah dilegalisir oleh Disdukcapil

nani handayani (2016-01-07 08:44:56)

Selamat pagi, saya mau bertanya "saya asli bogor dan calon suami asli semarang, kami akan menikah secara islam di bogor (awalnya calon suami seorang budhis). Setelah menikah bisakah kami melakukan catatan sipil??? lalu ,melakukan catatan sipil di bogor atau semarang??"
Dan apakah nikah secara islam (bukan siri) Sudah secara otomatis didaftarkan catatan sipil juga??
Terimakasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

jika saudara mau menikah secara islam dilakukan di KUA sesuai kota pilihan dimana saudara ingin menikah,

MUHAMMAD JUFRI (2016-01-07 01:15:37)

Asalamualaikum selamat malam . Saya mau nanya soal e-ktp saya baru buat e-ktp sebulan yang lalu tadi pagi baru jadi pas saya priksa di e-ktp tanda tangan saya berantakan + fotonya pun ngak rapih .kalo misal memperbaruhi tanda tangan&foto di ektp saya .bisa ngak sih ? Terus syaratnya apa

Mohon direspon
Wasalam

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

untuk perubahan foto di KTP Elektronik belum dapat dilayani perubahannya

sumardiyanto (2016-01-06 21:38:26)

selamat malam, bapak/ibu,
mohon informasi apakah bisa membuat e-ktp di mobil keliling disdukcapil atau kah harus ke diadukcapil kecamatan terlebih dahulu?

terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

membuat KTP Elektronik melalui RT/RW dan Kelurahan didaftarkan di TPDK Disdukcapil di Kecamatan saudara, bus keliling disdukcapil tidak mengeluarkan proses cetak KTP El, hanya untuk perekaman data/foto

mohamad nurudin (2016-01-06 19:46:02)

Asslmkm.
Yth.
Pengurus DISPENDUKCAPIL kab.Semarang
Mau tanya bagaimana cara lengkap mengurus surat pindah domisili dari kab.Semarang ke kab.Grobogan, Supaya tidak bolak balik.
Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

syarat mengajukan surat pindah di Kota Semarang : permohonan dari RT/RW, diketahui Kelurahan dan di daftarkan di TPDK Disdukcapil di Kecamatan. *Foto Copy KK, KTP Elektronik

Linda (2016-01-05 17:58:25)

Selamat malam... Saya perlu mengurus pembaharuan akta kelahiran untuk keperluan visa ke Belanda. Akta dikeluarkan oleh Kotamadya Semarang tahun 1982. Apakah saya harus ke kantor di Jl. Kanguru untuk pengurusannya? Dokumen apa saja yang harus saya bawa? Terima kasih...

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan (bila masih ada). 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP-el pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas.

arif (2016-01-05 13:49:45)

Saya Arif, mau tanya: alamat ktp sy sembungharjo, genuk, semarang. Bulan maret 2015 sy cerai, akta cerai sdh dikeluarkan oleh pa smrg, sehingga sya sdh tdk menempati lagi rumah sesuai ktp (ditempati mantan istri) Yg mau sy tanyakan bagaimana prosedur atau cara sy mengurus perubahan stts duda di ektp sy dan bila sekaligus saya mau melakukan pernikahan lagi tapi diluar wilayah kota semarang/di kabupaten lain . apakah saya bisa langsung ke kantor kelurahan/kecamatan untuk mengurusnya? Tksh

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mengajukan perubahan status di KTP Elektronik melalui RT/RW di Ketahui Kelurahan dan di daftarkan di TPDK Disdukcapil Kecamatan. dengn membawa foto copy KK dan KTP yang lama