DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

Putri indah (2015-08-28 21:22:15)

Pak umur saya 17 tahun dan blm mempunyai akta kelahiran karena surat nikah ortu hilang. Apakah saya bisa memiliki akta kelahiran kalo masalahnya seperti itu??
Lalu denda yang harus saya bayar berapa ? Karena telat tersebut??

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan (bila masih ada). 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP-el pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas. - Biaya keterlambatan : 1. Usia 61 hari s/d 5 tahun : Rp. 50.000,- 2. Usia 5 tahun lebih : Rp. 100.000,-

Hendra widyanto (2015-08-28 14:10:45)

Selamat siang , bp/ibu saya mau nanya skarang kan umur saya sdah 21tahun kalo bikin akte skarang kena denda brapa ya??
bls

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk pembuatan akta kelahiran tidak lebih dari 60 hari kerja sejak tanggal lahir anak tidak dikenakan biaya (GRATIS). Biaya keterlambatan pelaporan akta kelahiran : 1. Usia 61 hari s/d 5 tahun : Rp. 50.000,- 2. Usia 5 tahun lebih : Rp. 100.000,-

Hendra widyanto (2015-08-28 14:05:36)

Selamat siang , bp/ibu saya mau nanya skarang kan umur saya sdah 21tahun kalo bikin akte skarang kena denda brapa ya??
bls

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan (bila masih ada). 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP-el pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas. - Biaya keterlambatan : 1. Usia 61 hari s/d 5 tahun : Rp. 50.000,- 2. Usia 5 tahun lebih : Rp. 100.000,-

Nugroho jati (2015-08-27 11:47:09)

Saya dan keluarga sudah merekam e-ktp di kelurahan Wonodri tahun 2013 saya pindah rumah di semarang barat.
dan dikasih KK dan KTP dari kelurahan katanya bukan E-ktp. di janjikan akhir desember 2014 akan di kasih e-ktp
tetapi sampai sekarang tidak ada kabarnya kalo saya tanyakan ke kelurahan belum jadi.
1. apakah nanti tidak bermasalah karena waktu daftar bpjs itu masih pake alamat wonodri.
2. apakah kita harus merekam dan mengurus ektp lagi dari rt rw

terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

bagi yang sudah rekam data KTP-el tapi belum jadi kami sarankan saudara untuk mengecek di TPDK Kecamatan

hadiyanto (2015-08-27 11:05:01)

saya mau tanya syarat-syarat untuk pindah dari luar kota semarang ke dalam kota semarang..terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk dari luarkota yang akan mengurus KK atau KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 4. SKCK dari daerah asal. Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan. Tidak dikenakan biaya apabila tidak terlambat pelaporannya. Keterlambatan pelaporan yaitu lebih dari 30 hari sejak tanggal cetak Surat Keterangan Pindah dikenai denda administrasi Rp. 50.000,-

sunarti (2015-08-25 12:20:15)

Selamat siang pak/ Ibu
Pak/bu saya dulu warga kudus pindah(mengikuti suami) menjadi warga tangerang(KK&KTP baru proses). 3 bulan lalu saya pulang kekudus atas saran suami dan sekarang saya melahirkan dikudus, bagaimana mengurus akta kelahiran anak saya sedangkan 2 bulan yang lalu ketika saya dikudus suami sudah tidak dapat dihubungi dan saya cari ternyata sudah pindah dari tempat dulu kami tinggal dengan membawa semua berkas(KK,KTP baru saya,Buku Nikah)

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pelaporan kelahiran sesuai dengan UU No.24 tahun 2013 bahwa penerbitan akta kelahiran menggunakan asas domisili yaitu domisili ibu, jadi saudara dapat mengurus akta kelahiran anak di Disdukcapil sesuai domisili ibunya (sesuai KK dan KTP). Persyaratan pengurusan akta kelahiran : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan. 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP orangtua. 5. Mengisi formulir di Dinas.

dian (2015-08-24 16:34:08)

yth. dispendukcapil kota semarang,

dengan hormat,
saya ingin bertanya mengenai akta kelahiran. saya saat ini warga kota bandung.
saya kelahiran semarang tahun 1974, dan akta saya yang diterbitkan dispendukcapil semarang hilang.
saya bermaksud mengurus kembali akta tersebut karena merupakan salah satu dokumen penting yang diperlukan.
bagaimana saya mengurusnya, dan persyaratannya apa saja.
terimakasih atas tindaklanjutnya.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan (bila masih ada). 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP-el pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas. - Biaya keterlambatan : 1. Usia 61 hari s/d 5 tahun : Rp. 50.000,- 2. Usia 5 tahun lebih : Rp. 100.000,-

Bramantyo Andhika Putra, SH (2015-08-21 22:07:08)

Kepada Yth,
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kota Semarang

Saya ingin menyampaikan keluhan mengenai pembuatan KTP saya dan istri. Saya orang Semarang, istri orang Brebes. Kami menikah tanggal 27 April 2015 di Brebes. Kami membuat KK & KTP Semarang yang sudah kami ajukan lewat Kecamatan Pedurungan pada awal Juni 2015. Sampai saat ini baru KK yang saya terima. Untuk KTP, dari pegawai Disdukcapil sendiri mengatakan kalau blangko nya sudah habis dan TIDAK ADA KEJELASAN kapan baru ada. Kami sudah berulang kali ke Disdukcapil untuk menanyakannya, tetapi jawabannya tetap sama.

Yang ingin saya tanyakan, apakah benar mengenai ketiadaan blangko tersebut ? Selanjutnya sampai kapan kami harus menunggu ketidakjelasan ini ? Mengingat sudah hampir 3 bulan kami menunggu tanpa ada kejelasan.

Sekedar informasi, saya tinggal di Jalan Wahyu Temurun VIII/25 RT 03/RW 21 Kel. Tlogosari Kulon Kec. Pedurungan Semarang. Mohon tanggapannya dari Disdukapil agar kami dapat memperoleh informasi yang sejelas-jelasnya.

Terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

kami sarankan saudara datang dengan mambawa bukti pendaftaran/resi untuk ditanyakan ke TPDK Kecamatan Pedurungan karena dari DInas yang pendaftaran bulan juni sudah dapat dicetak KTP-el

Mei (2015-08-21 12:08:40)

Selamat siang Bapak/Ibu, saya ingin mengajukan pertanyaan mengenai ktp saya yg masih dlm proses. Saya ingin daftar bpjs, sudah saya coba secara online tapi di website tersebut no KK yg saya masukkan blm terdaftar padahal saya dan suami sudah punya KK baru. KK suami saya atas nama Didin Muandoni alamat Gedawang RT 06 RW 02 Banyumanik Semarang.
Suami saya sudah punya e-ktp sedangkan saya belum karena saya baru pindah dari Boyolali ke Semarang. Menurut petugas kecamatan memang blanko ktp habis jadi harus menunggu. Yang ingin saya tanyakan mengapa no KK saya tidak terdaftar waktu mau daftar BPJS online ? apakah daftar BPJS bisa kalau hanya pakai resi ktp ? Sebelumnya saya ucapkan terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Kami sarankan saudara datang ke Disdukcapil Kota Semarang Jl. Kanguru Raya No.3 Semarang dengan membawa KK saudara.

Weda Ayu K (2015-08-19 22:13:26)

Sy mau tanya, apa legalisir KTP dan KK bs dilakukan di dispendukcapil langsung? Karena sy mendapatkan infomasi dr teman bahwa dispendukcapil hny bs legalisir Akta saja, sedangkan KK dan KTP legalisirnya dilakukan di tingkat kelurahan saja. Mohon informasinya lebih lanjut :)

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

untuk legalisir di Disdukcapil kota semarang dengan membawa aslinya

kezia (2015-08-18 15:22:02)

Kalo mau buat akte lahir umur20thn.biayanya brp??dendanya bbrp???domisili seng.mksih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan pengurusan akta kelahiran : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan. 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan (domisili). 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP orangtua. 5. Mengisi formulir di Dinas. Biaya keterlambatan : 1. Usia 61 hari s/d 5 tahun : Rp. 50.000,- 2. Usia 5 tahun lebih : Rp. 100.000,-

Eka Machzumy (2015-08-17 23:55:55)

Pak, sebelumnya maaf krn agak panjang.
Saya, istri, dan 2 anak domisili Jakarta. Dan berhubung saya pindah tugas di Semarang dan berencana menetap di Semarang, kami ingin pindah alamat domisili. Namun ada beberapa kendala berupa hilang dokumen. Kartu Keluarga Jakarta kami hilang beserta KTP Jakarta istri. Kami hanya punya fotokopi KK dan KTP istri. Yang ingin saya tanyakan adalah apakah DISPENDUKCAPIL Semarang memerlukan KK dan KTP Jakarta kami yg asli utk mengurus kepindahan domisili kami?
Terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk dari luarkota yang akan mengurus KK dan KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki). Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan. Tidak dikenakan biaya apabila tidak terlambat pelaporannya. Keterlambatan pelaporan yaitu lebih dari 30 hari sejak tanggal cetak Surat Keterangan Pindah dikenai denda administrasi Rp. 50.000,-

Rofi'an, S. Ag (2015-08-13 10:57:59)

apakah untuk mengurus surat perpindahan penduduk dari Semarang ke kabupaten lain dikenakan biaya...? dan bagaimana mekanismenya..?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk dari luarkota yang akan mengurus KK atau KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 4. SKCK dari daerah asal. Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan. Tidak dikenakan biaya apabila tidak terlambat pelaporannya. Keterlambatan pelaporan yaitu lebih dari 30 hari sejak tanggal cetak Surat Keterangan Pindah dikenai denda administrasi Rp. 50.000,-

DM Sudarsih (2015-08-11 15:30:20)

Slamat sore Bapak, sy tidak punya akte lahir, yang saya punya SuratbKeterangan Lahir dari kelurahan setempat , namun surat keterangan yang satu-satunya itu hilang, yang ingin saya tanyakan :
1. Apakah SKL tersebut bisa dibuat oleh kelurahan dimana saya tinggal sekarang?
2. Kalau di buat akte lahir, apakah bisa?berapa bs selesai?apakah harus dibuat dimana saya lahir saat itu?persyaratannya apa saja?

Demikian, terimakasih atas jawabannya.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan (bila masih ada). 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP-el pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas. - Biaya keterlambatan : 1. Usia 61 hari s/d 5 tahun : Rp. 50.000,- 2. Usia 5 tahun lebih : Rp. 100.000,-

eko (2015-08-08 14:45:45)

Berapa biaya membuat akte kelahiran. Dan berapa hari telatnya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan (bila masih ada). 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP-el pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas. - Biaya keterlambatan : 1. Usia 61 hari s/d 5 tahun : Rp. 50.000,- 2. Usia 5 tahun lebih : Rp. 100.000,-

uswatun (2015-08-01 21:02:33)

selamat malam
setelah menikah dan mempunyai anak saya sdh mengurus dan mempunyai KK sendiri dan sdh tcetak tapi mengapa pas ngecek no KK dan data pemilih KK hanya ada nama saya? nama suami msh bergabung dengan KK orangtua dan nama anak tdk ada
bagaimana cara memperbaikinya? termasuk untuk mengurus BPJS tdk bisa karna saat memasukkan nomor KK hanya ada 1 anggota keluarga

NB. alamat KK ikut alamat suami bukan alamat saya sebelum menikah
terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan ibu datang ke TPDK kecamatan atau disdukcapil kota semarang jl. kanguru raya no.3 dengan mambawa Asli dan Foto copy KTP dan KK

bambang (2015-07-20 12:08:12)

YTH..staf kependudukan kota semarang

Saya asli semarang .saya mau tanya cara dan syarat untuk ligalisir foto copy ktp.kartu keluarga.akta kelahiran untuk keperluan untuk melengkapi syarat acara pernikahan di luar kota ( surakarta ).ligalisir sampai tingkat kota semarang ligalisir nya sampai tingkat kecamatan atau bagaimana ?.karna ligalisir foto copy ktp.kartu keluarga .akta kelahiran calon mempelai wanita di haruskan sampai tingkat kabupaten sukoharjo solo untuk melengkapi berkas syarat acara pernikahan,terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Legalisir KTP, KK dan akta kelahiran dengan cara datang langsung ke Disdukcapil Kota Semarang dengan membawa aslinya.

suwarsono hadi (2015-07-20 06:46:36)

Yth dispendukcapil semarang, maaf saya mau bertanya, anak saya lahir di sukoharjo dan sekarang saya sudah pindah di semarang. Akte kelahirannya hilang, bagaimana cara mengurusnya? Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pengurusan penerbitan kutipan akta kelahiran langsung di Disdukcapil dimana akta kelahiran tersebut diterbitkan.

Purnomo (2015-07-15 18:31:50)

selamat malam Bpk/ ibu.
saya ingin bertanya.. jika e-KTP kita hilang ..apakah bisa di ganti dengan e- KTP juga atau hanya di ganti dengan KTP biasa.
dan berkebetulan saya seorang mahasiswa di jogja..
dan e-KTP saya hilang duli jogja.. bisakah saya mengurusnya di capil Jogja tanpa harus pulang ke kampung halaman saya.

atas jawabannya saya ucapkan terimakasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

KTP-el yang hilang harus segera dilaporkan ke Kepolisian guna mendapatkan Surat Kehilangan, untuk kemudian mengurus ditempat dimana KTP-el diterbitkan.

ulil abidin (2015-07-14 09:47:39)

asslmlkm...pak saya ada masalah mngenai nik & tanggal lahir di ektp yg tidak sesuai dengan dokumen lainya (yang resmi),sy sdh dtng ke dinas kependudukan & catatan sipil setempat,tapi petugas bilang klo nik yg sdh ada di ektp tdk bisa diubah sama skali,malah mnawarkan untuk merubah semua dokumen yang asli sesuai dengan nik di ektp,sdngkan setau saya ijazah itu tdk bisa diubah dan bukannya nik itu harus sesuai dengan tgl lahir?....apakah ada solusi mngenai masalahku ini...?...mohon balasannya...!

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Sesuai dengan UU No.23 Tahun 2006 bahwa NIK berlaku seumur hidup dan selamanya (tidak bisa berubah). Untuk tanggal lahir tetap bisa dirubah sesuai dokumen yang dimiliki