DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

Siti mahmuda (2015-09-17 16:49:57)

Dh .saya mau tnya ..sebelumnya status saya janda beranak 1.sya mempunyai 2 kk .1 kk ikut orang tua status lajang .1 kk sama mantan suami dan anak 1 saya sudah cerai 5 th yang lalu.saat ini saya sudah menikah lagi dan akan membuat kk baru ikut suami .terus anak saya mau saya ikut kan dalam kk teesebut apakah bisa.karena surat cabut nya atas nama saya aja.gimana solusi nya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

untuk pencabutan data karena saudara status cerai maka untuk anak saudara harus melampirkan hak asuh anak

Juli Wiyanto (2015-09-16 14:07:43)

Yth. Disdukcapil
Saya mau menikahkan anak saya, syaratnya sy hrs mengisi formulir-formulir, dapatkah saya download formulir2 persyaratan perkawinan dari disdukcapil kota semarang sesuai domisili saya. terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

mohon maaf untuk saat ini formulir akta perkawinan hanya bisa diambil di Disdukcapil, dan terimakasih atas masukannya untuk donwload formulir di website akan kami pertimbangkan, terimakasih

LIZA (2015-09-15 09:58:43)

Assalamualaikum,,, maaf pak saya mau bertanya ,orangtua saya kan dulu menikah di Jakarta,tetapi sekarang kami MENETAP di jawa tengah
kalau mau bikin akte kelahiran syartnya kan harus ada foto copy akta nikah yang telah dilegalisir ,,lah itu dilegalisirnya di mana ? terimakasih,,,

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan (bila masih ada). 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP-el pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas. - Biaya keterlambatan : 1. Usia 61 hari s/d 5 tahun : Rp. 50.000,- 2. Usia 5 tahun lebih : Rp. 100.000,-

Linuks Tan (2015-09-14 17:46:37)

Saya mau tanya, Bpk/Ibu. Sekarang saya 20 tahun tidak punya akta lahir. Mau urus bisa? Syaratnya apa saja?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan (bila masih ada). 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP-el pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas. - Biaya keterlambatan : 1. Usia 61 hari s/d 5 tahun : Rp. 50.000,- 2. Usia 5 tahun lebih : Rp. 100.000,-

Barry (2015-09-14 08:22:02)

saya ingin bertanya , ada yg menginformasikan bahwa e-ktp adik saya sudah jadi , untuk pengambilannya dimana jika e-ktp sudah jadi ? bagaimana prosedur pengambilannya? bisa diwakilkan tidak untuk pengambilannya?
mohon jawabannya terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

pengambilan KTP-el di TPDK kecamatan domisili, jika diwakilkan membuat surat kuasa bermaterai 6000

rosalia (2015-09-13 08:04:31)

Mhn info, pada KK saya dicantumkan nama baptis, tetapi akta kelahiran saya blm mencantumkan nama baptis...untuk pengurusan pernikahan N1,N2 dll apakah hrs sesuai akta kelahiran? Karena semua dokumen ektp, ijasah, kk, sudah terlanjur mencantumkan nama baptis. Tks.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

kami sarankan untuk KK dan KTP dirubah sesuai dengan AKta kelahiran, karena nanti syarat pernikahan KK dan KTP serta N1, N2 yang dikeluarkan keurahan harus sesuai dengan akta kelahiran

Remi nicoline (2015-09-13 02:52:04)

Bagaimana mengurus surat pindah dari bdg ke smg. Sy menetap di smg sudah 5 th. Tapi blm punya ktp

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk dari luarkota yang akan mengurus KK dan KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki). Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan. Tidak dikenakan biaya apabila tidak terlambat pelaporannya. Keterlambatan pelaporan yaitu lebih dari 30 hari sejak tanggal cetak Surat Keterangan Pindah dikenai denda administrasi Rp. 50.000,-

Eli natalia (2015-09-12 10:21:01)

Selamat pagi.
Sudah hampir 5 bulan e ktp saya belum jadi. Saya hanya di beri surat keterangan dari capil yang menyatakan e ktp saya dalam proses.
Yang jadi masalah ketika saya urusan dengan bank surat tersebut dianggap kurang meyakinkan sehingga saya harus memakai identitas yg lain SIM. Yang terakhir adalah ketika saya perpanjangan mobil dan sepeda motor loket khusus. Surat tersebut di tolak. Sehingga saya harus lewat loket yg umum dan panjang harus pakai formulir. Pakai SIM. Pakai KK.
Apakah sebelum nya tidak mensosialisasi ke instansi lain terkait hal ini. Bahwa surat keterangan itu adalah juga KTP. Sehingga instansi lain tidak meragukan.
Sampai saat ini eKTP saya belum jadi saya berharap pencetakan e KTP segera terealisasi sehingga tidak ada yang di rugikan.
Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

kami sudah koordinasikan dengna instansi yang melayani masyarakat dengan mesyaratkan KTP-el kami sudah mebmberikan surat edaran yang dikeluarkan oleh distransdukcapil jateng no.470/10.320 tanggal 28 juli 2015 tenganta surat keterangan rekam KTP-el sehingga apaibla masyarakat yang membutuhkan pelayanan cukup dengan melampirkan surat keterangan yang dikeluarkan disdukpacil kota semarang

sunarto (2015-09-11 10:03:04)

Kepada Yth. Dispendukcapil Kota Semarang

Mohon infonya.. saudara saya ingin mengurus akte kelahiran putrinya yg berusia 17 tahun.Keterlambatan tersebut bukan karena keteledoran ataupun lalai, tapi lebih karena kebingungan saudara saya ketika mengurus akte anak tersebut.Untuk catatan, anak tersebut dilahirkan di kab. Grobogan dan usia 3 bulan sudah dibawa ke Semarang.Ketika mengurus akte kelahiran anak tersebut,oleh Dispendukcapil Semarang disarankan untuk mengurus di kab. Grobogan karena surat kelahiran dikeluarkan oleh kepala desa yg masuk wilayah Kab. Grobogan.Permasalahan muncul ketika mengurus akte kelahiran di Kab. Grobogan.Dengan alasan domisili sudah lama di Semarang, Dispendukcapil Kab. Grobogan tidak mau memproses berkas pengajuan tersebut.Mohon informasinya, bagaimana caranya agar saudara kami dapat mengurus akte kelahiran anaknya?karena sudah dua kali mengurus berkas kelahiran di Kab. Grobogan , dan dua kali pula saudara saya ditolak.Apakah bisa anak tersebut mendapat akte kelahiran di Dispendukcapil Semarang?Terima kasih atas pencerahannya....rahayu nuwun.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan (bila masih ada). 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP-el pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas. - Biaya keterlambatan : 1. Usia 61 hari s/d 5 tahun : Rp. 50.000,- 2. Usia 5 tahun lebih : Rp. 100.000,-

wahyu kristiyanto (2015-09-11 04:51:39)

Yth staf dinas kependudukan catatan sipil semarang,

saya warga asli semarang dan domisili di semarang selatan, saya mau bertanya :
saya ingin menikah, tetapi saya sebelum itu, saya ingin berganti agama dari kristen ke islam, syarat-syarat dan tata caranya bagaimana ya ?
dan syarat-syarat selanjutnya untuk menikah bagaimana ya?

mohon informasinya , terima kasih.

wahyu kristiyanto.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

untuk perubahan agama saudara harus merubah KK dan KTP syaratknya ada surat dari depag atau KUA perubahan agama dan setelah itu mengisi formulir di keluarahan, syarat perkawinan kami sarankan saudara menghubu8ngi KAU setempat

Putri ayu (2015-09-11 03:39:49)

Assaalaamu'alaaikum...
Yth staf kependudukan kota semarang..
Maaf sebelumnya ,saya mau bertanya.bagaimana syarat pembuatan akte ank yg sdh terlambat?sekarang ank saya berusia 5 th 8 bln.dan akan d kena kan biaya administrasi brp?
Trima kasih,mohon jawabannya.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan (bila masih ada). 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP-el pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas. - Biaya keterlambatan : 1. Usia 61 hari s/d 5 tahun : Rp. 50.000,- 2. Usia 5 tahun lebih : Rp. 100.000,-

turmudzi (2015-09-10 23:54:45)

assalamualaikum..
maaf sebelumnya.. gini pak saya belum keluarga tapi aku mau tanya tentang pindah tempat. dari demak ke semarang.. gimana sarat-saratnya trus dalam hal biaya bagaimana..

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk dari luarkota yang akan mengurus KK dan KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki). Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan. Tidak dikenakan biaya apabila tidak terlambat pelaporannya. Keterlambatan pelaporan yaitu lebih dari 30 hari sejak tanggal cetak Surat Keterangan Pindah dikenai denda administrasi Rp. 50.000,-

Andrias (2015-09-09 22:40:42)

Bagaimana cara dan langkah" nya mengurus akta nikah yang rusak karena kebanjiran ya?

Mohon bantuan dan informasinya.
Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

datang ke Disdukcapil Kota Semarang Jl. Kanguru Raya no.3 mengisi formulir pendaftaran dengan membawa Foto copy KTP, KK dan membawa Asli Akta Nikah yang rusak

HARY SUSANTO (2015-09-08 13:53:57)

Yth Staf Dispendukcapil Semarang..
Melalui korespondensi ini saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan.

1. Membaca beberapa info belakangan ini tentang blanko e-ktp, mohon info apakah blanko e-ktp sudah tersedia kembali
2. Untuk mengganti KTP yang hilang apa saja dokumen yang harus disiapkan, dan setelah dokumen disiapkan kemana harus mengurus KTP yang baru, apakah ke Pendukcapil Kecamatan atau langsung ke Dispendukcapil Jln Kanguru?
3. Untuk memperbaharui data data KK , misal tingkat pendidikan anak anak, status anak anak yang sudah selesai kuliah tetapi belum menikah, dokumen apa yang disiapkan dan apakah pengurusan langsung ke Kantor Kecamatan atau ke Kantor Dispendukcapil Jln Kanguru.
4. Kalau domisili sudah pindah RT, tetapi masih dalam satu RW, apakah data data KK harus diperbaharui? Yang tentu akan berakibat KTP juga harus diperbaharui dan akan berakibat Paspor, Kartu ATM, Kartu Kredit dll harus diperbaharui.

Demikian pertanyaan saya dan diucapkan banyak terima kasih atas respon-nya.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

1. persediaan KTP-el dimasiang masing kabupaten kota sudah habis dan sedang dilakukan proses pengadaan blangko KTP-el di Kementrian dalam negeri RI, hal ini berdampak ada sebgaian masyarakat yang belum menerima KTP-el 2. saudara mengajukan permohonan di kabupaten dengan melampirkan suraaat kehilandan dari kepolisian dan kekelurahan mengisi formulir untuk didafatarkan di TPDK ekcamtan setempat 3. untuk perubahan saudara harus melampirkan dokumen sesuai dengan yang dirubah DC ijasah 4. setiap dad perubahan data di KK saudara harus merubah sesuai dengan domisili sadudara dengan melampirkan pengantar pindah dari RT RW dilaporkan di Kleurahan untuk didfatarkan di disdukcapil kota semarang

inza ansori (2015-08-31 13:28:46)

yth bpk/ibu d dinas kependudukan capil. sy mau bertanya jika seseorang sudah pernah rekaman ktp-el di kabupaten lain apakah masih bisa perekaman lg di kabupaten tempat sy berdomisili sekarang? soalny ktp yg d kabupaten lain itu blm jd. apa persyaratanya untuk mengurus ktp di kabupaten tempat sy berdomisili. trimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

perekaman cukup 1kali, Untuk penduduk dari luarkota yang akan mengurus KK dan KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki). Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan. Tidak dikenakan biaya apabila tidak terlambat pelaporannya. Keterlambatan pelaporan yaitu lebih dari 30 hari sejak tanggal cetak Surat Keterangan Pindah dikenai denda administrasi Rp. 50.000,-.

inza ansori (2015-08-31 13:26:41)

yth bpk/ibu d dinas kependudukan capil. sy mau bertanya jika seseorang sudah pernah rekaman ktp-el di kabupaten lain apakah masih bisa perekaman lg di kabupaten tempat sy berdomisili sekarang? soalny ktp yg d kabupaten lain itu blm jd. apa persyaratanya untuk mengurus ktp di kabupaten tempat sy berdomisili. trimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

untuk perekaman data KTP-el cukup sekali saja, kalau saudara pindah harus mengurus surat pindah dulu dari daerah asal dan dilaporkan sesuai prosedur

Agus (2015-08-30 16:43:17)

Selamat pagi pak,
Saya orang jawa, kemudian pindah kekalimantan selama setengah tahun untuk bekerja, niat saya menetap dikalimantan sehingga saya cabut ktp & kk dijawa dan saya pindah ktp & kk yang baru dikalimantan. Tetapi tiba2 sy harus kembali pulang ke jawa, dan ktp & kk saya masih status kalimantan.
Pertanyaan:
1. Bagaimanakah caranya saya bisa membuat ktp & kk dijawa tanpa harus mencabut ktp & kk kalimantan pak? soalnya saya tidak kembali kekalimantan lagi karena biaya kesana mahal, dan disana saya tdk punya kenalan untuk mencabut ktp & kk saya. (KTP masih aktif sampai november 2016)
2. Berapa kira2 biaya untuk mengurusi semua sampai clear?
Terima kasih atas jawabannya.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk dari luarkota yang akan mengurus KK dan KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki). Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan. Tidak dikenakan biaya apabila tidak terlambat pelaporannya. Keterlambatan pelaporan yaitu lebih dari 30 hari sejak tanggal cetak Surat Keterangan Pindah dikenai denda administrasi Rp. 50.000,-

ANWAR HADI (2015-08-29 20:35:48)

Selamat malam Bapak/Ibu petugas Dispendukcapil Semarang.

Terima kasih sebelumnya.

saya mau tanya ,,kalau saya mau membuat KK baru(menambah jumlah keluarga/ anak lahir).
untuk mengurusnya apakah bisa bareng sekalian sama AKTE Kelahiran atau harus mengurus Akte kelahiran dulu,baru buat KK yang baru..dan pembuatan KK apakah harus di lakukan di dispendukcapil di Kangguru Apa bisa di kecamatan masing-masing.
Mohon penjelasanya.
terima kasih,,

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

selama dalam pelaporan belum terlambat dan yang mengurus orang tuanya sendiri akan lebih cepat karena di kota semarang ada program paket kelahiran, namun kalau sudah terlambat lebih dari 60 hari, anak harus dimaksukan di dalam KK orangtua terlebih dahulu. Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan (bila masih ada). 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP-el pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas. - Biaya keterlambatan : 1. Usia 61 hari s/d 5 tahun : Rp. 50.000,- 2. Usia 5 tahun lebih : Rp. 100.000,-

Asti (2015-08-29 12:54:30)

Apa bisa akta kelahiran anak saya dirubah statusnya yg semula hanya anak dari seorang ibu menjadi anak dr ayah dan ibu?krn sya sudah melakukan sidang pngesahan anak dan mendapat akta pngakuan dan pengesahan anak,.kalau bisa dirubah apa prsyratanya dan bgaimana prosesny?anak sya lahir maret 2015 dan sya nikah dg ayah kndungny juni 2015

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

kalau sudah ada penetapan dari Pengadilan Negeri, kami sarankan saudara untuk datang ke DInas mengisi formulir dan akan di jelaskan syarat2 yang harus dilengkapi

Asti (2015-08-29 12:53:14)

Apa bisa akta kelahiran anak saya dirubah statusnya yg semula hanya anak dari seorang ibu menjadi anak dr ayah dan ibu?krn sya sudah melakukan sidang pngesahan anak dan mendapat akta pngakuan dan pengesahan anak,.kalau bisa dirubah apa prsyratanya dan bgaimana prosesny?anak sya lahir maret 2015 dan sya nikah dg ayah kndungny juni 2015

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Dari hasil tersebut saudara untuk mendaftarkan/melaporkan ke Disdukcapil dan akan diterbitkan akta pengakuan anak