DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

Tugimanto (2015-05-21 07:36:46)

Saya mau daftar BPJS online, sewaktu mengisi nomor KK, disitu dikatakan "nomor kk anda tidak ditemukan" (no. KK 3322110601210), mohon informasi, apakah ada perubahan nomor KK saya atau nomor KK saya sdh tidak berlaku?

Terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Kami sarankan saudara berkonsultasi dengan Disdukcapil Kabupaten Semarang.

Agus E (2015-05-20 21:54:20)

Selama Pagi pak/bu
Saya mau bertanya untuk membuat akte kelahiran anak saya.
Apakah harus memasukkan anak saya ke Kartu Keluarga dahulu baru mengurus Akta kelahiran ,atau mengurus akta kelahiran dahulu baru memasukkan ke Kartu Keluarga?
Mohon infonya, terimakasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Dalam pengurusan akta kelahiran, data anak harus dimasukkan ke Kartu Keluarga terlebih dahulu.

Budi Saptono (2015-05-19 11:45:01)

Pak bagaimana cara menghapus data kependudukan saya di Semarang. Saat itu saya numpang alamat di sepupu saya saat kuliah tahun 1987-1994. Sekarang saya berdomisili di Malang Jatim dan akan pindah ke Jakarta. Ternyata data saya yang di Semarang masih muncul sehingga kepindahan tidak bisa diproses di Malang. Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Saudara bisa datang langsung ke Disdukcapil Kota Semarang dengan melampirkan surat pernyataan penghapusan data (bermaterai 6000) dan melampirkan data yang akan dihapus.

ita kartika (2015-05-19 10:23:33)

Perihal syarat membuat akta kelahiran anak saya yang lahir 2 april 2015, apa betul harus membuat dahulu Kartu Keluarga baru yang ada nama anak saya yg lahir 2 april itu? Atau fotokopi KK lama yg belum ada nama anak tersebut?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Dalam pengurusan akta kelahiran, data anak harus dimasukkan ke Kartu Keluarga terlebih dahulu.

Catur Setiawan (2015-05-19 10:00:38)

Salam sejahtera.
Saya seorang ayah dari anak yang baru lahir dan mengurus akta kelahiran dan perubahan KK saya. NIK KK 33221302140002 / Kepala Keluarga CATUR SETIAWAN
Dengan masalaha / problem sebagai berikut ; Anak saya Lahir di R.S. Pantiwilasa Citarum SEMARANG Tgl 19 April 2015 bernama KHAILA AURELIA SETIAWAN (Sesuai dengan surat keterangan dari R.S. Pantiwilasa Citarum - Semarang), dan KTP/KK saya ber alamat di Linkungan Sikunir RT/RW.002/007 Kel. Bergas Lor - Kec. Bergas - Kab. Semarang 50552.
Saya melaukan pengurusan sudah sesuai prosedur yang ada, tetapi saat KK baru saya jadi Anak saya ( KHAILA AURELIA SETIAWAN ) pada KK baru Tempat Lahir di cantumkan Kabupaten Semarang YANG SEHARUSNYA Kota Semarang ( sesuai surat Keterangan dari R.S. Pantiwilasa Citarum - SEMARANG ).
Saat saya mengajukan perubahan ke Pihak Kecamatan dengan tanggapan Anak harus ikut sesuai KTP orang tua, sedangkan saya baca peraturan di internet mengenai UU. Tentang Administrasi Kependudukan menerangkan bahwa " Tahun 2014 ada peraturan baru tentang pembuatan akta kelahiran yakni diberlakukan ASAS DOMISILI. Artinya, bagi penduduk ketika melahirkan dimanapun, pembuatan akta kelahirannya adalah di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Domisili, HANYA SAJA PENULISAN KOTA/KABUPATEN TEMPAT KELAHIRANNYA SESUAI YANG TERTERA DI SURAT KETERANGAN KELAHIRAN DARI DOKTER / BIDAN / PENOLONG"
Apakah setiap peraturan daerah itu berbeda, sedangakan UU. Tentang Administrasi Kependudkan seharusnya diterapkan disemua daerah di Indonesia.
Mohon tanggapan dan arahan nya. Aturan mana yang benar dan seperti apa Undang Undang nya mengenai keterangan di KK dan Akta Kelahiran mengenai TEMPAT LAHIR ( yang di UU. Administrasi Kependudukan di sebut PERISTIWA PENTING ).

Saya mencantumkan data diri saya secara lengkap bertujuan dari keseriusan saya untuk menanyakan masalah/problem yang saya alami sekarang. Dan mungkin masih ada orang lain yang juga mengalami masalah yang sama dengan saya tapi enggan untuk menggali / melaporkan malah ini lebih dalam.
Mohon tanggapan dan tindak lanjutnya, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat bersama
Sebelumnya saya ucapka terima kasih.
Salam Hormat Saya
Catur Setiawan.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Sesuai dengan UU No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Penerbitan Akta Kelahiran menggunakan asas domisili yaitu bahwa untuk penerbitan akta kelahiran sesuai domisili orang tua saat ini, dan untuk tempat lahir yang tercantum sesuai dengan tempat kelahiran bayi. Kami sarankan saudara sampaikan masalah/kesalahan tersebut kepada Disdukcapil Kabupaten Semarang tempat saudara mengurus akta kelahiran anak saudara.

yohanes (2015-05-18 23:10:05)

selamat malam mau nanya, saya kan tinggal ditangerang dan sebentar lagi mau menikah.. nah pertanyaanya kk saya berbeda dengan ortu karna saya ikut dengan paman saya untuk kknya... apakah proses pencatatan sipil untuk akta nikah tetap bisa dibuat kalo dengan kk yang berbeda?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

KK yang berbeda dengan orangtua tidak ada masalah dengan pernikahan saudara.

catur setiawan (2015-05-18 14:49:38)

Salam sejahtera....saya mau menanyakan tentang Tempat Lahir.
Anak saya Lahir 19 April 2015 di R.S. Pantiwilasa Citarum - Semarang, tetapi saya (orang tua dari anak) tinggal di Kab.Semarang ( Kel. Bergas Lor - Kec. Bergas ).
Tetapi anak saya di KK ...ditulis tempat lahir nya di Kabupaten Semarang, yang seharusnya Tempat Lahir sesuai dengan Kejadian Peristiwa Penting (yaitu Semarang) sesuai dengan UU. Administrasi Kependudukan yg ada.
Bagaimana cara mengganti Tempat Lahir anak saya ? Sementara akta lahir belum jadi di catatan sipil.
Mohon keterangan nya dan pencerahan nya.
Demikian saya sampaikan. Saya ucapkan terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Sesuai dengan UU No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Penerbitan Akta Kelahiran menggunakan asas domisili yaitu bahwa untuk penerbitan akta kelahiran sesuai domisili orang tua saat ini, dan untuk tempat lahir yang tercantum sesuai dengan tempat kelahiran bayi. Kami sarankan saudara sampaikan masalah/kesalahan tersebut kepada Disdukcapil Kabupaten Semarang tempat saudara mengurus akta kelahiran anak saudara.

teguh santoso (2015-05-18 08:08:36)

Selamat pagi pak/ bu, saya mau bertanya kalau membuat akta kelahiran untuk anak umur 5 tahun kira-kira membutuhkan biaya mahal gak pak? Saya takut kalau tidak mampu bayar. Terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Dalam rangka hari jadi Kota Semarang yang ke 468, Pemerintah Kota Semarang menyelenggarakan Pembebasan Denda Keterlambatan Akta Kelahiran usia 61 hari s/d 18 tahun dan Akta Kematian yang terlambat berdasarkan SK Walikota No. 470/47/IV/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Pembebasan Denda Keterlambatan Pelaporan Akta Kelahiran dan Akta Kematian. Pembebasan Denda Keterlambatan Pelaporan Akta Kelahiran dan Akta Kematian dalam rangka HUT Kota Semarang dimulai tanggal 1 April 2015 s/d 29 Mei 2015. Kami sarankan saudara segera mendaftarkan penerbitan akta kelahiran anak saudara.

pak ian (2015-05-17 09:10:14)

Pak saya punya 2 kk (yang satu kk ikut orang tua dan yang satu kk ikut kakak kandung) dengan NIK yang berbeda. Apakah saya harus menghapus salah satu KK saya? kalau menghapus salah satu KK apa syaratnya?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Saudara bisa langsung datang ke Disdukcapil untuk penghapusan data dengan membawa KK kedua-duanya (asli + fotokopi) dilampiri surat pernyataan penghapusan data. Apabila saudara tidak menghapus bisa dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana.

lenni (2015-05-17 07:10:07)

Pak mau tanya mau jadwal mobil keliling utk pengurusan pembuatan kk baru posisi dimana dan hari apa saja trima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pembuatan KK baru tidak bisa dilayani di Mobil Keliling, saudara harus mendaftarkan di TPDK Disdukcapil Kecamatan sesuai domisili.

sada ristiono (2015-05-15 21:00:58)

Selamat malam,
Mohon bantuan dan informasinya, akte lahir anak saya belum saya urus hingga tiga tahun ini, kira2 kena denda berapa ya? Dulu waktu urus baru sampe jadi KK aja, belum sampe ke dispendukcapil, kira saya juga harus sediakan syarat apalagi ya? Surat kelahiran ada, pengantar dari kelurahan yg kadaluarsa juga ada... trima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pelaporan kelahiran sesuai dengan UU No.24 tahun 2013 bahwa penerbitan akta kelahiran menggunakan asas domisili yaitu domisili ibu, jadi saudara dapat mengurus akta kelahiran anak di Disdukcapil sesuai domisili ibunya (sesuai KK dan KTP). Persyaratan pengurusan akta kelahiran : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan. 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP orangtua. 5. Mengisi formulir di Dinas. Dalam rangka hari jadi Kota Semarang yang ke 468, Pemerintah Kota Semarang menyelenggarakan Pembebasan Akta Kelahiran usia 61 hari s/d 18 tahun dan Akta Kematian yang terlambat berdasarkan SK Walikota No. 470/47/IV/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Pembebasan Denda Keterlambatan Pelaporan Akta Kelahiran dan Akta Kematian. Pembebasan Denda Keterlambatan Pelaporan Akta Kelahiran dan Akta Kematian dalam rangka HUT Kota Semarang dimulai tanggal 1 April 2015 s/d 29 Mei 2015. Kami sarankan agar segera mendaftarkan penerbitan akta kelahiran anak saudara.

Yoeli Poerwadi (2015-05-15 16:46:15)

Untuk Pengurusan Akte Kelahiran yang sudah terlambat berapa biaya denda yang harus dibayarkan ?
Mengingat saat ini usia yang terlambat sudah diatas 30 tahun

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Denda keterlambatan pelaporan akta kelahiran usia 5 tahun lebih yaitu Rp.100.000,-

Dita Ayu Fajriyani (2015-05-15 10:13:33)

saya mau tanya, bagaimana mengurus akte kelahiran saya yang rusak? namun orang tua saya sudah bercerai dan tidak punya surat nikah lagi. namun akta saya tempat tanggal lahir saya di salatiga bukan di kabupaten semarang. tapi saya tinggal di kabupaten semarang. bagaimana syaratnya jika saya mau buat yang baru?
dan saya harus di kantor salatiga atau di kantor sipil semarang. trmksi

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pengurusan penerbitan kutipan akta kelahiran (karena hilang /rusak) langsung di Disdukcapil dimana akta kelahiran tersebut diterbitkan. Kami sarankan saudara berkonsultasi dengan Disdukcapil dimana akta kelahiran tersebut diterbitkan.

intan wahyuningsih (2015-05-14 10:06:23)

Assalamu'alaikum wr. wb.
Bapak/Ibu

saya warga kel. ngesrep, RT 08 RW 01. saya menikah dengan orang palembang, dan ingin menetap di palembang. yang inigin kami tanyakan bagaimana prosedur pengurusan surat pindah kependudukan. data/dokumen apa saja yang harus di lengkapi dan dalam pembuatan surat pidah tersebut apakah bisa di wakili oleh orang tua saya. terima kasih. Salam

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan pengajuan Surat Keterangan Pindah sbb : - KK dan KTP asli. - Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 4 lembar. - Fotokopi surat nikah. - Apabila ada perubahan data harus melampirkan data pendukung. - Dilaporkan melalui RT/RW dan Kelurahan untuk mendapatkan formulir Permohonan Pindah, kemudian didaftarkan di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai tempat domisili saudara.

shaliq fauzan (2015-05-13 14:42:54)

Assalamu'alaikum wr. wb.
selamat siang
Pak mau tanya, untuk persyaratan pengajuan domisili sementara dan prosedurnya bagaimana?
Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Kami sarankan saudara untuk datang ke Disdukcapil guna mendapatkan keterangan yang jelas dan lengkap.

Yohanes (2015-05-13 12:04:08)

Selamat siang,
Mohon pencerahan dan penjelasan, saya telah menikah di Gereja dan ingin mendaftarkan Akta Pernikahan. Syarat apakah yang harus saya lengkapi untuk pengurusan Akta Nikah di Catatan Sipil?saya dan istri saya sama2 1 agama.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratannya kedua calon penganitin harus melampirkan : Fotokopi KTP + KK, Fotokopi akta kelahiran, Fotokopi surat Baptis, Asli formulir N1-N4, Asli imunisasi TFT (utk calon pengantin perempuan), Asli Pemberkatan Gereja.

dhila (2015-05-13 11:58:41)

pak, bagaimana cara mengurus akta kelahiran anak saya yang 3 bulan lagi genap telat 1 tahun,
syarat nya apa saja? kira2 dendanya berapa?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pelaporan kelahiran sesuai dengan UU No.24 tahun 2013 bahwa penerbitan akta kelahiran menggunakan asas domisili yaitu domisili ibu, jadi saudara dapat mengurus akta kelahiran anak di Disdukcapil sesuai domisili ibunya (sesuai KK dan KTP). Persyaratan pengurusan akta kelahiran : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan. 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP orangtua. 5. Mengisi formulir di Dinas. Dalam rangka hari jadi Kota Semarang yang ke 468, Pemerintah Kota Semarang menyelenggarakan Pembebasan Akta Kelahiran usia 61 hari s/d 18 tahun dan Akta Kematian yang terlambat berdasarkan SK Walikota No. 470/47/IV/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Pembebasan Denda Keterlambatan Pelaporan Akta Kelahiran dan Akta Kematian. Pembebasan Denda Keterlambatan Pelaporan Akta Kelahiran dan Akta Kematian dalam rangka HUT Kota Semarang dimulai tanggal 1 April 2015 s/d 29 Mei 2015

suprihono (2015-05-12 07:17:57)

mohon bantuan informasi mengenai surat akte cerai, dulu saya domisili di semarang & menikah di semarang serta akte nikah saya diterbitkan oleh kantor catatan sipil kota semarang... Kemudian saya pindah ke ambarawa, dan menjalani proses perceraian... sejak saya memperoleh surat putusan cerai dari PN.Kab.Semarang di Ungaran, dengan No.: 03/Pdt.G/2010/PN.Ung. sampai sekarang belum menerima surat akte cerai_nya. Kemaren saya tanyakan ke mantan istri supaya mengurus sendiri di Kantor catatan sipil kota semarang. Padahal ini sudah 5thn.lamanya... dan kata mantan istri, semuanya dulu sudah dipasrahkan segala urusa kpd.pengacara_nya sampai selesai semua urusan. Namun sampai sekarang saya blm.menerima akte cerai_nya...Ini bagaimana selanjut_nya ya pak..? Langkah apa yg.harus saya lakukan..? apakah surat/akte cerai saya tsb.sudah dibuat di kantor dinas kependudukan catatan sipil kota semarang atau belum ya..??

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Apabila dalam pengurusan akta cerai diwakilkan kepada pengacara, sebaiknya saudara menanyakan kepada pengacara tersebut. Atau saudara bisa datang ke Disdukcapil untuk berkonsultasi.

Uka Ikakum (2015-05-11 13:22:42)

Mohon bantuan & caranya bagaimana mengurus akte cerai dari orang tua berdasarkan dari surat talak saja, sedangkan kondisi sekarang kedua orang tua sudah lama meninggal dunia. Akte cerai tersebut nantinya akan saya gunakan untuk melengkapi persyaratan pembuatan akte kelahiran karena surat nikah dari kedua orang tua tidak ada / hilang
terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Apabila orangtua sudah meninggal dan akta nikah hilang, ahli waris dapat mengurus duplikat. Untuk keterangan lebih jelas dan lengkap kami sarankan untuk datang ke Disdukcapil.

widya (2015-05-11 11:36:31)

assalamualaikum wr.wb.

Saya sudah menikah,.Saya mau tanya,perlukah mengganti KK dan KTP jika saya dan suami hendak kontrak rumah yang masih satu semarang,,

Apa saja yg diperlukan,jika mau pindah k0ntrak?

Trimakasi,
Wassalamualaikum wr.wb

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Setiap ada perubahan data, warga diwajibkan untuk melaporkan perubahannya ke Disdukcapil sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang berlaku.