DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

yulia (2015-05-04 08:32:27)

selamat pagi,saya mau tanya,adik saya ingin membuat KK dan KTP dia berdinas di semarang tapi blm mempunyai KTP dan KK semarang,,bagaimana prosedurnya untuk membuat KK dan KTP dan berapa lama waktunya ya,,biaya administrasinya berapa.,terima kasih,mohon jawabanya.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk dari luarkota yang akan mengurus KK dan KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. SKCK asli dari daerah asal. 3. Fotokopi akta kelahiran. 4. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki). Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan. Tidak dikenakan biaya apabila tidak terlambat pelaporannya. Keterlambatan pelaporan yaitu lebih dari 30 hari sejak tanggal cetak Surat Keterangan Pindah dikenai denda administrasi Rp. 50.000,-

anom (2015-05-04 00:37:34)

Dear bpk/ibu

Untuk persyratan surat pindah ke semarang (sekaran,gunungpati) apa saja yah?trs prosesnya gmn?mohon pencerahanya

Thanks

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk dari luarkota yang akan mengurus KK dan KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. SKCK asli dari daerah asal. 3. Fotokopi akta kelahiran. 4. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki). Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan. Tidak dikenakan biaya apabila tidak terlambat pelaporannya. Keterlambatan pelaporan yaitu lebih dari 30 hari sejak tanggal cetak Surat Keterangan Pindah dikenai denda administrasi Rp. 50.000,-

setyo (2015-05-03 16:21:11)

Mau tanya, bapak/ibu
Saya lahir di desa bango kab. Demak. Tapi saya berdomisili di kab. Barito kuala. Sudah bikin akta kelahiran kab. Barito kuala. Baru nyadar klo tempat lahir salah ditulis disitu lahir d barito kuala. Mau memperbaiki ternyata harus memperbaiki d tempat lahir. Sedangkan saya tergolong akte kelahiran terlambat.... Kira-kira bisa ga ya saya punya akta kelahiran kelahiran demak??

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Perubahan Akta kelahiran yang salah dapat dilakukan ditempat akta kelahiran tersebut diterbitkan dengan melampirkan Penetapan Pengadilan Negeri sebagai dasar perubahannya.

elisha (2015-05-02 16:13:47)

selamat sore pak,
maaf pak saya mau tanya klo membuat surat pindah rumah ,pindah agama dari katholik ke islam ,membuat akta kelahiran tapi akta nikah ortu sy dibawa oleh papa sy yang sekarang sudah lost contact dengan sy, bagaimana ithu ya pak??? mohon di bantu,
terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan pengajuan Surat Keterangan Pindah sbb : - KK dan KTP asli. - Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 4 lembar. - Fotokopi surat nikah. - Apabila ada perubahan data harus melampirkan data pendukung. - Dilaporkan ke Kelurahan untuk mendapatkan formulir Permohonan Pindah, kemudian didaftarkan di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai tempat domisili saudara. Perubahan agama menjadi agama Islam harus dilampiri data pendukung dari KUA atau Depag. Untuk akta nikah orangtua saudara dapat mengurus kutipan akta nikah ditempat dimana akta nikah tersebut diterbitkan.

dewe (2015-04-30 19:44:49)

Selamat malam pak , Mohon info sayarat pembuatan akte kelahitran, surat kelahiran saya hilang, Ŧρ̥̥
ⓘ ada FC nya, saya kelahiran klaten, apa masih bisa u mengurusnya,
Ʈƕǎƞƙ ƴǒǘ pak

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pelaporan kelahiran sesuai dengan UU No.24 tahun 2013 bahwa penerbitan akta kelahiran menggunakan asas domisili yaitu domisili ibu, jadi saudara dapat mengurus akta kelahiran anak di Disdukcapil sesuai domisili ibunya (sesuai KK dan KTP). Persyaratan pengurusan akta kelahiran : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan. 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP orangtua. 5. Mengisi formulir di Dinas.

ita (2015-04-30 17:48:15)

Selamat sore,saya mau tanya pak/bu.kalau saya warga sumedang sudah pernah buat ktp el dan sekarang mau ikut pindah suami ke semarang.apakah nanti di semarang datanya bisa di transfer tanpa harus perekaman foto dan tanda tangan lagi??terimakasih sebelumnya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Saudara tidak perlu melakukan perekaman data KTP-el lagi.

suyatno (2015-04-30 12:42:03)

Selamat siang,
saya akan membuat akta kelahiran putri kami, karena kk dan ktp saya memakai gelar akademi. Menurut pihak kecamatan kk saat ini tidak boleh memakai gelar akademi. Kami diharuskan mengganti KTP kami dengan nama tanpa gelar. mohon penjelasan apa memang harus seperti dengan cara seperti ini.
terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Penggunaan gelar akademis pada KK dan KTP diperbolehkan, dan untuk akta kelahiran nama gelar tidak akan muncul.

chomsah (2015-04-30 11:21:20)

Suami saya berasal dari brebes mau bikin ktp semarang.. tapi ktp yang sebelumnya sudah expired. Mohon infonya bagaimana caranya dan kalau ada denda sekitar berapa? Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk dari luarkota yang akan mengurus KK dan KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. Fotokopi surat nikah. Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan untuk mengisi formulir kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan.

DWI AGUSTIN (2015-04-30 11:15:12)

Mohon info, minta tolong bantu ngecek apakah no resi 085 226 207 --> Atas Nama AKTE KELAHIRAN anak yang bernama ALVARIEZI DEVAN ARMANDO
sudah selesai pengerjaannya atau belum ya ? jika sudah untuk pengambilannya saya wajib bawa persyaratan apa saja ? dan jika belum saya harus menunggu berapa lama lagi, karena sudah 4 bulan lalu saya masukkan berkasnya.. Saya tunggu jawabannya, terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Kami sarankan saudara datang ke Disdukcapil dengan membawa bukti pendaftaran.

rudy santoso (2015-04-30 00:44:05)

Mlm pak

Mau tanya e-ktp saya hilang bgmn cara pengurusannya untuk bisa dpt e-ktp lg soalnya saya dikasih tau klo hilang nanti cuman dpt ktp edisi lama bukan e-ktp . terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

KTP-el yang hilang harus dilaporkan ke Kepolisian guna mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan sebagai lampiran dan mengisi formulir di Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil Kecamatan sesuai domisili.

Lidya Ayuningtyas (2015-04-29 21:45:02)

Yth Dispendukcapil Semarang,
Saya mau bertanya ttg persyaratan terbaru utk mengurus akta kelahiran anak saya yg kedua. Kebetulan KTP dan KK saya domisili Tangerang, tapi krn urusan pekerjaan saya melahirkan di kota Semarang. Kira-kira dokumen apa saja yg saya perlukan utk mengurus akta kelahiran anak kedua saya ini? Mohon informasinya. Terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pelaporan kelahiran sesuai dengan UU No.24 tahun 2013 bahwa penerbitan akta kelahiran menggunakan asas domisili yaitu domisili ibu, jadi saudara dapat mengurus akta kelahiran anak di Disdukcapil sesuai domisili ibunya (sesuai KK dan KTP). Mengenai persyaratannya disarankan untuk menanyakan di Disdukcapil sesuai domisili saudara.

Doddy Kholistian (2015-04-29 18:44:34)

Maaf saya mau bertanya.saya tinggal di Kab Demak dan akan pindah domisili ke Semarang.saya akan membuat KK baru, bagaimana prosedurnya.
Bagaimana dengan KK orang tua saya berhubung ayah saya sudah meninggal, apakah harus ada lampiran surat kematian?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk dari luarkota yang akan mengurus KK dan KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. SKCK asli dari daerah asal. 3. Fotokopi akta kelahiran. 4. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki). Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan. Tidak dikenakan biaya apabila tidak terlambat pelaporannya. Keterlambatan pelaporan yaitu lebih dari 30 hari sejak tanggal cetak Surat Keterangan Pindah dikenai denda administrasi Rp. 50.000,-

Doddy Kholistian (2015-04-29 14:43:27)

Mohon info pak.saya akan membuat kk baru karena saya sudah menikah.sedangkan untuk kk lama nantinya kepala keluarga menjadi ibu saya karena ayah saya meninggal.apa harus melampirkan surat kematian?terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Apabila status data ibu belum berubah disarankan saudara untuk melampirkan surat kematian ayah.

ady wibowo (2015-04-28 21:44:09)

Bapak ibu yg terhormat syarat mau bikin akte lahir anak umur 35 hari apa aja ya.thx

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan pengurusan akta kelahiran : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan. 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP orangtua. 5. Mengisi formulir di Dinas.

Anom W (2015-04-28 21:05:51)

Malam bpk/ibu

Saya berencana mengurus pindah dari tegal ke semarang karena istri domisli dsemarang. Untk persyartan slah satunya KK asli saya tp KK asli saya hilang. Untuk pengganti KK apakah bisa dengan surat kehilangan ato syarat lainnya?

Thanks

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Kami sarankan saudara konsultasikan dengan Disdukcapil Kab/Kota Tegal.

elisa (2015-04-28 17:59:52)

selamat sore pak,
pak sy mau tanya bagaimana cara pemutihan akta kelahiran karena punya sy masih surat kelahiran dan umur sy sekarang 22 tahun .syarat yang harus dilampirkan aph saja dan berapa dendanya???
lalu saya juga mau tanya dulu tahun 2013 saya dan adik sy membuat e ktp tp sy cari di kecamatan gg ada di kelurahan ,rt dan kantor pencatatan sipil gg ada padahal dlu sy buat di kntor pencatatan sipil . sedangkan adik sy gg punya ktp lama umur nya sekarang 19 tahun apakah di denda jg dan apakah harus membuat ktp lama dlu baru buat e ktp,
terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan (bila masih ada). 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP orangtua. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas. - Biaya keterlambatan : 1. Usia 61 hari s/d 5 tahun : Rp. 50.000,- 2. Usia 5 tahun lebih : Rp. 100.000,- Untuk pembuatan KTP-el atau penggantian KTP lama menjadi KTP-el bisa dliakukan dengan mengisi formulir permohonan di Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil Kecamatan sesuai domisili.

mustaghfirin (2015-04-28 13:59:48)

bagaimana langkah dan syarat untuk legalisir KTP bagi masyarakat didaerah kecamatan tembalang kota semarang? terimakasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pelayanan legalisir KTP dilaksanakan di Disdukcapil Kota Semarang Jl. Kanguru Raya No.3 Semarang dengan membawa KTP asli dan fotokopi yang akan dilegalisir.

daniel (2015-04-28 13:48:23)

Mohon info, teman saya mengurus perubahan KTP dan KK sudah 3 minggu belum jadi, dia udah punya e ktp. Apakah dapat diurus langsung ke Dinas pendudukan dan catatan sipil semarang?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Saudara bisa datang ke Disdukcapil Kota Semarang dengan membawa bukti pendaftaran (Resi).

munika wirawanti (2015-04-28 07:44:13)

Yth.bpk dispendukcapil

Mau minta info, saya mau mengurus pemutihan akta kelahiran, umur saya 31 th, lahir di klaten,namun besar disemarang , dan sudah menetap disemarang, apakah dilayani pak? Dan apakah didenda

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Sesuai SK Walikota No. 470/47/IV/2015 tanggal 31 Maret 2015 bahwa pembebasan denda keterlambatan Akta Kelahiran usia 61 hari s/d 18 tahun dan Akta Kematian yang terlambat dimulai tanggal 1 April 2015 s/d 29 Mei 2015. Pengurusan akta kelahiran sesuai UU No.24 tahun 2013 yaitu berdasarkan azas domisili KK dan KTP. Pengurusan akta kelahiran yang terlambat pelaporannya 5 (lima) tahun lebih dikenakan denda Rp. 100.000,-.

dewi (2015-04-28 00:27:25)

Selamt malam..saya mau tanya..saya mau legalisir akte untuk pengajuan nikah..sya lahir d semarang..dlu saya tinggal di pterongan.tp sekarang rumah saya di magelang..klo saya legalisir di magelang apa bisa?jika tidak,mohon mnt alamt catatn sipil nya..trimksh

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Kami sarankan saudara untuk berkonsultasi ke Disdukcapil Kab/Kota Magelang. Untuk alamat Disdukcapil Kota Semarang yaitu Jl. Kanguru Raya No.3 Semarang.