DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

deni prasetia (2015-04-27 18:33:04)

asslmkum wr wb,
Pak/ibu, saya mau tanya,.
Saya dan istri tinggal di mijen semarang,, saya brdomisili di mejen semarang sdangkan istri bandung. Dan rencana mau buat surat pindah dr bandung untuk membuat kk dan ktp baru di mijen.. Mohon penjelasan nya dan syarat2 yang hrus di penuhi mengenai brkas2 kpindahan apa saja.,
Terimakasih,
Wassalmkum wr wb

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk dari luarkota yang akan mengurus KK dan KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. Fotokopi surat nikah. Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan untuk mengisi formulir kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan.

tia (2015-04-27 17:52:45)

permisi Bapak/Ibu
saya sdh menikah dan pny 1anak
tp ktp sy msh brstatus blm kawin
dan ini saya mau buat akta kelahiran anak saya .apa harus bwt ktp berstatus kawin lalu bwt ktp lg brstatus janda atau bgaimana?syaratnya apa sja?dan kira2 di denda brp?
mohon penjelasannya.
terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pembuatan akta kelahiran anak saudara harus merubah status di KK dan KTP lebih dulu. Perubahan dilaporkan melalui RT/RW dan Kelurahan untuk mengisi formulir perubahan data dilampiri data dan dokumen pendukung, kemudian didaftarkan di TPDK Disdukcapil Kecamatan sesuai domisili.

suroyo (2015-04-27 17:42:43)

Yth.Bp.Drs.mardiyanto

mohon imformasinya persyaratan pencabutan KTP/pindah tempat dari kec.kaliwungu semarang ke kec.jatipuro kab.karanganyar. dan pengurusannya apa bisa di wakilkan orang lain apa harus di urus sendiri? trimakasih atas perhatianya...

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Kami sarankan saudara untuk berkonsultasi ke Disdukcapil Kabupaten Semarang.

rosihan (2015-04-27 16:59:28)

permisi,saya dr banjarmasin,mau tanya klo umur sdh tua namun belum punya akta kelahiran trs mau bikin akta kelahiran apa masih bisa,terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Selama yang bersangkutan belum pernah membuat akta kelahiran tetap dapat dilayani untuk permohonan penerbitan akta kelahiran.

salim (2015-04-27 14:04:23)

Mau tanya nih pak/bu,,saya kan udah menikah dan istri saya mau saya bikinin ktp di semarang,sekalian bikin kk dan juga saya mau rubah status di ktp.kira2 prosesnya berapa hari ya? Mengingat saya kerja di jakarta jadi mau rencanain dulu cutinya.mohon segera di jawab.terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Proses perubahan status untuk Kk dan KTp sesuai SOP 5 (lima) hari kerja, dengan data dan dokumen lengkap didaftarkan di TPDK Disdukcapil Kecamatan sesuai domisili.

zainal chakim (2015-04-27 13:27:16)

Yth. Bp. Drs. Mardiyanto

mohon informasinya, jika sudah pernah melakukan perekaman e-ktp di wilayah kab blora, kemudian pindah domisili di semarang, apakah bisa dilayani di mobil pelayanan keliling untuk penerbitan e-ktp dan kk, terimakasih atas perhatiannya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Tidak bisa dilayani di mobil keliling, untuk penduduk dari luarkota yang akan mengurus KK dan KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. Fotokopi surat nikah/cerai (bagi yang memiliki). Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan.

SUKRAWATI PUSPITANINGRUM (2015-04-27 13:18:44)

mohon informasi, jika sudah pernah melakukan perekaman e-ktp di blora, kemudian pindah domisili di semarang, apakah bisa mengajukan e-ktp dan kk baru di semarang tanpa melalui perangkat desa di kab blora dan apa saja syaratnya, terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk dari luarkota yang akan mengurus KK dan KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. Fotokopi surat nikah/cerai (bagi yang memiliki). Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan.

Raditya Hapsari (2015-04-27 08:29:44)

Maaf pak saya mau bertanya bagaimana prosedur membuat KK dan KTP baru di Semarang.Saya sudah mengurus surat pindah dari Kab Banjarnegara sedangkan suami saya sudah mengurus surat pindah dari Kab Demak.Terimakasih mohon penjelasan.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk dari luarkota yang akan mengurus KK dan KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki). Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan. Tidak dikenakan biaya apabila tidak terlambat pelaporannya. Keterlambatan pelaporan yaitu lebih dari 30 hari sejak tanggal cetak Surat Keterangan Pindah dikenai denda administrasi Rp. 50.000,- (limapuluh ribu rupiah).

suci (2015-04-26 17:20:02)

Assalamu'alaikum
Mo nanya gmn cara status perkawinan di ktp yg tdnya kawin karena sdh bercerai.
Syaratnya apa saja n disdukcapil wil gajahmungkur dmn?
Trima kasih.
Wassalamu'alaikum

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Perubahan data dapat dilakukan dengan mengisi formulir perubahan data di Kelurahan dengan melampirkan KK asli, KTP asli serta fotokopi surat cerai sebagai data pendukungnya. Setelah lengkap kemudian didaftarkan di TPDK Disdukcapil Kecamatan sesuai domisili.

lutfi (2015-04-25 21:04:07)

assalamualaikum.
Saya pindahan dr smg ke dmk.ktk pindah e-ktp sy ditarik dan diksh ktp smentara brupa 1 lmbr krtas brfoto.tuk dptkan e-ktp baru tu gmn?pa prosedurnya sulit kok smpe brbulan2 klo diurus sndri,tp klo diuruskan biro jasa kok hny 3hr.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Kami sarankan saudara untuk berkonsultasi dengan Disdukcapil Kabupaten Demak.

SUSISYANTO (2015-04-24 17:09:39)

Yth Staf Dinas kependudukan koto semarang

Saya warga meteseh Ektp saya Rusak dan di bulan Januari saya mengajukan Untuk buat EKTP ,informasi dari petugas kecamatan EKTP semantara di di hentikan.
pertanyaan saya apakah saya sudah bisa membuat EKTP baru Atau belumya? Mohon informasinya Secepatnya.
Terima kasih atas informasinya.


Salam Hormat
Susisyanto

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Penggantian KTP lama/KTP-el yang rusak bisa dliakukan dengan mengisi formulir di Kelurahan dilampiri KTP asli dan dilampiri fotokopi KK kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil Kecamatan sesuai domisili.

Tan Djin Fang (2015-04-23 14:27:06)

Untuk pembuatan akte kematian, membutuhkan waktu berapa lama ya Pak? Terima kasih...

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Selama permohonan lengkap dapat diproses 3 (tiga) hari kerja.

arini (2015-04-23 13:41:41)

Mau ikut pemutihan 1rt tp sampai kelurahan blangkonya habis. Disuruh ke kecamatan mlh suruh mbalik ke kelurahan. Katanya malah suruh ambil di catatan sipil. Apakah di perbolehkan untuk ambil blangko banyak di catatan sipil. Mengingat kita adalah warga rt baru. Terimakadih sebelumnya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk pendaftaran pembuatan akta kelahiran, formulir pendaftaran disediakan di Dinas.

Ristiani (2015-04-22 22:31:34)

Mohon informasi bagaimana mengurus kutipan akte kelahiran yang hilang ? Fotocopy kuripan tsb juga ikut hilang. Berapa lama proses penerbitan duplikat kutipan akte kelahiran tsb ? Karena kami membutuhkan aegera. Terimakasih ats bantuan Bapak/Ibu.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pengurusan penerbitan kutipan akta kelahiran langsung di Disdukcapil dimana akta kelahiran tersebut diterbitkan. Persyaratan Pengurusan akte kelahiran yang hilang : - Asli Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian. - Fotokopi akta kelahiran yang hilang. - Fotokopi KTP dan KK orangtua (bagi yang masih dibawah umur). - Fotokopi KTP dan KK yang bersangkutan. - Fotokopi akta nikah orangtua.

rina (2015-04-22 14:22:17)

saya baru 1minggu kemarin mau buat akta baru untuk anak pertama, tetapi sebelumnya saya disuruh buat KK baru yang sudah muncul nama anak saya, lalu kemarin saya ambil dan waktu di cek terdapat nama anak saya salh ketik. harusnya YUNVA, diketik YUNFA. lalu bagaimana saya mengurusnya??
terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Saudara bisa datang ke Dinas dengan membawa KK yang salah untuk dibetulkan.

Ari (2015-04-22 13:23:27)

permisi pak / bu,,,,
biaya perubahan tanggal lahir di akta biayanya berapa y??,,,,
trs syaratny ap aj??,,,,

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Kami sarankan saudara datang ke Dinas dengan membawa dokumen dan data pendukung yang dimiliki.

daniel (2015-04-22 11:56:51)

saya mau komplain mengenai akte kelahiran anak saya. 6 tahun ngurus gak jadi2. Di kel. Bendungan, kec gajahmungk.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Kami sarankan saudara untuk datang ke Dinas dengan membawa bukti pendaftaran.

ari (2015-04-22 11:46:12)

mhn pnjelasan yg berwenang,pindah alamat antar kec,dlm kota yg sama,smrg, apakah bs cpt, antar kecamatan sj, krn bth ktp yg sewaktu2 hrs ad

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Sesuai dengan SOP yaitu 5 (lima) hari kerja, namun karena pada saat ini keadaan blanko KTP-el terbatas maka proses pencetakan KTP-el mengalami sedikit keterlambatan.

Priscilla Bunga Apriliani (2015-04-21 20:16:24)

Selamat malam,
Saya ingin melakukan pembaharuan Akte Kelahiran untuk kepentingan legalisir dokumen di Kedutaan Belanda, karena saya akan mengikuti program pertukaran budaya di Belanda. Legalisir Akte kelahiran adalah salah satu syarat untuk mendapatkan ijin tinggal lebih dari 90 hari di Belanda. Namun, Akte saya diterbitkan di Kabupaten Bekasi sedangkan alamat yang tertera di KTP saya adalah alamat rumah di Semarang. Saya sudah kontak dengan orang di kantor dispendukcapil bekasi, mereka mengatakan bahwa pembaharuan akte kelahiran saya bisa dilakukan di kantor dispendukcapil Semarang mengingat KTP saya adalah KTP semarang. Apakah hal tersebut benar? Mohon bantuannya.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Berhubung akta kelahiran saudara diterbitkan di Disdukcapil Kota Bekasi maka penerbitan Kutipan II atau duplikatnya diurus di Disdukcapil Kota Bekasi, karena dokumen kearsipannya ada di Disdukcapil Kota Bekasi.

yarofah (2015-04-20 18:52:23)

pak saya mau buwat KK baru. dalam surat pindah saya alamat kota/kabupaten itu salah yang harusnya Semarang jadi Demak. apa bisa di coret saja ya pak? terimakasih atas jawabannya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Apabila alamat tujuan surat pindah salah, harus dikembalikan di daerah asal untuk direvisi sesuai alamat tujuan pindah yang benar.