DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

ayu aris susanti (2015-04-20 15:47:05)

pak / bu mau tanya apa benar tahun ini ada pemutihan untuk pembuatan akta kelahiran ??
umur saya 23th
terimakasih ... salam hormat

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Dalam rangka hari jadi Kota Semarang yang ke 468, Pemerintah Kota Semarang menyelenggarakan Pembebasan Akta Kelahiran usia 61 hari s/d 18 tahun dan Akta Kematian yang terlambat berdasarkan SK Walikota No. 470/47/IV/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Pembebasan Denda Keterlambatan Pelaporan Akta Kelahiran dan Akta Kematian. Pembebasan Denda Keterlambatan Pelaporan Akta Kelahiran dan Akta Kematian dalam rangka HUT Kota Semarang dimulai tanggal 1 April 2015 s/d 29 Mei 2015.

Imron S. (2015-04-20 13:03:03)

Yth. Dispenduk Capil Kota Semarang

Saya dan istri pindah penduduk dari Dadapsari (Semarang Utara) ke Bringin (Ngaliyan).
Saat pindah sekitar dua tahun yang lalu, E-KTP ditarik oleh pihak kelurahan Dadapsari, terus
proses pindah diurus. Di tempat yang baru, Kecamatan Ngaliyan, dikeluarkan KTP dengan
data format alamat baru tetapi bukan berbentuk E-KTP, melainkan KTP biasa.
Sehingga sampai saat ini saya dan istri belum memiliki E-KTP yang baru (Bringin, Ngaliyan).
Bagaimana cara dan prosedur agar saya dan istri bisa memiliki kembali E-KTP itu?
Terima kasih.

Salam hormat,

Imron S. - Bringin, Ngaliyan

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Penggantian KTP lama menjadi KTP-el bisa dliakukan dengan mengisi formulir di Kelurahan dilampiri KTP asli dan fotokopi KK kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil Kecamatan sesuai domisili.

Priscilla Bunga Apriliani (2015-04-20 12:21:22)

Saya ingin memperbarui akte kekelahiran saya untuk keperluan pembuatan ijin tinggal di belanda. Tapi saya lahir bekasi dan akta di urus di capil bekasi. Alamat ktp saya di semarang. Bisa ga ya urus pembaharuan akte kelahirannya di semarang?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pengurusan penerbitan pembaharuan akta kelahiran langsung di Disdukcapil dimana akta kelahiran tersebut diterbitkan (Bekasi).

ari (2015-04-20 09:03:23)

Anak saya sudah 4 tahun ini belum punya AKTE KELAHIRAN soalnya surat nikah saya hilang wkt pndh rumah?Trimakasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Surat nikah yang hilang agar diurus untuk diterbitkan kutipan surat nikah. Pengurusannya ditempat dimana dulu saudara melaksanakan pernikahan.

Arifin (2015-04-19 21:03:56)

Selamat Pagi,

Nama saya ARIFIN, KTP saya Semarang tapi akta kelahiran saya di Kabupaten Dati II Sukabumi, saya berencana untuk menambah nama saya menjadi 3 kata. Jika seumpama Pengadilan Negeri sudah memberi ijin penetapan penambahan nama, apakah bisa perubahan nama di Akta Kelahiran bisa di lakukan di Kantor Catatan Sipil Semarang atau harus di Sukabumi sesuai dengan Akta Kelahiran saya semula.

Terima kasih,
Arifin

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pengurusan perubahan nama pada akta kelahiran dilakukan ditempat dimana akta kelahiran tersebut diterbitkan.

dinda wulandari (2015-04-19 16:17:47)

Ass..pa/bu saya dinda saya ingin bertanya,apakah dalam pembuatan akte kelahiran anak,kita selaku orangtua harus dateng sendiri ke kantor sudin sesuai alamat domisil kita di ktp?apakah tidak bisa di wakilkan oleh orangtua saya sebab sekarang saya beserta suami bertempat tinggal di tabanan bali tetapi untuk ktp saya dan suami sama-sama berdomisili salatiga,trima ksh

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pelaporan kelahiran sesuai dengan UU No.24 tahun 2013 bahwa penerbitan akta kelahiran menggunakan asas domisili yaitu domisili ibu, jadi saudara dapat mengurus akta kelahiran anak di Disdukcapil sesuai domisili ibunya (KK dan KTP). Mengenai bisa atau tidak pengurusannya diwakilkan, kami sarankan untuk menanyakan ke Disdukcapil Kota Salatiga.

cahya (2015-04-19 10:47:18)

Selamat pagi
Saya mau minta tolong apakah saya sudah terdaftar di dalam KK keluarga saya apa belum
Nama dan alamat nanti saya sampaikan lewat email

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Kami sarankan saudara untuk datang ke Disdukcapil dengan membawa dokumen yang dimiliki untuk dilakukan pengecekan.

vpriyo (2015-04-19 07:31:22)

Yth,
Bagaimana prosedur legalisir KTP & KK (semua kota semarang) yang benar? Mohon bisa dijelaskan tahap²nya.
Suwun

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Legalisir KTP dan KK dengan cara datang langsung ke Disdukcapil Kota Semarang dengan membawa KTP dan KK aslinya.

linda (2015-04-17 20:45:30)

Saya mau tanya, saya dari jepara baru saja menikah ingin ikut suami pindah kesemarang, persyaratannya untuk pembuatan kk dan pindah alamat apa saja ya?, terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk dari luarkota yang akan mengurus KK dan KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki). Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan. Tidak dikenakan biaya apabila tidak terlambat pelaporannya. Keterlambatan pelaporan yaitu lebih dari 30 hari sejak tanggal cetak Surat Keterangan Pindah dikenai denda administrasi Rp. 50.000,- (limapuluh ribu rupiah).

Agus Aminudin (2015-04-17 13:02:02)

pak Admin eKTP

Saya mau tanya
1. bagimana caranya merubah tanda tangan di EKTP ? soalnya TTD di EKTP tidak jelas dan sesuai dengan Aslinya.
2. bagiamana prosedurenya penggantian tersebut? apakah buat baru lagi?
3. apakah ada biaya untuk perubahan tersebut?


terima kasih
Agus

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Perubahan dapat dilakukan, yang bersangkutan datang sendiri ke Disdukcapil atau ke Mobil Keliling dengan membawa formulir permohonan KTP dari Kelurahan dan dilampiri Surat Pernyataan bermaterai.

erni (2015-04-16 13:09:35)

saya mau tanya , kalau mengurus akte sama pengakuan anak lebih dahulu mana ? terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Harus mengurus akta kelahiran terlebih dulu baru kemudian diurus akta pengakuan anak saat orangtua mencatatkan perkawinan.

Auliyak (2015-04-16 09:33:55)

Mau tanya pak, saya dan istri saya mau pindah tempat tinggal, jdi harus membuat KK dan ktp bru. Surat pindah saya dan istri saya sudah jadi, saya pindah antar kabupaten dan istri saya antar desa, runtutannya gimana ya, saya sudah bawa surat saya ke desa, tp dari desa disuruh lapor ke dispenduk dulu khusus surat pindah suami, mhon penjelasasanya.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk dari luarkota yang akan mengurus KK dan KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. Fotokopi surat nikah/cerai (bagi yang memiliki). Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan. Tidak dikenakan biaya apabila tidak terlambat pelaporannya. Keterlambatan pelaporan yaitu lebih dari 30 hari sejak tanggal cetak Surat Keterangan Pindah dikenai denda administrasi Rp. 50.000,- (limapuluh ribu rupiah).

evendy (2015-04-15 23:49:09)

1.saya sudah ngantri dr jam 1 sampe jam stngah 3 tgl 15 april 2015
dengan no urut 124
saya tunggu lama sekali di display layar menunjukan angka 114,, dan itu sudah hampir jam 2..eh tanpa pemberitahuan udah main tu2p saja?
terus gimana nasip kami yg menuggu satu setengah jam?
buat apa ambil no antrian jika tak pernah di panggil?
ke 2. mengapa dispensas AKTA cuman sampai umur 18?
orang2 dulu gak punya motor untuk mengurusnya,apa lagi tempat kami jauh

salam dari suara warga

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Waktu pelayanan di Disdukcapil Kota Semarang setiap hari kerja mulai pukul 08.00 s/d 14.00 (kecuali hari Jumat pukul 08.00 s/d 11.00) hari Sabtu dan Minggu libur. Mengenai pelaksanaan program pembebasan biaya denda akta kelahiran dan akta kematian dalam rangka HUT Kota Semarang yang ke 468 berdasarkan SK Walikota No. 470/47/IV/2015 tanggal 31 Maret 2015.

ary setyawan (2015-04-15 17:02:01)

saya mau tanya syarat pembuatan akte kelahiran apa saja ya pak, anak saya lahir di cilacap tapi ktp saya dan istri di semarang, terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pelaporan kelahiran sesuai dengan UU No.24 tahun 2013 bahwa penerbitan akta kelahiran menggunakan asas domisili yaitu domisili ibu, jadi saudara dapat mengurus akta kelahiran anak di Disdukcapil sesuai domisili ibunya (sesuai KK dan KTP). Persyaratan pengurusan akta kelahiran : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan. 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP orangtua. 5. Mengisi formulir di Dinas.

na indri (2015-04-15 09:55:29)

Ass..
Utk prosedur Surat pindah itu ap saja ya..Dl sy tinggal d wil ung.. Krna kami sdh berpisah sy tinggal drmh orgtua sy d kaltim..
Terimaksih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Saudara harus mengurus Surat Keterangan Pindah dari daerah asal (Disdukcapil Kab Semarang) untuk didaftarkan ke daerah tujuan (Kaltim).

mei (2015-04-14 17:33:53)

Asas wr wb
Saya mau tanya, bagaimana syarat akta pengakuan anak ?? Saya sudah menikah sah dg suami tp saya baru tau ttentang akta pengakuan ini. Terimakasih atas jwbnnya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pengurusan akta pengakuan anak seandainya lalai dapat melalui Penetapan Pengadilan Negeri, tetapi harus dilihat dulu pemberkatan dan kelahirannya lebih dulu mana. Kalau kelahiran anak terjadi setelah pemberkatan maka dapat diproses akta pengakuan anak. Ini bagi yang menikah di Catatan Sipil.

PUJIONO (2015-04-14 15:57:59)

mohon penjelasan:
Akta ke dua anak Kami ada kekeliruan . yaitu pada nama orang tua.
Bagaimana cara membetulkannya. berapa kira kira waktu tunggunya.
Syaratnya apa saja,dan Biayanya berapa ?
Mohon saran........
Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Kami sarankan saudara datang ke Disdukcapil yang menerbitkan akta tersebut dengan membawa akta kelahiran asli dan akta perkawinan asli.

Tri Winarso (2015-04-14 14:56:25)

assalamualikum wr wb,
saya ingin bertanya beberapa hal sbb:
1. NIK di E-KTP Keluarga saya beda dengan yang ada di KK, mana yang benar? Contoh punya saya di E-KTP 3322191207610002, di KK 3322141207610002
2. Waktu saya mau mendaftar BPJS Kesehatan secara on-line selalu gagal karena no Kartu Keluarga yang saya masukan selalu ditolak, padahal saya sudah memasukan sesuai yang tertera di KK. Mohon solusinya. no KK saya sbb: 3322183008082670
Wassalamualaikum wr wb

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Mengenai permasalahan saudara bisa menanyakan pada Disdukcapil Kabupaten Semarang (sesuai domisili saudara).

argo (2015-04-14 11:24:04)

pak/bu, saya mau menikah dengan seorang perempuan bernama siani hindarto. saya mau mengecek status perkawinan dia, apakah sudah bebas/lajang atau masih terikat perkawinan. dulu suaminya bernama Eko yulibagio. menikah di semarang. trims

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Kami sarankan sebaiknya saudara melihat KK yang dimiliki calon istri saudara, disini kami tidak dapat memberikan informasi karena data seseorang dilindungi oleh undang-undang.

fredy (2015-04-14 09:30:20)

Selamat siang pa, saya baru menikah. Istri saya masih ktp sumatra utara, syarat apa saja yang deperlukan untuk pengurusan ktp istri dan buat kk kami di kota semarang... Mohon pencerahanya. Trims,,,

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk dari luarkota yang akan mengurus KK dan KTP di Kota Semarang persyaratannya : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. SKCK asli dari daerah asal. 3. Fotokopi akta kelahiran. 4. Fotokopi surat nikah/surat cerai (bagi yg memiliki). 5. Mengisi formulir di Kelurahan. Bila ada perubahan data harus dilampiri data/dokumen pendukungnya. Setelah data dan dokumen lengkap didaftarkan di TPDK Kecamatan sesuai tujuan pindah.