DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

Purnomo (2015-03-29 07:54:51)

Sblm mnikah,sy berdomisili di kec. Bnymnk(ktmdya Smrg), istri di kel. Susukan, kec. Ungaran Timur. Truz stlh mnikah kami berdomisili di kel. Susukan, kec. Ungaran Timur(kab. Smrg). Tp stlh kami membuat KTP baru, kog KTPnya gag e KTP ya.. kata pegawai kec. Ungaran Timur,bahanutk membuat e-KTP sdh habis dan hrs nunggu. 1. Brp lama kami hrs menunggu utk bs membuat e-KTP. 2. Apa syarat utk membuat e-KTP bagi WNI yg sdh berkeluarga. 3. Apkh ada biaya utk pembuatan e-KTP. Terima Kasih atas Penjelasannya.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Kami menyarankan saudara menanyakan ke Disdukcapil Kabupaten Semarang.

ari (2015-03-29 07:51:48)

mohon keterangan, apa kah uu perkawinan no 1 th 1974 msih berla ku dan dg ada suple men pelaksanaan - apa boleh grj melayani PER NIKAHAN BORO (tanpa identitas/model n) tks.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Tidak bisa, untuk keterangan lebih lanjut kami sarankan untuk datang ke Disdukcapil sesuai domisili saudara.

Nabila Saifin Nuha (2015-03-27 09:35:59)

Assalamualaikum..
bapak sya pernah baca artikel yg menyatakan kalau nikah sirri sekarang bisa mencantumkan nama ayah, baca di http://www.rmolsumsel.com/read/2014/02/06/1759/Anak-Nikah-Siri-Bisa-Cantumkan-Ayah-
apakah pernyataan tersebut adalah benar dan merupakan implementasi dari peraturan baru UU NO 24 THN 2013 ttg Perubahan UU No 23 Tahun 2006?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Penerbitan akta kelahiran bagi yang menikah siri dapat diterbitkan dengan tidak mencantumkan nama ayahnya, yang tercantum hanya nama ibunya saja.

Heryanto (2015-03-27 08:24:53)

Saya ingin bertanya soal kelanjutan program E-KTP di kota Semarang, apakah saat ini Dispendukcapil kota semarang sudah dapat diberi kewenangan untuk mencetak sendiri E-KTP ?
terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Disdukcapil Kota Semarang sudah diberi kewenangan mencetak KTP-el, saudara dapat menghubungi TPDK Disdukcapil Kecamatan sesuai domisili saudara.

ADI (2015-03-26 19:09:18)

selamat malam pak,saya Adi,maaff pak saya ingin menanyakan bagaimana proses pindah e-ktp dari papua ke jogjakarta.... syarat nya apa saja,
dan apakah bisa di wakil kan jika kita tdk bs ke papua untuk mengurus syarat2 pindah ny dn apa saja syarat ny...terimakash

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Perpindahan penduduk antar daerah harus melampirkan Surat Keterangan Pindah dari daerah asal (Disdukcapil Papua), untuk kemudian didaftarkan ke tempat tujuan (Disdukcapil Yogyakarta). Untuk persyaratannya bisa saudara konsultasikan di Disdukcapil daerah asal saudara.

A.Tendy (2015-03-26 08:51:59)

Selamat Pagi,
Saya tanya, saya ingin mengganti ktp lama menjadi ektp, prosesnya berapa lama ya Pak.. Sehari bisa selesai kah..? Syarat apa yang harus saya bawa ke dispendukcapil semarang?
Terimakasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Penggantian KTP lama menjadi KTP-el bisa dliakukan dengan mengisi formulir permohonan di Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil Kecamatan sesuai domisili.

Reza (2015-03-25 16:03:35)

Ada lowongan bagian input data di DINDUKCAPIL kota Semarang? (Non PNS)

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Sampai saat ini tidak ada lowongan.

Lina Noer Sholihah (2015-03-25 13:16:03)

sy mengajukan surat pindah dari Kauman Semarang Tengah ke Kec. Cicantayan Kab. Sukabumi, tetapi ketika sy mngajukan surat pindah tsb, ternyata suratnya sudah lewat masa berlaku nya. bagaimana sy bs memperbaharui surat pindah yg baru sementara eKTP sy sdh ditahan n nama sy sudah tdk trcantum di KK keluarga besar sy. apabila bisa diperpanjang, bisakah pengurusannya di wakilkan? terimakasih banyak..

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bila Surat Pindah yang diterbitkan dari Disdukcapil Kota Semarang sudah melebihi 30 hari sejak tanggal cetak, maka saudara harus melampirkan Surat Keterangan dari daerah tujuan (Disdukcapil Kab Sukabumi) bahwa Surat Pindah tersebut belum diproses. Kemudian Surat Pindah asli dari Disdukcapil Kota Semarang (rangkap 3) dan Surat Keterangan tersebut dibawa ke Disdukcapil Kota Semarang untuk diproses dan diperbarui.

Rala Aji Prakosa (2015-03-25 12:56:50)

saya sudah mengajukan surat pindah dari Kota Semarang (Kauman, Semarang Tengah) ke Kab. Sukabumi Jawa Barat, tetapi ketika akan mengurus surat kepindahan ke Dinas Kependudukan Kab. Sukabumi, surat pindah yang saya ajukan sudah tidak berlaku (saya baru tahu kalau ada masa berlaku 30 hari dalam surat pindah tersebut), bagaimana cara saya memperbaharui surat pindah yang sudah kadaluarsa tersebut? masalahnya eKTP saya sudah ditahan di Dinas Kependudukan setempat, dan saya pun sudah tidak lagi terdaftar di KK keluarga saya di Kauman Semarang Tengah. jika bisa di perbarui berapa biaya yang harus dibayarkan? dan jika saya tidak bisa mengurus surat pindah yang ingin diperbarui tersebut, bisakah diwakilkan kpd kerabat saya yang tinggal di Semarang? apa persyaratan administrasi untuk pembaruan surat pindah tsb? mohon penjelasannya, terimakasih...

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bila Surat Pindah yang diterbitkan dari Disdukcapil Kota Semarang sudah melebihi 30 hari sejak tanggal cetak, maka saudara harus melampirkan Surat Keterangan dari daerah tujuan (Disdukcapil Kab Sukabumi) bahwa Surat Pindah tersebut belum diproses. Kemudian Surat Pindah asli dari Disdukcapil Kota Semarang (rangkap 3) dan Surat Keterangan tersebut dibawa ke Disdukcapil Kota Semarang untuk diproses dan diperbarui.

Bobby (2015-03-25 11:24:50)

Saya dan pasangan saya berbeda agama, saya dari kristen protestan dan pasangan saya kristen saksi yehuwa
kami mau menikah tapi bisakah kami menikah langsung dari catatan sipil tanpa adanya surat dari masing2 greja kami, krn pasangan saya tidak ijinkan adanya surat nikah dari agama selain saksi yehuwa sedangkan proses mendapatkan surat tersebut butuh waktu 2tahun.

Bila berkenan, kami mohon utk diijinkannya kami menikah langsung dari catatan sipil, terima kasih .

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Disarankan kepada saudara agar datang ke Disdukcapil untuk mendapatkan penjelasan dan persyaratan yang harus dipenuhi.

NGATPANI (2015-03-24 23:48:24)

E KTP SAYA ITU RUSAK BAGAIMANA CARA MENGURUSNYA, TERIMA KASIH

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Penggantian KTp-el dapat dilakukan dengan mengisi formulir permohonan di Kelurahan kemudian didaftarkan di TPDK Disdukcapil Kecamatan sesuai domisili.

arik setiawan (2015-03-24 10:37:52)

Di e-ktp saya terdapat kesalahan,apakah biasa e-ktp dibetulkan diluar daerah tempat tinggal? mohon infonya terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Perubahan data pada KTP-el bisa dilakukan ditempat dimana KTP-el tersebut diterbitkan.

Nur hidayah (2015-03-24 08:55:07)

Selamat Pagi Admin
Kita ingin menanyakan, apakah sudah ada menu untuk dapat melihat daftar KK tanpa kita harus melihat hardcopy KK?
dengan catatan login dengan no NIK kita. Jadi setiap saat oranng akan menyimpan NIK dalam phonebook
Era sekarang dari anak sampai orang tua sudah membawa android. Dengan kemajuan tehnologi mengapa data KK atau KTP tdk dapat di browsing secara ON LINE.
Sekiranya demikian........maturnuwun

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pengecekan data tidak dapat dilayani melalui website, karena data seseorang dilindungi oleh undang-undang.

sri sulistyo wati (2015-03-23 22:19:00)

Kepada bapak yth.
Saya punya temen umur 30th. G punya akte,Kk dan Ktp. gmna cara mengurus identitas diri. sedangkan dia g tau siapa orang tuanya. dulu di buang lalu di rawat nenek. stelah SD nenek meninggal dan dia melalang buana g pernah kembali ke desa.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Disarankan untuk datang ke Disdukcapil dengan membawa dokumen yang dimiliki.

astuti (2015-03-23 12:59:18)

KTP saya Islam. Kalau mau ganti KTP menjadi agama Kristen, syaratnya apa saja? Berapa lama waktu pembuatannya? Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Permohonan dilaporkan dengan mengisi formulir perubahan biodata di Kelurahan dilampiri surat permandian dari gereja, KTP dan KK asli kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil Kecamatan sesuai domisili saudara.

ndaru (2015-03-23 09:57:04)

saya mau menikah,tp calon suami saya bkrja jauh n ga bisa ngurus surat"sndri...cm diuruskan org tua,pdhl KTP calon saya sudah mati n blm bisa pulang bkin E ktp,apa bisa dpt surat"itu tnpa ktp?n mlangsungkan prnkhan?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pengurusan perkawinan salah satu syaratnya harus melampirkan KTP yang masih berlaku.

Nabila Saifin Nuha (2015-03-22 16:47:55)

assalamu'alaikum,
bapak mau bertanya, apakah seorang suami istri yg ingin mngurus akta kelahiran anaknya dan mereka telah memiliki akta nikah namun si anak telah lahir terlebih dahulu dari akta nikahnya dikarenakan sebelumnya telah melakukan nikah sirri, apakah boleh langsung mengurus di dispendukcapil? dan jika boleh apakah nama si ayah juga dicantumkan dalam akta kelahiran?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Anak yang lahir diluar nikah resmi tetap dapat diterbitkan akta kelahirannya dengan tidak dicantumkan nama ayahnya.

hari junedi (2015-03-22 01:04:55)

Sya warga semarang . anak saya lahir di kab .semarang . apakah akte di buat di kab semarang atau di kota semarang ? Mhn info syarat kepengurusannya?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pelaporan kelahiran sesuai dengan UU No.24 tahun 2013 bahwa penerbitan akta kelahiran menggunakan asas domisili yaitu domisili ibu, jadi saudara dapat mengurus akta kelahiran anak di Disdukcapil sesuai domisili ibunya (KK dan KTP). Persyaratan pengurusan akta kelahiran : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan. 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP orangtua. 5. Mengisi formulir di Dinas.

t yenilestari (2015-03-21 14:08:53)

Selamat siang,
Saya pendatang dari kota solo dan sekarang mengontrak rumah disemarang. Sekitar 3 bulan lagi, saya akan melahirkan anak saya di semarang. Yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana syarat-syarat yang diperlukan dalam membuat akte kelahiran? sementara KTP dan KK saya masih Kota Solo. Apakah saya harus mengurus akte di Solo, ataukah dapat saya urus di Semarang?Terima kasih sebelumnya.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pelaporan kelahiran sesuai dengan UU No.24 tahun 2013 bahwa penerbitan akta kelahiran menggunakan asas domisili yaitu domisili ibu, jadi saudara dapat mengurus akta kelahiran anak di Disdukcapil sesuai domisili saudara yaitu di Kota Solo.

dania (2015-03-20 19:53:39)

nama saya Dania, saya mau bertanya pak.. bagaimana cara kami, mendapatkan identitas (dalam hal ini akta) jika orang tua tidak punya KTP, KK maupun Akta Nikah. apakah ada kebijakan lain untuk mendapatkan identitas untuk anak-anak yang tinggal dipasar? Mereka kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidikan. kana persyaratan membuat akta adalah KTP, KK, Akta nikah orang tua. atau untuk syarat khusus harus melampirkan Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian, jadi kami harus melapor ke kepolisian dulukah?
mohon penjelasannya.

salam

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan pembuatan akta kelahiran anak harus melampirkan fotokopi KK dan KTP orangtua, kalaupun orangtua tidak memiliki surat nikah tetap dapat diterbitkan akta kelahirannya sebagai anak dari seorang ibu (nama ayah tidak tercantum).