DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

suwarji (2015-03-12 14:36:56)

slmt siang.. kalau saya mau mengurus ktp dan kk yang sudah mati (exp) karena saya sudah hampir 10th tidak memperpanjang ktp, dokumen apa saja yang harus saya sediakan dan kira-kira menghabiskan biaya berapa? terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pengurusannya yaitu melaporkan melalui RT/RW kemudian ke Kelurahan mengisi formulir permohonan KK dan KTP disertai data pendukung. Setelah lengkap kemudian didaftarkan di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai domisili saudara untuk diproses.

Ardhi (2015-03-11 21:20:23)

Bapak/Ibu,
KTP kami expired bulan Maret 2015 dan kami akan memperpanjang KTP tsb.
Berhubung kami sekarang bertempat tinggal di Denpasar dan belum bisa mengurus langsung (datang) ke Semarang, bagaimana kami dapat mengurus perpanjangan KTP?
Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Perpanjangan KTP yang masa berlakunya sudah habis, apabila saudara belum melakukan perekaman data KTP-el harus datang sendiri untuk perekaman data agar dapat diterbitkan KTP-el.

Sandra Veronica (2015-03-11 17:06:02)

Selamat Sore,
Saya mau bertanya mengenai pembuatan KK baru dan KTP baru kira-kira berapa lama? Berhubung saya ini orang perantauan diluar kota jadi bisa tidak kira-kira 2 hari sudah selesai? Saya mau pindah alamat dari kabupaten ke kota dan proses di kabupaten semua sudah selesai tinggal proses di kota.
Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pembuatan KK dan KTP baru karena proses kedatangan penduduk dari luarkota sesuai SOP diselesaikan 4 (empat) hari kerja dengan data dan dokumen sudah lengkap didaftarkan ke TPDK yang ada di Kecamatan sesuai tujuan pindah.

wijaya (2015-03-10 15:34:20)

Bapak atau ibu saya mau tanya kenapa saat saya mau mendaftarkan diri ke bpjs secara online setelah memasukan nomor KK yang ada hanya nama saya dan anak saya saja nama istri saya tidak terdaftar.padahal di kartu keluarga nama istri saya ada terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Kami sarankan saudara datang ke Disdukcapil Kota Semarang Jl. Kanguru Raya No.3 Semarang dengan membawa KK saudara.

Irsyad Rahman (2015-03-10 15:20:40)

Selamat sore,
Saya au menanyakan persyaratan yang tercantum di website, bahwasannya ada syarat yang menyebutkan bahwa :
1. Surat kelahiran dari dokter / bidan / penolong persalinan, diketahui Puskesmas setempat (Asli)

yang menjadi pertanyaan, yaitu apakah perlu diketahui Puskesmas setempat jika kelahiran nya terjadi di RS. Roemani yang ditangani oleh Dokter Kandungan ?

Terima kasih sebelumnya.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Apabila kelahirannya terjadi di Rumah Sakit, tidak perlu diketahui Pukesmas setempat.

muhamad abdurrohman (2015-03-10 13:18:15)

kira2 kapan ya diadakan pemutihan buwat akta kelahiran di kota semarang

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Sampai saat ini belum ada kebijakan untuk mengadakan pemutihan akte kelahiran.

tania (2015-03-09 21:29:55)

selamat malam,
saya berdomisilu di jakarta selatan namun ktp saya hilang di semarang dan saya kuliah di semarang, kalau seperti ini bagaimana mengurusnya ya?
terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

KTP yang hilang harus segera dilaporkan ke Kepolisian guna mendapatkan Surat Kehilangan, untuk kemudian mengurus ditempat dimana KTP diterbitkan.

iim (2015-03-09 20:56:14)

sy pindh ikut suami dsmg...nah dsni sy mw bt kartu kluarga sxn akta untuk putra prtm kmi...sdkit kget sii kok mhal amat ya 500 rb.mmng segitu to hbisny? share aja

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pembuatan KK dan KTP tidak dikenakan biaya (GRATIS) apabila tidak terlambat pelaporannya. Keterlambatan pelaporan yaitu lebih dari 30 hari sejak tanggal cetak Surat Keterangan Pindah dikenai denda administrasi Rp. 50.000,-.Untuk pembuatan akta kelahiran tidak lebih dari 60 hari kerja sejak tanggal lahir anak tidak dikenakan biaya (GRATIS). Biaya keterlambatan pelaporan akta kelahiran : 1. Usia 61 hari s/d 5 tahun : Rp. 50.000,- 2. Usia 5 tahun lebih : Rp. 100.000,-

yuli siswanto (2015-03-09 14:59:57)

saya mau tanya:
data kelahiran saya dalam e-ktp salah, saya betulkan tetapi nik kok tdak dapat di betulkan sesuai dengan data tgl lahir saya yang betul?
apa memang nik tidak bisa di ubah padahal nik itu mempunyai arti: kode prov, kode kab. kode kecamatan. tgl lahir dan nomer urut perekaman siak.
apa tdak masalah di kemudian hari terhadap nik yang tdk bisa di ubah

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Sesuai dengan UU No.23 Tahun 2006 bahwa NIK berlaku seumur hidup dan selamanya.

wulansari (2015-03-09 13:51:41)

saya menikah di ngawi jawa timur, sekarang saya domisili di jambi. sedangkan KTP saya sulawesi tengah karena dulu saya PNS di sulawesi tengah sebelum pindah ke jambi dengan suami. KTP suami saya juga masih di rantau pulung kalimantan timur. waktu pindah ke jambi kami mau buat KK tidak bisa karena tidak ada surat pindah dari sulawesi tengah (saya) dan kalimantan timur (suami), sudah hampir 1 tahun kami di jambi. sekarang kami memutuskan untuk bercerai. bagamana proses perceraiannya dan di lakukan dimana?? tolong informasinya segera pak. terima kasih banyak

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Proses perceraian dilakukan ditempat domisili sesuai KK dan KTP.

zahro (2015-03-08 16:56:43)

Selamat sore,
saya warga dan berdomisili di Cibodas Tangerang Banten, anak saya lahir di Pati Jawa Tengah, bagaimana cara membuat akta kelahiran anak saya dan persyaratannya apa saja?
terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pelaporan kelahiran sesuai dengan UU No.24 tahun 2013 bahwa penerbitan akta kelahiran menggunakan asas domisili yaitu domisili ibu, jadi saudara dapat mengurus akta kelahiran anak di Disdukcapil sesuai domisili ibunya tinggal.

edi erwanto (2015-03-05 12:45:38)

Selamat siang bpk/ibu, saudara/saudari yang terhormat.
saya mau menanyakan soal akte yang hilang.
permasalahannya.
1.dulu saya dilahirkan di ACEH UTARA.dan hilang saat ada banjir shunami dan perang GAM.
sekarang saya tinggal di kabupaten JEPARA JATENG.
2.yang saya mau tayakan apakah saya bisa membuat akte dikabupaten JEPARA karena saya dilahirkan di ACEH UTARA.
3.dalam pembuatan akte di JEPARA apakah masih sama nanti diterangkan tempat lahir ACEH UTARA atau JEPARA.

untuk informasinya kami tunggu dan banyak terimakasih atas syaranya.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Kami sarankan agar saudara untuk berkonsultasi dengan Disdukcapil Kabupaten Jepara.

diyanisa (2015-03-05 11:30:42)

Selamat siang,saya mau mengubah status menikah menjadi belum menikah bisa tidak?masalahnya perkawinan campur saya di sini tidak terdaftar.dari pihak pencatan sipil tidak adanya suatu pernikahan di sini,tapi dari pihak desa status saya menikah,kenapa saya tanyakan ini?suami saya sudah hampir 1th lbh tidak menafkahi saya & saya bercerai di sini tidak bisa biarpun sudah pakai loyer sekalipun.mohon bantuannya agar status saya bisa d ubah & saya bisa menikah lagi di sini.saya mohon dengan hormat bantuannya.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Kami sarankan saudara datang ke Disdukcapil ditempat sesuai domisili saudara dengan membawa dokumen yang dimiliki.

Yunto Supri Hartantyo (2015-03-04 22:21:46)

Pak/ Ibu, saya asli semarang. Saya umur 29. Ayah saya Sutikno(alm) ibu Ngatiyem(alm). Saya 4 bersaudara. Saya dari dulu belum pernah buat KTP. Sekarang saya ingin membuat KTP. Tetapi kartu keluarga dan akte kelahiran saya hilang entah kemana. Saya ingin jadi warga negara yang benar. Tolong diberi petunjuknya. Saya harap bantuannya dari Bapak/Ibu yang terhormat. Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Kami sarankan saudara datang ke Disdukcapil Kota Semarang Jl. Kanguru Raya no.3 Semarang dengan membawa dokumen yang dimiliki.

Norma (2015-03-04 18:24:43)

Mohon penjelasannya pak, bagaimana jika Kepala keluarga sudah tidak ada (meninggal) kemudian tinggal anak-anaknya saja. maka apa yang harus dilakukan dan bagaimana prosedurnya. terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Kematian Kepala Keluarga dilaporkan melalui RT/RW kemudian ke Kelurahan mengisi formulir permohonan KK dilampiri KK lama dan data pendukung. Setelah lengkap kemudian didaftarkan di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai domisili saudara untuk diproses.

Anton D S (2015-03-04 15:01:00)

Selamat sore pak . saya mau tanya pak umur saya sudah 17 tahun . saya ingin membuat ktp. Kartu keluarga orang tua saya masuk daerah kudus dan kedua orang tua saya juga memakai ktp kudus . tapi saya ingin membuat ktp di pati dengan masuk KK kakek saya yang di pati dan status sebagai cucu .. Apakah bisa seperti itu ?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Apabila akan mendaftarkan dan membuat identitas penduduk diluarkota harus melampirkan surat keterangan pindah dari daerah asal.

udin (2015-03-04 15:00:08)

Pak mau tanya, untuk mengurus surat keterangan pindah berapa lama jadinya.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Permohonan Surat Keterangan Pindah sesuai SOP 4 hari kerja dengan data dan dokumen sudah lengkap didaftarkan ke TPDK yang ada di Kecamatan sesuai domisili.

Anita. Octaviani. (2015-03-04 08:13:14)

Selamat Pagi, mohon info untuk prosedur perubahan nama anak di akte kelahiran.
terimakasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk merubah nama pada akta kelahiran harus mengajukan perubahan nama ke Pengadilan Negeri, setelah ada Penetapan Pengadilan kemudian akta kelahiran tersebut dicatatkan perubahannya di Disdukcapil dimana akta tersebut diterbitkan.

evy sari (2015-03-03 14:56:09)

pak bu, anak saya sudah berumur 5 bulan tetapi belum ada akte kelahiran karena KTP ayahnya hilang dan mengurusnya sulit sekali. bagaimana cara mengurus akte tanpa KTP ayahnya??? syarat2nya apa saja?? terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Saudara harus mengurus surat kehilangan KTP di Kepolisian dan dilampiri formulir permohonan KTP dari Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai domisili saudara. Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan. 2. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 3. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 4. Fotokopi KK dan KTP orangtua. 5. Mengisi formulir di Dinas.

Muhammad Rizki Arhamdini Hamza (2015-03-03 14:10:17)

Selamat siang, saya warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari. Saya ingin bertanya perihal legalisir akte kelahiran, saya lahir di jakarta dan akte saya dibuat di Jakarta 21 tahun yang lalu. Apa bisa akte saya di legalisir di Kota Semarang? jika bisa, prosedurnya seperti apa? mohon penjelasannya, terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Saudara dapat melakukan legalisir di Disdukcapil Kota Semarang dengan membawa akta kelahiran asli selama akta kelahiran dari luarkota bersih tidak ada cacatnya dan mengisi surat pernyataan.