DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

kiki ainul hikmah (2015-02-20 08:09:55)

bagaimana cAra mengurus surat doMisili tempat tinggal semantara sudah berkali2 tp ditolak kelurahan pdhl saya asli penduduk setempat tp ktp beDa provinsi

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Kami sarankan saudara untuk menghubungi kelurahan, karena bukan kewenangan Disdukcapil.

hasan asnawi (2015-02-19 21:46:53)

Saya mau nanya syarat pebuatan akte kelahira anak

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

- Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan. 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP orangtua. 5. Mengisi formulir di Dinas. - Biaya keterlambatan : 1. Usia 61 hari s/d 5 tahun : Rp. 50.000,- 2. Usia 5 tahun lebih : Rp. 100.000,-

tri darmoko (2015-02-19 15:49:06)

yth saya warga baru kota semarang sejak september 2014. sebelum nya saya warga kota salatiga. dl saya pernah mendaftar pasien di salah satu RS dengan alamt ktp salatiga. saat sudah pindah domisili di smg istri saya melahirkan di RS tersebut dan diberi surat keterangan lahir tapi alamat nya masih menggunkan alamat salatiga(kemungkinan melihat data pasien lama dari kartu pasien) apakah nanti waktu saya mengurus akta lahir anak saya di dispenduk capil wil tembalang mengalami kesulitan karena alamat di surat lahir dan KTP/KK berbeda.. atau tetap bisa mengurus nya... mohon di bantu.terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Alamat yang tertera di Surat Kelahiran agar direvisi sesuai dengan alamat/domisili ibu kandungnya (KK dan KTP).

henny (2015-02-18 15:14:38)

Sore

Saya mau tanya. Saya akan pindah dari lampung ke semarang. Di website ini tertulis syarat untuk pembuatan KK dan KTP tidak perlu SKCK. Tapi setelah saya baca di menu suara warga, ada jawaban yg katanya kalo pindah dari luar kota syaratnya ada SKCK asli dari daerah asal. Apa benar harus ada SKCK? Jika ada, apa semua anggota keluarga yg pindah harus membuat SKCK?

Terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk Surat Keterangan Pindah yang masuk ke Semarang tetapi tidak bisa melampirkan SKCK tetap dapat kami layani.

Milda.R (2015-02-18 12:43:49)

Yth,Dispendukcapil
Semarang.

Dengan Hormat,
Saya Milda .Rudiawati,asal dr kota Bandung,Suami saya berasal dr kota Kediri,kita jatuh hati dgn Kota smrg dan memutuskan mengambil perumahan di Smrg.
Desember kmrn KTP Bandung saya habis masa berlaku,ketika saya urus perpanjangan dinas kota bandung menyarankan untuk skalian mengurus surat pindah saja karna mengetahui saya mau tinggal di semarang,akhirnya saya manut dan mendapat info surat pindah tsb akan selesai 2 mnggu kemudian,karna keperluan pekerjaan,saya harus cepat" kembali ke Smrg dan Surat pindah di kirim melalui POS oleh keluarga di Bdg.
Yang menjadi ganjalan saya sampai saat ini,sebelum surat itu dtg,saya harus pergi ke Banjarmasin Kalsel sampai saat ini.karna saya msh mengganjal urusan administrasi,saya minta tolong Bpk RT sekitar perumahan untuk mengurus administrasi saya,karna saya awam tentang mslh tsb,Pak RT pun menyanggupi.persyaratan sudah saya beri lengkap pada Pak RT,beliau menjanjikan memberi kabar.setelah hampir 1 bulan saya tanya kabarnya beliau tdk menjawab seolah menghindar,Saya dengan sopan menanyakan pd beliau apa bisa di urus atau harus saya sendiri?karna saat itu mgkn Bpk/ibu tau cuaca Sekitar Kalimantan tdk baik setelah tragedi AirAsia.Saya blm berani menggunakan pesawat karna faktor cuaca.Karna saya khawatir dengan adminidtrasi,saya trs menghubungi pak RT.karna saya ingat Surat pindah ada kadaluarsanya,tepatnya 11 january 2015 kmrn,dan akhirnya dengan kecewa tiba" pak RT mengabarkan melalui pengurus perumahan,bahwa dia tdk mengurus kepindahan saya,dan akhirnya surat pindah saya expired.
Saya minta tolong petunjuk bapak/ibu langkah apa yg harus saya lakukan?karna saya baru bisa kembali ke smrg awal maret ini.apa msh bisa saya memproses kepindahan saya?
Mohon informasinya.
Matur Suwun.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Surat Keterangan Pindah yang sudah kadaluwarsa masa berlakunya tetap dapat didaftarkan dengan dikenakan denda keterlambatan pelaporan sebesar Rp. 50.000,-.

Indriana Safitri (2015-02-18 11:13:17)

Yth. DISPENDUK CAPIL SEMARANG

Mohon informasinya, untuk pengurusan surat pindah membutuhkan waktu berapa hari dari pengajuan?
Lalu untuk pembuatan Akte Kelahiran apakah bisa diwakilkan?
Terima kasih


Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Permohonan Surat Keterangan Pindah sesuai SOP 4 hari kerja dengan data dan dokumen sudah lengkap didaftarkan ke TPDK yang ada di Kecamatan sesuai domisili. Pengurusan akta kelahiran dapat diwakilkan dengan dilampiri Surat Kuasa.

epi dinasari (2015-02-18 02:58:03)

Assalamu'alaikum
Saya mw tanya. Semisalnya akte suami saya keluaran palembang. Sedangkan dia katepenya sudah berbeda domisili pindah ke jawa. Bisakah kami melegalisir di tempat domisili sedangkan di palembang tidak ada saudara yang bisa di mintakan tolong. Terimakasih jwbannya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk legalisir akta kelahiran yang diterbitkan dari luarkota tetap dapat dilayani dengan menunjukkan aslinya dan mengisi surat pernyataan.

inggrid putu siswi (2015-02-17 19:45:58)

Selamat malam pak,
saya mau tanya pak , saya akan menikah thn 2016 besok tetapi ktp calon suami saya habis masa berlakunya juli 2015 ini dan dia sedang bekerja di luar jawa, ingin perpanjang tetapi belum dapat cuti untuk pulang ke daerah pak..
sedang syarat dokumen pengajuan ke kua menggunakan ktp pak, haruskah meminta ktp sementara di daerah tempat kerja atau bagaimana pak.. mohon jawabannya..

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Apabila calon suami saudara sudah melakukan perekaman data KTP-el, disarankan minta permohonan pembuatan KTP-el di Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai domisili calon suami saudara. Tetapi apabila belum pernah melakukan perekaman data KTP-el, yang bersangkutan harus datang untuk melakukan perekaman data terlebih dahulu.

joko setiawan (2015-02-17 12:53:46)

saya mau tanya : saya berasal dari kota cilacap, mau menanyakan kenapa no. kartu keluarga saya yang dikeluarkan tgl. 20 -08 - 2014 dengan no. kk : 3301221706140004 untuk mendaftar BPJS online no. kk tersebut tidak terdaftar. karena saya sudah punya keluarga sendiri. mohon penjelasannya. terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Kami sarankan kepada saudara untuk berkonsultasi dengan Disdukcapil diwilayah domisili saudara.

Audia Norenda (2015-02-16 18:01:23)

Saya mau tanya disekolah saya pernah mengadakan pembuatan E-ktp secara serentak .
Waktu itu saya msih berumur 15 tetapi semua disuruh membuat tidak hrus berumur 17 dan dikatakan bisa diambil di kelurahan masing" pda umur 17.
Saya sekarang sudah berumur 17 saya sudah ke kelurahan tetapi E-ktp saya tidak ada ?
Gimana caranya saya bisa ambil?
Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Apabila di Kelurahan belum jadi, kami sarankan saudara menanyakan kepada Koordinator TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai domisili saudara.

AGUS ENDRA GUNAWAN (2015-02-16 15:10:40)

Yth. DISPENDUK CAPIL SEMARANG

Mohon informasi saya mau pindah dari Kel. Sendangmulyo Kec. Tembalang ke Kel. Pedurungan Tengah Kec. Pedurungan
yang mau saya tanyakan persyaratan yg diperlukan apa saja.
Apakah ada biaya untuk urus surat pindah tsb

Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan surat pindah antar kecamatan : 1.KTP dan KK asli 2.Fotokopi akta kelahiran 3.Fotokopi surat nikah/surat cerai (bagi yang memiliki) 4.Pengantar RT/RW 5.Mengisi formulir di Kelurahan. Tidak dikenakan biaya (GRATIS).

Yanti (2015-02-16 14:17:37)

Untuk keperluan nikah secara kristen , dari pihak gereja minta KK yang dilegalisir
Domisili saya sesuai KK di Semarang Barat.
Untuk legalisir KK tersebut saya harus ke mana ya ? Cukup di kelurahan atau harus sampai ke Disdukcapil ?
Mohon infonya, makasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pelayanan legalisir KK, KTP dan akta-akta catatan sipil dilaksanakan di Disdukcapil Kota Semarang Jl. Kanguru Raya No.3 Semarang.

Fransiska Siswanti (2015-02-16 10:58:54)

Pak,kami mengurus KTP yang hilang karena kerampokan dan kami sudah mengurus seperti pembuatan baru dan sudah sampai ke dispenduk tapi petugasnya bilang kalau KTP akan jadi maksimal 3minggu dari pengurusan tapi sampai sekarang sudah lebih dari 3 minggu kami datang ke kantor Dispenduk katanya belum jadi padahal kami sudah jauh2 kenapa petugasnya tidak sesuai dengan omongannya?padahal KTP juga untuk mengurus surat2 yg lainnya dan kenapa petugasnya Dispenduk tidak ramah pelayanannya ketus banget?kalau memang harus bayar bilang terang2an kan kita malah enak.mohon koreksi petugasnya donk pak untuk pelayanan masyarakat harusnya yang ramah donk.Trmksh

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Kami harapkan saudara datang ke Disdukcapil Kota Semarang Jl. Kanguru Raya No.3 Semarang dengan membawa bukti pendaftaran (Resi) menemui Kasie Pendaftaran Identitas.

Achmad (2015-02-16 07:43:24)

Mau tanya nih, kalo pindah antar kecamatan dalam satu kota (kota Semarang) persyaratannya apa aja ya??
terima kasih Infonya....

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan surat pindah antar kecamatan : 1.KTP dan KK asli 2.Fotokopi akta kelahiran 3.Fotokopi surat nikah/surat cerai (bagi yang memiliki) 4.Pengantar RT/RW 5.Mengisi formulir di Kelurahan.

udin (2015-02-16 07:38:04)

met pagi pak
mau tanya kalau mau bikin surat pindah dan diwakilkan bisa tidak dan juga berapa kira-kira biayanya
terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pengurusan surat pindah bisa diwakilkan selama persyaratan lengkap dan tidak dikenakan biaya (GRATIS).

Debsi Ariesthias (2015-02-14 08:37:53)

Selamat Pagi,, Maaf jika saya bertanya diluar pencatatan sipil KTP, Akta atau KK..
saya ingin bertanya,, bagaimana saya mencari keluarga saya yang sudah lama hilang, dan ternyata dapat kabar jika sekarang tinggal di Semarang.. saya hanya punya Foto dan Nama saja.. tidak tau alamat tinggal nya...

Mohon bantuan dari pihak pencatatan sipil Semarang.. Terimakasih..

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Kami sarankan saudara datang ke Disdukcapil Kota Semarang Jl. Kanguru Raya No.3 Semarang dengan membawa data dan dokumen yang dimiliki.

andy (2015-02-13 08:54:38)

Selamat Pagi Pak,

Mau mohon informasi apakah pembuatan KTP di kecamatan Banyumanik belum bisa dilayani ( katanya blanko KTP habis dan masih menunggu kiriman ), saya sudah memasukkan data 1 bulan yang lalu tapi sampai saat ini belum jadi juga. Apakah benar demikian pak?

Terima kasih
Andy

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Proses pencetakan KTP-el pada bulan Januari 2015 mengalami kendala keterbatasan blanko. Kami sarankan saudara untuk menghubungi Koordinator TPDK Disdukcapil Kecamatan Banyumanik.

Candra Dewi (2015-02-13 00:16:54)

Bpk/Ibu Admin Yth.

sy ingin bertanya sy sdh 1thn tinggal di semarang utk bekerja, bagaimana caranya utk membuat KTP warga Semarang ?
kemudian sy juga ingin sekalian mengganti agama saya, apa saja syarat2nya?

makasih infonya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk dari luarkota yang akan mengurus KK dan KTP di Kota Semarang persyaratannya : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. SKCK asli dari daerah asal. 3. Fotokopi akta kelahiran. 4. Fotokopi surat nikah/surat cerai (bagi yg memiliki). 5. Mengisi formulir di Kelurahan. Setelah data dan dokumen lengkap didaftarkan di TPDK Kecamatan sesuai tujuan pindah. Mengenai ganti agama supaya dilaporkan pada saat membuat surat pindah dari daerah asal.

ari (2015-02-12 15:31:38)

Saya mau tanya mengenai prosedur pencoretan anggota keluarga dari kartu keluarga. Karena org

tersebut sudah pergi jauh dan susah ditemukan, syarat syaratnya apa saja ? Dan mengurusnya kemana

saja ? Karena kk tersebut sehubungan dengan akan diurusnya BPJS KESEHATAN. Terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Saudara bisa datang ke Disdukcapil dengan membawa surat pernyataan bermaterai untuk penghapusan data, KK asli + fotokopi dan KTP.

andri setiawan (2015-02-12 13:37:36)

selamat siang .
mau tanya kalau masih satu kota semarang.kalau tinggal sementara apa pake surat tinggal sementara.misal tinggal asli tegalsari tinggal sementara di jatingaleh.itu bagaimana?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Saudara cukup laporan saja ke RT/RW setempat bahwa saudara tidak pindah, tetapi hanya untuk ijin tinggal sementara.