DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

Eny (2015-02-25 08:02:17)

Selamat pagi bapak sy ingin bertanya
Waktu sy mendampingi tugas suami slm 1 thn dijember ketika itu sy hamil dlm usia kandungan 7bln anak sy yg prtma lahir dirmh skt kota ĴƐMßƐŔ, waktu 60hr trnyata sy tdk dpt mgurus Akte krn domsili sy n suami tdk dikota tsbt tp diSemarang, stlh sy kmbali kesemarang n sy dth ke dispencapil semarg trnyata sy sgt kesulitan mbtnya, ktnya sy hrs kmbali kjember n bt akte dsna, wktu sy kmbali kjember sy jg tdk dpt mbuat dsn katanya hrs sesuai domisili ortu krn sudah Άϑά pengurusan secara online katanya,
1). maaf pak bgmn solusi n syarat yg harus sy tempuh n brp biayanya krn anak sy skrg sudah berumur 4thn dan sudah masuk KK sy disemarang?
2). Kl sy baca disyarat pembuatan akte Άϑά Syarat yg mewajibkan surat keterangan lahir dari kelurahan, kl untuk kasus sy ini keterangan itu dr kel. Di kota ĴƐMßƐŔ atau dr kota Semarang sesuai domisili sy pak?
Trmksh atas perhatiannya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pelaporan kelahiran sesuai dengan UU No.24 tahun 2013 bahwa penerbitan akta kelahiran menggunakan asas domisili yaitu domisili ibu, jadi saudara dapat mengurus akta kelahiran anak di Disdukcapil sesuai domisili ibunya (KK dan KTP). Untuk surat keterangan kelahiran dimintakan dari Kelurahan sesuai domisili ibu dengan melampirkan fotokopi surat kelahiran dari RS/Bidan. Biaya keterlambatan : 1. Usia 61 hari s/d 5 tahun : Rp. 50.000,- 2. Usia 5 tahun lebih : Rp. 100.000,-

Yanti (2015-02-24 16:01:50)

Sore Pak / Bu ,
saya mau rencana nikah bulan Juni 2016 secara Kristen di Temanggung ( sesuai domisili ortu ), saya KTP semarang & calon suami KTP Bandung.
Apakah saya bisa nikah di catatan sipil Temanggung ? Atau harus di catatan sipil Semarang ?
Kalau di catatan sipil semarang pendaftaran utk nikah minimal berapa bulan sebelum hari H nya ? syarat2nya apa saja & biaya berapa ?

Terima kasiih atas bantuannya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk pencatatan perkawinan dicatatkan di Disdukcapil Kota Semarang, sesuai asas domisili menurut UU No.24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pendaftarannya minimal 1 (satu) bulan sebelum hari H.

ardianto (2015-02-24 14:42:17)

Saya sekeluarga mau pindah ke AMBARAWA, sudah memperoleh surat keterangan pindah dari RT dan RW alamt lama di semarang.Bagaimana proses selanjutnya dan apa syarat2 yang harus saya sertakan.Trimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Surat pengantar RT/RW dilaporkan ke Kelurahan untuk mengisi formulir permohonan pindah, kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai domisili saudara dengan melampirkan KTP dan KK Asli, pas foto 4x6 = 4 lembar.

umirotul fauziah (2015-02-24 10:52:56)

selamat siang,
saya mau bertanya. bagaimana caranya menganti ktp lama saya menjadi e-ktp ? apa saja syarat yang dibutuhkan dan dimana tempat pembuatannya, apakah dalam pembuatan e-ktp dikenakan biaya? jika ada keterlamabatan berapa administrasi yang harus saya bayar? dalam hal ini masa berlaku ktp saya sampe maret 2017.
apa saya bisa mennganti ktp lama saya mnjdi e-ktp secepatnya/ saya hanya bisa mennganti/ membuat e-ktp waktu perpanjangan ktp.
mohon jawabannya. trims

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pembuatan KTP-el tidak dikenakan biaya (GRATIS). Prosedurnya yaitu surat pengantar RT/RW dibawa ke Kelurahan untuk mengisi formulir permohonan KTP, kemudian dengan dilampiri KTP asli dan fotokopi KK didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai domisili saudara. Dengan catatan saudara sudah melakukan perekaman data KTP-el.

Listia (2015-02-24 10:04:12)

Saya tinggal di pekanbaru, dan berencana akan pindah ke semarang, dokumen apa yang saya perlukan untuk mengurusnya, dan dimana saya akan mengurus kepindahan saya di semarang?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk dari luarkota yang akan mengurus KK dan KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. SKCK asli dari daerah asal. 3. Fotokopi akta kelahiran. 4. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki). Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan. Tidak dikenakan biaya apabila tidak terlambat pelaporannya. Keterlambatan pelaporan yaitu lebih dari 30 hari sejak tanggal cetak Surat Keterangan Pindah dikenai denda administrasi Rp. 50.000,-

Uka Ikakum (2015-02-24 09:45:45)

Selamat pagi pak,
Saya berencana akan mengurus surat akta kelahiran namun terkendala dengan tidak adanya surat nikah dari orang tua karena hilang namun ada surat cerai ( orang tua cerai disaat saya masih kecil). kondisi saat ini kedua orang tua saya sudah meninggal dunia. Mohon saran dan cara untuk dapat memudahkan saya dalam mengurus akta kelahiran dengan kondisi tersebut, terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Surat cerai orang tua saudara bisa digunakan sebagai lampiran.

Bani Arya Adyatma (2015-02-24 08:53:16)

Selamat siang

boleh diterangkan untuk proses penggantian akte kelahiran yang hilang. Dan kira-kira apa saja yang dibutuhkan untuk mengganti akte yang hilang. Proses pembuatan berapa lama? Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pengurusan penerbitan kutipan akta kelahiran langsung di Disdukcapil dimana akta kelahiran tersebut diterbitkan. • Persyaratan Pengurusan akte kelahiran yang hilang : - Asli Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian. - Fotokopi akta kelahiran yang hilang. - Fotokopi KTP dan KK orangtua (bagi yang masih dibawah umur). - Fotokopi KTP dan KK yang bersangkutan. - Fotokopi akta nikah orangtua.

akhmad effendi (2015-02-24 08:31:02)

saya nikah siri sudah 6 tahun dari tahun 2009 dan sudah memiliki 2 orang anak, lahir pada tahun 2010 dan 2012, tetapi saya baru menikah resmi diKUA pada tahun 2013. apakah bisa saya membuat akte lahir untuk kedua anak saya agar nama saya bisa tercantum diakte kelahiran anak saya?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Anak yang lahir diluar nikah resmi tetap dapat diterbitkan akta kelahirannya dengan tidak dicantumkan nama ayahnya.

Haris (2015-02-23 22:12:53)

Salam.
Nuwunsewu bapak/ibu. Anak pertama saya usia 2,5tahun belum punya akte lahir. Tapi dulu sempat proses sampai dapat surat keterangan lahir dari kecamatan Pedurungan. Yang saya tanyakan bagaimana cara melanjutkan proses membuat akta lahirnya?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

- Pendaftaran langsung Disdukcapil dengan melampirkan : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan. 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP orangtua. 5. Mengisi formulir di Dinas. - Biaya keterlambatan : 1. Usia 61 hari s/d 5 tahun : Rp. 50.000,- 2. Usia 5 tahun lebih : Rp. 100.000,-

zacki dinata (2015-02-23 20:09:58)

Selamat malam pak/buk...
Td siang (hr senin)saya ngurus surat pindah antar kec. Kota semarang.sy datang ke kantor kelurhn dan dibuatkan surat2 nya,lalu saya ke kantr kecamatan gajah mungkur.disini antrian tdk bnyak hnya sktr 2-3 orang.lalu saya srhkan blangko yg dr klrhan.stlh nunggu sktr 5 menit sy dipanggil,saya kra srt2nya udah jd eh trnyata hnya dikasih secarik krtas dgn nama sya.dan sya disuruh balik lg hari rabu.ktanya jdnya hr rabu.lalu saya diminta uang ktnya untuk byr Kas,ntah itu kas apa.krn setahu sya ngurus pindah itu katanya gratis,saya baca di spanduk diruangan itu juga.prtanyaan saya:apa ngurus surat2 pindah di kecamatan itu hrus perlu waktu 3 hari ?atw krn pegawainya yg malas2an,mengingat saat itu antrian hnya 2-3 orng.maaf sy pegawai swasta yg hrus mngatur waktu untk itu.dan prtnyaan kedua, yg dimksd uang Kas itu sbnrnya uang apa ya ?diperuntukan untuk apa dan untuk siapa ?krn sy tdk dikash kuitansi.katanya gratis ko msh ada pungutan ????

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pengurusan Surat Keterangan Pindah tidak dikenakan biaya (GRATIS).

ndaru setiawan (2015-02-23 18:39:16)

Slm'alaikum.saya mau tanya..saya lahir di semarang,tp sejak kecil saya tdk punya identitas apapun..bahkan saya sudah brusaha mengurusnya di tempat tinggal saya tp tdk bisa..dengan alasan saya tinggal di bantaran..sdangkan surat2 itu sanfat penting bagi saya..
Bagaimana cara mengurus surat2 saya??mohon bantuannya!!
Trima kasih
Wassalam..

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bagi penduduk yang tinggal di bantaran sungai dilarang untuk diterbitkan dokumen kependudukan.

Sugeng imam santoso (2015-02-23 12:27:35)

Mohon infonya,, Saya asli semarang umur 27 tahun mau mengurus akte kelahiran yg terlambat lebih 1 Tahun... Di karenakan saya mau menikah tapi belum punya Akte... Jadi bagaimana cara mengurus dan persyaratan ap saja yg harud d lengkapi,,,, mohon balasanya Terimakasih sbelumnya,

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

- Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan (bila masih ada). 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP orangtua. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas. - Biaya keterlambatan : 1. Usia 61 hari s/d 5 tahun : Rp. 50.000,- 2. Usia 5 tahun lebih : Rp. 100.000,-

adie (2015-02-23 11:40:38)

YTH
Dispendukcapil
Semarang

Tahun 2012 Saya sedang mengurus pindah penduduk dari bekasi ke semarang banyumanik, surat pindah dari capil bekasi sudah saya terima kemudian saya lanjutkn k capil semarang dengan bantuan teman, setelah sekian lama nunggu ternyata tidak bisa di urus dengan alasan yang tdk jelas sehingga sampai tanggal surat pindah kadaluwarsa, saya binggung kenapa? Sudah habis biaya bnyak smp semarang tdk bisa di urus? Hingga sekarang sy tidak mempunyai ktp, hingga menyulitkan hidup saya..trmksh mohon bantuan dan pencerahannya.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Kami menyarankan agar saudara mengurus sendiri, yaitu dengan melaporkan Surat Keterangan Pindah saudara melalui RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan pindah.

Agus D (2015-02-23 10:18:50)

Askum
Maaf sebelumnya, saya mau minta informasi, dimana saya bisa akses persyaratan2 yang menyangkut masalah kependudukan contoh cara pindah alamat, pembuatan KTP dan lain2, karena saya kebetulan menjadi sekretaris RT yang mana serung sekali dimintai keterangan oleh penduduk yang mau mengurus surat2 tsb.
Terima kasih sebelumnya
Waskum

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Saudara dapat menanyakan di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai domisili saudara.

dian ramadhani (2015-02-23 09:35:05)

selamat pagi, maaf bpk sebelumnya... saya bukan warga semarang. saya mau bertanya saya berencana membuat e ktp d provinsi yg berbeda, ketika mnta surat pindah dari daerah asal disdukcapil mnta ktp asli sedangkan disdukcapil daerah tujuan juga minta ktp asli. klo spt itu kira2 gmn solusinyapak? apakah harus pkai ktp asli ngurus surat pindah?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Apabila KTP-el sudah ditarik didaerah asal agar diberi catatan pada Surat Keterangan Pindah bahwa KTP-el sudah ditarik, sehingga di daerah tujuan tidak diminta lagi.

Afif Pulungan (2015-02-22 23:01:42)

Pak, bu saya mau bertanya, saya sudah pindah antar kabupaten kota, satu provinsi, tetapi saya tidak mau urus ktp yg baru, dmna alamat baru saya tinggal, apakah itu tidak apa2? Klau pun tdk apa2, saya harus minta surat apa?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Surat pindah yang sudah saudara dapatkan harus didaftarkan di alamat sesuai tujuan pindah.

ari (2015-02-22 08:32:02)

Sy sdh punya istri dan 2anak,sy mau menikah lagi dg janda PNS guru aktif dg 3 anak,apakah bisa dan syaratnya apa saja,mksh?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Kami sarankan saudara berkonsultasi dengan BKD dimana calon istri saudara sebagai PNS.

ari (2015-02-22 08:27:19)

saya ingin tanya apa bisa mengajukan nikah, jika tidak memakai akta/surat mengajukan nikah, jika tidak memakai akta/surat kelahiran karna hilang, jika bisa bagaimana caranya?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Kami sarankan saudara datang ke Disdukcapil Kota Semarang Jl. Kanguru Raya No.3 Semarang

althif abir (2015-02-21 18:08:32)

selamat sore pak....
mau konsultasi perihal kehilangan akte kelahiran.
saya kelahiran semarang dan saat ini berdomisili di sragen (KTP sragen). orang tua saya masih berdomisili di semarang
saya mau mengurus akte kelahiran saya, bagaimana prosedurnya dan kira2 berapa lama prosesny terbit kutipan akta kelahiran

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pengurusan penerbitan kutipan akta kelahiran langsung di Disdukcapil dimana akta kelahiran tersebut diterbitkan. • Persyaratan Pengurusan akte kelahiran yang hilang : 1. Asli Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian. 2. Fotokopi akta kelahiran yang hilang. 3. Fotokopi KTP dan KK orangtua (bagi yang masih dibawah umur). 4. Fotokopi KTP dan KK yang bersangkutan. 5. Fotokopi akta nikah orangtua. • Pengurusannya bisa diwakilkan dengan melampirkan : 1. Asli Surat Kuasa bermaterai 6000. 2. Fotokopi KTP yang diberi kuasa.

Budi Lesmana (2015-02-21 01:35:03)

Pak / bu saya budi lesmana, ingin bertanya tentang cara membuat akta kelahiran di semarang ? saya nikah syiri dengan istri di bekasi dan istri saya telah meninggal dunia karena kanker payudara dan ternyata baru saya tahu kalau anak saya belum punya akta kelahiran...nah saya mohon solusi dan pemecahannya..kemana kah saya menghadap dan pergi ?? sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pelaporan kelahiran sesuai dengan UU No.24 tahun 2013 bahwa penerbitan akta kelahiran menggunakan asas domisili yaitu domisili ibu, jadi saudara dapat mengurus akta kelahiran anak di Disdukcapil sesuai domisili ibunya tinggal.