DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

sugeng (2015-02-04 05:44:14)

Slmt pagi sy mau tanya pk berkaitan dengan srt pindah apakah srt pindah ada jangka waktu masa berlakunay? Dan apakah surat pindah itu terdiri beberapa rangkap pk tow hanya satu lembar saja? Trims

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Surat Keterangan Pindah diterbitkan rangkap 3 (tiga), masa berlaku pelaporan 30 hari sejak diterbitkan.

saad (2015-02-03 12:13:15)

Selamat siang pak/bu.. Saya mau tanya saya kehilangan e ktp saya pas kmrin di rawat di RS jakarta saya bertempat tinggal di rembang jateng. Untuk mengurus kembali e ktp sya gimana cara syarat 2 pembuatanya dan jika membuat kembali apakah bisa berbentuk e ktp atau ktp byasa. Trim

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Saudara harus mengurus surat kehilangan KTP-el di Kepolisian untuk kemudian didaftarkan ke Disdukcapil Kabupaten Rembang.

MOCH FA'ID (2015-02-03 11:26:38)

Maaf, saya belum ikut e-ktp.
Dan ingin mengurus, bagaimana cara nya?

terima kasih.
Salam.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Saudara dapat langsung melakukan perekaman data KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai domisili saudara dengan membawa KTP atau KK.

mei (2015-02-03 08:19:18)

pagi pak saya mau tanya, apakah akte anak nikah siri atau luar nikah dapat menyertakan nama ayah biologisnya setelah menikah resmi ?? kalau bisa apa saja syaratnya. terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Anak yang lahir diluar nikah resmi tetap dapat diterbitkan akta kelahirannya dengan tidak dicantumkan nama ayahnya.

asrokan (2015-02-02 11:43:54)

selamat siang pak

saya rekam e ktp udah lama sekitaran 1 thun ,tapi sampai skrng kok blum jdi ya,saya rekamnya di mobil keliling depan kantor kelurahan sendang mulyo tembalang
saya harus minta info kemana pak mar........
sekian terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Saudara kami sarankan untuk menanyakan di TPDK Disdukcapil Kecamatan Tembalang.

RAGIL PUSPA RINGGA (2015-02-02 11:31:37)

Bapak dan Ibu terhormat, apakah membuat akta kelahiran anak yang terlambat lebih dari 5 tahun, tetap dikenakan biaya 100 ribu meskipun memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berlaku sebagai kartu perlindungan sosial masyarakat ?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bagi warga yang mengurus akta kelahiran terlambat dengan menunjukkan KKS dan dilampiri Surat Keterangan tidak mampu dari Kelurahan, tidak dikenakan biaya denda keterlambatan.

Irfan (2015-02-02 06:36:51)

assalamuallaikum wr wb

YTH DINAS KEPENDUDUKAN dan CATATAN SIPIL

Saya mau bertanya selama ini saya belum memiliki KTP atau KK, karna saya hidup seorang diri dari usia 15 s/d 25th dan tidak tau keberadaan orang tua saya sekarang, apa kah saya bisa membuat KK dan KTP? bagaimana prosedurnya? saya membutuhkan untuk mengurus berkas nikah..

terimakasih...

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Kami sarankan saudara datang ke Disdukcapil dengan membawa dokumen yang saudara miliki saat ini.

BUDIYONO (2015-02-02 02:41:07)

Salam sejahtera pak..sukses sllu.
Sya mau tnya,,,Anak saya 2. Anak Ўªŋƍ ke 1 umur 3th,dan Ўªŋƍ ke 2 umur 1th. Dua2nya blm punya akte kelahiran,bagaimana cara pengurusanya,dan berapa biayanya? Terima kasih sebelumnya.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

- Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan (bila masih ada). 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP orangtua. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas. - Biaya keterlambatan : 1. Usia 61 hari s/d 5 tahun : Rp. 50.000,- 2. Usia 5 tahun lebih : Rp. 100.000,- Untuk pendaftaran langsung datang ke Disdukcapil Kota Semarang Jl. Kanguru Raya No.3 Semarang.

Thomas Henry Hermawan (2015-02-01 17:37:12)

selamat sore. Saya mau tanya. Bagaimana prosedur legalisir akta kelahiran untuk melamar pekerjaan ???
Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pelayanan legalisir akta kelahiran dilaksanakan di Disdukcapil Kota Semarang Jl. Kanguru Raya No.3 Semarang dengan membawa akta kelahiran asli dan fotokopi yang akan dilegalisir.

dewi (2015-02-01 14:40:59)

Selamat siang, saya mau tanya pak, kk saya semarang, 15 bulan yang lalu anak saya lahir di luar kota, di rumah orang tua saya. Ketika mengurus akta lahir, oleh yang mengurus dimasukkan ke kk orang tua saya, agar keluar akta lahir ( karena prosedurenya seperti itu di kota orang tua saya). Sekarang saya mau memasukkan anak saya ke kk saya, ( akta lahir sudah ada nik) mohon dijelaskan prosedure dan persayaratan untuk memasukkan akta lahir anak saya ke kk saya, apa benar akta lahir yang sudah muncul nik tersebut harus dibatalkan dan harus mengurus akta baru lagi, terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Saudara harus mengurus Surat Pindah anak dari KK orangtua saudara, baru kemudian dilaporkan ke Kota Semarang untuk masuk KK saudara. Tidak perlu membuat akta kelahiran lagi.

Nina (2015-02-01 04:07:35)

Maaf, saya tinggal di kebonharjo, tanjung mas, saya ingin mengurus akte lahir anak dan di lanjutkan dgn perubahan kk tentunya nanti setelah akte anak jadi, saya ingin bertanya, apa syarat2 mengurus akte anak?
Dan juga syarat mengurus perubahan kk nanti, dan di mana alamat didukcapil yg harus saya datangi, terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk proses pembuatan Akta Kelahiran, data anak harus dimasukkan dulu di KK. - Persyaratan mengurus KK : 1. Fotokopi Surat Nikah orangtua. 2. Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran anak dari Dokter/RS/Bidan. 3. Surat Pelaporan Kelahiran dari Kelahiran. 4. Mengisi formulir Biodata dan Permohonan KK di Kelurahan. - Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan. 2. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 3. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 4. Fotokopi KK dan KTP orangtua. 5. Mengisi formulir di Dinas. Disdukcapil Kota Semarang Jl. Kanguru Raya No.3 Semarang

untung (2015-01-31 10:48:18)

Urus akta lahir lwt rs banyumanik kok 150000.gmn ini ktnya gratis

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pembuatan akta kelahiran anak baru lahir tidak dikenakan biaya (GRATIS), sebaiknya saudara mengurus sendiri ke Disdukcapil Kota Semarang Jl. Kanguru Raya No.3 Semarang.

Ria (2015-01-30 10:06:26)

Pagi, mohon informasinya apakah ada solusi agar saya tetap ber ktp semarang?sementara orangtua dan saudara saya pindah KK Malang, saya bekerja di semarang dan seluruh dokumen bank dan STNK masih semarang. Mohon informasinya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Kami sarankan saudara datang ke Disdukcapil Jl. Kanguru Raya No.3 Semarang untuk mendapatkan penjelasan.

susie (2015-01-29 17:11:19)

Maaf pak sy mo minta tlg,
Syarat apa saja yg hrs sy siapkan untuk membuat akte kelahiran anak di luar nikah yg sdh terlambat 19 bln.

Trima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pembuatan Akta Kelahiran anak diluar nikah/anak hasil nikah siri tetap dapat diterbitkan dengan tidak mencantumkan nama bapaknya, yang muncul hanya nama ibu. Adapun persyaratannya sebagai berikut : 1. Fotokopi KK dan KTP ibu kandung. 2. Asli Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit/Rumah Bersalin. 3. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 4. Mengisi formulir yang telah disediakan di Disdukcapil Kota Semarang. 5. Mengisi Surat Pernyataan bermaterai kalau tidak keberatan nama ayah tidak tercantum didalam Akta Kelahiran (karena pernikahan siri).

yoseph tommy yonathan (2015-01-29 12:12:51)

Selamat Pagi,,,,
Sy baru dr dispendukcapil guna pembuatan KK dan eKTP baru krn sudah menikah,
Data istri saya yg lama yg tertera di KK dan KTP ada nama gelar keagamaan(babtis), setelah KTP yg baru keluar, nama babtis tidak dicantumkan,
Saya diberi penjelasan di lt2 bahwa nama gelar (keagamaan, akademis, kebangsawanan) bisa dicantumkan di KK dan KTP,
Nama istri saya yg sesuai akte lahir dan akte nikah memang tidak ada nama babtisnya,
Saya disarankan untuk sesuai dgn nama akte, hal2 yg berkaitan dgn data sesuai ktp yg dulu(masih ada nama babtis) yaitu perbankan, kepolisian, dll, untuk disesuaikan dgn data ktp yg baru, berbekal surat dpp5 dr kelurahan dan akte lahir,
Atau menambah nama babtis di akte lahir dan akte nikah dipengadilan negeri bagian perdata, setelah jadi, baru disesuaikan kk dan ktp nya,
Yg jadi pertanyaan saya adalah,
1. Apakah ada aturan yg baru bahwa nama gelar sudah tidak bisa dimunculkan di KK dan KTP?
2. Bisakah KK dan KTP milik istri saya namanya masih tetap seperti yg dulu?
Mengingat NIK juga sama, tanpa perlu ke pengadilan,
Sementara itu dulu pertanyaan saya,
Terima kasih atas perhatiannya,
PELAYANAN DISPENDUKCAPIL sudah sangat BAGUS.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Gelar akademis dapat dicantumkan dalam KK dan KTP, sedangkan penambahan nama diluar itu harus melalui sidang pengadilan negeri.

darmi (2015-01-29 11:14:37)

apakah ada perubahan nomor NIK? apabila KTP hilang mohon pencerahan

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

NIK tetap, tidak akan berubah.

CYNTHIA WIJONO (2015-01-29 07:48:38)

Anak saya kelahiran Okt 1990 di Semarang. Akte Kelahiran dikeluarkan oleh DisDukCapil Semarang . Sekarang dia membutuhkan Akte Kelahiran dalam bahasa Inggris ( atau diterjemahkan dalam bahasa Inggris ) . Bagaimana prosedur mendapatkannya ?
Terimakasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Kami sarankan saudara datang ke Disdukcapil Kota Semarang Jl. Kanguru Raya No.3 Semarang dengan membawa akta kelahiran asli.

haryanto (2015-01-28 15:07:47)

apa bisa ektp.di blokir atau d hanguskan karena tidak sesuai dengan kk.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Kami sarankan saudara datang ke Disdukcapil Kota Semarang Jl. Kanguru Raya No.3 Semarang.

Nugroho Agung Pambudi (2015-01-28 05:51:04)

Yth. Pak Mardiyanto,

Hal : Pengurusan akta kelahiran dari luar negeri yang tidak kunjung selesai

Anak saya lahir di Jepang pada April 2014. Kami pulang ke Indonesia setelah tinggal di Jepang selama 3 tahun. Kami kemudian mengurus akta kelahiran anak di Semarang. Sesuai pengalaman dari teman teman yang mengurus akta kelahiran dengan kelahiran anak dari luar negeri didaerah lain, bahwa surat lahir dari KBRI sudah cukup mewakili. Adapun kami menyerahkan persyarata diantaranya :
1. Surat lahir dari KBRI
2. surat keterangan lahir dari rumah sakit kanji
3. Surat keterangan lahir dari rumah sakit di translate penerjemah tersumpah
4. Pasport anak kami (anak kami sudah diterbitkan pasport oleh KBRI Tokyo)
5. dan persyarata lainnya.

Akan tetapi setelah mengurus selama 3 bulan, akta tersebut tidak kunjung selesai, bahkan terkesan mempersulit kami. Sehingga kami kehilangan waktu 3 bulan untuk mengurus kartu keluarga yang selanjutnya akan mengurus ASKES (saya dosen di UNS SOLO).

Mohon segera di telisik apa sebenarnya yang terjadi dengan lambatnya persoalan ini.

Terima kasih


Agung Pambudi
Kradenan lama III, Rt 8/5, Kelurahan sukorejo, Kec. Gunungpati, Kota Semarang.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Kami sarankan saudara datang ke Disdukcapil Kota Semarang Jl. Kanguru Raya No.3 Semarang dengan membawa bukti pendaftaran untuk dilakukan pengecekan.

Prawoto (2015-01-27 18:03:47)

Mohon tanya apakah Alamat Kanntor Catatan Sipil Kota Semarang Apa Masih di Jl. Kanguru, untuk melakukan legalisir Akte Kelahiran, KK, untuk kelengkapan persyaratan pengajuan permohonan nikah kedinasan anggota TNI harus ke Kantor Pusat Catatan Sipil Kota Semarang atau bisa ke Pos Pelayanan Terdekat, terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Alamat Disdukcapil Jl. Kanguru Raya No.3 Semarang. Pelayanan legalisir akta, KK, KTP dilaksanakan di Disdukcapil Kota Semarang.