DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

ANITA ARYANI (2015-01-27 12:59:49)

Selamat siang DINAS KEPENDUDUKAN dan CARATAN SIPIL,

Saya Anita, ingin bertanya prosedur dan syarat untuk mengurus pindah domisili serta biaya yang dibutuhkan.
Kebetulan KTP saya saat ini Semarang dan ingin dipindahkan ke Depok, Jawa Barat (mengikuti suami)


Terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan pengajuan Surat Keterangan Pindah dari Kota Semarang sbb : - KK dan KTP asli. - Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 4 lembar. - Fotokopi surat nikah. - Apabila ada perubahan data harus melampirkan data pendukung. - Dilaporkan ke Kelurahan untuk mendapatkan formulir Permohonan Pindah, kemudian didaftarkan di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai tempat domisili saudara

denisia (2015-01-27 12:25:49)

Yth. DISPENDUKCAPIL Semarang

Bpk/Ibu, saya ada pertanyaan. Apakah benar perpanjangan KTP lama (sblm E-KTP) sudah tidak diperbolehkan ??? FYI, saya sudah pernah foto untuk E-KTP, tapi E-KTP saya blm jadi. Jadi selama ini saya memakai KTP lama. Terus gimana ya pak ??? Buat urus macam2 saya pakai apa iya untuk mengganti KTP lama yg sudah tidak berlaku.

Terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bagi KTP-el yang belum jadi kami sarankan saudara menanyakan di TPDK Kecamatan sesuai domisili saudara.

Mei puspita (2015-01-27 07:41:27)

Pagi pak, saya mau tanya .
Apakah nama ayah biologis anak di luar nikah dapat di sertakan dalam akta lahir si anak ?
Jika bisa, apa saja syaratnya. Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pencatatan kelahiran anak diluar perkawinan, nama ayah kandung tidak akan tercantum didalam akta kelahiran anak.

risky sony susanto (2015-01-26 20:04:50)

pak saya buat kk baru untuk daftar bpjs secara online tetapi ketika saya mo daftar kk saya tidak terdaftar di data basenya bpjs mohon bantuanya saya tinggal Kecamatan Banyumanik Kota Semarang Kelurahan TInjomoyo RT 003 RW 001 mohon di bantu karena kartu kesehatan bpjs itu akan kami gunakan segera terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Kami sarankan saudara datang ke Disdukcapil Kota Semarang Jl. Kanguru Raya No.3 Semarang dengan membawa KK saudara.

herlin (2015-01-26 12:27:08)

Selamat siang.
Saya dulu merupakan warga semarang suami warga domisili pati pada bulan januari 2015 sya mengajukan surat pindah mengikuti domisili suami di pati dan mengajukan membuat kk di pati (dulu blum mempunyai kk sendiri dg suami / masih ikut kk orang tua ) dengan kata lain saat ini saya merupakan warga pati.
namun pada bulan juni 2014 saya melahirkan putri pertama saya di rs semarang yg ingin saya tanyakan
1. Bagaimana saya mengurus akte kelahiran anak saya? Karna dr kelurahan pati menjelaskan memang bisa membuat akta di pati namun tempat lahir anak di ubah menjadi lahir d pati bukan di semarang dg kata lain menghilangkan asal usul anak saya. Sedangkan dr kelurahan semarang menyarankan untuk membuat akte sesuai tempat asal usul orangtua dg kata lain harus membuat di pati.

2. Apakah memang benar jika saya tetap ingin anak saya beraktakan lahir di semarang (tidak merubah asal usul historis anak saya) saya harus memasukkan nama anak saya dulu di kk orang tua saya dahulu di semarang kemudian di pindah k pati kmudian baru mengurus akta anak??

Mohon pencerahannya. Trimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pelaporan kelahiran sesuai dengan UU No.24 tahun 2013 bahwa penerbitan akta kelahiran menggunakan asas domisili yaitu domisili ibu, jadi saudara dapat mengurus akta kelahiran anak di Pati dan tempat kelahiran anak tetap Semarang tidak dirubah.

ari budi purwaningtyas (2015-01-23 13:45:01)

berapakah denda jika terlambat membuat akta kelahiran?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Biaya denda keterlambatan akta kelahiran : Usia 61 hari s/d 5 tahun Rp. 50.000,-, Usia 5 tahun lebih Rp. 100.000,-

Tukino (2015-01-23 10:06:30)

Ass,Slmt Pagi Sy mau Menanyakan E-ktp Atas Nama Adik Sy Mia Tanto,Laki-Laki 12 juni 1996 Alamat Bulusan RT04 Rw04 Bulusan kec Tembalang Semarang.Adik sy Sudah foto E-ktp di kantor catatan sipil Semarang,menanyakan brp lama jdnya dan di Ambil Dmn..??Jwb Petugas waktu itu 3hari selesai dan bisa diambil di kantor kecamatan Tembalang,Namun sampai saat ini kami cek di kantor kec.Tembalang blom jd. yg Sy tanyakan Kemana Adik sy Harus Ambil??Tolong Jgn di Buat kami Adik sy pusing kesana Kemari tanpa Ada kepastian yg jelas.Terima Kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bila KTP-el belum jadi, saudara dapat menanyakan di TPDK Disdukcapil Kecamatan Tembalang.

Lailatul Arofah (2015-01-23 08:37:34)

Dear Bp. Kepala pencatatan Sipil Kota Semarang,

Mohon penjelasannya, saya melakukan pemindahan alamat dari Banyumanik (Kota Semarang) ke Bergas (Kab. Semarang). Untuk mencabut data saya dari Banyumanik, saya sudah mendatangi kantor pencatatan sipil Banyumanik untuk penarikan data.

Pertanyaan saya, apakah perlu kita mendatangi kantor pencatatan sipil kembali setelah kita mendapatkan KTP baru di tempat baru?



Warm Regards,
Arfa

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Saudara tidak perlu mendatangi kantor pencatatan sipil kembali setelah mendapatkan KTP baru di tempat baru.

daniel (2015-01-22 12:19:09)

saya mau minta tolong,apakah anak saya bisa diurus akte nya menjadi akte bin ayah nya,dulu anak sya lahir diluar nikah,tapi sekarang saya sudah menikah resmi dg ayah biologisnya,trmksh,

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pencatatan kelahiran anak diluar perkawinan, nama ayah kandung tidak akan tercantum didalam akta kelahiran anak.

Yohanes Kristiana (2015-01-21 16:47:20)

Pak, Bu, Bagaimana mengurus surat pindah datang? saya pindahan dari kabupaten Semarang.
langkah-langkah apakah yang harus saya lakukan?
Atas penjelasan dari Bapak/Ibu saya ucapkan terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk dari luarkota yang akan mengurus KK dan KTP di Kota Semarang persyaratannya : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. SKCK asli dari daerah asal. 3. Fotokopi akta kelahiran. 4. Fotokopi surat cerai. 5. Mengisi formulir di Kelurahan. Setelah data dan dokumen lengkap didaftarkan di TPDK Kecamatan sesuai tujuan pindah.

Hendi Prasetyo (2015-01-19 10:41:23)

Selamat sore DINAS KEPENDUDUKAN dan CARATAN SIPIL
saya hendi... mau tanya untuk prosedur , dan syarat pembuatan akte kelahiran anak yg sudah terlambat selama 19 tahun itu apa saja ya...dan berapa biaya yg harus di keluarkan?
Terimakasih


Jawab :
- Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran :
1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan (bila masih ada).
2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan.
3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua.
4. Fotokopi KK dan KTP orangtua.
5. Fotokopi ijasah terakhir.
6. Mengisi formulir di Dinas.
- Biaya keterlambatan :
1. Usia 61 hari s/d 5 tahun : Rp. 50.000,-
2. Usia 5 tahun lebih : Rp. 100.000,-

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Suminto (2015-01-19 06:26:36)

saya mau tanya apakah pembuatan akte kelahiran yang sudah berumur 1 tahun masih sidang?


Jawab :
Pembuatan akte kelahiran yang sudah berumur 1 tahun tidak memerlukan sidang, hanya dikenakan biaya keterlambatan sebesar Rp. 50.000,- (limapuluh ribu rupiah)

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Fika (2015-01-19 09:43:36)

Selamat sore, saya mau tanya. Akta kelahiran saya hilang beberapa waktu yang lalu. Bagaimana cara mengurusnya? Apa saja syaratnya? Terima kasih.


Jawab :
Pengurusan penerbitan kutipan akta kelahiran langsung di Disdukcapil dimana akta kelahiran tersebut diterbitkan.
• Persyaratan Pengurusan akte kelahiran yang hilang :
- Asli Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
- Fotokopi akta kelahiran yang hilang.
- Fotokopi KTP dan KK orangtua (bagi yang masih dibawah umur).
- Fotokopi KTP dan KK yang bersangkutan.
- Fotokopi akta nikah orangtua.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Setiawan (2015-01-18 13:26:50)

Mohn informasinya pak, saya Dan istri Ber KTP luar semarang , sya masih berktp banyuwangi Dan istri mash Jakarta, bulan juli 2014 lahir Anak pertama do RS swasta di semarang, yang mau sya tanyakan apakah Anak sya bisa dicarikan akta kelahiran disemarang, Dan syart2nya APA saja .terimakasih


Jawab :
Untuk pengurusan akta kelahiran anak saudara dapat diterbitkan ditempat domisili sesuai KK dan KTP.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Iis (2015-01-16 08:13:52)

selamat sore Bapak Mardiyanto,
dari uraian tgl 13 November 2014 ( saya scroll kebawah ), yang ingin saya tanyakan
1. berapa lama waktu pembuatan pengganti akta kelahiran ( kutipan ) dan berapa biaya nya?
2. untuk surat keterangan hilangnya minta di polsek sesuai KK/KTP atau sesuai tempat penerbitan akte kelahiran ?
terima kasih.


Jawab :
1. Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran sesuai SOP 3 hari kerja.
2. Surat keterangan kehilangan sesuai dengan KK dan KTP.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Ari (2015-01-19 05:51:17)

Selamat siang, saya mau Tanya, saat INI saya berdomisili di semarang, tetapi KTP saya (banyuwangi)Dan Istri (Jakarta) semuanya masih luar kota semarang . Dan bulan juli 2014 lahir Anak pertama di Rumah sakit swasta di semarang, yg sya mau tanyakan apakah Anak sya tersebut bisa dicarikan akta kelahiran di semarang? Terima kasih


Jawab :
Penerbitan akta kelahiran anak saudara tidak bisa diurus di Semarang. Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri berdasarkan UU No 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU no 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan banwa penerbitan akta kelahiran yang semula dilaksanakan ditempat terjadinya peristiwa penting diubah menjadi penerbitannya ditempat domisili penduduk. Jadi saudara bisa mengurus akta kelahiran anak ditempat domisili saudara sesuai KK dan KTP.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Ibnu (2015-01-15 09:13:11)

SeLamat sore.

Dua hari lalu saya kecopetan di Jakarta.
Dan kehilangan e-ktp saya yg beralamat di surabaya.
Dan saya sudah mengurus surat kehilangan ktp?
Bagaimana cara saya bisa mendapatkan E-ktp atau ktp sementara saya kembali?
Apakah bisa saya dapatkan dijakarta??
Terimakasih..


Jawab :
Untuk mendapatkan e-KTP atau KTP sementara kembali, saudara harus mengurus di daerah asal saudara.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Septi (2015-01-15 07:15:12)

pak saya bingung,nama ibu saya ROHAYATI tpi diakte saya RUHAYATI,, bagaimana cara saya membenarkan itu pak ..? apa saja syaratnya,,


Jawab :
Kami sarankan saudara datang ke Disdukcapil dengan membawa dokumen dan data pendukung yang dimiliki.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Nery (2015-01-14 05:39:24)

kpd yth.
Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota semarang,
Assalamualaikum. wr. wb
Mohon bantuan informasinya,, saya mau pindah dari bekasi ke semarang,, ke tempat ibu kandung, tp di KK ibu kndung belum ada nama saya karena saya besar di bekasi dg ayah saya dan berdomisili di bekasi,, saya bawa dua orang anak, karena baru cerai kemarin, apa sja syarat'y yg harus di lampirkan,, agar saya bisa menetap tinggal di semarang,, dg kedua anak saya,,,
terima kasih..,
wassalamu'alaikum wr. wb


Jawab :
Untuk penduduk dari luarkota yang akan mengurus KK dan KTP di Kota Semarang persyaratannya :
1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal.
2. SKCK asli dari daerah asal.
3. Fotokopi akta kelahiran.
4. Fotokopi surat cerai.
5. Mengisi formulir di Kelurahan.
Setelah data dan dokumen lengkap didaftarkan di TPDK Kecamatan sesuai tujuan pindah.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Suhariyono (2015-01-14 04:39:57)

Kepada Yth.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang
Salam sejahtera,
mohon bantuan informasinya mengenai kartu keluarga, saya mendaftarkan BPJS lewat online, berdasarkan prosedur harus memasukan no.KK , ternyata setelah dimasukan No KK saya tidak ditemukan sehingga tidak dapat melanjutkan proses pendaftaran
apakah pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang dan BPJS tidak terintegrasi atau dari Pihak BPJSnya yang belum mendapatkan data KK penduduk
demikian informasi dari saya, mohon diberikan penjelasan..
terimakasih
selamat siang


Jawab :
Kami menyarankan saudara datang ke Disdukcapil Jl. Kanguru Raya No.3 Semarang dengan membawa KK untuk dilakukan pengecekan.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang