DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

Ayu (2014-12-01 12:43:36)

selamat mlm.. pak saya mau tanya saya mau mengurus akte kelahiran anak saya.anak saya lahir diwonogiri tapi sekarang saya berdomisili disemarang saya harus mengurus di dinas capil wonogiri apa disemarang..terima kasih atas jawabanya


Jawab :
Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri berdasarkan UU No 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU no 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan banwa penerbitan akta kelahiran yang semula dilaksanakan ditempat terjadinya peristiwa penting diubah menjadi penerbitannya ditempat domisili penduduk. Jadi saudara mengurus akta kelahiran anak di Disdukcapil Kota Semarang.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Yuanita Wijayanti (2014-12-01 10:46:18)

bapak, saya yuanita ..
mau bertanya, kalau mau mengurus surat pindah pakah harus memakai skck ya ???
terimakasih


Jawab :
Untuk pengurusan surat pindah harus melampirkan SKCK.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Ivan (2014-12-01 06:29:31)

Selamat siang,
Bagaimana cara membuat e-ktp, bagi yang nik-nya tidak terdaftar. padahal punya ktp+kk. Waktu tanya dengan petugas kecamatan, katanya nanti pas perpanjang ktp saja. sedangkan ktp berlaku sampai 2015.
( waktu sensus yang bersangkutan tidak dirumah, sedang bekerja di luar kota tapi ktp masih ktp Semarang)
Terima kasih.


Jawab :
Untuk permasalahan saudara, kami menyarankan untuk datang ke Disdukcapil dengan membawa KK dan KTP.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Alzam (2014-11-29 15:28:13)

Selamat malam,,saya mau mengurus akta kelahiran keponakan saya dan akta kematian adik saya,,masalahnya keponakan saya itu adalah anak dr adik saya yg sudah meninggal..sementara keponakan saya belum ada NIK nya,,apakah saya harus memasukan keponakan saya ke KK dlu atau langsung mengurus akta kelahiran dan akte kematian adik saya..trus syaratnya apa saja???terimakasih bnyak sbelumnya..


Jawab :
Untuk proses pembuatan Akta Kelahiran, data anak harus dimasukkan dulu di KK.
- Persyaratan mengurus KK :
1. Fotokopi Surat Nikah orangtua.
2. Fotokopi Surat Kematian Ibunya.
3. Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran anak dari Dokter/RS/Bidan.
4. Surat Pelaporan Kelahiran dari Kelahiran.
5. Mengisi formulir Biodata dan Permohonan KK di Kelurahan.
- Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran :
1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan.
2. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua.
3. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan.
4. Fotokopi KK dan KTP orangtua.
5. Mengisi formulir di Dinas.
- Persyaratan untuk pembuatan Akta Kematian :
1. Fotokopi KK dan KTP.
2. Asli Surat Keterangan Kematian dari Dokter/RS.
3. Surat Pelaporan Kematian dari Kelurahan.
4. Mengisi formulis di Dinas.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Fitri (2014-11-28 13:58:21)

Gmna caranya agar NIK saya tetap sama pak ? Di tempat saya dlu saya belum melakukan perekaman/mempunyai e-KTP tapi saya perlu NIK saya yg dlu
MOHon jawabannya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Fitri (2014-11-27 12:38:07)

Pak saya mau bertanya ... Saya pindah wilayah ikut suami saya ..kan beda wilayah beda NIK apakah bisa NIK saya di samakan dengan NIK di wilayah suami saya


Jawab :
Sesuai dengan UU No.23 Tahun 2006 bahwa NIK berlaku seumur hidup, jadi NIK saudara tidak berubah (tetap) meskipun pindah alamat.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Aji (2014-11-26 03:53:07)

Kepada Yth. Bapak Mardiyanto,
Yang mau saya tanyakan, info ketika saya mengurus ktp, kalau blangko utk KTP koson.g setelah selang beberapa hari saya tanya ke pihak kelurahan ngesrep lagi ternyata 'gantian' kartu KTP nya yang tidak ada. Mohon penjelasannya yang konkrit.
Terima kasih


Jawab :
Mengenai blanko KTP reguler (KTP non elektronik) mengalami keterlambatan, dan untuk saat ini ada persediaan namun terbatas sehingga kami dalam melayani pencetakan KTP reguler mengalami keterlambatan.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Rommy (2014-11-20 06:10:34)

Selamat Siang,
Perihal blangko ktp yang kosong, kapan akan ada kepastian ketersediaannya? Kami yang akan dan sedang mengurus KTP membutuhkan kejelasan ini.
Apabila memang belum adanya kepastian kapan blangko tersebut available, apakah ada solusinya minimal sebagai surat pengganti sementara sebelum KTP terbit.
Terima Kasih atas perhatiannya


Jawab :
Mengenai blanko KTP reguler (KTP non elektronik) mengalami keterlambatan, dan untuk saat ini ada persediaan namun terbatas sehingga kami dalam melayani pencetakan KTP reguler mengalami keterlambatan.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Andrianto Wibowo (2014-11-20 03:28:12)

alamat di ektp saya salah...


Jawab :
Apabila ada kesalahan pada e-KTP, dapat dibetulkan secara regular dan sementara akan diterbitkan KTP non elektronik. Prosedurnya melaporkan melalui RT/RW kemudian ke Kelurahan mengisi formulir perubahan alamat. Setelah lengkap kemudian didaftarkan di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai domisili saudara untuk diproses.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Kartika Hapsari (2014-11-19 17:51:00)

Yth. Bapak Mardiyanto,

Nama saya Kartika Hapsari. Saat ini saya sedang berada di Jerman untuk mengikuti kursus.

Yang ingin saya tanyakan yaitu ; untuk pengurusan Akte kelahiran kutipan kedua (tdk lebih dari 6 bulan) dan Surat Keterangan belum menikah (untuk menikah di Jerman).
Apa saja yang diperlukan untuk pengurusan 2 dokumen tersebut? Bolehkah diuruskan oleh pihak ketiga? Di bulan Juni 2014 saya sudah pernah mendapat surat keterangan belum menikah dari kantor catatan sipil tapi diperuntukkan menikah di Denmark,tapi karena suatu hal kami tidak jadi menikah di Denmark.

Saya membutuhkan 2 dokumen ini secepatnya karena harus saya legalisir di beberapa kantor kementrian dan di kedutaan di Jakarta. Mohon petunjuk dan info untuk mendapatkan dokumen-dokumen ini secepatnya.
Terima kasih sebelumnya.
Kartika


Jawab :
Kami sarankan untuk datang ke Disdukcapil Kota Semarang pada Bidang Pencatatan Sipil, karena saudara pernah minta surat keterangan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kota Semarang.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Ari (2014-11-19 07:34:31)

Siang pak Mardiyanto, sanya mau tanya, e-ktp jadinya berapa bulan? Padahal saya sudah merekam buat e-ktp sejak bulan Juni lalu. Tetapi sampai sekarang kok belum jadi-jadi??? Tlong kasih pemberitahuannya. terimakasih.


Jawab :
Bagi warga yang sudah melakukan perekaman data KTP-el, untuk proses cetak KTP-el belum bisa dilakukan karena masih menunggu pendistribusian blangko dari Pemerintah Pusat.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Rani (2014-11-19 06:21:40)

pak, ada beberapa yang ingin saya tanyakan :
1. Perlukan SKCK untuk pindah domisili ?
2. status di KTP saya masih lajang, rencana saya akan pindah domisili dari Kota semarang ke Kab. Kudus ikut suami, jadi KTP perlu perbaruan dengan status menikah, dan syarat apa saja yang perlu dipersiapkan dan bagaimana alurnya pengurusannya?
terima kasih


Jawab :
Untuk pindah domisili harus melampirkan SKCK.
Persyaratannya :
- Formulir Permohonan Pindah dari Kelurahan.
- KK dan KTP asli.
- Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan.
- Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 4 lembar.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Arif Rahman Hakim (2014-11-19 05:33:08)

Selamat siang pak/bu,, saya kehilangan akta kelahiran saya dan fotocopy nya,, padahal Untuk ganti yg baru, salah satu syaratnya adalah harus pakai fotocopy tersebut,, apa bisa saya buat yg baru saja?


Jawab :
Kami sarankan saudara untuk datang ke Dinas dengan membawa KK dan KTP.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pebri (2014-11-18 23:40:56)

Selamat pagi,,,
Saya mau bertanya. Saya berencana akan melakukan pernikahan digereja. Apabila saya mengundang pihak catatan sipil untuk datang, berapa biaya yg harus saya siapkan? Lalu apakah ada biaya lain dalam pendaftaran atau pengurusannya?
Terima kasih.


Jawab :
Kami menyarankan kepada saudara untuk melaksanakan Pencatatan Perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jl. Kanguru Raya No.3 Semarang, tidak dikenakan biaya sepanjang pelaporannya tidak terlambat yaitu 60 hari kerja dari tanggal Pemberkatan.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Isa (2014-11-18 14:31:24)

Assalamu'alaikum
Pak gmn cara untuk membenarkan nama pada akta kelahiran yang kurang hurufnya. Kurang lbh dari 6 bln barusaya mau perbaiki. Gmn cara untuk memperbaiki dan bagaimana prosedurnya? Apakah nanti saya akan dikenakan denda? Mohon bantuanya
Terimakasih, wassalamu'alaikum


Jawab :
Kami sarankan saudara datang ke Dinas dengan membawa KK dan Akta Kelahiran yang asli.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Jefri (2014-11-17 15:02:34)

pak saya mau tanya,jika saya menggurus KTP baru dikarenakan KTP saya hilang apakah nomor NIK KTP yang lama sama dengan KTP baru?
terima kasih


Jawab :
NIK saudara masih tetap sama dengan KTP yang lama.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Jeancindy (2014-11-16 15:08:43)

Salam..
saya ingin bertanya, sejak saya umur 16 Tahun saya merantau ke semarang. Dan sekarang umur saya 18 tahun. Saya belum memiliki KTP. Apakah saya bisa mengurus KTP disemarang? Atau saya harus mengurus di Tempat Asal saya. Jika bisa mengurus disemarang, mohon informasi syarat2nya apa saja. Terima kasih, salam :)


Jawab :
Untuk penduduk dari luarkota yang akan mengurus KK dan KTP di Kota Semarang harus melampirkan :
1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal.
2. SKCK asli dari daerah asal.
3. Fotokopi akta kelahiran.
4. Fotokopi surat nikah (bagi yang sudah menikah).
Tidak dikenakan biaya apabila tidak terlambat pelaporannya. Keterlambatan pelaporan yaitu lebih dari 30 hari sejak tanggal cetak Surat Keterangan Pindah dikenai denda administrasi Rp. 50.000,-

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bayu (2014-11-16 03:19:41)

Pak mau tanya, saya mau menikah dengan wanita non muslim tetapi calon istri saya mau masuk islam dan dari orang tuanya setuju tetapi menginginkan upacara pernikahan di catatan sipil. Yang ingin saya tanyakan apakah setelah saya menikah di catatan sipil saya bisa menikah lagi di KUA secara agama??


Jawab :
Perlu diketahui bahwa pencatatan pernikahan hanya sekali dilakukan. Bagi yang beragama muslim pernikahan melalui KUA, dan bagi yang beragama nonmuslim pernikahan dilakukan di Catatan Sipil.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Nur Paramita Sari (2014-11-14 05:46:11)

Pak saya mau tanya,
Saya akan menikah Catatan Sipil bulan januari 2015 tetapi sayablm punya akta lahir,,saya mau tanya untuk syarat kepengurusannya apa saja ya pak,dan apakah saya dikenakan denda,berapa besarny??saya berusia 27th,,trimakasih sebelumny


Jawab :
- Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran :
1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan.
2. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua.
3. Fotokopi KK dan KTP.
4. Fotokopi ijasah terakhir.
5. Fotokopi surat nikah bagi yang sudah menikah.
6. Mengisi formulir.
- Biaya keterlambatan :
1. Usia 61 hari s/d 5 tahun : Rp. 50.000,-
2. Usia 5 tahun lebih : Rp. 100.000,-

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Lini Kurniasari (2014-11-14 03:58:58)

dh,
pak mau bertanya,
ibu saya dan adik saya sudah mengurus surat pindah dari surabaya ke semarang dan akan mendaftar KK dan KTP baru di semarang (sudah mempunya no KK dan NIK saat di surabaya), namun setelah melihat persyaratan terdapat salah satu point mengenai akta kelahiran, adik saya memiliki akta sedangkan ibu saya tidak mempunyai akta kelahiran.
bagaimana solusinya Pak?
terima kasih.


Jawab :
Apabila memang penduduk pendatang belum/tidak pernah memiliki akta kelahiran dapat melampirkan Surat Pernyataan (bermaterai) yang disediakan di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang