DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

Timbul Widodo (2015-01-11 10:04:19)

Saya Ingin Buat KK Baru Untuk Saya Dan Isteri Saya. Isteri Saya Sudah Buat Surat Pindah Dari Dispendukcapil Sukoharjo. KK Baru Dan KTP Pindahan Cukup Dibuat Kantor Kecamatan Saja.


Jawab :
Untuk penduduk dari luarkota yang akan mengurus KK dan KTP di Kota Semarang harus melampirkan :
1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal.
2. SKCK asli dari daerah asal.
3. Fotokopi akta kelahiran.
4. Fotokopi surat nikah (bagi yang sudah menikah).
Setelah data dan dokumen lengkap didaftarkan di TPDK Kecamatan sesuai tujuan pindah.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Andreas (2015-01-12 05:28:27)

Selamat siang pak Mardiyanto,

Saya dan istri domisili Semarang,tetapi tanggal 31 Desember 2014 kemarin istri saya melahirkan di Blora tempat orang tuanya jadi surat keterangan lahir bidan dari Blora dan diketahui puskesmas setempat. Untuk pengurusan akte kelahiran di semarang kira2 apa saja yang diperlukan ya pak?lalu untuk proses perubahan data KK juga apa saja yang diperlukan?Maaf belum tau karna ini baru anak pertama kami....
Terimakasih pak Mardiyanto...mohon penjelasannya..


Jawab :
Untuk proses pembuatan Akta Kelahiran, data anak harus dimasukkan dulu di KK.
- Persyaratan mengurus KK :
1. Fotokopi Surat Nikah orangtua.
2. Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran anak dari Dokter/RS/Puskesmas/Bidan.
3. Surat Pelaporan Kelahiran dari Kelahiran.
4. Mengisi formulir Biodata dan Permohonan KK di Kelurahan.
- Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran :
1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan.
2. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua.
3. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan.
4. Fotokopi KK dan KTP orangtua.
5. Mengisi formulir di Dinas.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Leonardus Prihmono (2015-01-09 15:52:31)

Selamat malam, Salam Sejahtera,
Mohon bantuan informasinya;kakak saya hendak menikah di bogor. Ktpnya ktp semarang kota (Mijen). Apa saja yg diperlukan untuk mendapatkan surat pengantar numpang nikah di wilayah dispendukcapil bogor?
Terima kasih banyak
Hormat saya,
Leo. P. Yusup


Jawab :
Pencatatan perkawinan diluar domisili mempelai wajib mengurus rekomendasi dari Disdukcapil dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Pengantar Kelurahan yang diketahui Camat.
2. Fotokopi KK dan KTP.
3. Fotokopi akta kelahiran.
4. Pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Uni (2015-01-09 14:21:12)

Salam.
Tanya pak, saya baru buat KK baru di kec. Pedurungan, saat mau daftar BPJS kok no. KK nya belum masuk inquiry data bpjs, dikatakan no. kk saya blm terdaftar. Mohon. Infonya.


Jawab :
Kami sarankan saudara datang ke Disdukcapil Jl. Kanguru Raya No.3 Semarang dengan membawa KK.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Faisal (2015-01-08 00:51:37)

selamat pagi,
pak mau tanya saya sudah menikah 1 tahun dan baru saja dikaruniai anak, tapi saya belum punya KK sendiri dan KTP masih lajang begitu juga istri saya. kami ingin mengurus akte kelahiran anak kami. apakah bisa dibuat bersama sekalian dan kira-kira ada denda administrasi enggak?kira-kira berkisar berapa?
mohon penjelasannya
terima kasih


Jawab :
- Saudara dapat mengajukan permohonan perubahan KK dan KTP dengan status kawin sekaligus memasukkan data anak kedalam KK.
- Setelah KK yang baru sudah jadi dapat mengajukan pembuatan Akta Kelahiran untuk anak saudara.
- Biaya keterlambatan pengurusan Akta Kelahiran :
1. Usia 61 hari s/d 5 tahun : Rp. 50.000,-
2. Usia 5 tahun lebih : Rp. 100.000,-

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Arif (2015-01-05 14:42:25)

Selamat Malam.
Terimakasih atas pencerahannya kalau SOP KK 5 hari kerja, tapi SOP Capil kec smrg barat beda SOP nya 1tahun hari kerja buktinya KK dan KTP saya blm jadi trus saya ini warga negara mana kl WNI kok tdk pny KK dan KTP ???
Bagaimana saya bisa mengurus perpanjangan STNK apa rakyat miskin diperlukan dibutuhkan dan dipujapuja hanya waktu pemilu saja setelah pemilu dilupakan,disingkirkan,dicampakan!!!!!!
TerimaKasih Salam Hormat Sembah Sungkem utk Pejabat PNS


Jawab :
Kami harapkan saudara datang ke Disdukcapil Jl. Kanguru Raya No.3 Semarang dengan membawa resi/bukti pendaftaran untuk dilakukan pengecekan.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Lini Kurniasari (2015-01-06 00:19:53)

selamat pagi,
mohon konfirmasi mengenai no KK yang kami peroleh yaitu No 3374150112140011, yang kami peroleh pada tanggal 16 desember 2014, dimana KK tsb akan kami daftarkan untuk BPJS, namun saat memasukkan no KK tsb, bermasalah dan tertulis 'no KK tsb tidak ditemukan sehingga registrasi tidak dapat dilanjutkan. mohon informasi mengenai hal tsb.
Salam
LK


Jawab :
Kami sarankan saudara datang ke Disdukcapil Jl. Kanguru Raya No.3 Semarang dengan membawa KK.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bunga (2015-01-05 07:27:06)

saya mau minta tolong,bagaimana cara mengurus akta lahir anak kami,mengingat dlu lahirnya di luar nikah resmi,tapi sekarang saya dan suami sudah menikah scr negara,dan ingin melegalkan status anak kami yg sekarang usia nya 9bln,terimakasih.


Jawab :
Anak yang lahir diluar nikah resmi tetap dapat diterbitkan akta kelahirannya dengan tidak dicantumkan nama ayahnya.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Ari (2015-01-06 06:06:04)

Mohon info. e-KTP saya( NIK:33740403077500004, kel.gayamsari) dan istri dari awal dulu smp skrg kok

blum jadi kenapa? Sy sdh tanyakan ke CAPIL, kelurahanRT/RW jg blum ada, sedang warga dan anggota

keluarga yg lain sdh jadi. Apa memang banyak yg blum jadi? Trmsksh.


Jawab :
Untuk pencetakan KTP-el yang perekamannya sebelum bulan Desember 2014 masih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, dan KTP-el yang sudah jadi telah diteruskan dan didistribusikan ke Kelurahan. Bagi yang belum jadi akan dilayani setelah Kabupaten/Kota bisa melakukan pencetakan.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Ridho (2015-01-04 19:07:10)

selamat malam pak
mau tanya untuk surat boro kawin tanpa haru
s ke kota asal gimna ya cara nya


Jawab :
Untuk pengurusan boro kawin harus diurus dari daerah asal saudara berdomisili.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Ari (2015-01-04 10:52:02)

Pak saya baru saja pindah wilayah ke tempat istri saya ... Dan membuat KK n KTP tapi kenapa NIK saya berubah ? Apakah karna saya belum melakukan perekaman e KTP /masih kTp lama di tempat saya jdi NIK saya itu berubah mengikuti di daerah istri saya ?


Jawab :
Sesuai dengan UU No.23 Tahun 2006 bahwa NIK berlaku seumur hidup, kami sarankan saudara datang ke Dinas dengan membawa fotokopi Surat Pindah dari daerah asal dan KK + KTP ditempat yang baru.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Purnomo (2014-12-21 00:44:38)

Mau tanya nih. Saya pernah menikah agama hingga punya anak usia 2 tahun. Sekarang sudah resmi menikah KUA. Yang mau saya tanyakan. Apa bisa anak saya mendapat akte
kelahiran sesuai waktu dia lahir. Kalau bisa apa persyaratanya. Terimakasih sebelumnya.


Jawab :
Walaupun saudara menikah secara agama, akta kelahiran anak tetap bisa diterbitkan dengan tidak mencantumkan nama ayahnya.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Abraham Satria (2014-12-20 23:13:21)

Selamat Pagi

Saya mohon penjelasan untuk lama waktu pelayanan pengajuan pindah antar kabupaten, sampai suratnya bisa diambil.

Terima Kasih..


Jawab :
Permohonan Surat Keterangan Pindah sesuai SOP 4 hari kerja dengan data dan dokumen sudah lengkap didaftarkan ke TPDK yang ada di Kecamatan sesuai domisili.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Erryawan (2014-12-19 15:53:40)

Selamat Malam Pak,

1. Mohon penjelasan untuk pengurusan Akte Kematian bagaimana dengan prosedur dan syarat kelengkapannya ?

2. Lampiran apa saja yang diperlukan untuk mendapatkan Surat Keterangan Kematian dari Lurah ?

3. Apakah memang diperlukan juga Akte Kelahiran Ahli waris (Anak) yang meninggal karena dalam
persyaratan yg harus dipenuhi utuk pengurusan Akte Kematian, tidak dicantumkan.

Terima Kasih


Jawab :
Syarat pengurusan Akta Kematian :
1. Asli Surat Kematian dari RS.
2. Asli Surat Kematian dari Kelurahan.
3. Fotokopi KK yang meninggal masih terdaftar.
4. Fotokopi KTP yang meninggal.
5. Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah.
6. Kutipan Akta Kelahiran (bagi yang memiliki)
7. Surat Keterangan Ahli Waris.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bagus Setiyawan (2014-12-19 10:42:29)

selamat sore pak,

Saya ingin bertanya soal kekuatan hukum surat keterangan beda nama antara Ijasah dan Akta kelahiran, berdasarkan ijazah penulisan nama calon saya BATI ARLIYAH sedangkan di akta tertulis BATI ASLIYAH ada kesalahan satu huruf. saya sudah kedinas catatan sipil mengecek dokumen permohonan sewaktu pembuatan akte penulisan nama di surat kelahiran asli tertulis BATI ASLIYAH, tetapi dalam lembar permohonan huruf R latin terbaca oleh petugas catatan sipil S .. saya berencana bulan ini menikah, sedangkan nantinya surat nikah nama sesuai akte kelahiran, apakah surat keterangan beda nama yang sudah ditanda tangani kelurahan dan kecamatan memiliki kekuatan hukun agar di surat nikah nama calon saya sesuai ijazah terahir?

Terima kasih banyak pak


Jawab :
Untuk merubah akta kelahiran bila akan disesuaikan dengan ijasah maka saudara mengajukan perubahan nama ke Pengadilan Negeri, setelah ada Penetapan Pengadilan kemudian akta kelahiran tersebut dicatatkan perubahannya di Disdukcapil dimana akta tersebut diterbitkan.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Arif (2014-12-29 04:16:02)

Selamat siang

Mohon pencerahan berapa lama proses pembuatan KK didispenduk smrg barat? KK awal dari kab Boyolali.
Masak 1bulan belom jadi dng alasan mslh jaringan,saya heran jaringan internet kok jd alasan ya masak kalah ma jaringan Warnet
TerimaKasih


Jawab :
Permohonan Kartu Keluarga sesuai SOP 5 (lima) hari kerja dengan data dan dokumen sudah lengkap serta tidak ada perubahan-perubahan datanya didaftarkan ke TPDK yang ada di Kecamatan sesuai domisili.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Yusnia (2014-12-28 15:22:27)

Maaf saya ingin tanya, untuk legalisir fotokopi akte kelahiran, syarat-syarat berkas yang harus dibawa apa saja ya?
Terima kasih atas jawaban yg diberikan.


Jawab :
Untuk legalisir fotokopi Akta Kelahiran harus membawa Akta Kelahiran aslinya.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Khansa Zahra (2014-12-27 00:45:18)

Selamat pagi
Saya mau tanya pak,,
Untuk membuat skck tempat polres/polsek yg dituju untuk tempat tinggal wilayah lamper tengah, semarang selatan, kota semarang dimana ya pak.
Trimakasih


Jawab :
SKCK untuk persyaratan warga pendatang yang menerbitkan Polres/Polsek daerah asal.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Ika (2014-12-25 10:21:09)

pak, saya bekerja di Jakarta. tanggal 31 December 2014 ini saya berencana pulang ke Semarang, sekalian mengurus perpanjangan KTP. APAKAH DI TANGGAL 02 January 2015, Kantor Kelurahan buka? syarat2 nya apa saja yg hrs saya sertakan? terimakasih


Jawab :
Tanggal 2 Januari 2015 sudah buka seperti biasa untuk pelayanan publik.
Syarat perpanjangan KTP :
- Asli KTP lama.
- Fotokopi KK.
- Mengisi formulir di Kelurahan.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Fajar Tri Kuncoro (2014-12-24 18:08:26)

min tanya, saya asli wonogiri dan domisili di semarang. apakah bisa utk legalisir akte lahir di disdukcapil kota semarang? terimakasih


Jawab :
Bisa, dengan melampirkan Akta Kelahiran aslinya.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang