DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

nabila (2015-02-12 12:26:01)

assalamualaikum...
bapak maaf sblumnya sya bukan wrga semarang, tp sngat brterimakasih jika bpak mw mnjawab pertanyaan saya
sya mempunyai tetangga, mereka telah menikah secara sirri dan telah di karuniai seorang anak, dan anak itu saat ini telah berumut 6 tahun, saat ini anak itu butuh akta kelahiran, dan pasangan suami istri tersebut menikah kembali secara resmi di KUA pd saat anak telah berumur 6 tahun,
yang saya tanyakan apakah mereka hrus ke pengadilan agama untuk mengurus pengabsahan anaknya shg bisa dibuatkan akta kelahiran oleh dispendukcapil atau hanya mengurus di kantor dispendukcapil sesuai yg telah d atur dlm UU no 24 tahun 2013? terimakasih, mohon jawabannya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Anak yang lahir diluar nikah resmi tetap dapat diterbitkan akta kelahirannya dengan tidak dicantumkan nama ayahnya. Untuk akta kelahiran anak yang pendaftarannya telah berumur 6 tahun bisa langsung didaftarkan di Disdukcapil sesuai domisili, tidak dipersyaratkan untuk Sidang Pengadilan.

ari (2015-02-12 07:53:08)

 Saya mmpunyai istri 2,dua2nya sah sesuai undng2,saya mau brtanya apakah saya bs mmbuat KK baru dgn istri sy yg ke 2,krn dgn istri prtma sy sdh py KK.kl bs apa syarat dan brp biayanya?? Terimakasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Data seseorang hanya bisa terdaftar dalam 1 (satu) KK. Istri kedua saudara dapat membuat KK baru tanpa tercantum data saudara didalamnya.

Rusdin Auliya (2015-02-11 17:44:11)

Maaf saya mau tanya apakah di perboleh kan membuat ktp tetapi umur saya baru 16 tahun 10 bulan untuk membuat SIM, saya sering ada urusan luar kota dan sering sekali ada razia kendarana mohon pencerahan nya terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Saudara belum memenuhi persyaratan untuk membuat KTP karena usia saudara belum 17 tahun.

Fatkhan Ainurudi (2015-02-10 18:04:32)

Pak saya lahir 28 Desember 1997 (17th). Apakah saya sudah memenuhi syarat untuk membuat KTP, kok td sy tanya ke kelurahan katanya blm bisa, pdhal setahu saya terlambatnya max 2minggu?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Saudara sudah memenuhi syarat untuk membuat KTP. Penduduk WNI yang telah berumur 17 tahun atau telah menikah atau pernah menikah wajib memiliki KTP.

Indah (2015-02-10 15:26:09)

Sore pak, saya bekerja di bogor, anak saya dua-duanya blum punya akte kelahiran
bisa dibantu pengurusan akte kelahiran pak?syarat apa saja dan anak saya usia 5 th dan 3th biaya nya brp ya pak?
Terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Kami sarankan saudara untuk menanyakan di Disdukcapil Kota/Kabupaten sesuai domisili saudara untuk mendapatkan keterangan lebih jelas, karena setiap Kota/Kabupaten mempunyai kebijakan dan peraturan daerah masing-masing.

triyono (2015-02-10 07:45:18)

Pagi
Berapa lama proses pembuatan aktq kelahiran

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pembuatan akta kelahiran 3 hari jadi dengan data dan berkas sudah lengkap didaftarkan ke Disdukcapil.

kabib arif effendi (2015-02-09 19:35:44)

gimana ya cara mengganti nama di surat nikah,tapi nikahnya udah 30 tahun yang lalu,dan persyaratanya apa saja ya,.mohon bantuanya ya?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Perubahan nama di akta nikah harus melalui Sidang Pengadilan Negeri.

Muhammad Anas (2015-02-09 16:33:44)

Permisi Pak , saya mau tanya ..
Apakah benar kalau mau ngurus Pembaharuan KK ( mencantumkan nama Anak Ke dalam KK ) syaratnya harus ada Kuitansi PBB , ?
Bagaimana jika Saya tidak punya PBB karena saya orang miskin . belum punya tanah dan rumah , sekarang masih numpang ?

Demikian pak.. terimakasih atas perhatiannya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Disdukcapil Kota Semarang dalam pelayanan persyaratan formulir harus ditandatangani Kelurahan dan Kecamatan, tidak mensyaratkan bukti pembayaran PBB.

Mariatun (2015-02-09 15:17:57)

Selamat siang pak, mohon informasinya untuk pelaporan nikah di LN dan pelaporan kelahiran anak di LN. Apa saja syarat dan berapa biayanya? Domisili saat ini di Taiwan.
Terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pelaporan perkawinan di Luar Negeri : 1.Fotokopi KK dan KTP suami istri 2.Fotokopi Paspor 3.Foto 3x4 sebanyak 4 Lembar. Pelaporan Kelahiran anak : 1.Fotokopi KK dan KTP suami istri 2.Fotokopi Paspor. Denda Keterlambatan pelaporan dihitung sejak kembali ke Indonesia.

faisal (2015-02-09 12:39:18)

Selamat siang, saya ada sedikit pertanyaan.
KK saya ungaran, anak lahir di RS. Banyumanik semarang.
Untuk pembuatan akte kelahirannya apakah harus di semarang atau bisa dibuat di ungaran.

Terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Penerbitan akta kelahiran anak saudara dapat diurus ditempat sesuai dengan domisili ibunya (sesuai KK dan KTP).

sugeng pamungkas (2015-02-07 22:44:23)

cetak ktp. apa ada masalah dengan ktp elektronik?
kenapa kemarin saya mengajukan surat pindah domisili, kk sudah jadi. tapi ktp belum dapat? padahal ktp penting, buat administrasi saya.
mohon penjelasan.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Proses pencetakan KTP-el pada bulan Januari 2015 mengalami kendala keterbatasan blanko.

zainal (2015-02-07 13:48:50)

Pak / Bu,

saya mau tanya,
Bagaimana mengurus surah pindah datang satu keluarga? apakah SKCKnya berdasarkan jumlah keluarga? atau hanya kepala keluarga saja

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk pelaporan kedatangan Surat Pindah dilampiri SKCK sesuai dengan yang sudah memiliki KTP.

Taufik R (2015-02-07 09:53:33)

Sedikit mau nanya Pak/Bu,Apakah perpanjangan KTP mulai saat ini harus dikantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang?
soalnya ibu saya perpanjangan KTP udah hampir 3minggu belum jadi......dan hanya diberikan identitas sementara dari pihak kecamatan. Mengenai pembuatan E-KTP apakah masih ada?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Saudara kami sarankan datang ke Disdukcapil Kota Semarang Jl. Kanguru Raya No.3 Semarang dengan membawa surat keterangan.

Kristina Lestari (2015-02-07 08:47:20)

saya ingin bertanya bagaimana caranya dari kewargaan dari papua untuk bisa menjadi kewargaan semarang tanpa harus dengan surat pindah, apakah bisa hanya dengan KTP saja terus bisa dirubah menjadi warga semarang? atau bagaimana? mohon dapat dibantu caranya supaya bisa mudah segala sesuatunya, terimakasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Penduduk/ warga bukan pemilik identitas Kota Semarang, apabila mau mendapatkan KK dan KTP di Kota Semarang harus mengurus Surat Keterangan Pindah dari daerah asal.

lilik purwanto (2015-02-07 07:01:44)

Selamat pagi, saya mau tanya, diusia 16 thun,status sudah menikah,sudah bisa bikin KTP atau belum?
Kalau sudah bisa,apa persyaratannya,
Saya berdomisili di Kab.Blora.
Terimakasih sebelumnya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Penduduk WNI yang telah berumur 17 tahun atau telah menikah atau pernah menikah wajib memiliki KTP.

Imam (2015-02-06 14:39:49)

Selamat siang,
Pak pindahan dari kab. semarang, mengajukan ktp di kecamatan banyumanik. Tapi sampai sekarang sudah 1 bulan belum mendapatkan ktp. Sebagai ganti saya dikasih SURAT KETERANGAN bahwa KTPel belum bisa diterima.
Bagaimana ini pak? Padahal saya harus mengurus berbagai macam kartu seperti atm, sim, dll.
Mohon pencerahan,
Trims
Imam Suryono
Jl. Bimbing timur dalam no.17 srondol wetan kec. Banyumanik

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Kami sarankan saudara datang ke Disdukcapil Kota Semarang Jl. Kanguru Raya No.3 Semarang dengan membawa Surat Keterangan tersebut.

heppy wardhani (2015-02-05 19:42:56)

Pak saya mau menanyakan tentang Akte kelahiran anak saya yang hilang, anak saya lahir di weleri - kendal, saya singel parents. Pertanyaan saya:
1.Dimana saya harus mengurus duplikat akte kelahiran anak saya? ( Mohon dibantu alamat dan nomor telpon nya karena saya berdomisili di surabaya )
2.Apa ada kemungkinan saya bisa mengurusnya dari surabaya dengan cara dikirimkan atau bagaimana?
3.Apa saja persayaratan dan surat surat yang harus saya bawa disaat pengurusan?
4.Berapa biayanya dan Berapa hari pasti jadinya?

Mohon Bimbingan nya Pak, terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Akta kelahiran yang hilang dapat diterbitkan Kutipan ditempat dimana akta tersebut diterbitkan. Untuk syarat dan biayanya kami sarankan saudara menghubungi Disdukcapil dimana akta tersebut diterbitkan.

hadi (2015-02-05 11:13:17)

Siang bapak.
Saya mau tanya untuk pembuatan akte kelahiran yg hilang kira2 memerlukan berapa hari?
Soalnya buat persyaratan pernikahan dicatatan sipil.
Sebelum dan sesudahnya saya menghaturkan banyak trima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Kami sarankan saudara datang ke Disdukcapil Jl. Kanguru Raya No.3 Semarang.

Catur SP (2015-02-04 11:27:49)

Yth. Disdukcapil Semarang

Kami warga Yogya yg tinggal di Kota Semarang. Anak kami lahir di RS swasta di Semarang. Untuk pengurusan Akta Kelahiran, kami harus mengurus di Semarang atau di daerah asal kami? Karena informasinya masih simpang siur.

Terima kasih atas bantuannya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Sesuai dengan UU No.24 tahun 2013 akta kelahiran anak saudara dapat diterbitkan ditempat sesuai domisili ibu (KK dan KTP dimana ibu tinggal).

benny (2015-02-04 08:44:09)

Selamat pagi.
saya ingin menanyakan..ktp saya hilang dan proses pembuatan nya katanya mencapai 2 bulan.
sedangkan 3 bulan lagi saya akan menikah.
bisakah memakai surat keterangan dari RT untuk tetap bisa menikah?karena setelah menikah pasti akan membuat ktp lagi.
terima kasih..ditunggu jawabannya.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Saudara harus mengurus surat kehilangan KTP di Kepolisian dan dilampiri formulir permohonan KTP dari Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai domisili saudara.