DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

aries (2015-03-03 12:13:40)

selamat siang..
saya mau tanya umur saya udah 23th dan saya blum punya akte,
cara mengurusnya bagaimana ?
apakah melalui sidang trus biaya denda nya berapa ?
terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan (bila masih ada). 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP orangtua. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas. - Biaya keterlambatan : 1. Usia 61 hari s/d 5 tahun : Rp. 50.000,- 2. Usia 5 tahun lebih : Rp. 100.000,-

ari (2015-03-03 08:06:15)

Selamat pagi, saya ingin brtany cra membuat ktp lama atau e-ktp. karena sudah sejak lama saya blm pny ktp sjak orgtua saya meninggal, karena sejak kecil rmh saya tlah djual saat orgtua meninggal. dan data nama saya g ada dkntor instansi. terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Kami menyarankan saudara untuk berkonsultasi dengan Kelurahan sesuai domisili saudara.

Yanti (2015-03-02 15:35:26)

Pak, mohon penjelasannya bagaimana prosedur penggantian agama ( dari katolik ke kristen ), di KTP & KK
Syarat2 apa saja yang diperlukan ?
Apakah perlu dari RT & RW ? Atau langsung ke TPDK Disdukcapil Kecamatan sesuai domisili saya ?

Mohon informasinya, terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Prosedurnya melaporkan melalui RT/RW kemudian ke Kelurahan mengisi formulir perubahan biodata dengan dilampiri data pendukung sebagai dasar perubahan datanya. Setelah lengkap kemudian didaftarkan di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai domisili saudara untuk diproses.

windo yulistiono (2015-03-02 12:14:40)

Saya warga kabupaten Pati Kec Juwana d/a: Ds. Bumirejo Rt 01/06 Juwana Pati, saya sdh foto untuk pembuatan E-KTP tetapi kenapa sudah hampir 2 thn blm jg jadi.
dulu kata pegawai kecamatan KTP akan dikirim langsung kealamat saya. Padahal rumah saya pun hanya berjarak kurang lebih 1 Km dr kantor kecamatan.
Apa yang harus saya lakukan...???

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Kami menyarankan agar saudara menanyakan ke Disdukcapil Kabupaten Pati.

ahkam (2015-03-02 10:46:23)

pak kalo mau ngurus legalisir ktp, kita legalisirnya dimana ? di keleurahan atau kecematan atau di dispendukcapil

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pelayanan legalisir KTP dilaksanakan di Disdukcapil Kota Semarang Jl. Kanguru Raya No.3 Semarang dengan membawa KTP asli dan fotokopi yang akan dilegalisir.

purwaningrum (2015-03-01 06:35:45)

pagi pak,
saya berasal dari kabupaten kendal dan baru sajamengurus surat pindah dari capil kendal,dari sana saya mendapat empat surat blangko terdiri dari:
1.utk saya sendiri
2.untuk dispenduk capil semarang
3.untuk kecamatan ngaliyan tenpat tinggal saya yg baru.
4.untuk kecamatan limbangan,asal saya.
yang ingin saya tanyakan,
urutan nya kemana dulu saya harus mengurusnya?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Prosedurnya melaporkan melalui RT/RW kemudian ke Kelurahan mengisi formulir dengan dilampiri dokumen pendukung. Setelah lengkap kemudian didaftarkan di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan untuk diproses.

irawan nugroho (2015-02-28 07:36:13)

Kapan Dispendukcapil mengadakan pemutihan akte kelahiran ?
Info dan jawabanya saya harapkan dan saya tunggu, terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Sampai saat ini belum ada kebijakan untuk mengadakan pemutihan akte kelahiran.

anna susanti (2015-02-27 21:19:26)

Saya asli salatiga , tp pindah ke Tanjung pinang dan mempunyai KK KTP Tanjung pinang !! Tp rumah tangga kami berantakan tahun 2010,suami saya punya istri lagi dan meninggalkan saya, saya gak di kasih nafkah lahir batin , dan saya kembali ke Jawa !! Saya ke Jawa tanpa mempunyai dokumen asli KK KTP asli hanya Poto copy !!
Yg saya tanyakan bagaimana saya mendapatkan KK KTP untuk atas nama saya dan dua anak saya !! Dan anak saya yg kedua belum punya akta lahir !! Saya bingung harus gimana ??? Mohon minta solusi Trimakasih !

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk membuat KK dan KTP ditempat yang baru, saudara harus melampirkan Surat Keterangan Pindah dari daerah asal.

prasetyo heri (2015-02-27 10:58:56)

saya prasetyo warga bulusan tembalang semarang, saya dan sekeluarga pindah alamat dari kelurahan tlogosari kulon ke bulusan tembalang januari 2014 dan mengurus dokumen pindah (ktp & KK) e-ktp sekeluarga di tarik oleh kecamatan pedurungan trus kita dapat KTP laminating & KK baru dari kecamatan tembalang pada bulan maret 2014. trus saya tanya kita tidak dapat e-ktp lagi, mereka bilang dari disdukpil tembalang utk e-ktp menunggu beberapa bulan khusus pindah alamat/ mutasi katanya aturannya. setelah beberapa bulan tidak respon. setelah itu, saya ke sana/ disdukpil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) tembalang semarang harus dapat surat utk rekam data e-ktp, saya kita sekeluarga tidak dapat surat tersebut. saya bingung aturan E-KTP khusus pindah alamat. padahal E-KTP saya ditarik & sulit dapat E-KTP baru.
MOHON SAYA DIBANTU
ini NIK Saya dan ini NIK sekeluarga
NIK : 3374061206890001 atas nama : Prasetyo Heri Wibowo
NIK : 3374065504600003 atas nama : A Amalia Sri AdiJarni
NIK : 3374065909900004 atas nama : Ayu Permata Sari
NIK : 3374066202940002 atas nama : E Ajeng Sekar ArumSari

saya tanya cara buat E-KTP khusus pindah alamat / mutasi alamat proses gimana?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Permohonan dilaporkan dengan mengisi formulir di Kelurahan dilampiri KK dan KTP saudara dan keluarga, kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil Kecamatan sesuai domisili saudara.

vije victorius (2015-02-27 06:46:04)

Selamat pagi. Saya mau bertanya, saya mau mengurus e-KTP, tetapi saya bukan warga asli Semarang, tp pendatang. Bisakah mengurus e-KTP di Dispendukcapil semarang?
Trimakasih atas perhatiannya.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pengurusan KTP-el dapat dilakukan ditempat domisili saudara (sesuai KK dan KTP).

maz bintang sip (2015-02-27 00:55:08)

mohon penjelasan cara urus e ktp dikarenakan hilang atau rusak

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Permohonan dengan mengisi formulir di Kelurahan dilampiri KK dan Surat Kehilangan atau KTP-el yang rusak, kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil Kecamatan sesuai domisili saudara.

Triyono (2015-02-26 16:36:57)

Saya pindah dari kota jember ke semarang, pas mau membuat KK baru dengan menambahkan anggota keluarga(anak) diminta surat kelahiran anak tapi bukan F2.01 melainkan surat kelahiran luar kota, bisa di share pak/ibu seperti apa contohnya? terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Kami sarankan datang ke Disdukcapil Kota Semarang Jl. Kanguru Raya No.3 Semarang dengan membawa berkas saudara.

arsianti (2015-02-26 15:09:41)

Yth Ka Dispendukcapil Kota Semarang,

saya kelahiran tahun 1982, dan pada saat itu akta kelahiran belum ada terjemahan bahasa inggrisnya.
saya ingin menanyakan, apakah di dispendukcapil semarang ada layanan terjemahan akta kelahiran dalam bahasa inggris?
terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Saudara bisa langsung datang ke Disdukcapil Kota Semarang dengan persyaratan sbb : 1.Fotokopi KTP dan KK. 2.Asli dan fotokopi akta kelahiran. 3.Fotokopi akta nikah orangtua.

supriyadi (2015-02-26 14:38:37)

Kepada bapak /ibu yang terhormat,


Mohon pencerahan...Anak saya lahir di jogja , dan akta diterbitkan oleh pemerintah jogja...saat ini saya mau memasukan anak saya ke dalam KK saya disemarang.
apakah saya cukup minta surat keterangan untuk penambahan/perubahan KK , atau ada syarat yang lain yang harus saya penuhi.

Anak saya terlahir 17 july 2007

sebagai tambahan..anak saya tidak tercantum di KK manapun dijogja..

Terimakasih sebelumnya
supriyadi

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Dilaporkan melalui Kelurahan dengan dilampiri KK asli dan fotokopi akta kelahiran anak saudara.

Romli (2015-02-26 14:26:54)

Selamat Sore,
Saya sedang mengurus akte lahir anak saya, kebetulan sudah sampai proses di kecamatan. Begitu akan melanjutkan ke dispendukcapil kota semarang ternyata di surat keterangan kelahiran yang dibuat kecamatan ada kesalahan bulan lahirnya, setelah saya teliti ternyata kesalahan bulan tersebut di mulai saat proses di kelurahan. Kira-kira apa yang harus saya lakukan? apa bisa langsung dibetulkan di dispendukcapil kota Semarang agar sesuai dengan surat keterangan lahir dari bidan?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk kesalahan tersebut saudara dapat meralat surat keterangan kelahiran di Kelurahan, disesuaikan dengan surat kelahiran dari RS/Bidan.

ophye (2015-02-26 10:03:57)

Selamat pagi pak , bu
saya mau pindah ke semarang tetapi surat pindah beserta ktp dari daerah asal saya dipurwokerto hilang saat perjalanan k semarang , lalu solusinya bagaimana , saya bingung ?? Tolong bantuannya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Kami sarankan saudara melaporkan pada Disdukcapil daerah asal.

ivan (2015-02-25 18:48:24)

Bpk petugas dinas kependudukan yth,
Sy ingin membuat KK baru apakah syarat yg diperlukan mengingat istri saya berKTP Jakarta. Bisakah KK baru tetap diterbitkan sdgkan ktp istri tetap ktp jakarta. Sy dgr e ktp berlaku di seluruh indo utk keperluan2 birokrasi.
Trmksh.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Tidak bisa, apabila pindah domisili harus melampirkan Surat Keterangan Pindah dari daerah asal untuk dilaporkan didaerah tujuan.

ragil suluh (2015-02-25 16:03:32)

Sy mau mengurus legalisir akta kelahiran, untuk keperluan menikah. Apa saja yg harus sy siapkan? Dan sy harus legalisir dimana? Krn menurut catatan sipil ungaran sy diharuskan untuk ke kantor sipil di jl. Kanguru raya. Apakah benar seperti itu? Dan jika sy harus kesana, apa jl. Kanguru raya itu dekat dgn jln majapahit?? Trimakasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pelayanan legalisir akta kelahiran dilaksanakan di Disdukcapil Kota Semarang Jl. Kanguru Raya No.3 Semarang dengan membawa akta kelahiran asli dan fotokopi yang akan dilegalisir.

Andhika Sampurna (2015-02-25 15:19:38)

Mohon informasi persyaratan membuat RT baru,karena tata letak wilayah pemukiman kami dari aspek keamanan tidak memungkinkan,kami sebagian warga berinisiatif untuk mendirikan RT baru dan memisahkan wilayah kami dari RT yang ada sekarang,Terima Kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Mengenai pembentukan RT bukan kewenangan dari Disdukcapil Kota Semarang.

ari (2015-02-25 10:44:41)

ASSALAMUALAIKUM sy mau nanya,dl sy tinggal ditlogosar,trs sy pindah disemarang utara,sy mau bikin E KTP tp ga boleh katany waktu ditlogosari udah pernah bikin. apakah sy bisa memiliki E KTP lagi pak ? mengingat E KTP yg dulu alamat lama dn udah diminta pihak kecamatan karena sy udah pindah mohon dibalas.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Perekaman data KTP-el hanya dilakukan sekali saja. Apabila saudara pindah alamat dapat diterbitkan KTP-el ditempat yang baru tanpa mengulang perekaman data lagi. Kami sarankan saudara untuk berkonsultasi dengan petugas di TPDK Disdukcapil Kecamatan Semarang Utara.