DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

Lina (2015-03-20 12:40:48)

slmt siang Bpk/Ibu.saya mau minta tanya saya mau menikah di catatan sipil.nama kepala keluarga adalah ibu saya krn orang tua saya sudah lama berpisah tapi tdk cerai.mereka tinggal di kota yg berbeda sehingga memiliki kartu kk yang berbeda.sampai dengan sekarang saya selalu tinggal dengan ibu saya.pertanyaan saya ketika saya mengurus surat ke kelurahan itu fotokopi kk yang diperlukan adalah kk yang mana?punya ibu ato ayah saya?terimakasih banyak

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Yang digunakan adalah KK yang didalam KK tersebut terdapat data saudara.

udin (2015-03-18 21:34:01)

Maaf mau tanya,
Tetangga saya pindah dari tembalang ke banyumanik karna rumah di tembalang dijual dan beli rumah di banyumanik..
Mereka ada masalah saat mau urus surat pindah antar kecamatan, permasalahanya mereka tidak punya surat nikah , jadi pihak banyumanik tidak mau menerima perpindahan mereka tanpa adanya surat nikah, walaupun sudah punya ktp dan kk dan surat pindah dr tembalang... Apakah ada cara lain selain punya surat nikah? Krn mereka nikah sirri dan berkeluarga sudah puluhan tahun dan jadi satu kk..
Mohon saran dan petunjuknya,,,
Terimakasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Kami sarankan yang bersangkutan datang ke Disdukcapil Jl. Kanguru Raya No.3 Semarang dengan membawa surat pindah dari Tembalang dan data/dokumen yang dimiliki.

sutarto (2015-03-18 17:50:03)

salam.. Pak syarat apa aja yang diperlukan untuk membuat KK dan KTP baru.. makasih atas sebelumnya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pembuatan KK dan KTP karena proses kedatangan dari suatu daerah harus melampirkan Surat Keterangan Pindah dari daerah asal dan melampirkan data-data pendukungnya.

farid rahman (2015-03-18 15:43:03)

Apakah bisa ngecek NIK ktp melalui website ini? Karena semakin banyak pemalsuan KTP...

Website dipendukcapil surabaya sudah bisa lho untuk ngecek NIK ktp... tks

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pengecekan data tidak dapat dilayani melalui website, karena data seseorang dilindungi oleh undang-undang.

Hartati (2015-03-18 15:34:40)

Selamat sore, saya mau bertanya :
- Saya domisili di Semarang, lahir di Blitar mau mengurus akta lahir, berarti harus mengurus di Dispendukcapil Semarang? (sehub dg perub UU no 23 Th 2006)
- Teman saya sdh menikah (40 th) mau membuat akta lahir, bbrp syarat tidak ada. yg ada hanya copy surat lahir dari desa dan KK orang tua (asli tidak ada), ortu sudah meninggal, KTP & KK Ortu tidak ada. Bagaimana supaya dapat membuat akta lahir?
Terimakasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan pengurusan akta kelahiran : 1. Fotokopi KK dan KTP yang bersangkutan. 2. Surat Keterangan dari Kelurahan sesuai domisili. 3. Fotokopi surat nikah orangtua, kalau tidak ada mengisi surat pernyataan tidak keberatan nama ayah tidak dicantumkan didalam akta. 4. Fotokopi ijasah. 5. Mengisi formulir di Dinas.

Ahmad Nurul (2015-03-18 15:07:02)

Mau tanya denda keterlambatan pembuatan ktp itu berapa?
Terlambat 2 thun

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bagi KTP pemula (usia 18 tahun atau lebih) dikenakan denda administrasi Rp. 50.000,-

Ardhi (2015-03-18 15:04:44)

Bapak/Ibu,
Melanjutkan pertanyaan kami tanggal 11 Maret 2015 tentang KTP yg expired...
Pada akhir Desember 2014 kemarin saat kami berada di Semarang, kami menyempatkan diri untuk mengurus perpanjangan KTP dan sekalian menambah anggota keluarga di Kartu Keluarga (KK). Namun yg bisa diurus hanya penambahan anggota keluarga di KK kami.
Petugas di Kelurahan Bulusan dan Dispendukcapil kecamatan Tembalang menginformasikan bahwa pengurusan perpanjangan KTP dapat dilakukan pada (paling cepat) 2 minggu sebelum KTP expired dan KTP yg akan dikeluarkan adalah KTP biasa/model lama (bukan e-KTP) karena proses e-KTP sedang dihentikan. Dan kami diberi formulir pengurusan KTP untuk diisi dan di bulan Maret 2015 ini diurus di kelurahan dan dispendukcapil.
Yang menjadi permasalahan adalah ketika berkas (formulir pengurusan KTP disertai dengan lampiran2 yg diperlukan) tersebut diserahkan ke kelurahan oleh kami (diwakili oleh/melalui saudara kami yg tinggal di Semarang), petugas kelurahan menolak dengan alasan bahwa sekarang harus melalui proses e-KTP dan KTP model lama sudah tidak dikeluarkan.
Untuk melakukan proses e-KTP yang harus datang langsung ke Semarang, kami belum bisa melakukan dalam waktu dekat. Bahkan di tahun 2015 ini pun belum tentu kami ke Semarang.
Mhn kami diberikan solusi agar kami punya KTP karena banyak keperluan baik dinas maupun pribadi yg memerlukan KTP.
Terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bagi warga yang sudah melakukan perekaman data akan diterbitkan KTP -el, sedangkan yang belum melakukan harus datang sendiri (tidak diwakilkan) untuk perekaman data KTP-el. Untuk KTP non elektronik sudah tidak diterbitkan lagi.

Pradita Asi Anindila (2015-03-18 10:15:54)

Selamat siang,

saat ini saya sedang mengurus untuk persiapan pernikahan. saya sebagai CPW menunggu berkas2 dari CPP. saat ini CPP sedang mengurus permintaan surat ijin menikah ke kelurahan sendangmulyo karena CPP tinggal di perum korpri klipang,
pada saat meminta surat pengantar, Calon saya ditanya dua pilihan, mau mengurus sendiri atau diuruskan.
biaya apabila diurus sendiri dari pihak kelurahan sendangmulyo minta biaya Rp 85.000 sedangkan biaya untuk diuruskan Rp 200.000.

Apakah untuk pengurusan permintaan surat pengantar ke kelurahan memang ditarik biaya sebesar Rp 85.000?
Apakah setiap lembaga sudah ada transparansi biayanya?

Mohon informasi dan penjelasannya.

Terima Kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pengurusan surat keterangan pernikahan di Kelurahan bukan wewenang Disdukcapil Kota Semarang, sebaiknya saudara tanyakan langsung di Kelurahan Sendangmulyo.

purwi listanti (2015-03-17 19:54:36)

Saya dari wonosobo.dan pindah ke semarang dengan alasan ikut suami.
Saya sudah pindah alamat ktp awal januari 2015 dah mendapat ktp manual dan sudah diganti ktp elektronik per 11 maret 2015.
Yang saya tanyakan,apakah jika nanti saya pindah rumah /alamat (masih dalam kota semarang) saya juga mendapat e ktp? Atau saya akan mendapat ktp manual lagi? (Maklum,sekarang saya masih ngontrak)
Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Setiap perubahan alamat atau pindah, KK dan KTP-el lama akan dicabut dan diterbitkan KK dan KTP-el sesuai alamat yang baru.

warsono (2015-03-17 18:55:42)

Ass

Saya mau tanya kebetulan saya meranto di kota jakarta dan di jakarta sya punya ktp e- ktp di atas nama warsan dan di banyumas saya juga punya ktp siak dan sya juga sudah rekam e-ktp tapi sekarang belum jadi atas nama warsono dan statusnya sudah menikah dan sekrang sya sudah tinggal di kampung gema cara memblokir e ktp yang ada di DKI agar ektp di kampung bisa keluar. Mohon bantuanya karna sya sangat membutuhkanya.

Terima kasih

Salam

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penghapusan data saudara harus datang ke Disdukcapil dimana KTP tersebut diterbitkan. Kami sarankan penghapusan data dilakukan terhadap data penduduk (data ganda) yang belum diterbitkan KTP-el.

Lia Noventy (2015-03-17 13:12:45)

Saya mau bertanya.
Bila KTP manual kota asal hilang, apakah saya dapat membuat KTP baru tanpa harus balik ke kota asal ?
Bagaimana saya mengurus keterangan domisili di tempat saya berada sekarang?
Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

KTP yang hilang harus segera dilaporkan ke Kepolisian guna mendapatkan Surat Kehilangan, untuk kemudian mengurus ditempat dimana KTP saudara diterbitkan.

indri (2015-03-17 13:12:30)

Pak, saya sekarang berdomisili di palangkaraya, kalteng dari domisili asal semarang.
Bagaimana cara mengurus surat2 seperti ktp, kk di palangkaraya ini?
Suwun

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Saudara harus mengurus surat keterangan pindah dari Kota Semarang terlebih dulu. Persyaratan pengajuan Surat Keterangan Pindah dari Kota Semarang sbb : - KK dan KTP asli. - Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 4 lembar. - Fotokopi surat nikah. - Apabila ada perubahan data harus melampirkan data pendukung. - Dilaporkan ke Kelurahan untuk mendapatkan formulir Permohonan Pindah, kemudian didaftarkan di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai tempat domisili saudara

pamungkas (2015-03-17 11:19:34)

Selamat Siang.
Saya domisili semarang,tp kerja&kontrak dijakarta hampir 10 thn.yg saya ingin tanyakan,skrng anak saya mau 7 thn&ingin sekolah dijakarta,sedangkan sekolah dijakarta dibutuhkan KK dan KTP Domisili Jakarta,rencana saya mau pindah domisili dr semarang kejakarta,trus apa persyaratannya?
dan apabila saya sudah dapat surat pindah dr semarang kejakarta&menetap cukup lama dijakarta,apakah bs balik(pindah) lg kedomisili yg semula(semarang)?
Terimakasih,mohon dijawab&dikirimkan keEmail saya.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan pengajuan Surat Keterangan Pindah dari Kota Semarang sbb : - KK dan KTP asli. - Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 4 lembar. - Fotokopi surat nikah. - Apabila ada perubahan data harus melampirkan data pendukung. - Dilaporkan ke Kelurahan untuk mendapatkan formulir Permohonan Pindah, kemudian didaftarkan di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai tempat domisili saudara.

sigit setyo jatmiko (2015-03-16 17:26:58)

istri saya sudah melakukan perekaman e-KTP di Kota Salatiga (kota percontohan perekaman e-KTP), kemudian tahun 2012 pindah penduduk ke Kota Semarang mengikuti saya sebagai suami dan sudah terbit KK-nya dan KTP-nya (pada waktu itu KTP msh manual tahun 2012). tahun 2013 Kota Semarang juga melakukan perekaman e-KTP. Untuk saya sendiri sudah menerima kartu e-KTP sebagai pengganti KTP lama, tetapi istri saya sampai saat ini belum memperoleh kartu e-KTP-nya. Bagaimana prosedurnya agar istri saya memperoleh fisik kartu e-KTP. Terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Permohonan dilaporkan dengan mengisi formulir di Kelurahan dilampiri KTP asli dan fotokopi KK kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil Kecamatan sesuai domisili saudara.

sigit setyo jatmiko (2015-03-16 17:08:02)

Dalam pembuatan akta kelahiran, prosedur yang bagaimanakah yang harus kami lakukan terlebih dahulu:
1. Membuat akta kehaliran dulu, baru kemudian menambahkan nama anak ke dalam KK atau
2. membuat KK terlebih dahulu dengan penambahan nama anak, baru kemudian membuat akta kelahiran
mohon penjelasannya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk proses pembuatan Akta Kelahiran, data anak harus dimasukkan dulu di KK. - Persyaratan mengurus KK : 1. Fotokopi Surat Nikah orangtua. 2. Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran anak dari Dokter/RS/Bidan. 3. Surat Pelaporan Kelahiran dari Kelurahan. 4. Mengisi formulir Biodata dan Permohonan KK di Kelurahan. - Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan. 2. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 3. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 4. Fotokopi KK dan KTP orangtua. 5. Mengisi formulir di Dinas.

Rendy Irawan (2015-03-16 11:26:26)

Assalamualaikum admin Yth. Saya asli Semarang dan saya ingin membuat e-KTP. Lalu apakah saya bisa membuat e-KTP hanya dengan KTP lama saja? Dikarenakan berkas2 penting lain tertinggal di Jakarta. Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Selama warga masih memiliki data kependudukan di Kota Semarang dan sudah melakukan perekaman data KTP-el, maka saudara dapat dilayani untuk penerbitan KTP-el tersebut di Kota Semarang.

Andi Sutami (2015-03-16 10:55:44)

Assalamualaikum Wr Wb

Kami mewakili pengurus RT.04 RW. X Kelurahan Pudakpayung, Banyumanik Semarang ingin bertanya untuk mencari solusi atas masalah kependudukan sebagai berikut :
1. Warga yang pindah domisili tanpa lapor/membuat surat pindah dalam kurun waktu 1 tahun atau lebih meminta surat pengantar dari RT/RW daerah asal, dapat dibuat atau tidak?
2. Adakah Dasar Hukum / pijakan / peraturan daerah bagi pengurus RT yang mengatur tentang warga di lingkungannya
3. Wilayah kami merupakan daerah perumahan yang telah ditata oleh pengembang, seiring berjalannya waktu pengembang sudah tidak bertanggung jawab lagi atas kerusakan yang ada untuk fasilitas jalan dan saluran, sementara untuk memperbaiki dengan swadaya sendiri sangat berat karena biaya yang tinggi, dapatkah kami meminta bantuan kepada Pemerintah Kota Semarang untuk perbaikan sarana tersebut?
4.Sebagai pengurus di lingkungan, kami adalah orang-orang yang berhadapan langsung dengan masyarakat sehingga kami menilai bahwa peran kami sangat vital sebagai kepanjangan kebijakan dan aturan aturan yang diterapkan oleh pemerintah sehingga mohon kiranya aspirasi dari pengurus baik RT,RW mengenai kondisi yang dialami bersama warga ditampung dalam suatu mediasi untuk disampaikan dalam suatu aturan yang baku.

Demikian kami sampaikan, kiranya berkenan untuk memberikan masukan dan atas perhatian nya kami sampaikan terima kasih

salam dan hormat saya,

andi sutami

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bagi penduduk yang belum pernah pindah dan di database kependudukan Disdukcapil masih ada, maka warga tersebut kami sarankan untuk minta pengantar dari RT/RW dan dilaporkan di Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil Kecamatan. Untuk masalah pembangunan dan peraturan daerah mengenai RT/RW dapat menanyakan di Bagian Hukum atau Bagian Tata Pemerintahan Kota Semarang.

purnomo (2015-03-16 03:56:42)

saya mau tanya, saya nikah di catatan sipil & sekarang beragama islam sudah tdk ad kecocokkan dengan istri pertama.lalu saya mau nikah lagi dengan seorang beragama islam. apakah saya bisa nikah dengan cara poligami ? syaratnya apa saja yg harus disiapkan??

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Kami sarankan saudara untuk berkonsultasi dengan Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama.

Eko Novianto (2015-03-15 15:17:35)

Pak mohon penjelasan untuk alur dan ketentuan pindah antar kelurahan dalam 1 kecamatan.
Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Prosedurnya yaitu melaporkan melalui RT/RW ke Kelurahan untuk mengisi Permohonan Pindah (DPP5) untuk kemudian dibawa ke RT/RW dan Kelurahan tujuan, setelah ada pengantar dari Kelurahan tujuan kemudian didaftarkan ke TPDK Kecamatan.

AGUS P. (2015-03-14 10:27:51)

selamat siang,
maaf saya bukan warga semarang,tapi keluarga saya ada yang menikah dapat laki-laki orang semarang mei 2014. waktu itu ketika mau akad nikah surat pengantar dari KUA asalnya dia tidak ada. Nah sekarang yang jadi kecurigaan keluarga kami jangan-jangan dia di semarang sudah punya istri.... Mungkin Dispendukcapil kota semarang bisa memberikan informasi tentang laki-laki tersebut:
Nama : ADIE FITRIANA
Nama Bapak : Wagiyo
Alamat : Jangli, RT/RW 03/05
Tlawah 3, Ksatrian
Candisari, Semarang

terimakasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Mengenai permasalahan saudara, kami sarankan untuk menanyakan di KUA dimana pernikahan tersebut didaftarkan.