DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

Sony (2015-04-13 19:26:56)

Slmt mlm,, mau bertanya soal pembuatan e-ktp.
KTP lama saya sdh hbis masa berlakunya, lalu saya ingin membuat e-ktp di Semarang, krna hampir 7 th menetap di semarang. KK dan KTP lama saya ikutnya kab.grobogan (purwodadi). Apakah saya bisa membuat e-ktp di dispendukcapil kota semarang? Jika bisa, syarat apa saja yg diperlukan. Atas perhatiannya, saya ucapkan terimakasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk dari luarkota yang akan mengurus KK dan KTP di Kota Semarang persyaratannya : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. SKCK asli dari daerah asal. 3. Fotokopi akta kelahiran. 4. Fotokopi surat nikah/surat cerai (bagi yg memiliki). 5. Mengisi formulir di Kelurahan. Setelah data dan dokumen lengkap didaftarkan di TPDK Kecamatan sesuai tujuan pindah.

Yohanes Sulistyono (2015-04-13 14:16:13)

Selamat siang Dispendukcapil Smg. Saya berdomisili di Kel. Sekayu, kec. Smg Tengah. Hingga saat ini KTP-el saya belum jadi/belum saya terima. padahal saya sudah direkam data beberapa tahun yang lalu. pada saat pembagian KTP-el beberapa tahun yang lalu di kelurahan sekeluarga sudah mendapatkan KTP-el kecuali saya. pegawai kelurahan saat itu mengatakan bahwa KTP-el sy diikutkan gelombang 2. namun hingga bulan juli 2014 belum juga sy terima. karena bulan juli 2014 tsb KTP konvensional saya sudah habis masa berlakunya sehingga saya putuskan untuk perpanjang KTP namun KTP hasil perpanjangan tsb juga masih konvensional. yang ingin saya tanyakan: apakah saya harus menunggu (lagi) atau bisa membuat KTP-el? Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Saudara kami sarankan untuk mengajukan permohonan KTP-el dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Kelurahan dan didaftarkan di TPDK Disdukcapil Kecamatan sesuai domisili.

nanang agus (2015-04-13 05:59:40)

saya sdh setahun ini merekam data ektp di kantor catatan sipil.Saya sdh cek ke kelurahan belum jadi lalu kapab jadinya? apakah saya hrus merekam ulang?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Saudara kami sarankan untuk mengajukan permohonan KTP-el dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Kelurahan dan didaftarkan di TPDK Disdukcapil Kecamatan sesuai domisili.

(2015-04-13 05:11:08)

assalamualikum wr wb,.
Selamat pagi yang trhormat bpk Mardiyanto,.
Pak saya mau tanya,
Rencana saya mau pindah ke kabupatn Cianjun JABAR (hanya saya yg pindah)
Trus saya juga sudah konsultasi sama pihak pegawai di dispenduk capil di Cianjur. Katanya " suruh ke dispenduk capil kota semarang dan saya disuruh memohon agar data diri saya dikirim kan ke dispnduk capil Cianjur scara online dr semarang."
Tanya saya, bisakah ? trus berapa biayayanya ? dan bagai mana cara mengurusnya.?
Trimakasih yth bpk Murdiyanto.
Wassalamualaikum wr wb..

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk pengurusan pindah datang harus mengajukan permohonan sesuai prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan. Pengurusannya tidak dikenakan biaya.

David (2015-04-11 21:34:50)

maaf pak/bu yth:
Saya mau tanya kalau buat ktp usia 16 tahun itu apa sudah boleh dan biaya pembuatan ktp itu berapa?? saya memang masih SMA tapi saya juga mau nyambi kerja, jadi tidak terlalu merepotkan orang tua.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Saudara belum memenuhi persyaratan untuk membuat KTP karena usia saudara belum 17 tahun.

nita mardiani (2015-04-11 13:35:38)

pa aku mau tanya,aku minta surat pengantar utk numpang nikah di jakarta sama pa RT stempat ko katanya aku harus menganti surat surat(sperti KTP,KK dll) aku ya.malah di sarankan kalo mau lewat modin stempat.yang jadi pertanyaannya,apakah memang prosedurnya dari RT stempat itu begitu.dan apakah itu sudah menjadi kewajiban stiap warganya yg akan meminta surat pengantar numpang nikah di kota lain.tolong penjelasannya ya,makasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Mengenai persyaratan pernikahan, kami sarankan kepada saudara agar koordinasi dengan KUA ditempat dimana saudara mau menikah.

wira (2015-04-11 12:48:32)

SAyA mau tanya, cara blokir salah saty NIK gemana ya ?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Penghapusan data diperuntukkan bagi warga yang memiliki data dan NIK ganda. Kami sarankan saudara datang ke Disdukcapil untuk berkonsultasi.

Heksi valeri (2015-04-10 18:59:08)

Permisi.. Saya ingin bertanya apakah identitas yang dibuat di e-ktp yg sedang diproses dapat dirubah ???

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Perubahan data dapat dilakukan dengan melampirkan data pendukungnya.

Riana (2015-04-09 19:29:38)

Assalamualaikum bapak, kami sekeluarga dr semarang skrg tinggal di jepang sejak 2011 dan akan segera kembali ke indonesia. ktp dan kk kami sudah habis masa berlakunya sejak 2013 lalu, bagaimana prosedur pembuatan e ktp dan kk baru di semarang? note: alamat masih sama. Terima kasih banyak informasinya.
Wassalamualaikum

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Permohonan dilakukan dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh Kelurahan. Untuk perekaman data KTP-el harus datang sendiri ke TPDK Disdukcapil Kecamatan sesuai domisili.

YUNI PUTRI (2015-04-09 15:35:21)

Maap pak, saya asal pontianak berdomisili di Tangerang Selatan. Saya punya KTP lama dan belum membuat E KTP karena pada saat saya pulang ke pontianak. mesin pembuatan E KTP sedang rusak, jadi saya terpaksa membuat KTP biasa. dan kemungkinan untuk kembali ke pontianak sangat tidak memungkinkan. Bisakah diwakilkan? atau adakah prosedur yang memudahkan saya untuk mengurus E KTP ?
untuk tetala yang tertera di KTP saya terjadi kesalahan, karena mengikuti data di KK. sedangkan data di KK tidak sesuai dengan AKTe Kelahiran saya.
Bagaimana cara memperbaiki kesalahan di KK dan KTP?
karena ini mempengaruhi data saya saat pembuatan BPJS, IJAZAH dan data lainnya
karena hampir semua pengisian data saya sesuaikan dengan AKte kelahiran saya.
trims

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Apabila sudah melakukan perekaman data, untuk permohonan penerbitan KTP-el bisa diwakilkan. Untuk kesalahan data sebaiknya segera dilaporkan di Disdukcapil domisili saudara untuk diperbaiki sesuai dokumen yang dimiliki.

wiko (2015-04-08 16:37:38)

bagaimana cara kita check status pasangan kita sebelum melakukan perkawinan, melalui situs web? apakah ada alamatnya? terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pengecekan data tidak dapat dilayani melalui website, karena data seseorang dilindungi oleh undang-undang.

noni leony (2015-04-08 15:31:20)

Pak saya mau nanya kapan ada pemutihan untuk akta kelahiran dikota semarang tahun ini?terimakasih sebelumnya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Dalam rangka hari jadi Kota Semarang yang ke 468, Pemerintah Kota Semarang menyelenggarakan Pembebasan Akta Kelahiran usia 61 hari s/d 18 tahun dan Akta Kematian yang terlambat berdasarkan SK Walikota No. 470/47/IV/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Pembebasan Denda Keterlambatan Pelaporan Akta Kelahiran dan Akta Kematian. Pembebasan Denda Keterlambatan Pelaporan Akta Kelahiran dan Akta Kematian dalam rangka HUT Kota Semarang dimulai tanggal 1 April 2015 s/d 29 Mei 2015

joned (2015-04-08 09:13:09)

Kakak saya KTP Semarang, namun sudah habis tahun Maret 2014.
Belum melakukan perekaman data e-KTP karena kesibukan di luar kota. Sekarang ingin mempunyai e-KTP. Bagaimana prosedur mendapatkan e-KTP bagi yang belum melakukan perekaman data?
(domisili di Kel. Meteseh, Kec. Tembalang)

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Permohonan pembuatan KTP-el dliakukan dengan mengisi formulir permohonan di Kelurahan kemudian didaftarkan sekaligus melakukan perekaman data KTP-el di TPDK Disdukcapil Kecamatan Tembalang. Perekaman data KTP-el harus datang sendiri, tidak bisa diwakilkan.

yulia rahayu (2015-04-06 15:05:48)

Maaf mohon infonya,saya mau tanya dlm waktu dekat ini saya mau membuat akte kelahiran anak saya yang sekarang umur 3,5 tahun,kira kira biayanya berapa & apakah ada dendanya,saya tinggal di daerah grobogan,purwodadi?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Kami sarankan saudara untuk menanyakan di Disdukcapil Kabupaten Grobogan.

Ana Windasari (2015-04-06 02:27:36)

Mf bpk sy mw tanya,,,sy kn seorang ibu ank sy usiany 3 thn dan belum memiliki akta kelahiran..sya dngar dr bnyak orang akan ada pembuatan akta massal..sy ingin tau kapan hal tersebut akn dselenggarakan??tlng blsan ny y bpk cz sy sangat membutuhkan informasi ini...terimakash

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Dalam rangka hari jadi Kota Semarang yang ke 468, Pemerintah Kota Semarang menyelenggarakan Pembebasan Akta Kelahiran usia 61 hari s/d 18 tahun dan Akta Kematian yang terlambat berdasarkan SK Walikota No. 470/47/IV/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Pembebasan Denda Keterlambatan Pelaporan Akta Kelahiran dan Akta Kematian. Pembebasan Denda Keterlambatan Pelaporan Akta Kelahiran dan Akta Kematian dalam rangka HUT Kota Semarang dimulai tanggal 1 April 2015 s/d 29 Mei 2015

budi dwi (2015-04-05 20:16:39)

Bpk saya mau tanya, kl mau mgurus perpindahan keyakinan dari kristen ke islam, syarat2 nya apa saja ya??mohon di bantu, terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pengurusan perpindahan keyakinan menjadi agama Islam dapat saudara tanyakan di KUA sesuai domisili saudara.

Dharmi (2015-04-05 07:54:03)

Assalamua'alaikum disini bisa mengetahui alamat orang? Trima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pengecekan data tidak dapat dilayani melalui website, karena data seseorang dilindungi oleh undang-undang.

Ajeng Puspita (2015-04-04 10:54:30)

Assalamualaikum
Saya berdomisili di depok jawa barat, ingin pindah domisili ke purwokerto jawa tengah mengikuti suami. Surat keterangan pindah beserta berkas yg lain sudah saya kirim ke purwokerto. Apakah dalam mengurus e-KTP yg baru dan KK yg baru bisa diwakilkan oleh suami saya di purwokerto? Karna sampai skrg saya masih bekerja di depok. Sebelumnya saya sudah punya e-KTP di depok, apakah dalam pembuatan e-KTP di purwokerto masih dibutuhkan tanda tangan dan cap jari lagi?
Wassalam

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Apabila sudah melakukan perekaman data, untuk permohonan penerbitan KTP-el dan KK bisa diwakilkan.

helmi nur aniza (2015-04-04 04:58:15)

Saya mau tanyak bapak/ibu yangg terhormat, jika kk saya beralamatkan grobogan (purwodadi) sedangkan ktp saya beralamatkan semarang. Dan saya ingin membuat bpjs di kota semarang, apakah bisa?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk KK dan KTP harus sama, apabila saudara sudah pindah ke Semarang maka KK dan KTP akan terbit di Semarang.

novilycious (2015-04-03 22:29:19)

asalamualaikum...
Saya mau brtnya, KTP saya biasa, dn telat perpanjang lama. Apkah ketika sya akn mlakukan prpanjangan bs lgsung e-KTP?
dn apkh ada biaya untuk perpanjangan KTP?
Krn bln lalu saya hrus byar 280 rb utk prpnjangan SIM yg telat 3 bln. Trimksih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bagi warga yang sudah melakukan perekaman data akan diterbitkan KTP -el, sedangkan yang belum melakukan harus datang sendiri (tidak diwakilkan) untuk perekaman data KTP-el. Untuk KTP non elektronik sudah tidak diterbitkan lagi.